Breaking News
light_mode

SP3D Bareskrim Turun, Dugaan Mafia Kepailitan Seret Aset Miliaran Hotel Sing Ken Ken

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Sengketa hukum yang membelit Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Badung, Bali, memasuki fase krusial. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri menjadi sinyal bahwa dugaan praktik mafia kepailitan dalam kasus ini mulai berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum pusat.

Perkara tersebut berjalan di dua jalur hukum sekaligus. Di ranah perdata, upaya mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga sengketa resmi berlanjut ke tahapan pembuktian. Sementara di ranah pidana, Mabes Polri melalui Rowassidik Bareskrim kini mengawasi penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proses kepailitan aset hotel bernilai tinggi itu.

Kondisi hotel yang porak poranda tanpa penjagaan yang baik.

Kuasa hukum pemilik aset, Riyanta, S.H. dari Kantor Hukum Budi Utomo, yang mewakili Jane Christina Tjandra, Direktur Utama PT Rendamas Realty, menegaskan bahwa perkara Sing Ken Ken tidak berdiri sendiri. Menurutnya, kasus ini mencerminkan pola sistematis yang kerap terjadi dalam praktik kepailitan di Indonesia.

“Kepailitan seharusnya menjadi jalan keluar penyelesaian utang. Namun dalam praktik tertentu, justru berubah menjadi alat untuk merebut aset dengan harga yang sangat jauh dari nilai wajar,” ujar Riyanta usai persidangan, Rabu (7/1/2026).

Perkara perdata Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences tercatat dengan Nomor 1341/Pdt.G/2025/PN.Dps. Dalam sidang terakhir, majelis hakim menerima laporan mediator yang menyatakan mediasi gagal lantaran tidak tercapai kesepakatan. Riyanta menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan penolakan menyeluruh dari pihak tergugat terhadap tuntutan penggugat, termasuk terkait tanggung jawab kurator.

“Tidak ada titik temu. Karena itu, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya di persidangan melalui pembuktian,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu guna memberi kesempatan kepada para tergugat menyampaikan jawaban resmi. Dengan demikian, proses hukum memasuki babak litigasi penuh, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli.

Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada nilai aset hotel yang dilelang dalam proses kepailitan. Menurut Riyanta, Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences disebut dilepas dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan NJOP tanah yang diklaim telah melampaui Rp150 miliar, belum termasuk bangunan hotel, fasilitas, dan potensi bisnis di kawasan wisata Legian.

“Perbedaan nilainya terlalu ekstrem. Ini bukan sekadar salah hitung, melainkan patut diduga sebagai proses yang direkayasa,” katanya.
Di sisi lain, jalur pidana juga terus bergulir.

Laporan polisi telah diajukan sejak 6 April 2023 dengan Nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali. Karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, pelapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP3D oleh Rowassidik Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026. Riyanta menilai langkah ini sebagai titik balik penting.

“Artinya perkara ini sudah berada dalam pengawasan Mabes Polri. Ini penting agar proses hukum tidak mandek dan berjalan objektif,” ujarnya.

Ia memastikan kliennya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk appraisal, dokumen lelang, dan proses penunjukan kurator.

Lebih jauh, Riyanta menyebut istilah mafia kepailitan bukan sekadar retorika. Menurutnya, pola yang terjadi hampir seragam: tekanan finansial, masuk PKPU atau pailit, penurunan nilai aset, lelang cepat, lalu perpindahan kepemilikan.

“Jika praktik ini dibiarkan, kepastian hukum runtuh. Dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali, akan berada dalam ancaman serius,” katanya.

Ia berharap majelis hakim PN Denpasar berani menggali substansi perkara secara mendalam, sementara Bareskrim Polri diminta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Ini bukan semata soal satu hotel. Ini soal perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Riyanta.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari dua jalur hukum yang berjalan paralel tersebut. Perkara Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam membongkar dugaan praktik mafia kepailitan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Microrobot Medis Tingkatkan Harapan Pengobatan Presisi

    Microrobot Medis Tingkatkan Harapan Pengobatan Presisi

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Peneliti di ETH Zurich, Swiss, mengumumkan terobosan teknologi medis berupa microrobot berukuran kurang dari 2 milimeter yang dapat disuntikkan ke aliran darah maupun cairan serebrospinal untuk menghantarkan obat langsung ke titik penyakit. Teknologi ini diyakini dapat membuka babak baru pengobatan presisi yang lebih aman dan efektif. Microrobot berbentuk kapsul bulat ini memiliki cangkang […]

  • Doktor Ilmu Hukum ke-164 Unud, Agus Samijaya Angkat Reforma Agraria dalam Disertasinya

    Doktor Ilmu Hukum ke-164 Unud, Agus Samijaya Angkat Reforma Agraria dalam Disertasinya

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Agus Samijaya, SH., MH., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Senin (22/9/2025). Dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum, Agus memaparkan hasil penelitiannya berjudul “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah […]

  • Lima Pilar Islam, Fondasi Utama Kehidupan Umat Muslim

    Lima Pilar Islam, Fondasi Utama Kehidupan Umat Muslim

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Islam dibangun di atas lima pilar utama yang menjadi pedoman hidup umat Muslim dalam menjalankan ajaran agama. Kelima pilar tersebut meliputi iman, salat, puasa, zakat atau sedekah, dan ibadah haji. Rukun-rukun ini bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan fondasi spiritual dan sosial yang membentuk karakter serta arah kehidupan seorang Muslim. Iman sebagai Landasan Utama […]

  • Penegakan Hukum Efisien dan Perlindungan Hukum Berkeadilan, Pilar Kepastian di Negara Hukum

    Penegakan Hukum Efisien dan Perlindungan Hukum Berkeadilan, Pilar Kepastian di Negara Hukum

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penguatan penegakan hukum dan perlindungan hukum yang efisien menjadi fondasi utama bagi terciptanya ketertiban, keamanan, serta jaminan keadilan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ramses Terry, praktisi hukum yang aktif di berbagai lembaga profesi seperti Indonesian Mining Lawyer Legal Consultant Association, Indonesian Mining Experts Association, Wakil Ketua Komite Hukum dan Investasi DPN Peradi, […]

  • MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK […]

  • Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat, SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat, SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keberatan keras atas langkah hukum yang diambil Partai Demokrat terhadap sejumlah pemilik akun media sosial, khususnya di TikTok dan YouTube, yang mengangkat isu dugaan keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Joko […]

expand_less