Breaking News
light_mode

SP3D Bareskrim Turun, Dugaan Mafia Kepailitan Seret Aset Miliaran Hotel Sing Ken Ken

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Sengketa hukum yang membelit Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Badung, Bali, memasuki fase krusial. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Bareskrim Polri menjadi sinyal bahwa dugaan praktik mafia kepailitan dalam kasus ini mulai berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum pusat.

Perkara tersebut berjalan di dua jalur hukum sekaligus. Di ranah perdata, upaya mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga sengketa resmi berlanjut ke tahapan pembuktian. Sementara di ranah pidana, Mabes Polri melalui Rowassidik Bareskrim kini mengawasi penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proses kepailitan aset hotel bernilai tinggi itu.

Kondisi hotel yang porak poranda tanpa penjagaan yang baik.

Kuasa hukum pemilik aset, Riyanta, S.H. dari Kantor Hukum Budi Utomo, yang mewakili Jane Christina Tjandra, Direktur Utama PT Rendamas Realty, menegaskan bahwa perkara Sing Ken Ken tidak berdiri sendiri. Menurutnya, kasus ini mencerminkan pola sistematis yang kerap terjadi dalam praktik kepailitan di Indonesia.

“Kepailitan seharusnya menjadi jalan keluar penyelesaian utang. Namun dalam praktik tertentu, justru berubah menjadi alat untuk merebut aset dengan harga yang sangat jauh dari nilai wajar,” ujar Riyanta usai persidangan, Rabu (7/1/2026).

Perkara perdata Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences tercatat dengan Nomor 1341/Pdt.G/2025/PN.Dps. Dalam sidang terakhir, majelis hakim menerima laporan mediator yang menyatakan mediasi gagal lantaran tidak tercapai kesepakatan. Riyanta menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan penolakan menyeluruh dari pihak tergugat terhadap tuntutan penggugat, termasuk terkait tanggung jawab kurator.

“Tidak ada titik temu. Karena itu, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya di persidangan melalui pembuktian,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu guna memberi kesempatan kepada para tergugat menyampaikan jawaban resmi. Dengan demikian, proses hukum memasuki babak litigasi penuh, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli.

Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada nilai aset hotel yang dilelang dalam proses kepailitan. Menurut Riyanta, Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences disebut dilepas dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Angka tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan NJOP tanah yang diklaim telah melampaui Rp150 miliar, belum termasuk bangunan hotel, fasilitas, dan potensi bisnis di kawasan wisata Legian.

“Perbedaan nilainya terlalu ekstrem. Ini bukan sekadar salah hitung, melainkan patut diduga sebagai proses yang direkayasa,” katanya.
Di sisi lain, jalur pidana juga terus bergulir.

Laporan polisi telah diajukan sejak 6 April 2023 dengan Nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali. Karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, pelapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP3D oleh Rowassidik Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026. Riyanta menilai langkah ini sebagai titik balik penting.

“Artinya perkara ini sudah berada dalam pengawasan Mabes Polri. Ini penting agar proses hukum tidak mandek dan berjalan objektif,” ujarnya.

Ia memastikan kliennya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk appraisal, dokumen lelang, dan proses penunjukan kurator.

Lebih jauh, Riyanta menyebut istilah mafia kepailitan bukan sekadar retorika. Menurutnya, pola yang terjadi hampir seragam: tekanan finansial, masuk PKPU atau pailit, penurunan nilai aset, lelang cepat, lalu perpindahan kepemilikan.

“Jika praktik ini dibiarkan, kepastian hukum runtuh. Dunia usaha, khususnya sektor pariwisata Bali, akan berada dalam ancaman serius,” katanya.

Ia berharap majelis hakim PN Denpasar berani menggali substansi perkara secara mendalam, sementara Bareskrim Polri diminta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Ini bukan semata soal satu hotel. Ini soal perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Riyanta.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari dua jalur hukum yang berjalan paralel tersebut. Perkara Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam membongkar dugaan praktik mafia kepailitan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Siaga Penuh Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

    Imigrasi Ngurah Rai Siaga Penuh Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    BADUNG, 1 Maret 2026 – Penutupan wilayah udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik regional berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan siaga penuh guna memastikan pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti […]

  • AHY Dipuji Tokoh Melayu, Dialog 8 Kesultanan Soroti Tanah Ulayat Sumut

    AHY Dipuji Tokoh Melayu, Dialog 8 Kesultanan Soroti Tanah Ulayat Sumut

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Datok Yan Djuna menilai keterbukaan AHY berdialog dengan delapan kesultanan di Sumatera Utara mencerminkan sikap rendah hati sekaligus penghormatan terhadap sejarah dan budaya Melayu. MEDAN — Tokoh pemuda Melayu sekaligus penyiar RRI Pro 4 FM Medan, Datok Yan Djuna, mengapresiasi dialog Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama delapan kesultanan […]

  • UNHI Lahirkan Doktor ke 183, Angkat Disertasi Kakereb Barong-Rangda dalam Perspektif Tantrik Siwaistik

    UNHI Lahirkan Doktor ke 183, Angkat Disertasi Kakereb Barong-Rangda dalam Perspektif Tantrik Siwaistik

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 4001Komentar

    DENPASAR – Fakultas Ilmu Agama, Seni, dan Budaya Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar kembali melahirkan doktor baru yang ke 183. Pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar di kampus setempat, Mangku I Nyoman Kembar Bagiarta, S.Ag., M.Sos berhasil mempertahankan disertasinya berjudul, “Makna Konstruktif Kakereb Barong-Rangda Perspektif Tantrik Siwaistik” Dalam sidang terbuka tersebut, Mangku Kembar memaparkan […]

  • Kasus TPPO Nyoman Nelson, Kontruksi Hukum Jaksa Abaikan Asas Lex Mitior, Gede Indria: Jaksa Tidak Cermat

    Kasus TPPO Nyoman Nelson, Kontruksi Hukum Jaksa Abaikan Asas Lex Mitior, Gede Indria: Jaksa Tidak Cermat

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 62Komentar

    Kuasa hukum I Nyoman Nelson menilai dakwaan JPU dalam perkara dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A tidak cermat, mempersoalkan pasal pidana, lex mitior, dan pertanggungjawaban korporasi. DENPASAR — Pertarungan hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A memasuki babak sengit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri […]

  • Resi Agung dari Bali Ziarahi Rumah Kelahiran Bung Karno di Jombang, Penegasan Jejak Sang Proklamator

    Resi Agung dari Bali Ziarahi Rumah Kelahiran Bung Karno di Jombang, Penegasan Jejak Sang Proklamator

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    JOMBANG, 26 Juni 2025 — Suasana hening menyelimuti sebuah gang kecil di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Di tengah ketenangan itu, satu rumah sederhana tampak istimewa hari itu. Rumah yang diyakini sebagai tempat kelahiran Bung Karno, sang Proklamator Republik Indonesia, kedatangan seorang tokoh spiritual ternama dari Bali: Resi Agung Ida Pandhita Agung Putranata […]

  • Pemerintah Tetapkan Harga Minimum Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg Mulai 15 Juli 2026

    Pemerintah Tetapkan Harga Minimum Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg Mulai 15 Juli 2026

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga minimum ayam hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 15 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas harga unggas nasional sekaligus memastikan peternak memperoleh keuntungan yang layak tanpa […]

expand_less