Sekjen DPP ARUN Bungas T Fernando Duling, Perintahkan DPD ARUN Se Indonesia Kawal Kasus Kartel Migas & Mafia Pangan
- account_circle Admin
- calendar_month 56 menit yang lalu
- print Cetak

Sekretaris Jenderal Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bungas T. Fernando Duling. Dok: ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Sekretaris Jenderal DPP Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bungas T. Fernando Duling, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pengurus daerah, khususnya DPD ARUN Bali, untuk mengawal ketat kasus-kasus hukum lokal yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menanggapi putusan ringan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap terpidana kasus mafia BBM oplosan di Tahura Ngurah Rai, Bungas T. Fernando Duling mengingatkan bahwa penegakan hukum di Bali harus objektif dan bebas dari kepentingan tertentu.
”Ini menyangkut kerugian negara dan hajat hidup orang banyak, yang ada dalam frasa konstitusional dari Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Saya tegaskan tidak mencampuri putusan hakim (independent judiciary), tetapi putusan hakim harus mewakili rasa keadilan di masyarakat,” ungkap Bungas T. Fernando Duling melalui sambungan elektronik, Senin (29/06/2026).
Lebih lanjut, Sekjen DPP ARUN meminta DPD ARUN Bali di bawah perpanjangan tangannya untuk jeli melihat adanya upaya masif dari oknum politikus yang mencoba menggeser opini publik demi mengganggu program strategis Pemerintah Pusat di Bali. Salah satunya terkait isu miring lingkungan yang sengaja dialihkan untuk menutupi kerusakan mangrove di proyek lain.
”Kemandirian energi bagus buat Bali, tetapi LNG tidak benar-benar mandiri karena memerlukan pasokan dari luar pulau. Program Pemerintah Pusat seperti PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) lah yang lebih mandiri, dari sampah sendiri menjadi energi buat Bali. Jangan ganggu program Pemerintah Pusat yang tujuan akhirnya mengangkat kembali citra Bali di mata dunia,” pungkasnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar