Kabid Humas Polda Bali: Dugaan Oknum Polisi di Kasus Alat DJ Diperiksa Propam
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabid Humas Pastikan Laporan Masyarakat Ditangani Profesional, Proses Pidana dan Pemeriksaan Etik Berjalan Bersamaan
DENPASAR – Polda Bali memastikan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam perkara dugaan pencurian satu unit alat DJ tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya.
Ariasandy membenarkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan anggota Polri telah diterima dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme internal yang berlaku.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ariasandy.
Menurutnya, Bidang Propam memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi yang dilakukan anggota Polri.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian satu unit alat DJ yang saat ini masih ditangani penyidik Polsek Denpasar Selatan. Dalam perkembangannya, pelapor, Jhonsen Ajiman Ang, mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama proses penanganan perkara.
Pelapor menduga terdapat seorang oknum anggota Polri aktif yang memiliki kedekatan dengan pihak terlapor dan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penanganan kasus tersebut.
Atas dugaan itu, Jhonsen telah mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan Nomor SPSP2/2026070900125 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri.
Polda Bali menegaskan, proses penyidikan dugaan tindak pidana pencurian alat DJ tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri diproses melalui mekanisme pemeriksaan internal oleh Bidang Propam.
Dengan demikian, terdapat dua mekanisme hukum yang berjalan secara paralel, yakni proses penyidikan perkara pidana dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Polda Bali juga menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan internal oleh Bidang Propam Polda Bali masih berlangsung. Seluruh dugaan yang berkembang masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar