Breaking News
light_mode

Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter memicu polemik nasional. Di balik semangat “Gerakan Bali Bersih”, muncul pertanyaan besar, seberapa siap Bali dalam menangani persoalan sampah secara sistemik?

Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 yang diluncurkan Koster dianggap sebagai langkah solutif dalam mengurangi sampah plastik. Namun kenyataannya, kebijakan ini dinilai lebih menarget gejala ketimbang akar masalah. Justru ini dapat diartikan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola sistem persampahan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dikaji matang dan mengabaikan aspirasi pelaku industri. Ia menegaskan pentingnya dialog sebelum pelarangan diberlakukan.

“Saya tidak bisa berdiri sendiri karena ini keluhan para pengusaha yang merasa dirugikan dan tidak dilibatkan,” ujarnya.

Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, pun menyatakan bahwa Kemenperin mendukung pengurangan plastik, tetapi menolak pendekatan sepihak yang dapat merugikan dunia usaha.

“Kami bersedia duduk bersama mencari solusi tanpa harus memukul industri,” tegasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan bahwa kebijakan seperti ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menilai pemerintah daerah kerap gagal memahami rantai persoalan sampah dari hulu ke hilir.

“Kebijakan ini bagus sebagai inisiasi, tapi datanya harus dilihat. Pemerintah tidak bisa hanya melihat ujungnya saja,” kritik Bima Arya.

Kritik juga datang dari pelaku usaha. Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, menilai kebijakan itu terlalu jauh mengintervensi industri makanan dan minuman.

“Kalau niatnya baik, kenapa justru melarang produksi air mineral kecil? Ini terlalu masuk ke dapur industri,” cetusnya.

Dari sisi konsumen, Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menyoroti pelanggaran terhadap hak memilih konsumen.

“Air kemasan kecil itu praktis, dibutuhkan wisatawan dan masyarakat. Ini kebijakan yang tidak memihak realita di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai penolakan, Koster bergeming. “Keberatan saja silahkan, tapi (kebijakan) tetap akan jalan. Surat edaran harus jalan sukses, kalau mau Bali ini baik dan bersih jalankan edaran ini jangan neko-neko,” kata Gubernur Koster di Denpasar, Kamis (10/4).

Klik beritanya

Ia berdalih bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya penyelamatan lingkungan dan menyebut produsen yang menolak hadir dalam pertemuan sebagai tidak mendukung. Padahal, realita di lapangan menunjukkan tidak ada sistem daur ulang yang kuat, tidak ada insentif untuk inovasi, dan Bali masih bergantung pada TPA darurat.

Ironisnya, kebijakan ini justru memperlihatkan kegagapan pemerintah daerah dalam menyelesaikan akar masalah yakni buruknya sistem pengelolaan sampah. Larangan air kemasan kecil seolah menjadi kambing hitam dari ketidakmampuan membangun ekosistem pengelolaan limbah yang memadai.

Meski didukung Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian tetap menyatakan perlu adanya koordinasi sebelum kebijakan daerah menyentuh sektor industri nasional. Namun Koster menanggapi enteng. “Ini kewenangan kepala daerah. Tidak perlu koordinasi,” ujarnya.

“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” kata Koster, saat usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (14/4).

Klik link beritanya

Surat Edaran itu kini bahkan tengah disiapkan untuk diangkat menjadi peraturan daerah. Gubernur Koster tetap ngotot, namun publik kini mulai mempertanyakan: apakah ini benar langkah menyelamatkan lingkungan, atau sekadar pengalihan dari fakta bahwa Bali sendiri belum mampu mengelola sampahnya? (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AWDI Bali Bentuk Kepengurusan Baru, Tegaskan Peran dan Perlindungan Wartawan

    AWDI Bali Bentuk Kepengurusan Baru, Tegaskan Peran dan Perlindungan Wartawan

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPW AWDI) Provinsi Bali memulai langkah restrukturisasi internal dengan membentuk susunan kepengurusan baru. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat peran organisasi sebagai wadah profesi wartawan yang berintegritas, sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap publik maupun kebijakan pemerintah. Ketua DPW AWDI Bali, I Dewa Made Dwi Putra Ernandha, […]

  • Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Banyak yang berharap perubahan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang bersih dari pengaruh dana hibah—yang selama ini diduga menjadi “tameng” bagi sejumlah kasus besar di Bali. Masyarakat menilai, hibah yang seharusnya menjadi hak […]

  • Riset Doktor UNUD Ungkap Rahasia Kulit Buah Naga dan Ciplukan, Tingkatkan Kualitas Daging Itik Bali

    Riset Doktor UNUD Ungkap Rahasia Kulit Buah Naga dan Ciplukan, Tingkatkan Kualitas Daging Itik Bali

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Promovendus Tjokorda Istri Agung Sry Ardani, S.Pt., M.Pt., dalam Program Studi Doktor (S3) Ilmu Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Udayana (UNUD) mempertahankan disertasinya dengan mengambil tema, Sinergi Ekstrak kulit buah Naga (Hylocereus Polyrhizus) dan Ciplukan (Psysalis anggulata. L) Terhadap Produktivitas dan Status Fisiologi Pada Itik Bali, dihadapan para promotor dan penguji, 7 Agustus 2025. […]

  • Kantah Badung Tuan Rumah Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan IGT

    Kantah Badung Tuan Rumah Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan IGT

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 3Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Ruang yang berlangsung selama dua hari, pada 5–6 Maret 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Badung ini diikuti oleh sejumlah peserta yang berkaitan dengan pengelolaan data pertanahan dan tata ruang. […]

  • Sampoerna Resmi Hengkang dari Bursa, Analis Sebut Arah Baru Konglomerasi Mulai Terlihat

    Sampoerna Resmi Hengkang dari Bursa, Analis Sebut Arah Baru Konglomerasi Mulai Terlihat

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Langkah Grup Sampoerna melepas seluruh kepemilikan sahamnya sebesar 65,72% di PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) kepada Posco International Corporation menandai berakhirnya jejak panjang keluarga Sampoerna di Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui transaksi strategis tersebut, Grup Sampoerna kini tidak lagi memiliki satu pun perusahaan tercatat di BEI. Sebelumnya, keluarga Sampoerna juga telah melepas kepemilikan […]

  • Perjuangan Panjang 7 Tahun Berbuah Kemenangan, Turah Oka Jero Kepisah Bebas dari Jerat Pidana

    Perjuangan Panjang 7 Tahun Berbuah Kemenangan, Turah Oka Jero Kepisah Bebas dari Jerat Pidana

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 117Komentar

    DENPASAR – Pertama yang perlu diapresiasi adalah masih adanya kemurnian kebenaran dalam proses Pengadilan Negeri Denpasar, sejak adanya banyak pengaduan masyarakat terhadap kinerjanya. Teka-teki panjang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah akhirnya menemukan babak penentuan. Dalam sidang yang telah berjalan selama 9 bulan, vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, […]

expand_less