Breaking News
light_mode

Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

  • account_circle Budi Susilawarsa
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang menyertai peralihan HGB tersebut kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, SH., MH., menegaskan bahwa kajian yang tengah berjalan tidak dilandasi opini, melainkan berangkat dari temuan awal di lapangan yang wajib ditindaklanjuti secara hukum.

“HGB itu memiliki subjek hukum, objek tanah, serta prosedur yang harus dipenuhi. Jika salah satu unsur menyimpang, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegasnya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Namun demikian, tidak semua pihak dapat menjadi pemegang HGB. Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang berhak memegang HGB.

“Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, undang-undang memberi waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka hak itu gugur demi hukum,” jelasnya.

Made Suparta menambahkan, berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang masih berlangsung, Pansus TRAP mengidentifikasi sejumlah pertanyaan krusial yang kini menjadi fokus pendalaman.

Pertama, apakah proses pengalihan HGB PT Bali Handara kepada perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, pembuatan akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.

Kedua, status awal tanah yang menjadi objek HGB tersebut, apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik. Status asal tanah ini sangat menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan benar-benar memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berstatus PMA, badan usaha tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian serius.

Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi oleh undang-undang.

Kelima, kelengkapan dan keabsahan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan air dan kawasan penyangga lingkungan.

Ia menegaskan, kajian Pansus TRAP merujuk pada sejumlah regulasi kunci, mulai dari UUPA 1960, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.

“Saat ini fokus utama kami adalah pengumpulan serta pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh berada di ruang abu-abu hukum dan harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | Bud

Editor – Ray

Budi Susilawarsa

Penulis

Saya orangnya ganteng, suka senyum, dan periang.

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

    Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan mengingatkan masyarakat bahwa pengibaran bendera fiksi seperti bendera bajak laut One Piece menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dapat dikenai sanksi pidana. Ia menilai tindakan itu mencederai kehormatan bendera Merah Putih dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan […]

  • Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 3Komentar

    ROTE NDAO — Publik Rote Ndao digegerkan dengan langkah kontroversial Bupati Paulus Henuk yang memberikan penghargaan kepada Regina Kedoh, Kepala Dinas P3AP2KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alih-alih diproses hukum secara tegas, Regina justru menerima penghargaan dari orang nomor satu di daerah tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB saat […]

  • Tiongkok Kembangkan “Padi Air Laut”, Solusi Baru Hadapi Krisis Pangan Global

    Tiongkok Kembangkan “Padi Air Laut”, Solusi Baru Hadapi Krisis Pangan Global

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    BEIJING – Para peneliti Tiongkok berhasil mencetak terobosan besar di bidang pertanian dengan mengembangkan varietas baru yang dijuluki “padi air laut”, yaitu padi yang mampu tumbuh di tanah asin dan berpotensi memberi makan ratusan juta orang pada akhir dekade ini. Gagasan ini pertama kali dicetuskan oleh Yuan Longping, sosok yang dikenal sebagai “Bapak Padi Hibrida” […]

  • ARUN Bali Hadiri Dharma Santi Nyepi 1948, Gaungkan Semangat Persaudaraan Nusantara

    ARUN Bali Hadiri Dharma Santi Nyepi 1948, Gaungkan Semangat Persaudaraan Nusantara

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Perayaan Dharma Santi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata RI berlangsung khidmat di Gedung MICE Widyatula, Politeknik Pariwisata Bali, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum mempererat persaudaraan lintas elemen sekaligus meneguhkan arah pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Mengusung tema “Nusantara Harmoni di Hari Suci Nyepi, Pariwisata Berkualitas […]

  • Mahasiswa FKIK Universitas Warmadewa Latih Siswa SMAN 4 Denpasar Kuasai Bantuan Hidup Dasar Play Button

    Mahasiswa FKIK Universitas Warmadewa Latih Siswa SMAN 4 Denpasar Kuasai Bantuan Hidup Dasar

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 14Komentar

    DENPASAR – Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Pemberdayaan Siswa SMAN 4 Denpasar melalui Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) sebagai Langkah Awal Menyelamatkan Nyawa”, Sabtu (27/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang multimedia SMAN 4 Denpasar, Jalan Gunung Rinjani No. 1, Tegal Harum, Denpasar Barat, ini diikuti […]

  • Cinta Berdarah di Jimbaran, Jejak Dendam Galuh Usai Ejekan di Grup WhatsApp Berujung Maut

    Cinta Berdarah di Jimbaran, Jejak Dendam Galuh Usai Ejekan di Grup WhatsApp Berujung Maut

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kisah asmara dua driver online di Bali berakhir tragis. Galuh Widyasmoro (27), pria asal Sragen, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dakwaan membunuh kekasihnya sendiri, RY (37), sesama rekan profesi. Kasus yang bermula dari pertengkaran sepele di grup WhatsApp ini mengungkap sisi kelam hubungan yang dibalut emosi, cemburu, dan […]

expand_less