Breaking News
light_mode

Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

  • account_circle Budi Susilawarsa
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang menyertai peralihan HGB tersebut kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, SH., MH., menegaskan bahwa kajian yang tengah berjalan tidak dilandasi opini, melainkan berangkat dari temuan awal di lapangan yang wajib ditindaklanjuti secara hukum.

“HGB itu memiliki subjek hukum, objek tanah, serta prosedur yang harus dipenuhi. Jika salah satu unsur menyimpang, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegasnya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Namun demikian, tidak semua pihak dapat menjadi pemegang HGB. Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang berhak memegang HGB.

“Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, undang-undang memberi waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka hak itu gugur demi hukum,” jelasnya.

Made Suparta menambahkan, berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang masih berlangsung, Pansus TRAP mengidentifikasi sejumlah pertanyaan krusial yang kini menjadi fokus pendalaman.

Pertama, apakah proses pengalihan HGB PT Bali Handara kepada perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, pembuatan akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.

Kedua, status awal tanah yang menjadi objek HGB tersebut, apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik. Status asal tanah ini sangat menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan benar-benar memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berstatus PMA, badan usaha tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian serius.

Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi oleh undang-undang.

Kelima, kelengkapan dan keabsahan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan air dan kawasan penyangga lingkungan.

Ia menegaskan, kajian Pansus TRAP merujuk pada sejumlah regulasi kunci, mulai dari UUPA 1960, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.

“Saat ini fokus utama kami adalah pengumpulan serta pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh berada di ruang abu-abu hukum dan harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | Bud

Editor – Ray

Budi Susilawarsa

Penulis

Saya orangnya ganteng, suka senyum, dan periang.

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Nataru, BULOG Bali Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Terkendali

    Sambut Nataru, BULOG Bali Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Terkendali

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Perum BULOG Kantor Wilayah Bali menegaskan ketersediaan stok pangan strategis di seluruh wilayah Provinsi Bali berada dalam kondisi aman dan mencukupi menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kepastian ini diberikan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari pengawasan distribusi dan pengendalian […]

  • Polisi Tegaskan Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS adalah Rekayasa AI

    Polisi Tegaskan Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS adalah Rekayasa AI

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya angkat bicara terkait beredarnya gambar wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang viral di media sosial. Polisi memastikan gambar tersebut bukan hasil autentik, melainkan rekayasa berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah […]

  • Jangan Panik! Hewan Mirip Kalajengking Ini Ternyata Sahabat Rumahmu

    Jangan Panik! Hewan Mirip Kalajengking Ini Ternyata Sahabat Rumahmu

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 103Komentar

    DENPASAR — Beberapa waktu terakhir, warganet dibuat heboh oleh unggahan foto seekor hewan mirip kalajengking dengan caption “Jangan Panik!”. Hewan tersebut sering kali muncul di rumah warga, terutama di daerah yang lembap atau dekat dengan kebun. Namun, meski tampilannya menyeramkan, hewan ini ternyata bukanlah hama berbahaya. Dikenal sebagai vinegaroon atau whip scorpion (kalajengking cambuk), hewan […]

  • Konflik AS–Israel–Iran Memecah Dunia! Ketika Tujuan Keamanan Justru Memperuncing Ketidakstabilan Global

    Konflik AS–Israel–Iran Memecah Dunia! Ketika Tujuan Keamanan Justru Memperuncing Ketidakstabilan Global

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Jakarta, 4 Maret 2026 — Ketegangan bersenjata antara Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran yang meledak sejak akhir Februari 2026 telah menciptakan krisis baru dalam dinamika keamanan global. Sentimen pembelahan dunia ini bukan hanya soal militer di Timur Tengah, tetapi juga memantik kritik tajam terhadap global security — keamanan global yang justru retak karena konflik […]

  • Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penggelembungan Luas Tanah Yang dilakukan Mantan BPN Badung

    Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penggelembungan Luas Tanah Yang dilakukan Mantan BPN Badung

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Terungkap sudah, kasus yang menyeret mantan kepala BPN Kabupaten Badung yang santer pemberitaan di media dalam persidangan Pra Peradilan beberapa waktu yang lalu, untuk memenuhi unsur keadilan (cover both side) awak media menemui kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan SH., ia merupakan kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalam Balangan, di salah satu kedai makanan […]

  • Warren Buffett! Cara Paling Sederhana Ajarkan Anak Tentang Pajak, Makan 30% Es Krim Mereka

    Warren Buffett! Cara Paling Sederhana Ajarkan Anak Tentang Pajak, Makan 30% Es Krim Mereka

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 19Komentar

    JAKARTA — Warren Buffett, salah satu investor tersukses dan terkaya di dunia, dikenal bukan hanya karena kepiawaiannya dalam membaca pasar, tetapi juga karena caranya yang sederhana dalam menjelaskan konsep ekonomi rumit. Dalam sebuah kesempatan, Buffett pernah berseloroh bahwa “cara terbaik mengajarkan pajak kepada anak-anak adalah dengan memakan 30 persen dari es krim mereka.” Meski terdengar […]

expand_less