Breaking News
light_mode

SP3D Bareskrim Turun, Dugaan Mafia Kepailitan Seret Aset Miliaran Hotel Sing Ken Ken

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Sengketa hukum yang membelit Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Badung, Bali, memasuki fase krusial. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri menjadi sinyal bahwa dugaan praktik mafia kepailitan dalam kasus ini mulai berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum pusat.

Perkara tersebut berjalan di dua jalur hukum sekaligus. Di ranah perdata, upaya mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga sengketa resmi berlanjut ke tahapan pembuktian. Sementara di ranah pidana, Mabes Polri melalui Rowassidik Bareskrim kini mengawasi penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proses kepailitan aset hotel bernilai tinggi itu.

Kondisi hotel yang porak poranda tanpa penjagaan yang baik.

Kuasa hukum pemilik aset, Riyanta, S.H. dari Kantor Hukum Budi Utomo, yang mewakili Jane Christina Tjandra, Direktur Utama PT Rendamas Realty, menegaskan bahwa perkara Sing Ken Ken tidak berdiri sendiri. Menurutnya, kasus ini mencerminkan pola sistematis yang kerap terjadi dalam praktik kepailitan di Indonesia.

“Kepailitan seharusnya menjadi jalan keluar penyelesaian utang. Namun dalam praktik tertentu, justru berubah menjadi alat untuk merebut aset dengan harga yang sangat jauh dari nilai wajar,” ujar Riyanta usai persidangan, Rabu (7/1/2026).

Perkara perdata Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences tercatat dengan Nomor 1341/Pdt.G/2025/PN.Dps. Dalam sidang terakhir, majelis hakim menerima laporan mediator yang menyatakan mediasi gagal lantaran tidak tercapai kesepakatan. Riyanta menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan penolakan menyeluruh dari pihak tergugat terhadap tuntutan penggugat, termasuk terkait tanggung jawab kurator.

“Tidak ada titik temu. Karena itu, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya di persidangan melalui pembuktian,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu guna memberi kesempatan kepada para tergugat menyampaikan jawaban resmi. Dengan demikian, proses hukum memasuki babak litigasi penuh, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli.

Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada nilai aset hotel yang dilelang dalam proses kepailitan. Menurut Riyanta, Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences disebut dilepas dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan NJOP tanah yang diklaim telah melampaui Rp150 miliar, belum termasuk bangunan hotel, fasilitas, dan potensi bisnis di kawasan wisata Legian.

“Perbedaan nilainya terlalu ekstrem. Ini bukan sekadar salah hitung, melainkan patut diduga sebagai proses yang direkayasa,” katanya.
Di sisi lain, jalur pidana juga terus bergulir.

Laporan polisi telah diajukan sejak 6 April 2023 dengan Nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali. Karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, pelapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP3D oleh Rowassidik Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026. Riyanta menilai langkah ini sebagai titik balik penting.

“Artinya perkara ini sudah berada dalam pengawasan Mabes Polri. Ini penting agar proses hukum tidak mandek dan berjalan objektif,” ujarnya.

Ia memastikan kliennya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk appraisal, dokumen lelang, dan proses penunjukan kurator.

Lebih jauh, Riyanta menyebut istilah mafia kepailitan bukan sekadar retorika. Menurutnya, pola yang terjadi hampir seragam: tekanan finansial, masuk PKPU atau pailit, penurunan nilai aset, lelang cepat, lalu perpindahan kepemilikan.

“Jika praktik ini dibiarkan, kepastian hukum runtuh. Dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali, akan berada dalam ancaman serius,” katanya.

