Breaking News
light_mode

Kegaduhan Manuver Politik Pansus TRAP Tak Boleh Kalahkan Data, Fakta dan Kepastian Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Menelusuri jejak kebenaran pernyataan dari I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem yang viral di media sosial dan media online tentang penyataan bahwa tukar guling antara PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) dengan Kementerian Kehutanan secara administrasi pertanahan di kantor BPN Kabupaten Karangasem memang tidak pernah ada.

“Sepertinya PT BTID melakukan secara langsung pembebasan lahan tersebut yang didapat dari masyarakat dan atas dasar itu dilepaskan kepada pihak Kementerian Kehutanan tanpa melalui administrasi di BPN Karangasem, ” Jelasnya, Rabu 3 Juni 2026.

Tukar menukar lahan masyarakat menjadi lahan hutan milik Kementerian Kehutanan secara aturan hukum pada masalalu itu memang tidak wajib disertifikatkan atau dilewati melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem.

Mekanisme tanah pengganti tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, di mana tanah penukar tidak harus bersertifikat dan dapat berupa lahan hak milik atau pipil masyarakat. Secara logika lahan hutan memang tidak diperlukan surat berupa sertifikat hak milik negara untuk menyatakan itu milik hutan negara.

Pernyataan Pansus Trap yang muncul di tengah sorotan publik terkait status lahan pengganti seluas sekitar 40,2 hektare di Karangasem yang diduga bermasalah, sesungguhnya tidak perlu mencuat lantaran telah tercatat resmi pada surat Berita Acara Tata Batas yang dikeluarkan pihak Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada tanggal 9 Juni 2009 dan disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 yang diterima oleh redaksi Gatra Dewata Group.

Manuver politik seperti ini tentu dapat mencoreng citra Pemerintahan Provinsi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menggoyang – goyang kepastian hukum suatu Investasi di Bali yang melibatkan Pemerintahan Pusat.

Surat Berita Acara Tata Batas juga telah diketahui beberapa pihak terkait melalui Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009 tertanggal 3 Januari 2009, salah satunya I Wayan Geredeg selaku Bupati Karangasem dan lainnya adalah Made Sudarma, SH, S.Sos, M.Si selaku Kepala BPN Kabupaten Karangasem, yang mengadakan rapat dan melaksanakan pemeriksaan trayek batas untuk menetapkan batas – batas yang tetap dari kawasan hutan, yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Bukti Permohonan Surat Klarifikasi dari pihak BPN Karangasem pun telah terbit tertanggal 7 Desember 2000 yang menyatakan bahwa telah meneliti data – data tanah yang telah dibebaskan dalam rangka penggantian tanah kehutanan yang ada di Pulau Serangan Denpasar dan pihak BPN Karangasem telah mencatatnya, yang telah ditand tangani oleh Kepala BPN Kabupaten Karangasem Drs. Ida Ketut Budi Astika.

“Soal aturan tukar guling dengan melepas tanah kepada pihak kementerian Kehutanan itu ada di pihak Kehutanan (Kementerian) tetapi penelusuran kami (BPN Karangasem) dengan pihak Kejaksaan soal berkas dan tanah lahan penukar itu ada nyata, ” Ucap Made Arya.

Tetapi memang sebaiknya tanah – tanah tersebut didaftarkan dulu agar tercatat di BPN Karangasem. Dan pihak BPN Karangasem tidak dapat memaksakan hal tersebut.

“Kami hanya dapat menyarankan saja, bila pihan Kementerian Kehutanan sudah mengatakan klop dan Kejaksaan sama, sudah sesuai aturan yang berlaku pada masa itu tentu tidak ada masalah”

“Bila ternyata ada kerugian tentu pihak Kejaksaan memiliki mekanismenya sendiri, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung, Diduga Rekayasa Mitra dan Mark-Up Program Makan Bergizi Gratis

    Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung, Diduga Rekayasa Mitra dan Mark-Up Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan […]

  • Ternyata Sistem Imun Jadi Alasan Tato Bisa Menempel Bertahun-tahun di Kulit

    Ternyata Sistem Imun Jadi Alasan Tato Bisa Menempel Bertahun-tahun di Kulit

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tato dikenal sebagai gambar permanen yang dapat bertahan hingga puluhan tahun di tubuh manusia. Namun di balik hal tersebut, ada mekanisme biologis yang melibatkan sistem kekebalan tubuh sehingga tinta tato tetap terlihat di kulit. Dalam proses pembuatan tato, jarum khusus menyuntikkan pigmen tinta hingga ke lapisan dermis, yaitu lapisan kulit yang berada di […]

  • Koridor Mangrove Sidakarya Terbuka, Pansus TRAP Disorot Tebang Pilih Awasi Tata Ruang

    Koridor Mangrove Sidakarya Terbuka, Pansus TRAP Disorot Tebang Pilih Awasi Tata Ruang

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Jejak perubahan di kawasan mangrove Sidakarya, Bali Selatan, kini tak lagi samar. Dari citra satelit hingga dokumen resmi pemerintah, rangkaian fakta menunjukkan adanya aktivitas yang berdampak langsung pada vegetasi pesisir. Namun di tengah temuan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pulau DPRD Bali (Pansus TRAP) justru belum terlihat membahasnya secara terbuka, memunculkan […]

  • Ascott Indonesia Salurkan 6.500 Paket Makanan Ramadan di 17 Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

    Ascott Indonesia Salurkan 6.500 Paket Makanan Ramadan di 17 Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Momentum bulan suci Ramadan dimaknai sebagai ajang berbagi oleh Ascott Indonesia melalui program sosial tahunan Ascott Takes Part Ramadan. Dalam kegiatan yang telah memasuki tahun kelima ini, perusahaan menyalurkan sebanyak 6.500 kotak makanan kepada masyarakat di 17 kota di Indonesia. Program yang berlangsung pada 4–11 Maret 2026 tersebut merupakan bagian dari komitmen keberlanjutan […]

  • FISIP Warmadewa–University of Zagreb Bahas AI dan Propaganda di Era Digital

    FISIP Warmadewa–University of Zagreb Bahas AI dan Propaganda di Era Digital

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Denpasar – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Warmadewa menjalin kolaborasi dengan University of Zagreb, Kroasia, dalam penyelenggaraan Seminar Internasional bertema “Digital Media, AI, and Propaganda: Perspectives from the Global South”, Senin (13/10/2025), di Auditorium Sri Ajnadewi, Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa.   Acara ini menghadirkan para akademisi dari kedua institusi, di […]

  • Putra Karangasem Wayan Gede Rumega Dilantik Jadi Hakim Tinggi PT Denpasar, Advokat dan Tokoh Hukum Sampaikan Harapan

    Putra Karangasem Wayan Gede Rumega Dilantik Jadi Hakim Tinggi PT Denpasar, Advokat dan Tokoh Hukum Sampaikan Harapan

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    Pengalaman memimpin sejumlah pengadilan menjadi bekal Wayan Gede Rumega di tingkat banding. Advokat dan tokoh hukum berharap ia menjaga integritas, independensi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. DENPASAR – Pelantikan Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mendapat sambutan dari kalangan advokat, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. Pengalaman […]

expand_less