Breaking News
light_mode

Negara Absen, Intoleransi Merajalela! Kasus Sukabumi Bukti Nyata Pembiaran Sistemik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI – Peristiwa perusakan rumah milik keluarga Yongki di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali memunculkan satu pertanyaan yang tak kunjung terjawab: sampai kapan negara akan terus membiarkan intoleransi beragama merusak sendi-sendi kebangsaan?

Kejadian pada akhir Juni 2025 ini menggambarkan kegagalan negara melindungi warganya yang memiliki keyakinan berbeda. Di tengah heningnya peran negara, justru sosok Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tampil cepat. Ia datang langsung ke lokasi, berbincang dengan korban, dan menyatakan sikap tegas,

“Ini murni tindakan pidana, dan harus diproses hukum.”

Namun, pernyataan tegas itu terasa seperti tambalan darurat di tengah luka sosial yang membusuk. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Dedi tak hanya mengecam tindakan main hakim sendiri, tapi juga mengumumkan langkah konkret, mengawal proses hukum, mengirim tim trauma healing, dan menyumbang dana pribadi Rp 100 juta untuk perbaikan rumah korban.

“Saya ingin memastikan proses hukumnya berjalan objektif, dan keluarga Pak Yongki mendapat dukungan psikologis dan material agar bisa kembali hidup damai,” ujar Dedi.

Sayangnya, di balik reaksi cepat itu, publik kembali dihadapkan pada pola lama, intoleransi yang muncul berkala, respons negara yang lambat, dan narasi toleransi yang hanya menjadi jargon.

Kasus di Sukabumi ini bukan yang pertama. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas atas nama mayoritas, tekanan sosial, hingga pembiaran oleh aparat setempat telah menjadi pola berulang yang menandai absennya negara. Dalam berbagai insiden serupa, tindakan aparat sering kali muncul setelah tekanan publik membesar atau korban berteriak cukup keras. Negara hadir terlambat jika tidak bisa disebut enggan hadir.

Lebih menyedihkan lagi, intoleransi bukan hanya dibiarkan, tapi dalam banyak kasus justru dipelihara secara politis. Tekanan massa sering dimaklumi dengan dalih “kearifan lokal” atau “aspirasi masyarakat”. Dalam praktiknya, kelompok minoritas dipaksa diam, mengalah, atau terusir secara halus dari ruang hidupnya sendiri.

Perusakan rumah Yongki dan keluarganya bukan sekadar pelanggaran hukum, itu adalah tamparan keras bagi sistem yang gagal melindungi hak dasar warganya untuk hidup aman, bebas dari ketakutan karena iman atau keyakinannya. Jika negara terus berkompromi dengan kekerasan berbasis agama, maka keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam konstitusi, hanyalah utopia di atas kertas.

Kini, bola ada di tangan negara. Apakah ia benar-benar akan menindak tegas, menyelesaikan akar masalah intoleransi, atau kembali menjadi penonton yang datang hanya untuk berfoto dan mengucap belasungkawa? (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

  • Jolene

    Excellent article. Keep weiting such kkind of information onn your site.
    Im really imprsssed byy youjr site.
    Hi there, Youu have pperformed a grfeat job. I’ll
    ertainly digg itt annd iin myy opiniokn recommend too my friends.
    I aam confident they’ll be benefoted from this
    webb site.

    my webvpage … roloxxx

    Balas24 Mei 2026 7:23 PM
  • Beulah

    Hi there! Thiis iss my 1st comment here so I jst waznted too giuve a quck shut oout aand tesll yyou
    I genuinely enjo readig your articles. Caan yoou suggest anyy
    other blogs/websites/forums thbat ggo overr thee
    same subjects? Thank youu soo much!

    Heree iss mmy weeb blog ::phim xxx

    Balas23 Mei 2026 11:51 AM
  • 🫴 Available BTC. Next - yandex.com/poll/WRVjqbSX2yscgTuFhiPPi5?hs=4790b0e44bb1d671b821ef9eb8f42fb2& 🫴

    cajcw1

    Balas13 Maret 2026 9:29 AM
  • ☎ 💼 Balance Alert - 0.8 BTC detected. Secure transfer > https://graph.org/ACCESS-CRYPTO-REWARDS-07-23?hs=4790b0e44bb1d671b821ef9eb8f42fb2& ☎

    sr2r0m

    Balas26 Agustus 2025 3:34 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Negara Seolah Atur Margin Untung Perusahaan,” Ina Liem Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Chromebook

    “Negara Seolah Atur Margin Untung Perusahaan,” Ina Liem Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Chromebook

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Komentar pegiat teknologi dan influencer media sosial, Ina Liem, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menuai perhatian publik. Ia menilai cara menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap logika bisnis, kepastian hukum, hingga iklim investasi di Indonesia. Menurut Ina Liem, penentuan kerugian negara semestinya menggunakan pendekatan harga pasar dan […]

  • Penjelasan Suwirta Dinilai Makin Tegaskan Kesalahan, Pengamat Gusti Putu Artha Beri Kritik Telak

    Penjelasan Suwirta Dinilai Makin Tegaskan Kesalahan, Pengamat Gusti Putu Artha Beri Kritik Telak

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    KLUNGKUNG — Pernyataan mantan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengenai polemik proyek lift kaca Pantai Kelingking justru dinilai membuka ruang lebih besar atas dugaan kelalaian kewenangan. Pengamat sosial politik, I Gusti Putu Artha, SP, M.Si., menegaskan bahwa klarifikasi Suwirta bukan meredam kritik, tetapi makin memperlihatkan adanya kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan perizinan pada masa […]

  • Batu Pulaki Banyupoh Segera Kantongi Indikasi Geografis, Klaim Ilegal Terancam Sanksi Hukum

    Batu Pulaki Banyupoh Segera Kantongi Indikasi Geografis, Klaim Ilegal Terancam Sanksi Hukum

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BULELENG – Batu Pulaki Banyupoh, batu alam khas Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, selangkah lagi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika resmi terdaftar, penggunaan nama “Batu Pulaki Banyupoh” tidak bisa lagi dilakukan sembarangan oleh pihak di luar wilayah asalnya. Perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 […]

  • Jennifer Coppen Resmi Dilamar Justin Hubner, Cinta Baru Berlabuh ke Jenjang Serius

    Jennifer Coppen Resmi Dilamar Justin Hubner, Cinta Baru Berlabuh ke Jenjang Serius

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Hubungan asmara artis Jennifer Coppen dengan pesepakbola Tim Nasional Indonesia, Justin Hubner, resmi melangkah ke fase yang lebih serius. Jennifer—yang akrab disapa Mamari—mengumumkan bahwa dirinya telah dilamar sang kekasih dalam sebuah momen romantis yang sarat emosi dan kebahagiaan. Kabar bahagia itu dibagikan Mamari melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Lamaran tersebut berlangsung saat […]

  • Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Hamparan batu kapur sepanjang sekitar 30 kilometer yang membentang di antara Pulau Mannar, Sri Lanka, dan Rameswaram di pesisir tenggara India, dikenal luas sebagai Jembatan Rama. Struktur alami yang juga disebut Jembatan Sithubanda atau Jembatan Adam ini sejak lama menyimpan kisah mitologis yang hidup dalam kepercayaan Hindu. Dalam epos Ramayana, jembatan tersebut diyakini […]

  • Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Jember, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara selama 11 bulan terhadap Arif Hidayat bin Sawiyono, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, setelah terbukti secara sah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Putusan hakim dibacakan pada sidang pekan terakhir Januari 2026. Kasus berawal ketika Arif […]

expand_less