Breaking News
light_mode

Kegaduhan Manuver Politik Pansus TRAP Tak Boleh Kalahkan Data, Fakta dan Kepastian Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Menelusuri jejak kebenaran pernyataan dari I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem yang viral di media sosial dan media online tentang penyataan bahwa tukar guling antara PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) dengan Kementerian Kehutanan secara administrasi pertanahan di kantor BPN Kabupaten Karangasem memang tidak pernah ada.

“Sepertinya PT BTID melakukan secara langsung pembebasan lahan tersebut yang didapat dari masyarakat dan atas dasar itu dilepaskan kepada pihak Kementerian Kehutanan tanpa melalui administrasi di BPN Karangasem, ” Jelasnya, Rabu 3 Juni 2026.

Tukar menukar lahan masyarakat menjadi lahan hutan milik Kementerian Kehutanan secara aturan hukum pada masalalu itu memang tidak wajib disertifikatkan atau dilewati melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem.

Mekanisme tanah pengganti tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, di mana tanah penukar tidak harus bersertifikat dan dapat berupa lahan hak milik atau pipil masyarakat. Secara logika lahan hutan memang tidak diperlukan surat berupa sertifikat hak milik negara untuk menyatakan itu milik hutan negara.

Pernyataan Pansus Trap yang muncul di tengah sorotan publik terkait status lahan pengganti seluas sekitar 40,2 hektare di Karangasem yang diduga bermasalah, sesungguhnya tidak perlu mencuat lantaran telah tercatat resmi pada surat Berita Acara Tata Batas yang dikeluarkan pihak Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada tanggal 9 Juni 2009 dan disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 yang diterima oleh redaksi Gatra Dewata Group.

Manuver politik seperti ini tentu dapat mencoreng citra Pemerintahan Provinsi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menggoyang – goyang kepastian hukum suatu Investasi di Bali yang melibatkan Pemerintahan Pusat.

Surat Berita Acara Tata Batas juga telah diketahui beberapa pihak terkait melalui Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009 tertanggal 3 Januari 2009, salah satunya I Wayan Geredeg selaku Bupati Karangasem dan lainnya adalah Made Sudarma, SH, S.Sos, M.Si selaku Kepala BPN Kabupaten Karangasem, yang mengadakan rapat dan melaksanakan pemeriksaan trayek batas untuk menetapkan batas – batas yang tetap dari kawasan hutan, yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Bukti Permohonan Surat Klarifikasi dari pihak BPN Karangasem pun telah terbit tertanggal 7 Desember 2000 yang menyatakan bahwa telah meneliti data – data tanah yang telah dibebaskan dalam rangka penggantian tanah kehutanan yang ada di Pulau Serangan Denpasar dan pihak BPN Karangasem telah mencatatnya, yang telah ditand tangani oleh Kepala BPN Kabupaten Karangasem Drs. Ida Ketut Budi Astika.

“Soal aturan tukar guling dengan melepas tanah kepada pihak kementerian Kehutanan itu ada di pihak Kehutanan (Kementerian) tetapi penelusuran kami (BPN Karangasem) dengan pihak Kejaksaan soal berkas dan tanah lahan penukar itu ada nyata, ” Ucap Made Arya.

Tetapi memang sebaiknya tanah – tanah tersebut didaftarkan dulu agar tercatat di BPN Karangasem. Dan pihak BPN Karangasem tidak dapat memaksakan hal tersebut.

“Kami hanya dapat menyarankan saja, bila pihan Kementerian Kehutanan sudah mengatakan klop dan Kejaksaan sama, sudah sesuai aturan yang berlaku pada masa itu tentu tidak ada masalah”

“Bila ternyata ada kerugian tentu pihak Kejaksaan memiliki mekanismenya sendiri, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merpati Pos Disalahgunakan, Bea Cukai Kuwait Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Ekstasi

    Merpati Pos Disalahgunakan, Bea Cukai Kuwait Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Ekstasi

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kuwait – Upaya penyelundupan narkotika dengan metode tak lazim berhasil digagalkan petugas bea cukai Kuwait pada 2017. Seekor merpati pos yang terbang dari wilayah Irak tertangkap membawa tas kecil berisi ratusan pil ekstasi yang dijahit langsung pada tubuhnya. Dalam penindakan tersebut, aparat menemukan sekitar 178 hingga 200 butir pil ekstasi tersimpan dalam “ransel mini” yang […]

