Breaking News
light_mode

SP3D Bareskrim Turun, Dugaan Mafia Kepailitan Seret Aset Miliaran Hotel Sing Ken Ken

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Sengketa hukum yang membelit Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Badung, Bali, memasuki fase krusial. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri menjadi sinyal bahwa dugaan praktik mafia kepailitan dalam kasus ini mulai berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum pusat.

Perkara tersebut berjalan di dua jalur hukum sekaligus. Di ranah perdata, upaya mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga sengketa resmi berlanjut ke tahapan pembuktian. Sementara di ranah pidana, Mabes Polri melalui Rowassidik Bareskrim kini mengawasi penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proses kepailitan aset hotel bernilai tinggi itu.

Kondisi hotel yang porak poranda tanpa penjagaan yang baik.

Kuasa hukum pemilik aset, Riyanta, S.H. dari Kantor Hukum Budi Utomo, yang mewakili Jane Christina Tjandra, Direktur Utama PT Rendamas Realty, menegaskan bahwa perkara Sing Ken Ken tidak berdiri sendiri. Menurutnya, kasus ini mencerminkan pola sistematis yang kerap terjadi dalam praktik kepailitan di Indonesia.

“Kepailitan seharusnya menjadi jalan keluar penyelesaian utang. Namun dalam praktik tertentu, justru berubah menjadi alat untuk merebut aset dengan harga yang sangat jauh dari nilai wajar,” ujar Riyanta usai persidangan, Rabu (7/1/2026).

Perkara perdata Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences tercatat dengan Nomor 1341/Pdt.G/2025/PN.Dps. Dalam sidang terakhir, majelis hakim menerima laporan mediator yang menyatakan mediasi gagal lantaran tidak tercapai kesepakatan. Riyanta menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan penolakan menyeluruh dari pihak tergugat terhadap tuntutan penggugat, termasuk terkait tanggung jawab kurator.

“Tidak ada titik temu. Karena itu, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya di persidangan melalui pembuktian,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu guna memberi kesempatan kepada para tergugat menyampaikan jawaban resmi. Dengan demikian, proses hukum memasuki babak litigasi penuh, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli.

Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada nilai aset hotel yang dilelang dalam proses kepailitan. Menurut Riyanta, Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences disebut dilepas dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan NJOP tanah yang diklaim telah melampaui Rp150 miliar, belum termasuk bangunan hotel, fasilitas, dan potensi bisnis di kawasan wisata Legian.

“Perbedaan nilainya terlalu ekstrem. Ini bukan sekadar salah hitung, melainkan patut diduga sebagai proses yang direkayasa,” katanya.
Di sisi lain, jalur pidana juga terus bergulir.

Laporan polisi telah diajukan sejak 6 April 2023 dengan Nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali. Karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, pelapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP3D oleh Rowassidik Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026. Riyanta menilai langkah ini sebagai titik balik penting.

“Artinya perkara ini sudah berada dalam pengawasan Mabes Polri. Ini penting agar proses hukum tidak mandek dan berjalan objektif,” ujarnya.

Ia memastikan kliennya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk appraisal, dokumen lelang, dan proses penunjukan kurator.

Lebih jauh, Riyanta menyebut istilah mafia kepailitan bukan sekadar retorika. Menurutnya, pola yang terjadi hampir seragam: tekanan finansial, masuk PKPU atau pailit, penurunan nilai aset, lelang cepat, lalu perpindahan kepemilikan.

“Jika praktik ini dibiarkan, kepastian hukum runtuh. Dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali, akan berada dalam ancaman serius,” katanya.

Ia berharap majelis hakim PN Denpasar berani menggali substansi perkara secara mendalam, sementara Bareskrim Polri diminta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Ini bukan semata soal satu hotel. Ini soal perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Riyanta.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari dua jalur hukum yang berjalan paralel tersebut. Perkara Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam membongkar dugaan praktik mafia kepailitan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampah Organik Membanjiri TPA, Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi Mendesak

    Sampah Organik Membanjiri TPA, Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi Mendesak

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Persoalan sampah di Indonesia kembali menjadi perhatian serius. Data terbaru menunjukkan sekitar 50–60 persen sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan sampah organik. Ironisnya, jenis sampah ini justru tergolong paling mudah dikelola, bahkan dari sumbernya sendiri. Di lapangan, kebiasaan membuang sampah organik langsung ke TPA masih umum terjadi. Padahal, karakter sampah […]

  • Mahfud MD Sentil Ketimpangan Hukum, Orang Kuat Dibebaskan, Orang Kecil Dijadikan Tersangka Abadi

    Mahfud MD Sentil Ketimpangan Hukum, Orang Kuat Dibebaskan, Orang Kecil Dijadikan Tersangka Abadi

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia yang dinilai timpang dan diskriminatif. Melalui akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, Mahfud menyoroti bagaimana hukum sering kali bersikap lunak terhadap mereka yang punya kuasa politik dan ekonomi, namun begitu kejam […]

  • Aplikasi Mobile Baru, Swiss-Belhotel International Perkuat Pengalaman Tamu di Swiss-Belboutique Yogyakarta

    Aplikasi Mobile Baru, Swiss-Belhotel International Perkuat Pengalaman Tamu di Swiss-Belboutique Yogyakarta

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    YOGYAKARTA – Swiss-Belhotel International terus mempercepat transformasi digitalnya dengan meluncurkan aplikasi mobile yang dirancang untuk meningkatkan pengalaman tamu secara menyeluruh. Inovasi ini juga memberikan nilai tambah bagi tamu yang menginap di berbagai properti, termasuk Swiss-Belboutique Yogyakarta. Aplikasi ini menjadi bagian dari pengembangan ekosistem digital perusahaan yang telah dibangun sejak tahun lalu, mencakup pembaruan website, implementasi […]

  • Letkol Teddy Indra Wijaya Laporkan Kekayaan Rp15,38 Miliar di Usia 36 Tahun, Tanpa Utang

    Letkol Teddy Indra Wijaya Laporkan Kekayaan Rp15,38 Miliar di Usia 36 Tahun, Tanpa Utang

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Perwira menengah TNI Angkatan Darat, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, mencatatkan total kekayaan sebesar Rp15,38 miliar tanpa memiliki utang. Data tersebut terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai laporan khusus awal masa jabatan. Teddy Indra Wijaya yang kini berusia 36 tahun menjabat sebagai Sekretaris […]

  • Racun Lebah Berpotensi Jadi Terobosan Pengobatan Kanker

    Racun Lebah Berpotensi Jadi Terobosan Pengobatan Kanker

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    PERTH, AUSTRALIA – Siapa sangka, sengatan lebah yang biasanya ditakuti manusia justru menyimpan harapan baru dalam dunia medis. Peneliti dari Harry Perkins Institute of Medical Research menemukan senyawa utama dalam racun lebah, yaitu melittin, mampu menghancurkan sel kanker payudara agresif hanya dalam waktu 60 menit, tanpa merusak sel sehat. Dalam uji laboratorium, melittin juga menunjukkan […]

  • Demer Soroti Beban Dana PEN Rp1,5 Triliun untuk PKB Klungkung, Minta Pembangunan Kebudayaan Bali Lebih Merata

    Demer Soroti Beban Dana PEN Rp1,5 Triliun untuk PKB Klungkung, Minta Pembangunan Kebudayaan Bali Lebih Merata

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, I Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, kembali menyoroti pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di eks Galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung. Politisi Partai Golkar tersebut mempertanyakan skema pembiayaan proyek bernilai triliunan rupiah melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sekaligus mendorong agar pembangunan kebudayaan di […]

expand_less