Breaking News
light_mode

KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah.

Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, Ir. A.A. Ngurah Sutrisnawan, SH, SE, CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM., menyatakan bahwa KUHP baru memang lebih ketat dibanding aturan lama. Namun, penerapannya tetap berlandaskan asas kehati-hatian.

“Tidak semua chat WhatsApp, komunikasi mesra, atau orang berboncengan bisa langsung disebut tindak pidana. Harus ada saksi, alat bukti, serta pihak yang dirugikan secara hukum,” ujarnya, Rabu 7 Januari 2026 di PN Denpasar.

Ia menjelaskan, bukti percakapan digital hanya dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk dan tidak bisa berdiri sendiri. Bukti tersebut harus didukung fakta lain yang saling berkaitan dan diuji di persidangan.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 12 KUHP Baru yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila bersifat melawan hukum dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi atau dugaan semata.

Sutrisnawan menegaskan, hukum pada dasarnya bersifat melindungi. Dalam konteks perkawinan, perlindungan hukum hanya diberikan pada hubungan yang sah secara hukum negara.

“Perselingkuhan tidak dilindungi undang-undang. Tidak ada hak gono-gini atau perlindungan hukum karena tidak ada ikatan perkawinan yang sah. Itu sama-sama suka dalam kesalahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, KUHP baru juga mengatur secara tegas soal persetujuan (consent) dalam hubungan intim. Meski perasaan cinta merupakan fitrah, setiap tindakan tetap memiliki risiko hukum apabila menimbulkan keberatan atau kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, KUHP baru menempatkan nikah siri dan poligami ilegal sebagai perbuatan yang berpotensi pidana. Setiap perkawinan wajib dicatat, sementara poligami harus melalui izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Pemerintah menegaskan pengaturan tersebut bukan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk menjamin kepastian hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang selama ini kerap dirugikan akibat perkawinan tidak tercatat.

Meski menuai beragam respons, Sutrisnawan mendorong masyarakat untuk memahami aturan ini secara utuh dan tidak bereaksi berlebihan.

“Hukum pidana bukan jebakan, tapi pagar. Selama memahami batasannya, masyarakat tidak perlu takut,” pungkasnya.

Editor: Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukungan 212 Advokat Mengalir, Ariel Suardana Maju sebagai Calon Ketua PERADI SAI Denpasar 2026-2030

    Dukungan 212 Advokat Mengalir, Ariel Suardana Maju sebagai Calon Ketua PERADI SAI Denpasar 2026-2030

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Peta persaingan menuju Musyawarah Cabang (Muscab) II PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar periode 2026-2030 mulai menghangat. Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP) PERADI SAI secara resmi menyatakan dukungannya kepada I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. untuk maju sebagai calon Ketua PERADI SAI Denpasar. Dukungan tersebut datang dari berbagai elemen advokat, mulai dari […]

  • Keluarga Pasien Tuding Keracunan Obat, Kadis Kesehatan Rote Ndao Bantah: Itu Reaksi Alergi!

    Keluarga Pasien Tuding Keracunan Obat, Kadis Kesehatan Rote Ndao Bantah: Itu Reaksi Alergi!

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 3Komentar

    Rote Ndao – Insiden medis menimpa seorang ibu rumah tangga, Paulina Kiki (54), warga Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, usai mengikuti pengobatan gratis Puskesmas Keliling Batutua pada Selasa, 27 Agustus 2025. Pasien mengalami panas tinggi, gatal-gatal, dan pembengkakan kulit setelah mengonsumsi obat yang diberikan petugas kesehatan. Suami korban, Welhelmus Narang, menuturkan kekecewaannya kepada media. Ia […]

  • Panggung Musik Dunia di Bali Utara, Tantowi: Bisa Jadi Mesin Magnet Baru Pariwisata dan Ekonomi

    Panggung Musik Dunia di Bali Utara, Tantowi: Bisa Jadi Mesin Magnet Baru Pariwisata dan Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    UID Bali Campus – Menemui Tantowi Yahya dalam kesibukannya menjadi Presiden United in Diversity (UID), ia dulu juga adalah seorang penyanyi, pembawa acara televisi, politikus dan aktor berkebangsaan Indonesia. Tantowi pernah menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan 2009-2017 dari Partai Golkar, memiliki visi dibangunnya sebuah pusat penyelenggaraan konser dan festival musik kelas […]

  • Dr. Ichsanuddin Noorsy: Konflik AS–Israel vs Iran Bukan Sekadar Nuklir, tapi Perebutan Kendali Teluk

    Dr. Ichsanuddin Noorsy: Konflik AS–Israel vs Iran Bukan Sekadar Nuklir, tapi Perebutan Kendali Teluk

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Ekonom politik Dr. Ichsanuddin Noorsy menilai konflik antara Amerika Serikat dan Israel menghadapi Iran tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai isu senjata nuklir semata. Dalam sebuah wawancara podcast, ia menyebut eskalasi yang terjadi merupakan bagian dari pertarungan geopolitik panjang untuk menguasai kawasan Teluk yang strategis secara energi dan militer. Menurutnya, publik awam kerap […]

  • Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) bikin gebrakan yang mengguncang publik lewat acara Sound of Justice yang digelar Fakultas Hukum. Dalam rangkaian acara tersebut, hadir sebuah pameran kontroversial namun menggugah: Museum Koruptor Indonesia, yang disebut-sebut sebagai yang pertama di Indonesia. Booth museum ini sontak menjadi pusat perhatian mahasiswa dan pengunjung. Tak seperti pameran biasa, museum […]

  • Seba Baduy 2026! Ribuan Warga Kanekes Tempuh Jalan Kaki, Bawa Pesan Syukur dan Harmoni ke Pendopo Lebak hingga Serang

    Seba Baduy 2026! Ribuan Warga Kanekes Tempuh Jalan Kaki, Bawa Pesan Syukur dan Harmoni ke Pendopo Lebak hingga Serang

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Lebak — Dentingan lembut Angklung Buhun kembali akan menggema di Tanah Banten. Tradisi sakral Seba Baduy dipastikan digelar pada 23–26 April 2026, dengan melibatkan sekitar 2.000 warga adat dari wilayah Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Ribuan warga Baduy, yang terdiri dari kelompok Baduy Dalam dan Baduy Luar, akan berjalan kaki menempuh perjalanan panjang melintasi hutan […]

expand_less