Perjuangan Panjang 7 Tahun Berbuah Kemenangan, Turah Oka Jero Kepisah Bebas dari Jerat Pidana
- account_circle Ray
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025

Made Somya Putra SH MH., (kiri) Kadek Duarsa SH MH., (kiri 2) Turah Oka, kemudian Kayan Wija SH.
DENPASAR – Pertama yang perlu diapresiasi adalah masih adanya kemurnian kebenaran dalam proses Pengadilan Negeri Denpasar, sejak adanya banyak pengaduan masyarakat terhadap kinerjanya.
Teka-teki panjang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah akhirnya menemukan babak penentuan.

Heriyanti, S.H., M.Hum., Ketua Persidangan Turah Oka.
Dalam sidang yang telah berjalan selama 9 bulan, vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/9/2025), majelis hakim yang diketuai Heriyanti, S.H., M.Hum., yang juga merupakan Wakil PN Denpasar ini, menyatakan onslag van recht vervolging terhadap putusan dari sidang Turah Oka, Kamis 4/9/2025.
Yang artinya pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti melakukan perbuatan, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya itu diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Berbeda dengan keinginan kuasa hukumnya yakni putusan vrijspraak atau bebas murni. Jaksa dalam hal ini tetap akan melakukan jalur hukum baru yakni kasasi dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam hal ini Turah Oka sempat memberi nasehat kepada masyarakat Bali, bahwa berhati – hatilah terhadap kondisi yang ada, bisa saja tanah masyarakat Bali yang lain menjadi korban seperti yang dirinya alami.
” Terima kasih atas doanya masyarakat Bali, tetapi tetap waspada terhadap kejahatan pertanahan yang seperti saya alami, ” Ungkapnya usai persidangan.
Ia mengklaim sejak awal dirinya tidak bersalah, orang Bali pantang mengakui nama leluhur orang lain karena itu berhubungan dengan upakara dan kepercayaan seluruh keluarga besar.

Turah Oka bersama Keluarga.
Melalui kuasa hukumnya I Made Somya Putra SH. MH., mengingatkan bahayanya perampasan hak tanah di masyarakat Bali. Kemenangan kali ini adalah sebuah perjuangan panjang sejak 2018.
“Ini adalah peringatan keras agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik-praktik licik yang mencoba merebut tanah orang lain. Klien kami sudah berjuang tujuh tahun melawan tuduhan yang tak berdasar,” ujarnya lantang.
Somya memastikan timnya siap menghadapi langkah hukum berikutnya. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan kasasi atas putusan ini.
“Kami siap hadapi, baik di jalur hukum maupun dengan keyakinan spiritual yang terus didoakan oleh keluarga dan leluhur,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya Kadek Duarsa SH. MH., menegaskan putusan ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
“Majelis hakim berani menunjukkan rasa keadilan yang sesungguhnya. Ini menjadi tonggak penting bagi penegakan hukum,” katanya. (Ray)

https://shorturl.fm/6QV2K
9 September 2025 3:56 AMhttps://shorturl.fm/mxO5N
8 September 2025 2:00 AMhttps://shorturl.fm/viTqO
6 September 2025 6:30 AMhttps://shorturl.fm/viTqO
6 September 2025 6:16 AMhttps://shorturl.fm/FTBkR
5 September 2025 3:31 PMhttps://shorturl.fm/ZDxag
5 September 2025 12:38 PMhttps://shorturl.fm/WUNqy
5 September 2025 12:28 PMhttps://shorturl.fm/chwsv
5 September 2025 11:42 AMhttps://shorturl.fm/IAKeO
5 September 2025 7:13 AM