Breaking News
light_mode

SP3D Bareskrim Turun, Dugaan Mafia Kepailitan Seret Aset Miliaran Hotel Sing Ken Ken

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Sengketa hukum yang membelit Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Badung, Bali, memasuki fase krusial. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri menjadi sinyal bahwa dugaan praktik mafia kepailitan dalam kasus ini mulai berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum pusat.

Perkara tersebut berjalan di dua jalur hukum sekaligus. Di ranah perdata, upaya mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga sengketa resmi berlanjut ke tahapan pembuktian. Sementara di ranah pidana, Mabes Polri melalui Rowassidik Bareskrim kini mengawasi penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proses kepailitan aset hotel bernilai tinggi itu.

Kondisi hotel yang porak poranda tanpa penjagaan yang baik.

Kuasa hukum pemilik aset, Riyanta, S.H. dari Kantor Hukum Budi Utomo, yang mewakili Jane Christina Tjandra, Direktur Utama PT Rendamas Realty, menegaskan bahwa perkara Sing Ken Ken tidak berdiri sendiri. Menurutnya, kasus ini mencerminkan pola sistematis yang kerap terjadi dalam praktik kepailitan di Indonesia.

“Kepailitan seharusnya menjadi jalan keluar penyelesaian utang. Namun dalam praktik tertentu, justru berubah menjadi alat untuk merebut aset dengan harga yang sangat jauh dari nilai wajar,” ujar Riyanta usai persidangan, Rabu (7/1/2026).

Perkara perdata Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences tercatat dengan Nomor 1341/Pdt.G/2025/PN.Dps. Dalam sidang terakhir, majelis hakim menerima laporan mediator yang menyatakan mediasi gagal lantaran tidak tercapai kesepakatan. Riyanta menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan penolakan menyeluruh dari pihak tergugat terhadap tuntutan penggugat, termasuk terkait tanggung jawab kurator.

“Tidak ada titik temu. Karena itu, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya di persidangan melalui pembuktian,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu guna memberi kesempatan kepada para tergugat menyampaikan jawaban resmi. Dengan demikian, proses hukum memasuki babak litigasi penuh, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli.

Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada nilai aset hotel yang dilelang dalam proses kepailitan. Menurut Riyanta, Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences disebut dilepas dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan NJOP tanah yang diklaim telah melampaui Rp150 miliar, belum termasuk bangunan hotel, fasilitas, dan potensi bisnis di kawasan wisata Legian.

“Perbedaan nilainya terlalu ekstrem. Ini bukan sekadar salah hitung, melainkan patut diduga sebagai proses yang direkayasa,” katanya.
Di sisi lain, jalur pidana juga terus bergulir.

Laporan polisi telah diajukan sejak 6 April 2023 dengan Nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali. Karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, pelapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP3D oleh Rowassidik Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026. Riyanta menilai langkah ini sebagai titik balik penting.

“Artinya perkara ini sudah berada dalam pengawasan Mabes Polri. Ini penting agar proses hukum tidak mandek dan berjalan objektif,” ujarnya.

Ia memastikan kliennya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk appraisal, dokumen lelang, dan proses penunjukan kurator.

Lebih jauh, Riyanta menyebut istilah mafia kepailitan bukan sekadar retorika. Menurutnya, pola yang terjadi hampir seragam: tekanan finansial, masuk PKPU atau pailit, penurunan nilai aset, lelang cepat, lalu perpindahan kepemilikan.

“Jika praktik ini dibiarkan, kepastian hukum runtuh. Dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali, akan berada dalam ancaman serius,” katanya.

Ia berharap majelis hakim PN Denpasar berani menggali substansi perkara secara mendalam, sementara Bareskrim Polri diminta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Ini bukan semata soal satu hotel. Ini soal perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Riyanta.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari dua jalur hukum yang berjalan paralel tersebut. Perkara Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam membongkar dugaan praktik mafia kepailitan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Lamongan Ungkap Luka Lama Pelayanan Polisi: Lapor Sepeda Hilang, Empati Justru Absen Play Button

    Kapolres Lamongan Ungkap Luka Lama Pelayanan Polisi: Lapor Sepeda Hilang, Empati Justru Absen

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    LAMONGAN — Pengakuan jujur Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman membuka kembali diskusi publik soal wajah pelayanan kepolisian di akar rumput. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Arif menceritakan pengalaman pahit saat melaporkan kehilangan sepeda ke kantor polisi ketika masih berpakaian sederhana. Alih-alih mendapat empati, ia justru merasa diperlakukan dingin dan diremehkan. Dalam video yang diunggah, […]

  • Jumlah Janda dan Duda di Buleleng Bertambah, 946 Perceraian Terjadi Sepanjang 2025

    Jumlah Janda dan Duda di Buleleng Bertambah, 946 Perceraian Terjadi Sepanjang 2025

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Singaraja — Gelombang perceraian masih membayangi Kabupaten Buleleng, Bali. Memasuki awal 2026, daerah di Bali utara ini tercatat melahirkan 946 janda dan duda baru, menyusul tingginya perkara perceraian yang diputus sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menunjukkan, selama 2025 terdapat 946 perkara perceraian yang teregister. Dari jumlah tersebut, 944 perkara telah berkekuatan hukum […]

  • Kejagung Sita Dokumen, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit 2015-2024

    Kejagung Sita Dokumen, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit 2015-2024

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti yang diamankan […]

  • Dari Gurun Tandus Jadi Lautan Hijau, Arab Saudi Buktikan Ketekunan dan Inovasi Bisa Menumbuhkan Kehidupan

    Dari Gurun Tandus Jadi Lautan Hijau, Arab Saudi Buktikan Ketekunan dan Inovasi Bisa Menumbuhkan Kehidupan

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    RIYADH — Apa yang dulu dianggap mustahil kini menjadi kenyataan. Arab Saudi berhasil mengubah padang pasir yang gersang menjadi lautan hijau dengan menanam lebih dari 20 juta pohon zaitun, menghasilkan sekitar 11.000 ton minyak zaitun setiap tahunnya. Keberhasilan ini tak lepas dari penggunaan teknologi irigasi tetes modern serta riset panjang untuk menyesuaikan varietas zaitun dengan […]

  • Man Tayax Menggugat! Kritik Cadas untuk PSI dan Pembelaan Terbuka untuk Megawati

    Man Tayax Menggugat! Kritik Cadas untuk PSI dan Pembelaan Terbuka untuk Megawati

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Pemikir kritis Bali, I Nyoman Sukataya atau Man Tayax, melontarkan kritik yang tajam dan tanpa tedeng aling-aling terhadap Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, setelah pernyataannya yang menyebut Megawati Soekarnoputri sebagai “nenek-nenek”. Bagi Man Tayax, ini bukan sekadar serangan politik, melainkan penghinaan terhadap martabat perempuan dan bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi. Man Tayax […]

  • Spentri Denpasar Borong Gelar, Sabet Juara Umum LLKP Galang Saraswati Challenge 2026

    Spentri Denpasar Borong Gelar, Sabet Juara Umum LLKP Galang Saraswati Challenge 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – SMP Negeri 3 Denpasar (Spentri) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Umum pada ajang Lomba Lintas Keterampilan Pramuka (LLKP) tingkat penggalang dalam kegiatan Galang Saraswati Challenge 2026. Kompetisi tersebut digelar oleh SMK Farmasi Saraswati 3 Denpasar pada Minggu, 1 Maret 2026, di lingkungan sekolah setempat. Kegiatan yang mengusung tema “Kreatif, Cerdas dan […]

expand_less