Ia berharap majelis hakim PN Denpasar berani menggali substansi perkara secara mendalam, sementara Bareskrim Polri diminta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Ini bukan semata soal satu hotel. Ini soal perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Riyanta.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari dua jalur hukum yang berjalan paralel tersebut. Perkara Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam membongkar dugaan praktik mafia kepailitan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tetap Jaga Keajegan Bali, JMW Terus Dukung Semangat Profesionalisme Pecalang

    Tetap Jaga Keajegan Bali, JMW Terus Dukung Semangat Profesionalisme Pecalang

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 15Komentar

    Denpasar – Ketua MDA Kota Denpasar, Jro Mangku Wisna (JMW), seusai pelantikan Manggala Utama Pecalang Bali menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan langkah strategis untuk membangkitkan semangat dan profesionalisme pecalang se-Bali. Menurut JMW, sosok Manggala Utama yang baru dilantik, Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Made Suharya, diyakini mampu memberikan dukungan moral sekaligus penguatan kapasitas bagi pecalang […]

  • Jurnalisme Harus Melawan, Zainal Arifin Mochtar: Jangan Biarkan Ingatan Bangsa Dihapus

    Jurnalisme Harus Melawan, Zainal Arifin Mochtar: Jangan Biarkan Ingatan Bangsa Dihapus

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Zainal menilai jurnalisme memiliki tanggung jawab menjaga ingatan korban, mengawasi kekuasaan, sekaligus membangun imajinasi tentang Indonesia yang lebih demokratis. JAKARTA – Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, menyerukan agar jurnalisme kembali memainkan peran kritisnya sebagai penjaga ingatan publik sekaligus kekuatan yang berani membayangkan masa depan […]

  • Bayi Kembar Jadi Petaka? Membongkar Jejak Kelam Manak Salah di Bali

    Bayi Kembar Jadi Petaka? Membongkar Jejak Kelam Manak Salah di Bali

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kelahiran kembar laki-laki dan perempuan dalam tradisi manak salah pernah dipandang sebagai kondisi yang membawa leteh. Namun, praktik tersebut bukan larangan bagi seluruh masyarakat Bali dan secara resmi telah dihapus sejak 1951. DENPASAR — Kelahiran bayi kembar seharusnya menjadi kabar bahagia bagi sebuah keluarga. Namun dalam sejarah adat Bali, kelahiran kembar laki-laki dan perempuan atau […]

  • Monarch Bali Gelar BRIGHTNESS 2026, 3.435 Mahasiswa Baru Dipersiapkan Menuju Karier Hospitality Internasional

    Monarch Bali Gelar BRIGHTNESS 2026, 3.435 Mahasiswa Baru Dipersiapkan Menuju Karier Hospitality Internasional

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – LPK Monarch Bali resmi membuka program Bright Hospitality Awareness (BRIGHTNESS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 sebagai langkah awal membentuk karakter dan kompetensi mahasiswa baru sebelum memasuki industri parhotelan dan pariwisata. Program yang mengusung tema “Global Career Strength” ini dilaksanakan serentak di lima kabupaten di Bali dengan total 3.435 peserta didik baru (New Brighters). […]

  • Putu Gde Novyartha Resmi Pimpin PN Denpasar, Tegaskan Tak Ada Transaksional dalam Persidangan

    Putu Gde Novyartha Resmi Pimpin PN Denpasar, Tegaskan Tak Ada Transaksional dalam Persidangan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Putu Gde Novyartha resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggantikan Iman Luqmanul Hakim yang kini dipercaya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Barat. Pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan (sertijab) Ketua PN Denpasar berlangsung di Denpasar, Selasa (1/9/2026). Usai dilantik, Novyartha langsung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan memperkuat kepercayaan […]

  • Kabid Humas Polda Bali: Dugaan Oknum Polisi di Kasus Alat DJ Diperiksa Propam

    Kabid Humas Polda Bali: Dugaan Oknum Polisi di Kasus Alat DJ Diperiksa Propam

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kabid Humas Pastikan Laporan Masyarakat Ditangani Profesional, Proses Pidana dan Pemeriksaan Etik Berjalan Bersamaan DENPASAR – Polda Bali memastikan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam perkara dugaan pencurian satu unit alat DJ tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, […]

expand_less