Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026

DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah.

Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, Ir. A.A. Ngurah Sutrisnawan, SH, SE, CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM., menyatakan bahwa KUHP baru memang lebih ketat dibanding aturan lama. Namun, penerapannya tetap berlandaskan asas kehati-hatian.

“Tidak semua chat WhatsApp, komunikasi mesra, atau orang berboncengan bisa langsung disebut tindak pidana. Harus ada saksi, alat bukti, serta pihak yang dirugikan secara hukum,” ujarnya, Rabu 7 Januari 2026 di PN Denpasar.

Ia menjelaskan, bukti percakapan digital hanya dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk dan tidak bisa berdiri sendiri. Bukti tersebut harus didukung fakta lain yang saling berkaitan dan diuji di persidangan.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 12 KUHP Baru yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila bersifat melawan hukum dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi atau dugaan semata.

Sutrisnawan menegaskan, hukum pada dasarnya bersifat melindungi. Dalam konteks perkawinan, perlindungan hukum hanya diberikan pada hubungan yang sah secara hukum negara.

“Perselingkuhan tidak dilindungi undang-undang. Tidak ada hak gono-gini atau perlindungan hukum karena tidak ada ikatan perkawinan yang sah. Itu sama-sama suka dalam kesalahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, KUHP baru juga mengatur secara tegas soal persetujuan (consent) dalam hubungan intim. Meski perasaan cinta merupakan fitrah, setiap tindakan tetap memiliki risiko hukum apabila menimbulkan keberatan atau kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, KUHP baru menempatkan nikah siri dan poligami ilegal sebagai perbuatan yang berpotensi pidana. Setiap perkawinan wajib dicatat, sementara poligami harus melalui izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Pemerintah menegaskan pengaturan tersebut bukan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk menjamin kepastian hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang selama ini kerap dirugikan akibat perkawinan tidak tercatat.

Meski menuai beragam respons, Sutrisnawan mendorong masyarakat untuk memahami aturan ini secara utuh dan tidak bereaksi berlebihan.

“Hukum pidana bukan jebakan, tapi pagar. Selama memahami batasannya, masyarakat tidak perlu takut,” pungkasnya.

Editor: Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • * * * $3,222 deposit available! Confirm your operation here: https://www.zeitreicher.de/?gnzp2q * * * hs=178b44ccfef79156082da5a948bb5d44* ххх*

    0fdovc

    Balas10 Januari 2026 6:05 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas Kebersihan Terbaik Masjidil Haram Tolak Hadiah Uang, Memilih Kesempatan Ibadah di Hijir Ismail

    Petugas Kebersihan Terbaik Masjidil Haram Tolak Hadiah Uang, Memilih Kesempatan Ibadah di Hijir Ismail

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Seorang pria asal Pakistan yang terpilih sebagai petugas kebersihan terbaik di Masjidil Haram bulan ini menolak hadiah uang dan justru meminta kesempatan langka untuk beribadah di dalam Hijir Ismail. Momen mengharukan tersebut viral setelah diunggah oleh akun X kaykhusraw, memperlihatkan sang petugas tengah duduk khusyuk sendirian di area suci tersebut dengan penjagaan ketat […]

  • Terbongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Rehab Embung Siluman Jadi Proyek Baru! Junus Fanggi Terlibat?   

    Terbongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Rehab Embung Siluman Jadi Proyek Baru! Junus Fanggi Terlibat?  

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 5Komentar

    Rote Ndao – Warga Desa Persiapan Fia Fangga, Kecamatan Rote Barat Daya ( RBD) Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT) dibuat resah akibat proyek rehabilitasi Embung Keka Oedale yang diduga bermasalah. Penampungan air embung yang seharusnya memenuhi kebutuhan petani, justru tidak berfungsi optimal.   Pengaduan Warga Seorang tokoh pemuda Desa Persiapan Fia Fangga yang […]

  • Hanya 2 Bulan! Andi Law Firm Sukses Damaikan Sengketa Keluarga yang Telah Berlarut 2 Tahun

    Hanya 2 Bulan! Andi Law Firm Sukses Damaikan Sengketa Keluarga yang Telah Berlarut 2 Tahun

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, 25 September 2025 – Sebuah prestasi gemilang kembali ditorehkan Andi Law Firm & Partner. Tim hukum yang dikomandoi oleh I Wayan Swandi berhasil mendamaikan perkara keluarga antara KS dan JM yang telah berlarut-larut selama 2 tahun, hanya dalam waktu 2 bulan. Keberhasilan ini bukan semata kebetulan. Di bawah arahan dan bimbingan Day Santini selaku […]

  • Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    New York — Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan pidato yang menyentuh hati di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu, 08 Oktober 2025. Dalam pidatonya, dia mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf di wilayah Aljazair. Berbicara di hadapan Komite Keempat […]

  • Bali Kite Festival ke-47 Resmi Dibuka, Ratusan Layangan Hiasi Langit Padanggalak

    Bali Kite Festival ke-47 Resmi Dibuka, Ratusan Layangan Hiasi Langit Padanggalak

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Langit biru Pantai Padanggalak, Kesiman, Denpasar Timur kembali dihiasi ribuan warna-warni layangan tradisional pada pembukaan Bali Kite Festival ke-47 yang digelar pada 13-14 September 2025. Festival budaya tahunan ini resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Ekonomi dan Keuangan, Dr. I Wayan Ekadina, mewakili Pemerintah Provinsi Bali. Dalam sambutannya, Dr. Ekadina menegaskan […]

  • Racun Lebah Berpotensi Jadi Terobosan Pengobatan Kanker

    Racun Lebah Berpotensi Jadi Terobosan Pengobatan Kanker

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PERTH, AUSTRALIA – Siapa sangka, sengatan lebah yang biasanya ditakuti manusia justru menyimpan harapan baru dalam dunia medis. Peneliti dari Harry Perkins Institute of Medical Research menemukan senyawa utama dalam racun lebah, yaitu melittin, mampu menghancurkan sel kanker payudara agresif hanya dalam waktu 60 menit, tanpa merusak sel sehat. Dalam uji laboratorium, melittin juga menunjukkan […]

expand_less