Breaking News
light_mode

KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah.

Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, Ir. A.A. Ngurah Sutrisnawan, SH, SE, CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM., menyatakan bahwa KUHP baru memang lebih ketat dibanding aturan lama. Namun, penerapannya tetap berlandaskan asas kehati-hatian.

“Tidak semua chat WhatsApp, komunikasi mesra, atau orang berboncengan bisa langsung disebut tindak pidana. Harus ada saksi, alat bukti, serta pihak yang dirugikan secara hukum,” ujarnya, Rabu 7 Januari 2026 di PN Denpasar.

Ia menjelaskan, bukti percakapan digital hanya dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk dan tidak bisa berdiri sendiri. Bukti tersebut harus didukung fakta lain yang saling berkaitan dan diuji di persidangan.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 12 KUHP Baru yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila bersifat melawan hukum dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi atau dugaan semata.

Sutrisnawan menegaskan, hukum pada dasarnya bersifat melindungi. Dalam konteks perkawinan, perlindungan hukum hanya diberikan pada hubungan yang sah secara hukum negara.

“Perselingkuhan tidak dilindungi undang-undang. Tidak ada hak gono-gini atau perlindungan hukum karena tidak ada ikatan perkawinan yang sah. Itu sama-sama suka dalam kesalahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, KUHP baru juga mengatur secara tegas soal persetujuan (consent) dalam hubungan intim. Meski perasaan cinta merupakan fitrah, setiap tindakan tetap memiliki risiko hukum apabila menimbulkan keberatan atau kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, KUHP baru menempatkan nikah siri dan poligami ilegal sebagai perbuatan yang berpotensi pidana. Setiap perkawinan wajib dicatat, sementara poligami harus melalui izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Pemerintah menegaskan pengaturan tersebut bukan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk menjamin kepastian hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang selama ini kerap dirugikan akibat perkawinan tidak tercatat.

Meski menuai beragam respons, Sutrisnawan mendorong masyarakat untuk memahami aturan ini secara utuh dan tidak bereaksi berlebihan.

“Hukum pidana bukan jebakan, tapi pagar. Selama memahami batasannya, masyarakat tidak perlu takut,” pungkasnya.

Editor: Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Tomy Priatna, Koalisi Soroti Saksi Tak Kredibel dan Prosedur Bermasalah

    Sidang Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Tomy Priatna, Koalisi Soroti Saksi Tak Kredibel dan Prosedur Bermasalah

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar, 17 April 2026 — Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sidang pembuktian pertama perkara dugaan kriminalisasi terhadap Tomy Priatna Wiria. Dalam persidangan yang berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan tersebut, Majelis Hakim hanya memeriksa dua dari enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yakni saksi pelapor dari Polda Bali dan saksi dari […]

  • Rakyat Jadi Korban! Hotman Paris Kritik Keras Pemblokiran Massal Rekening Dormant oleh PPATK

    Rakyat Jadi Korban! Hotman Paris Kritik Keras Pemblokiran Massal Rekening Dormant oleh PPATK

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir massal sejumlah rekening bank berstatus dorman alias tidak aktif. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Hotman menyebut tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. “Ada peraturan baru […]

  • Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

    Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Oleh: Wilson Lalengke Jakarta – Belakangan ini, wacana tentang pajak kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sejumlah kesempatan menyamakan pajak dengan zakat atau sumbangan masyarakat untuk negara. Pandangan ini adalah kekeliruan serius yang harus dikoreksi, diluruskan. Pajak bukanlah zakat. Pajak bukan pula sedekah, apalagi sumbangan sukarela. Pajak adalah saham rakyat yang ditanamkan kepada […]

  • Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh di Enam Banjar Desa Serangan, Dukung Kreativitas Pemuda

    Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh di Enam Banjar Desa Serangan, Dukung Kreativitas Pemuda

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, PT Bali Turtle Island Development (BTID) memperkuat hubungan dengan masyarakat Desa Serangan melalui kegiatan Safari Ogoh-Ogoh yang menyasar enam banjar di wilayah tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya serta kreativitas generasi muda dalam menjaga tradisi Bali. Dalam kegiatan tersebut, BTID […]

  • Lempar Monyet Keramat, Pemuda “Kesurupan” di Ubud, Karma Bali Tak Pernah Salah Alamat!

    Lempar Monyet Keramat, Pemuda “Kesurupan” di Ubud, Karma Bali Tak Pernah Salah Alamat!

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Ubud, Gianyar – Bali kembali diguncang peristiwa nyeleneh yang menyulut amarah netizen. Seorang pemuda terekam dalam video viral berperilaku ganjil seperti kesurupan, menirukan gerakan monyet, dan kehilangan kendali di kawasan sekitar Monkey Forest, Ubud. Kejadian itu langsung memicu kehebohan di media sosial. Banyak yang meyakini bahwa pemuda tersebut kerasukan setelah nekat melempar seekor monyet yang […]

  • Bukan Sekadar Pariwisata, KEK Kura Kura Bali Didorong Jadi Ruang Hidup Pelestarian Bahasa dan Budaya

    Bukan Sekadar Pariwisata, KEK Kura Kura Bali Didorong Jadi Ruang Hidup Pelestarian Bahasa dan Budaya

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR, BALI – Upaya pelestarian bahasa dan budaya Bali kembali mendapat sorotan dalam rangkaian Bulan Bahasa Bali 2026. Bali Turtle Island Development (BTID) menggelar Workshop Aksara Bali dan Konservasi Lontar di Kampus UID, kawasan KEK Kura Kura Bali, Jumat (27/2), yang diikuti sekitar 40 peserta dari kalangan pelajar dan masyarakat umum. Kegiatan tersebut diikuti 20 […]

expand_less