Somya Putra Ucapkan Selamat HUT Atnews.id, Tegaskan Komitmen AWDI Bali Jaga Kebebasan Pers
- account_circle Admin
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua AWDI Bali, I Made Somya Putra, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat hari jadi ke-8 Atnews.id, sekaligus mengapresiasi komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers dan menegakkan pilar keempat demokrasi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua AWDI Bali I Made Somya Putra menekankan pentingnya solidaritas wartawan, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan hukum jurnalis untuk menjaga pilar keempat demokrasi.
BALI — Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Provinsi Bali, I Made Somya Putra, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat atas hari jadi Atnews.id. Ia mengapresiasi kiprah media tersebut dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus berkontribusi menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi.
Somya berharap momentum hari jadi Atnews.id semakin memperkuat solidaritas antarmedia di Bali dalam menjalankan fungsi jurnalistik, mengawal kepentingan publik, dan memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Kami mengucapkan selamat hari jadi Atnews.id yang selama ini berjuang bersama dalam menegakkan pilar keempat demokrasi,” ujar Somya, Minggu (18/10/2026), melalui sambungan telepon.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjadi penghubung antara negara dan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Somya menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi publik dan perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Ia mengajak insan pers di Bali memperkuat solidaritas dan tidak ragu memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, terutama ketika menghadapi kendala dalam mengakses informasi dari instansi pemerintah atau badan publik.
“Kalau ada instansi negara yang tidak mau memberikan informasi, kawan-kawan bisa menghubungi kami. Kami akan membantu menyurati instansi terkait, sepanjang informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik atau masyarakat Bali,” katanya.
Keterbukaan Informasi Hak Masyarakat
Somya menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara kepada masyarakat.
Tanpa akses informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan memahami kebijakan pemerintah, mengawasi penggunaan anggaran, serta menilai pelaksanaan program dan pelayanan publik.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut memberikan landasan bagi masyarakat untuk meminta informasi kepada badan publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, Somya mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan ketentuan hukum. Tidak semua informasi dapat dibuka tanpa batas karena terdapat informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Namun, pengecualian tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah dan tidak semestinya digunakan sebagai alasan untuk menutup akses terhadap informasi yang menjadi hak masyarakat.
Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam memastikan informasi mengenai kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran, pelayanan publik, serta berbagai persoalan sosial dapat diketahui dan dipahami masyarakat secara luas.
AWDI Bali Dorong Perlindungan Hukum Wartawan
Selain mengawal keterbukaan informasi, Somya menempatkan perlindungan profesi jurnalis sebagai salah satu fokus perjuangan AWDI di Bali.
Ia menilai wartawan menghadapi beragam tantangan dalam menjalankan tugas, mulai dari hambatan memperoleh informasi hingga tekanan, intimidasi, dan persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Karena itu, penguatan organisasi wartawan tidak cukup hanya melalui konsolidasi profesi. Organisasi juga perlu mendorong peningkatan pemahaman hukum, membantu penyelesaian sengketa, serta memastikan wartawan memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugasnya.
AWDI Bali, lanjutnya, memiliki dukungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panarajon sebagai bagian dari upaya memperkuat akses bantuan hukum bagi wartawan.
“Kita ini satu saudara di Bali. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, kita saling bersinggungan dengan berbagai persoalan hukum. Karena itu, penting bagi kita untuk memperkuat posisi hukum pers, membangun pendekatan yang tepat, dan memastikan wartawan mendapatkan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Somya menegaskan, perlindungan hukum bukan berarti memberikan kekebalan kepada wartawan dari proses hukum. Perlindungan tersebut diperlukan untuk memastikan kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan tidak dihadapkan pada intimidasi, kekerasan, ataupun upaya membungkam pemberitaan.
Ia pun mengajak wartawan di Bali membangun kebersamaan, memperkuat pemahaman terhadap hukum dan kode etik jurnalistik, serta tidak membiarkan jurnalis menghadapi persoalan profesinya seorang diri.
Kemerdekaan Pers dan Pilar Keempat Demokrasi
Somya menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu landasan penting dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional juga tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Bagi Somya, kemerdekaan pers harus dijalankan bersama tanggung jawab profesional, akurasi pemberitaan, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta komitmen menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang.
Pers yang merdeka, menurutnya, bukan sekadar pers yang bebas memberitakan suatu peristiwa, melainkan pers yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami persoalan publik berdasarkan informasi yang akurat.
Ia juga menilai perjuangan menjaga demokrasi tidak dapat dibebankan kepada satu organisasi saja. Diperlukan kerja sama antarmedia, organisasi wartawan, lembaga bantuan hukum, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam hal ini, Somya berharap hubungan baik antarmedia di Bali terus diperkuat. Perbedaan organisasi maupun identitas media, katanya, tidak seharusnya menjadi penghalang untuk membangun pers yang profesional dan berpihak pada kepentingan publik.
Melalui AWDI Bali, ia mengajak para wartawan memperkuat solidaritas, memperjuangkan keterbukaan informasi, serta mendorong perlindungan hukum bagi jurnalis.
“Melalui AWDI Bali, mari kita berjalan bersama. Kita perkuat posisi hukum pers, saling mendukung, dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik demi kepentingan masyarakat,” tutup Somya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi dan perlindungan wartawan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Ketika akses informasi terhambat dan jurnalis tidak memperoleh perlindungan yang memadai, fungsi pers sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas jalannya demokrasi berpotensi melemah.
Editor: Ray

https://addlinks.pro/Ur5My
19 Oktober 2026 3:02 AM