Breaking News
light_mode

Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

  • account_circle Budi Susilawarsa
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang menyertai peralihan HGB tersebut kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, SH., MH., menegaskan bahwa kajian yang tengah berjalan tidak dilandasi opini, melainkan berangkat dari temuan awal di lapangan yang wajib ditindaklanjuti secara hukum.

“HGB itu memiliki subjek hukum, objek tanah, serta prosedur yang harus dipenuhi. Jika salah satu unsur menyimpang, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegasnya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Namun demikian, tidak semua pihak dapat menjadi pemegang HGB. Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang berhak memegang HGB.

“Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, undang-undang memberi waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka hak itu gugur demi hukum,” jelasnya.

Made Suparta menambahkan, berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang masih berlangsung, Pansus TRAP mengidentifikasi sejumlah pertanyaan krusial yang kini menjadi fokus pendalaman.

Pertama, apakah proses pengalihan HGB PT Bali Handara kepada perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, pembuatan akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.

Kedua, status awal tanah yang menjadi objek HGB tersebut, apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik. Status asal tanah ini sangat menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan benar-benar memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berstatus PMA, badan usaha tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian serius.

Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi oleh undang-undang.

Kelima, kelengkapan dan keabsahan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan air dan kawasan penyangga lingkungan.

Ia menegaskan, kajian Pansus TRAP merujuk pada sejumlah regulasi kunci, mulai dari UUPA 1960, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.

“Saat ini fokus utama kami adalah pengumpulan serta pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh berada di ruang abu-abu hukum dan harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | Bud

Editor – Ray

Budi Susilawarsa

Penulis

Saya orangnya ganteng, suka senyum, dan periang.

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Air Bersih Oelasin Mandek, Dugaan Ketidaksesuaian RAB Mencuat

    Proyek Air Bersih Oelasin Mandek, Dugaan Ketidaksesuaian RAB Mencuat

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 7Komentar

    Rote Ndao – Harapan warga Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Laut, untuk menikmati air bersih dari proyek Dana Desa (DD) tahun ini berujung kekecewaan. Proyek yang digadang-gadang mampu mengatasi krisis air bersih itu justru dinilai gagal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Pantauan di lapangan, air yang keluar dari jaringan proyek tersebut sangat minim. Hanya sebagian kecil […]

  • Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

    Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    MATARAM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, kini memasuki tahap hukum lebih lanjut. Penyidik Polresta Mataram telah menetapkan Hasan Basri alias AS (19) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, […]

  • AS Tinggalkan PBB, Dunia Dihantui Bayang-Bayang Kekuatan Amerika

    AS Tinggalkan PBB, Dunia Dihantui Bayang-Bayang Kekuatan Amerika

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 29Komentar

    Washington — Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menarik AS dari puluhan organisasi internasional, termasuk lembaga-lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak serta-merta mengurangi pengaruh Washington di panggung global. Sebaliknya, langkah ini justru memperkuat satu kenyataan: dunia tetap hidup dalam bayang-bayang ketakutan terhadap kekuatan besar Amerika, yang kini bergerak di luar sistem internasional tanpa ikatan […]

  • Negara Absen, Intoleransi Merajalela! Kasus Sukabumi Bukti Nyata Pembiaran Sistemik Play Button

    Negara Absen, Intoleransi Merajalela! Kasus Sukabumi Bukti Nyata Pembiaran Sistemik

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    SUKABUMI – Peristiwa perusakan rumah milik keluarga Yongki di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali memunculkan satu pertanyaan yang tak kunjung terjawab: sampai kapan negara akan terus membiarkan intoleransi beragama merusak sendi-sendi kebangsaan? Kejadian pada akhir Juni 2025 ini menggambarkan kegagalan negara melindungi warganya yang memiliki keyakinan berbeda. Di tengah heningnya peran negara, justru […]

  • Jika Gedung Setinggi 45 Meter Berdiri di Bali, Apa yang Akan Terjadi?

    Jika Gedung Setinggi 45 Meter Berdiri di Bali, Apa yang Akan Terjadi?

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 575Komentar

    Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si. DENPASAR – Wacana pembangunan gedung komersial dengan ketinggian hingga 45 meter di Bali kembali memantik perdebatan. Di tengah kebutuhan investasi dan pembangunan ekonomi, muncul pertanyaan mendasar yang tidak bisa diabaikan: apakah Pulau Bali memiliki daya dukung yang cukup untuk menanggung konsekuensi dari pembangunan berskala raksasa tersebut? Ketua Umum Paiketan […]

  • Demokrat Hadir di Tengah Warga Denpasar Terdampak Banjir, Bawa Pesan Kepedulian AHY

    Demokrat Hadir di Tengah Warga Denpasar Terdampak Banjir, Bawa Pesan Kepedulian AHY

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Partai Demokrat menunjukkan kepeduliannya terhadap korban banjir di Denpasar dengan menyalurkan ratusan paket bantuan sembako bagi warga terdampak, Selasa (16/9/2025). Aksi kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si, yang datang bersama jajaran DPD Demokrat Bali, DPC Denpasar, dan DPC Badung. Di Balai Masyarakat […]

expand_less