Breaking News
light_mode

Negara Absen, Intoleransi Merajalela! Kasus Sukabumi Bukti Nyata Pembiaran Sistemik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI – Peristiwa perusakan rumah milik keluarga Yongki di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali memunculkan satu pertanyaan yang tak kunjung terjawab: sampai kapan negara akan terus membiarkan intoleransi beragama merusak sendi-sendi kebangsaan?

Kejadian pada akhir Juni 2025 ini menggambarkan kegagalan negara melindungi warganya yang memiliki keyakinan berbeda. Di tengah heningnya peran negara, justru sosok Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tampil cepat. Ia datang langsung ke lokasi, berbincang dengan korban, dan menyatakan sikap tegas,

“Ini murni tindakan pidana, dan harus diproses hukum.”

Namun, pernyataan tegas itu terasa seperti tambalan darurat di tengah luka sosial yang membusuk. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Dedi tak hanya mengecam tindakan main hakim sendiri, tapi juga mengumumkan langkah konkret, mengawal proses hukum, mengirim tim trauma healing, dan menyumbang dana pribadi Rp 100 juta untuk perbaikan rumah korban.

“Saya ingin memastikan proses hukumnya berjalan objektif, dan keluarga Pak Yongki mendapat dukungan psikologis dan material agar bisa kembali hidup damai,” ujar Dedi.

Sayangnya, di balik reaksi cepat itu, publik kembali dihadapkan pada pola lama, intoleransi yang muncul berkala, respons negara yang lambat, dan narasi toleransi yang hanya menjadi jargon.

Kasus di Sukabumi ini bukan yang pertama. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas atas nama mayoritas, tekanan sosial, hingga pembiaran oleh aparat setempat telah menjadi pola berulang yang menandai absennya negara. Dalam berbagai insiden serupa, tindakan aparat sering kali muncul setelah tekanan publik membesar atau korban berteriak cukup keras. Negara hadir terlambat jika tidak bisa disebut enggan hadir.

Lebih menyedihkan lagi, intoleransi bukan hanya dibiarkan, tapi dalam banyak kasus justru dipelihara secara politis. Tekanan massa sering dimaklumi dengan dalih “kearifan lokal” atau “aspirasi masyarakat”. Dalam praktiknya, kelompok minoritas dipaksa diam, mengalah, atau terusir secara halus dari ruang hidupnya sendiri.

Perusakan rumah Yongki dan keluarganya bukan sekadar pelanggaran hukum, itu adalah tamparan keras bagi sistem yang gagal melindungi hak dasar warganya untuk hidup aman, bebas dari ketakutan karena iman atau keyakinannya. Jika negara terus berkompromi dengan kekerasan berbasis agama, maka keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam konstitusi, hanyalah utopia di atas kertas.

Kini, bola ada di tangan negara. Apakah ia benar-benar akan menindak tegas, menyelesaikan akar masalah intoleransi, atau kembali menjadi penonton yang datang hanya untuk berfoto dan mengucap belasungkawa? (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

  • 🫴 Available BTC. Next - yandex.com/poll/WRVjqbSX2yscgTuFhiPPi5?hs=4790b0e44bb1d671b821ef9eb8f42fb2& 🫴

    cajcw1

    Balas13 Maret 2026 9:29 AM
  • ☎ 💼 Balance Alert - 0.8 BTC detected. Secure transfer > https://graph.org/ACCESS-CRYPTO-REWARDS-07-23?hs=4790b0e44bb1d671b821ef9eb8f42fb2& ☎

    sr2r0m

    Balas26 Agustus 2025 3:34 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya merilis identitas empat oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026), […]

  • Probiotik SKG34 Jadi Terobosan Baru, Riset dr. Komang Ayu Witarini Angkat Standar Penelitian Alergi di Indonesia

    Probiotik SKG34 Jadi Terobosan Baru, Riset dr. Komang Ayu Witarini Angkat Standar Penelitian Alergi di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Promovenda dr. Komang Ayu Witarini, Sp.A(K), mempertahankan disertasinya dalam ujian disertasi Program Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, ia memaparkan riset berjudul, “Pengaruh Pemberian Probiotik Lacticaseibacillus Rhamnous SKG34 Terhadap Kadar Interleukin-4, Transforming Growth Factor Beta, Interferon Gamma, dan Imunoglobulin E Spesifik Ovalbumin Pada Mencit Mus Musculus Balb/c Model Alergi” Mendapatkan penghargaan kelulusan […]

  • Bali Fashion Trend 2025! Beyond Beauty, Ketika Mode Menjadi Bahasa Global dari Pulau Dewata

    Bali Fashion Trend 2025! Beyond Beauty, Ketika Mode Menjadi Bahasa Global dari Pulau Dewata

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Ubud, Bali — Bali kembali mengukuhkan dirinya sebagai panggung kreatif kelas dunia melalui gelaran Bali Fashion Trend 2025 (BFT 2025), sebuah perayaan mode berskala internasional yang menghadirkan pertemuan antara estetika, budaya, keberlanjutan, dan kolaborasi strategis lintas sektor. Diselenggarakan oleh Indonesian Fashion Chamber (IFC) Denpasar Chapter bekerja sama dengan Onyx Park Resort, ajang ini berlangsung pada […]

  • Hanya 2 Bulan! Andi Law Firm Sukses Damaikan Sengketa Keluarga yang Telah Berlarut 2 Tahun

    Hanya 2 Bulan! Andi Law Firm Sukses Damaikan Sengketa Keluarga yang Telah Berlarut 2 Tahun

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    Denpasar, 25 September 2025 – Sebuah prestasi gemilang kembali ditorehkan Andi Law Firm & Partner. Tim hukum yang dikomandoi oleh I Wayan Swandi berhasil mendamaikan perkara keluarga antara KS dan JM yang telah berlarut-larut selama 2 tahun, hanya dalam waktu 2 bulan. Keberhasilan ini bukan semata kebetulan. Di bawah arahan dan bimbingan Day Santini selaku […]

  • Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana menghadirkan YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dalam memberikan kuliah umum di aula Fakultas Hukum UNUD, di Denpasar, Senin 30 Juni 2025. Dalam kuliah umum yang bertajuk, Membangun Integritas dan […]

  • Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wacana pengaturan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memantik kontroversi di ruang publik. Rencana ini disebut-sebut demi keadilan bagi operator seluler, namun banyak pihak menilai arah kebijakan ini lebih condong pada kepentingan ekonomi semata dibanding kemaslahatan publik. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Komdigi, […]

expand_less