Breaking News
light_mode

Tirtawan Laporkan Dugaan Pengabaian Putusan Inkrah Batu Ampar ke Presiden dan MA

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MA terkait sengketa Batu Ampar disebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Mei 2025, namun pelaksanaannya masih dipersoalkan.

SINGARAJA — Tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Tirtawan, kembali menyoroti polemik sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Ia mengaku telah menyampaikan laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tirtawan mempersoalkan sikap sejumlah pejabat yang menurutnya belum menjalankan konsekuensi putusan dalam perkara sengketa tata usaha negara tersebut. Pihak yang disebut dalam laporannya yakni Bupati Buleleng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali.

“Saya melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap per 2 Mei 2025. Namun sampai sekarang pihak yang saya laporkan adalah Bupati Buleleng, Kepala BPN Buleleng, dan Kepala Kantor ATR Wilayah Bali. Bahkan sampai sekarang, ketiga pihak yang kami laporkan belum melaksanakan perintah pengadilan,” kata Tirtawan dalam pernyataannya, Rabu (16/9/2026).

Dalam penelusuran pemberitaan mengenai perkara Batu Ampar, sengketa tersebut memang telah melalui proses peradilan tata usaha negara hingga tingkat kasasi. Putusan MA Nomor 70 K/TUN/2025 tertanggal 2 Mei 2025 disebut menolak permohonan kasasi yang diajukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Perkara itu berkaitan dengan pembatalan HPL Nomor 00001 Desa Pejarakan dengan luas sekitar 450.000 meter persegi.

Perkembangan berikutnya, berdasarkan pemberitaan yang tersedia, upaya peninjauan kembali (PK) Pemerintah Kabupaten Buleleng juga disebut telah ditolak MA melalui Putusan Nomor 198 PK/TUN/2025.

Tirtawan menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut sengketa pertanahan, tetapi juga menyentuh prinsip kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

“Demi tegaknya hukum, demi stabilitas, demi prinsip equality before the law, jangan sampai pejabat memberi contoh kepada masyarakat melawan undang-undang dan melawan perintah pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng yang kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah warga Batu Ampar. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nilai gugatan Rp28 miliar.

“Justru Bupati Buleleng menggugat masyarakatnya yang menang di dalam sengketa PTUN sebesar dua puluh delapan miliar rupiah,” ujar Tirtawan.

Menurut Tirtawan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama ketika masyarakat dituntut menaati setiap putusan pengadilan.

“Bagaimana kalau semua masyarakat yang sudah dipenjara akibat menaati perintah pengadilan ingin mendapatkan perlakuan yang sama dari pihak pengadilan ataupun APH supaya juga bisa melawan perintah pengadilan?” katanya.

Tirtawan menegaskan pernyataannya bukan dimaksudkan untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum. Ia mengatakan persoalan tersebut justru perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan lembaga negara yang berwenang.

“Bukan bermaksud kami untuk memprovokasi karena peristiwa ini sudah terlalu lama dibiarkan. Saya ingin juga kasus ini ditangani secara serius karena pejabat yang melawan putusan pengadilan sama dengan melawan undang-undang, sama dengan melawan negara agar ditindak secara tegas,” ujarnya.

Dalam pernyataan lainnya, Tirtawan meminta masyarakat dan pemerhati hukum melihat persoalan Batu Ampar berdasarkan data serta dokumen putusan pengadilan.

“Di Buleleng, Bupati Buleleng, Kepala BPN Buleleng, Kakanwil ATR wilayah Bali, bebas melawan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tirtawan.

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana negara memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

“Di mana kehadiran negara menyikapi perilaku pemicu terjadinya kegaduhan ataupun kekacauan hukum?” ujarnya.

Tirtawan juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan dan bukti kepada lembaga yang menangani laporan tersebut.

“Saya bertanggung jawab secara lahir dan batin, siap memberikan kesaksian dan bukti bahwa telah terjadi tindakan pelecehan terhadap lembaga peradilan di Republik ini,” katanya.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyatakan bahwa persoalan Batu Ampar merupakan masalah yang diwariskan kepada pemerintahannya dan ia berkepentingan menyelesaikan persoalan tersebut dalam konteks penyelamatan aset Pemkab Buleleng.

Sengketa Batu Ampar sendiri telah menjadi perhatian Tirtawan selama beberapa tahun. Ia sebelumnya juga tercatat memperjuangkan kepentingan warga dalam perkara tersebut dan melaporkan sejumlah persoalan terkait status lahan kepada berbagai lembaga negara.

Nama Nyoman Tirtawan juga sebelumnya diberitakan sebagai tokoh yang mendapat sebutan “pahlawan penyelamat uang rakyat Bali Rp98 miliar” terkait perjuangannya ketika menjadi anggota DPRD Bali dalam polemik anggaran Pilgub Bali 2018.

Hingga berita ini disusun, pernyataan Tirtawan mengenai dugaan belum dilaksanakannya putusan tersebut merupakan bagian dari laporan dan pandangannya. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (5)

  • Elena Brennan

    Laporan Nyoman Tirtawan kepada Presiden dan MA terkait dugaan pengabaian putusan inkrah Batu Ampar menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penegakan hukum. Menarik juga bahwa artikel menyinggung rekayasa gambar AI—teknologi seperti Tripoai perlu digunakan secara transparan agar tidak mengaburkan fakta dalam pemberitaan.

    Balas26 Oktober 2026 7:20 PM
  • Diego Duarte

    Laporan Nyoman Tirtawan kepada Presiden RI dan MA terkait dugaan pengabaian putusan inkrah dalam sengketa lahan Batu Ampar patut mendapat perhatian serius agar kepastian hukum tetap terjaga. Untuk kebutuhan visual pendukung, this Tripoai AI tool juga bisa dimanfaatkan secara kreatif.

    Balas26 Oktober 2026 6:13 PM
  • Elena Zhao

    Laporan Nyoman Tirtawan kepada Presiden RI dan Mahkamah Agung terkait dugaan pengabaian putusan inkrah dalam sengketa lahan Batu Ampar menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan hukum. Informasi pendukung seperti video-cutter.online juga dapat membantu dokumentasi dan penyampaian kronologi secara lebih jelas.

    Balas12 Oktober 2026 1:20 PM
  • nustargcashlogin

    Really impressed with the cash-in and cash-out speed. No long waiting times which is exactly what I need. nustargcashlogin is the way to go.

    Balas9 Oktober 2026 7:51 PM
  • ph8jili

    The Jili slots on this site are hitting different today. The graphics are crisp and the wins are coming in. Visit ph8jili for the best slot action.

    Balas3 Oktober 2026 11:43 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditegur Ngebut, Dua WNA Diduga Aniaya Pengendara Lokal di Munggu Badung

    Ditegur Ngebut, Dua WNA Diduga Aniaya Pengendara Lokal di Munggu Badung

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    MANGUPURA – Teguran terhadap dua warga negara asing (WNA) karena diduga berkendara dengan kecepatan tinggi di wilayah Munggu, Badung, berujung keributan. Keduanya diduga mengejar dan menganiaya seorang pengendara lokal sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah warung di Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (30/8) sekitar pukul 16.30 Wita. Dugaan […]

  • MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 3775Komentar

    SINGARAJA, BALI -Tahun 2025 menandai fase krusial dalam perjalanan panjang mewujudkan Bandara Internasional Bali Utara (North Bali International Airport). Bagi PT BIBU Panji Sakti, tahun ini bukan sekadar deret penandatanganan nota kesepahaman (MoU), melainkan tahun konsolidasi visi – ketika gagasan, komitmen kebijakan, dukungan investor, dan suara masyarakat Bali bertemu dalam satu simpul sejarah. Bandara Bali […]

  • Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

    Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Korban Beberkan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Putusan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW yang sejak pertengahan bulan April telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, pada Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi […]

  • Biji Jarak di Pinggir Jalan Ternyata Menyimpan Racun Mematikan

    Biji Jarak di Pinggir Jalan Ternyata Menyimpan Racun Mematikan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Bali — Tanaman jarak yang kerap tumbuh liar di pinggir jalan atau lahan kosong sering dianggap sebagai tanaman biasa. Namun di balik tampilannya yang sederhana, biji dari tanaman Ricinus communis menyimpan salah satu racun alami paling berbahaya yang pernah dikenal manusia. Para ilmuwan mengungkapkan bahwa biji jarak mengandung racun kuat bernama Ricin, sejenis protein beracun […]

  • KUR Urat Nadi Rakyat UMKM, Bank diduga Sembunyikan Kuota! Hati – hati dengan Uang Rakyat

    KUR Urat Nadi Rakyat UMKM, Bank diduga Sembunyikan Kuota! Hati – hati dengan Uang Rakyat

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kembali menyoroti tumpulnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menjadi urat nadi bagi pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menuding adanya ketidakterbukaan dari pihak perbankan dalam menyalurkan dana ratusan triliun rupiah yang bersumber dari uang publik. Pasalnya, meski data nasional menunjukkan dana KUR masih […]

  • Rencana Pembangunan Balai Diklat, Kantah Badung Dukung Inventarisasi Aset Mahkamah Agung RI

    Rencana Pembangunan Balai Diklat, Kantah Badung Dukung Inventarisasi Aset Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 13Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima audiensi dari Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (12/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan pembentukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Audiensi difokuskan pada […]

expand_less