Breaking News
light_mode

Somya Sentil “Sumpah Pocong” IMS: “Ngae Ngae, Buktikan Saja di Penyidik”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Polemik dugaan penggelapan dana Desa Adat Serangan senilai Rp4,5 miliar kian memanas. Pernyataan mantan Bendesa Adat Serangan, IMS, yang menantang digelarnya ritual “sumpah pocong” sebagai bentuk pembuktian, justru menuai respons keras dari kuasa hukum desa adat, I Made Somya Putra, SH, MH.

Somya menilai narasi yang dibangun IMS di sejumlah media tidak menyentuh substansi persoalan utama. Ia bahkan menyebut pernyataan tersebut terkesan “ngae-ngae” atau berlebihan dan tidak relevan dalam konteks pembuktian hukum.

“Tidak perlu pakai sumpah pocong segala. Buktikan saja dengan data dan fakta di hadapan penyidik. Jangan sampai terkesan ‘pati kaplug’ seolah tidak punya bukti,” tegas Somya, Jumat (3/4/2026).

Kasus ini sendiri berangkat dari Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah yang tercatat atas nama Desa Adat Serangan.

Menurut Somya, bantahan IMS justru membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Ia menilai narasi yang berkembang di media cenderung membangun alibi yang berpotensi memperluas lingkaran pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau melihat narasi yang disampaikan, justru membuka indikasi adanya pihak lain yang ikut terlibat. Ini yang harus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pokok persoalan yang harus dijawab bukanlah polemik narasi, melainkan kejelasan aliran dana hasil penjualan tanah desa adat tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan sederhana: ke mana uang hasil penjualan tanah itu? Kapan diserahkan, kepada siapa, dan berapa jumlahnya? Itu yang harus dibuktikan, bukan dengan sumpah-sumpahan,” imbuhnya.

Somya juga menyoroti perubahan klaim terkait status tanah. Ia mempertanyakan pernyataan IMS yang menyebut tanah tersebut bukan milik Desa Adat Serangan, padahal sertifikat hak milik (SHM) tercatat atas nama desa adat dan tidak pernah dibatalkan secara hukum.

“Kalau sejak awal merasa itu bukan milik desa adat, kenapa menggunakan nama desa dalam proses sertifikasi dan transaksi? Ini justru menimbulkan pertanyaan serius soal proses yang terjadi,” tegasnya.

Terkait klaim IMS mengenai adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pembahasan di Sabha Desa, Somya mempersilakan hal tersebut dibuktikan dalam proses hukum.

“Silakan sampaikan semua itu di hadapan penyidik. Biarkan penyidik yang menilai apakah relevan atau tidak dengan perkara ini,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa upaya mediasi pernah dilakukan dan telah didukung dengan bukti serta notulensi yang telah diserahkan kepada penyidik.

Melihat dinamika yang berkembang, pihaknya mendesak Polda Bali untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami meminta agar proses ini dipercepat sehingga terang benderang dan masyarakat adat mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Di sisi lain, IMS sebelumnya membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa bukan milik Desa Adat Serangan, melainkan milik warga Kampung Bugis.

Menurut IMS, penggunaan nama desa adat dalam transaksi merupakan inisiatif untuk membantu kebutuhan pendanaan desa, termasuk pembiayaan upacara dan pelunasan utang.

Ia juga mengklaim bahwa kesepakatan terkait hal tersebut telah dibahas dalam Paruman Sabha Desa pada 2021 dan diterima oleh pihak-pihak yang hadir.

Lebih lanjut, IMS menyebut perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 16 Oktober 2025, yang memenangkan pihak ahli waris pemilik tanah.

Tak hanya itu, IMS juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penggelapan dana desa senilai Rp2,5 miliar.

Sebagai bentuk keyakinannya, IMS bahkan menyatakan kesediaannya untuk menjalani sumpah secara niskala, termasuk “sumpah pocong”, bersama pihak yang melaporkannya.

Namun bagi Somya, pembuktian dalam perkara hukum tidak dapat digantikan oleh ritual.

“Ini ranah hukum, bukan pembuktian secara spiritual. Kalau memang benar, tunjukkan dengan bukti,” pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer

    Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Komisi III DPR RI kembali menjadi sorotan publik setelah mengangkat isu sensitif dalam rapat dengar pendapat (RDP), yakni dugaan praktik pemberian hibah kepada aparat yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum. Dalam forum tersebut, anggota dewan menyinggung indikasi adanya fasilitas seperti kendaraan dinas dan bentuk hibah lain yang diduga bisa memengaruhi objektivitas aparat dalam […]

  • Dua Balita Yatim di Lereng Kintamani Bertahan dalam Keterbatasan, Mengetuk hati dan Pendampingan

    Dua Balita Yatim di Lereng Kintamani Bertahan dalam Keterbatasan, Mengetuk hati dan Pendampingan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Peringatan: Menghimbau untuk masyarakat yang mau membantu untuk datang langsung ke lokasi.  BANGLI – Duka belum genap sebulan menyelimuti sebuah keluarga kecil di Dusun Kayupadi, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dua anak bersaudara, I Wayan Darta (2) dan Ni Wayan Sarmi (4 bulan), kini harus tumbuh tanpa kasih sayang seorang ibu yang meninggal […]

  • Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

    Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BALI — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Balinusra) terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga saat ini, total penerima manfaat telah mencapai 3.228.617 orang. Mereka terdiri atas anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui di seluruh wilayah Balinusra. Selain itu, program ini juga telah menghadirkan 1.289 […]

  • KONI Bali Matangkan Persiapan Porprov XVI, Gelar CDM Meeting di Kantor Gubernur

    KONI Bali Matangkan Persiapan Porprov XVI, Gelar CDM Meeting di Kantor Gubernur

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Dalam rangka memantapkan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali menggelar Chef de Mission (CDM) Meeting di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8). Pertemuan strategis ini dihadiri oleh para ketua kontingen beserta jajaran pengurus KONI kabupaten/kota se-Bali. Agenda CDM Meeting kali ini fokus membahas berbagai aspek teknis […]

  • The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 38Komentar

    DENPASAR – Paul La Fontaine, an Australian citizen who has traveled to Bali for over three decades, expressed deep frustration after being unable to meet his twin daughters, Isla and Sianna, for the past three years. He criticized Bali’s law enforcement for their slow response in enforcing a court ruling that granted him joint custody. […]

  • Prada Lucky Chepril Dimakamkan dengan Upacara Militer di TPU Mapoli Kupang

    Prada Lucky Chepril Dimakamkan dengan Upacara Militer di TPU Mapoli Kupang

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    KUPANG, NTT – Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman Alm. Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang digelar secara militer di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mapoli, Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (9/8/2025) sore. Upacara dimulai pukul 15.20 WITA dengan Inspektur Upacara (Irup) Kepala Staf Brigif 21/Komodo Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, Komandan […]

expand_less