Kuasa Hukum Darmawan Laporkan Mantan Direskrimum Polda Bali ke Propam, Dugaan Rekayasa BAP dan Alat Bukti
- account_circle Ray
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Laporan disampaikan Jumat, 25 September 2026, setelah kuasa hukum menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan perkara Subak Kerdung di PN Denpasar.
DENPASAR – Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Darmawan menyatakan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Menurut Rizal, laporan telah diterima secara daring oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dipersoalkan antara lain mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, pejabat pada tingkat Kasubdit, serta penyidik yang menangani perkara Darmawan.
Rizal menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Hari ini saya sudah melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri dan laporan sudah diterima via online. Yang saya laporkan adalah mantan Direskrimum Polda Bali, Kasubdit dan penyidik tentang penyalahgunaan wewenang mengenai adanya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekayasa alat bukti,” kata Rizal dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Baca berita sebelumnya,
Kuasa Hukum Darmawan Ungkap Dugaan BAP Bermasalah di PN Denpasar, Siap Laporkan Penyidik ke Propam
Rizal mengatakan perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut akan disampaikan setelah terdapat proses atau tindak lanjut dari pihak Propam.
“Perkembangan lebih lanjut nanti saya informasikan,” ujarnya.
Langkah pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Denpasar pada Kamis (24/9/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum menyoroti proses pemeriksaan sejumlah saksi dan mempertanyakan bagaimana BAP dibuat. Mereka menyebut terdapat keterangan saksi yang menurut pihak pembela menunjukkan bahwa dokumen pemeriksaan telah disiapkan sebelum saksi membubuhkan tanda tangan.
Sebelumnya, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya selaku anggota tim kuasa hukum juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Propam.
“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri. Nanti ini akan saya laporkan penyidik, termasuk direkturnya saya laporkan ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” ujar Sukawinaya dalam keterangannya setelah persidangan.

Selain BAP, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari perkara, termasuk dokumen Pipil, Peta Rincikan, Surat Keterangan Tanah, serta sejumlah data yang berkaitan dengan riwayat objek tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.
Rizal sebelumnya mempertanyakan kelengkapan dokumen Pipil yang ditunjukkan dalam persidangan.
“Di mana Peta Rincikannya? Di mana Surat Keterangan Tanahnya? Kedua dokumen itu tidak ada. Padahal, kelengkapan tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan — Pipil harus disertai Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah,” kata Rizal.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah perbedaan identitas dan data dalam dokumen yang berkaitan dengan objek tanah, termasuk perbedaan tahun kematian I Gusti Ngurah Ketut Konolan, variasi penulisan nama, serta data perpajakan atas nama I Gebleg.
Persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi bagian dari materi yang akan diuji melalui proses persidangan maupun laporan kepada Propam.
Perkara Darmawan sendiri berkaitan dengan sengketa tanah di kawasan Subak Kerdung. Darmawan saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa dokumen sporadik.
Sebelumnya, pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, eksepsi tersebut ditolak melalui putusan sela sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di PN Denpasar.
Dengan adanya laporan ke Propam, tim kuasa hukum berharap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan yang mereka persoalkan dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan rekayasa BAP, rekayasa alat bukti maupun penyalahgunaan wewenang tersebut masih merupakan laporan dan pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan tudingan tersebut terbukti.
Keterangan dari penyidik, pejabat yang dilaporkan, maupun pihak terkait lainnya tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses penyidikan dan materi laporan tersebut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar