Breaking News
light_mode

Kegaduhan Manuver Politik Pansus TRAP Tak Boleh Kalahkan Data, Fakta dan Kepastian Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Menelusuri jejak kebenaran pernyataan dari I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem yang viral di media sosial dan media online tentang penyataan bahwa tukar guling antara PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) dengan Kementerian Kehutanan secara administrasi pertanahan di kantor BPN Kabupaten Karangasem memang tidak pernah ada.

“Sepertinya PT BTID melakukan secara langsung pembebasan lahan tersebut yang didapat dari masyarakat dan atas dasar itu dilepaskan kepada pihak Kementerian Kehutanan tanpa melalui administrasi di BPN Karangasem, ” Jelasnya, Rabu 3 Juni 2026.

Tukar menukar lahan masyarakat menjadi lahan hutan milik Kementerian Kehutanan secara aturan hukum pada masalalu itu memang tidak wajib disertifikatkan atau dilewati melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem.

Mekanisme tanah pengganti tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, di mana tanah penukar tidak harus bersertifikat dan dapat berupa lahan hak milik atau pipil masyarakat. Secara logika lahan hutan memang tidak diperlukan surat berupa sertifikat hak milik negara untuk menyatakan itu milik hutan negara.

Pernyataan Pansus Trap yang muncul di tengah sorotan publik terkait status lahan pengganti seluas sekitar 40,2 hektare di Karangasem yang diduga bermasalah, sesungguhnya tidak perlu mencuat lantaran telah tercatat resmi pada surat Berita Acara Tata Batas yang dikeluarkan pihak Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada tanggal 9 Juni 2009 dan disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 yang diterima oleh redaksi Gatra Dewata Group.

Manuver politik seperti ini tentu dapat mencoreng citra Pemerintahan Provinsi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menggoyang – goyang kepastian hukum suatu Investasi di Bali yang melibatkan Pemerintahan Pusat.

Surat Berita Acara Tata Batas juga telah diketahui beberapa pihak terkait melalui Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009 tertanggal 3 Januari 2009, salah satunya I Wayan Geredeg selaku Bupati Karangasem dan lainnya adalah Made Sudarma, SH, S.Sos, M.Si selaku Kepala BPN Kabupaten Karangasem, yang mengadakan rapat dan melaksanakan pemeriksaan trayek batas untuk menetapkan batas – batas yang tetap dari kawasan hutan, yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Bukti Permohonan Surat Klarifikasi dari pihak BPN Karangasem pun telah terbit tertanggal 7 Desember 2000 yang menyatakan bahwa telah meneliti data – data tanah yang telah dibebaskan dalam rangka penggantian tanah kehutanan yang ada di Pulau Serangan Denpasar dan pihak BPN Karangasem telah mencatatnya, yang telah ditand tangani oleh Kepala BPN Kabupaten Karangasem Drs. Ida Ketut Budi Astika.

“Soal aturan tukar guling dengan melepas tanah kepada pihak kementerian Kehutanan itu ada di pihak Kehutanan (Kementerian) tetapi penelusuran kami (BPN Karangasem) dengan pihak Kejaksaan soal berkas dan tanah lahan penukar itu ada nyata, ” Ucap Made Arya.

Tetapi memang sebaiknya tanah – tanah tersebut didaftarkan dulu agar tercatat di BPN Karangasem. Dan pihak BPN Karangasem tidak dapat memaksakan hal tersebut.

“Kami hanya dapat menyarankan saja, bila pihan Kementerian Kehutanan sudah mengatakan klop dan Kejaksaan sama, sudah sesuai aturan yang berlaku pada masa itu tentu tidak ada masalah”

“Bila ternyata ada kerugian tentu pihak Kejaksaan memiliki mekanismenya sendiri, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nusantara Diibaratkan Bahtera Penyelamat, Seruan Jaga Persatuan di Tengah Krisis Global

    Nusantara Diibaratkan Bahtera Penyelamat, Seruan Jaga Persatuan di Tengah Krisis Global

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, muncul sebuah narasi reflektif yang memaknai Nusantara bukan sekadar wilayah geografis, melainkan sebagai “bahtera penyelamat” yang membawa nilai-nilai peradaban, spiritualitas, dan persatuan. Sebuah pesan yang beredar luas di ruang publik menggambarkan Nusantara sebagai “Bahtera Agung” yang tengah berlayar di tengah badai dunia. Analogi ini merujuk pada […]

  • Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 79Komentar

    BADUNG – Sengketa yang dialami oleh pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat kasasi dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Lenny Yuliana Tombokan melawan I Nengah Karna dan I Wayan Sumantara SE MM, mendapat perlawanan yang diwakili oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, […]

  • KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, […]

  • Finlandia Olah Minyak Goreng Bekas Jadi Diesel Terbarukan

    Finlandia Olah Minyak Goreng Bekas Jadi Diesel Terbarukan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Finlandia kembali menunjukkan komitmennya terhadap inovasi ramah lingkungan dengan mengolah minyak goreng bekas menjadi diesel terbarukan. Limbah minyak dari rumah tangga, restoran, dan industri makanan dikumpulkan secara terorganisir untuk kemudian diproses menjadi bahan bakar alternatif bagi kendaraan bermotor. Program ini dirancang untuk menjawab dua persoalan sekaligus, yakni pengelolaan sampah dan kebutuhan energi. Minyak […]

  • HUT Ke-21 Semeton Agung Jero Kuta, Momentum Perkuat Persatuan dan Warisan Nilai Leluhur

    HUT Ke-21 Semeton Agung Jero Kuta, Momentum Perkuat Persatuan dan Warisan Nilai Leluhur

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    DENPASAR – Semangat kebersamaan dan nilai kekeluargaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Paiketan Semeton Agung Jero Kuta (SAJK) yang digelar pada Rabu, 25 Maret 2026 di Jero Gede Lanang Pededekan Belong, Denpasar. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat persatuan pasemetonan di tengah dinamika zaman yang kian kompleks. Perayaan tersebut dihadiri sejumlah penglingsir, […]

  • Nuanu Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Music Residency, Satukan Musisi Dunia di Bali

    Nuanu Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Music Residency, Satukan Musisi Dunia di Bali

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, Bali — Kawasan kreatif Nuanu Creative City kembali menunjukkan perannya sebagai pusat kolaborasi lintas disiplin dengan menghadirkan program Nuanu Music Residency yang berlangsung pada 6–11 April 2026. Program ini menjadi langkah strategis dalam mempertemukan musisi, produser, dan penulis lagu dari Indonesia dan berbagai negara dalam satu ruang kreatif yang terintegrasi. Residency ini dirancang sebagai […]

expand_less