Breaking News
light_mode

Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MATARAM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, kini memasuki tahap hukum lebih lanjut. Penyidik Polresta Mataram telah menetapkan Hasan Basri alias AS (19) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram,” ujarnya, Rabu (4/3).

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gamis hitam, satu kerudung segi empat berwarna hitam, serta satu lembar surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak Februari 2023 hingga November 2024. Kasus ini mulai mencuat pada Juli 2025, sementara laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil pendampingan LPA, sedikitnya tujuh anak diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Sebagian besar korban masih berusia di bawah umur, dengan rentang usia 13 hingga 14 tahun, sementara satu korban diketahui berusia 18 tahun.

Menurut Joko, dugaan tindakan cabul dilakukan tersangka saat kegiatan belajar mengaji berlangsung. Para santri diminta menyetorkan hafalan, kemudian tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan tidak pantas.

“Tidak sampai persetubuhan, tetapi masuk kategori perbuatan cabul,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan. Penyidik juga berupaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, LPA Kota Mataram terus memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk dukungan psikologis selama proses hukum berjalan. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental para korban tetap terjaga setelah mengalami peristiwa tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lovfest 2026 Meledak, 1.230 Peserta Ramaikan Bupati Buleleng Mini Sailboat Tournament II

    Lovfest 2026 Meledak, 1.230 Peserta Ramaikan Bupati Buleleng Mini Sailboat Tournament II

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Dwi Putra
    • 0Komentar

    Turnamen Perahu Layar Mini Jadi Magnet Wisata Bahari dan Pelestarian Tradisi Maritim Bali Utara BULELENG – Gaung Lovina Festival (Lovfest) 2026 yang kini resmi menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) semakin menguat di tingkat nasional. Salah satu rangkaian unggulannya, Bupati Buleleng Mini Sailboat Tournament II, sukses menyedot perhatian ribuan peserta dan pengunjung di Pantai […]

  • Tubuh Manusia Ternyata Berdengung, Begini Penjelasan Yogacara Tantra tentang Getaran Energi dan Aji Pengaradan

    Tubuh Manusia Ternyata Berdengung, Begini Penjelasan Yogacara Tantra tentang Getaran Energi dan Aji Pengaradan

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Selama ini banyak orang memandang ajian-ajian tradisional sebagai praktik mistis yang kerap dikaitkan dengan tindakan negatif. Namun sebuah penjelasan dari tradisi Yogacara Tantra mengungkap perspektif berbeda: tubuh manusia sesungguhnya adalah medan energi yang terus berdengung dan bergetar, menghasilkan frekuensi yang dapat memengaruhi hidup seseorang. Dalam kajian Tantra, setiap bagian tubuh memiliki dengungan atau […]

  • Rekonstruksi Alur Persidangan dalam Perspektif Due Process

    Rekonstruksi Alur Persidangan dalam Perspektif Due Process

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RAMSES TERRY                                                    Advocate | Strategic Legal Counsel | Dispute Architect DENPASAR – Ramses Terry merupakan advokat Indonesia yang berpraktik pada persimpangan antara hukum, strategi, dan pengambilan keputusan dalam perkara-perkara berisiko tinggi. […]

  • Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Gelar Khitan Massal, dengan Junjung Anak, Lestarikan Tradisi

    Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Gelar Khitan Massal, dengan Junjung Anak, Lestarikan Tradisi

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 22Komentar

    KMBE, Medan – Pelaksanaan khitan massal yang dilaksanakan di SMPN 1 Labuhan Deli, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (06/07/2025) oleh Kejeruan Metar Bilad Deli (KMBD) menjadi penutup rangkaian kegiatan khitan massal terhadap 200 orang anak dari keluarga tidak mampu dalam rangka Sempena Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H dan hari libur anak […]

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • PMI Bali Perkuat Sinergi Kemanusiaan Lewat Partners Gathering Resiliensi 2026

    PMI Bali Perkuat Sinergi Kemanusiaan Lewat Partners Gathering Resiliensi 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR, 12 Januari 2026 — Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali menggelar PMI Bali Partners Gathering Resiliensi Kemanusiaan 2026 dengan tema “Bersinergi untuk Kemanusiaan: Menguatkan Kolaborasi, Menebar Kepedulian”. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kemitraan antara PMI, pemerintah, dan para mitra dalam menghadapi berbagai tantangan kemanusiaan di Bali. Wakil Ketua PMI Provinsi Bali, I.G.M. […]

expand_less