Kepastian Hukum Dipertaruhkan! Jika Praperadilan Terus Meluas, Bagaimana Masa Depan Penegakan Hukum?
- account_circle Admin
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H. Narasumber Bidkum Polda Bali. Latar belakang menggunakan rekayasa AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bidkum Polda Bali menilai pertimbangan hakim memperluas makna Pasal 161 KUHAP terkait pihak yang berhak mengajukan praperadilan. Meski sebagian permohonan dikabulkan, sejumlah tuntutan I Made Daging lainnya ditolak hakim.
DENPASAR – Putusan Praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Dps yang diajukan I Made Daging terhadap pihak Polda Bali memunculkan kritik tajam dari Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan.
Sorotan utama tertuju pada pertimbangan hakim tunggal yang menerima sebagian permohonan pemohon, terutama mengenai penafsiran Pasal 161 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pihak yang memiliki kewenangan mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Dalam siaran pers yang disampaikan tim hukum tersebut, putusan hakim dinilai berpotensi memperluas ruang pengajuan praperadilan melampaui pihak-pihak yang secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan undang-undang.
Tim hukum menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut perkara I Made Daging, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan batas kewenangan lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana.
Berdasarkan uraian putusan dalam siaran pers, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tidak sahnya Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan dan Pencabutan Penetapan Tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, hakim menolak sejumlah permohonan lainnya, termasuk permintaan agar SP3 dinyatakan tidak sah dan agar penyidik diperintahkan melanjutkan proses hukum perkara sebelumnya hingga ke pengadilan.
Tim hukum menjelaskan, hakim juga tidak mengabulkan permintaan untuk melarang penyidik melakukan penyidikan baru dengan pasal berbeda. Alasannya, laporan polisi yang menjadi dasar perkara baru dinilai memiliki objek, subjek, dan peristiwa hukum berbeda dari laporan sebelumnya.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi Polda Bali untuk melakukan penyidikan terhadap laporan baru yang memiliki dasar perkara berbeda.
Dalam kritiknya, tim hukum secara khusus mempersoalkan pertimbangan hakim yang memaknai frasa “dapat diajukan oleh Korban, pelapor atau kuasa hukumnya” dalam Pasal 161 KUHAP sebagai ketentuan yang bisa digunakan oleh siapa saja yang merasa mempunyai kepentingan hukum.
Menurut tim hukum, penafsiran tersebut berpotensi mengubah batas pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan praperadilan.
Tim hukum juga menyoroti bahwa Pasal 161 KUHAP harus dibaca secara sistematis bersama Pasal 160 dan Pasal 162. Ketiga pasal tersebut mengatur kategori pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan objek pemeriksaannya.
Argumentasi lainnya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 tertanggal 21 Mei 2013. Dalam putusan tersebut, MK memberikan penafsiran mengenai pihak ketiga yang berkepentingan dalam pengujian penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 80 KUHAP lama, termasuk saksi korban, pelapor, serta LSM atau organisasi kemasyarakatan.
Tim hukum berpandangan, “perubahan dari Pasal 80 KUHAP lama menjadi Pasal 161 KUHAP baru merupakan perubahan substansial yang harus diperhatikan dalam menentukan siapa yang berhak mengajukan permohonan, ” Ungkapnya dalam pers rilis.
Mereka menilai perubahan tersebut menunjukkan adanya kehendak pembentuk undang-undang untuk memperjelas sekaligus membatasi pihak yang dapat mengajukan pengujian terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan.
Soroti Potensi Penyalahgunaan Praperadilan
Kritik paling keras disampaikan terkait potensi dampak putusan tersebut terhadap praktik penegakan hukum ke depan.
Dalam siaran persnya, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyatakan:
“Putusan ini mengakibatkan timbulnya preseden yang pada pokoknya berpotensi menghilangkan esensi Praperadilan yang seharusnya efisien, konkret dan formalistik.”
Tim hukum juga mengkhawatirkan terbukanya ruang bagi pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan praperadilan sehingga proses penegakan hukum berpotensi tertunda.
Menurut mereka, ketidakjelasan batas kewenangan dalam hukum acara praperadilan dapat dimanfaatkan untuk menunda atau mengaburkan proses penyidikan.
Dalam konteks perkara ini, tim hukum menegaskan bahwa penolakan hakim terhadap permintaan untuk membatalkan SP3 dan memerintahkan perkara lama dilanjutkan hingga pengadilan merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan ketika membaca amar putusan secara keseluruhan.
Sementara itu, data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar mencatat perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Dps sebagai permohonan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan I Made Daging terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 28 Oktober 2026, AKBP Nyoman Gatra dari Bidkum Polda Bali juga telah menyampaikan argumentasi mengenai kedudukan hukum pemohon dengan merujuk Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Perlu ditegaskan, kritik terhadap pertimbangan hakim tersebut merupakan pandangan dan argumentasi tim hukum, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan yang lebih tinggi.
Hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari I Made Daging maupun kuasa hukumnya mengenai kritik terbaru dalam siaran pers tersebut. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk memberikan ruang pemberitaan yang berimbang.
Editor – Ray
Tags: I Made Daging, Polda Bali, Bidkum Polda Bali, Nyoman Gatra, Praperadilan Denpasar, Putusan Praperadilan, Pasal 161 KUHAP, KUHAP Baru, SP3 Polda Bali, PN Denpasar, Pura Dalem Balangan, Penegakan Hukum Bali, Legal Standing

Saat ini belum ada komentar