  • Indonesia Gelap di Tengah Tunjangan Fantastis DPR, Puan Maharani: Silakan Demo, Pintu Terbuka Lebar

    Indonesia Gelap di Tengah Tunjangan Fantastis DPR, Puan Maharani: Silakan Demo, Pintu Terbuka Lebar

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    Jakarta, 21 Agustus 2025 – Indonesia kembali diguncang kegelisahan. Polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan menyulut kemarahan publik. Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang makin terhimpit, keputusan Senayan ini dianggap sebagai cermin betapa gelapnya arah bangsa, wakil rakyat justru hidup dengan kemewahan, sementara rakyat banyak terus bergelut dengan kesulitan. Gelombang aksi […]

  • Man Tayax Bicara Lantang: Megawati–Soeharto Bukan Sekadar Dendam, Ini Luka Bangsa yang Belum Sembuh

    Man Tayax Bicara Lantang: Megawati–Soeharto Bukan Sekadar Dendam, Ini Luka Bangsa yang Belum Sembuh

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR — Pemikir kritis Bali, I Nyoman Sukataya alias Man Tayax, angkat bicara soal polemik reaksi keras Megawati Soekarnoputri terhadap penetapan Jenderal Besar H. Mohamad Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh pemerintahan Prabowo–Gibran. Menurutnya, publik keliru jika melihat ini hanya sebagai drama politik atau dendam personal. Ia menegaskan bahwa satu generasi bangsa membawa luka sejarah yang […]

  • Maestro Lukis Abstrak Bali Made Budiana Tutup Usia, Dunia Seni Kehilangan Perupa yang Menghidupkan Spiritualitas dalam Kanvas

    Maestro Lukis Abstrak Bali Made Budiana Tutup Usia, Dunia Seni Kehilangan Perupa yang Menghidupkan Spiritualitas dalam Kanvas

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kepergian Made Budiana meninggalkan duka mendalam bagi dunia seni rupa Bali. Pelukis abstrak ekspresionis ini dikenang sebagai sosok yang mengutamakan kebebasan berekspresi, emosi, dan spiritualitas dalam setiap karya yang lahir dari goresan kuasnya. DENPASAR – Dunia seni rupa Bali kembali berduka. Maestro seni lukis abstrak, I Made Budiana, meninggal dunia pada Jumat (10/4/2026) dalam usia […]

  • Probiotik SKG34 Jadi Terobosan Baru, Riset dr. Komang Ayu Witarini Angkat Standar Penelitian Alergi di Indonesia

    Probiotik SKG34 Jadi Terobosan Baru, Riset dr. Komang Ayu Witarini Angkat Standar Penelitian Alergi di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Promovenda dr. Komang Ayu Witarini, Sp.A(K), mempertahankan disertasinya dalam ujian disertasi Program Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, ia memaparkan riset berjudul, “Pengaruh Pemberian Probiotik Lacticaseibacillus Rhamnous SKG34 Terhadap Kadar Interleukin-4, Transforming Growth Factor Beta, Interferon Gamma, dan Imunoglobulin E Spesifik Ovalbumin Pada Mencit Mus Musculus Balb/c Model Alergi” Mendapatkan penghargaan kelulusan […]

  • Fenomena “Kudokushi” di Jepang! Lansia Meninggal dalam Kesepian, Pakar Sebut Krisis Sosial Makin Mengkhawatirkan

    Fenomena “Kudokushi” di Jepang! Lansia Meninggal dalam Kesepian, Pakar Sebut Krisis Sosial Makin Mengkhawatirkan

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5537Komentar

    TOKYO – Tingginya tingkat kesibukan masyarakat Jepang berdampak serius pada kehidupan lansia. Banyak orang tua terpaksa hidup sendiri karena anak-anak mereka bekerja sepanjang hari atau telah membangun keluarga baru. Kondisi ini memaksa para lansia bertahan mandiri hingga ajal menjemput, bahkan tanpa ada yang mengetahui kepergian mereka. Fenomena meninggalnya seseorang dalam kesendirian—yang baru ditemukan setelah berhari-hari, […]

expand_less