Breaking News
light_mode

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal.

Dalam sidang dengan agenda replik, Senin (2/2/2026), GPS menguliti dasar hukum yang digunakan penyidik. Ia menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang menurutnya sudah tidak berlaku, sehingga bertentangan langsung dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
“Ini bukan soal tafsir. Secara administratif dan yuridis, penetapan tersangka ini sudah gugur.

Syarat adanya dugaan tindak pidana tidak terpenuhi karena pasal yang digunakan sudah tidak memiliki daya ikat hukum,” tegas GPS di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum menilai ketidakkonsistenan Polda Bali semakin memperjelas cacat formil tersebut. Di satu sisi, termohon berdalih menyandarkan dugaan pidana pada ketentuan lain yang masih berlaku, yakni Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Namun di sisi lain, penyidik tidak pernah menerbitkan surat penetapan tersangka baru yang sesuai dengan dalil tersebut.

“Kalau memang konsisten, seharusnya surat penetapan tersangka yang lama dibatalkan dan diganti. Faktanya, itu tidak dilakukan. Ini pelanggaran terang-benderang terhadap hukum acara,” ujar GPS.

Tim kuasa hukum secara rinci mengurai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menetapkan I Made Daging sebagai tersangka. Surat tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi terbaru, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, hingga surat petunjuk resmi Mabes Polri terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Menurut GPS, argumentasi bahwa aturan teknis KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebab, undang-undang tersebut telah sah diundangkan sejak 2 Januari 2023.

“Undang-undang itu sudah sah tiga tahun sebelumnya. Artinya seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk. Tidak ada ruang untuk memilih hukum mana yang mau dipakai,” kata GPS.

Nada kritik juga disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri Nomor B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim yang secara eksplisit memerintahkan penghentian perkara yang menggunakan pasal tidak berlaku.

“Ini perintah Mabes Polri. Kalau ini diabaikan, maka kita sedang menyaksikan lahirnya dua KUHP: satu versi polisi, satu versi jaksa, advokat, dan hakim. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” kata Ariel.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Polda Bali mencabut surat penetapan tersangka, menghentikan penyidikan, serta melarang penyidikan ulang atas peristiwa hukum, objek perkara, dan alat bukti yang sama.

Tak hanya itu, pemohon juga menuntut pemulihan harkat, martabat, dan nama baik I Made Daging seperti sediakala.
Sidang praperadilan ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang taat asas dan bebas dari praktik penafsiran sepihak.

Putusan hakim akan menentukan apakah hukum ditegakkan sebagai panglima, atau justru ditekuk oleh prosedur yang keliru sejak awal.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

  • Micaela

    I loced aas much as you’ll receivbe ccarried outt rignt here.
    Thee sletch iss attractive, yolur authgored maerial stylish.
    nonetheless, you command geet bought ann edgginess ovedr thaat yyou ish bbe
    delivering thee following. unwell unquestionably coke mopre formerly
    agtain snce exactly thhe sme nearly a loot often insijde case you sgield this increase.

    Also visit my hoimepage :: porn2021.biz

    Balas29 Mei 2026 6:34 PM
  • Lois

    ac casino

    References:
    sibze.ru

    Balas12 Maret 2026 1:03 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Tabanan Ungkap Rekam Jejak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dimassa

    Kapolres Tabanan Ungkap Rekam Jejak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dimassa

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kapolres menegaskan terduga pelaku memiliki riwayat pidana, sementara penyelidikan terhadap aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia masih terus berlangsung. TABANAN – Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkap latar belakang terduga pelaku pencurian dua ekor ayam berinisial KD alias S yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi massa di Banjar […]

  • Stok Beras dan Minyak Goreng Dipastikan Aman, BULOG Bali Imbau Warga Tak Panic Buying

    Stok Beras dan Minyak Goreng Dipastikan Aman, BULOG Bali Imbau Warga Tak Panic Buying

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Perum BULOG Kantor Wilayah Bali memastikan ketersediaan stok pangan pokok, khususnya beras dan minyak goreng, dalam kondisi sangat aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tetap tenang serta tidak melakukan pembelian berlebihan menjelang hari besar keagamaan maupun di tengah dinamika situasi global. Direktur Utama Perum BULOG, Letjen TNI (Purn) […]

  • Golkar Bali Berduka! I Gusti Made Winuntara Tutup Usia, Dikenang sebagai Kader Loyal Sejak Era SOKSI Play Button

    Golkar Bali Berduka! I Gusti Made Winuntara Tutup Usia, Dikenang sebagai Kader Loyal Sejak Era SOKSI

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Bangli, 3 Juli 2025 – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Partai Golkar Bali. Salah satu tokoh seniornya, Ketua DPD II Partai Golkar Bangli, I Gusti Made Winuntara, wafat dalam usia 74 tahun pada Selasa dini hari (1/7/2025) di RS Graha Bhakti Medika Klungkung, usai menjalani operasi. Almarhum dikenal sebagai figur yang santun, tegas, dan penuh […]

  • Pansus TRAP Lalai Soroti Aset Pemprov Untuk India Cultural Centre Bali Yang Mangkrak 22 Tahun

    Pansus TRAP Lalai Soroti Aset Pemprov Untuk India Cultural Centre Bali Yang Mangkrak 22 Tahun

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Pansus TRAP (Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali lupa menggeruduk aset Provinsi Bali yang rencananya digunakan untuk pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayan India di Jl. Tantular yang mangkrak sejak tahun 2004. 22 tahun aset ini terlihat terbengkalai tanpa sentuhan berarti lagi. Ide bagus pertukaran aset Provinsi […]

  • Monarch Bali Cetak SDM Pariwisata Unggul Lewat Bright Hospitality Awareness 2025 Play Button

    Monarch Bali Cetak SDM Pariwisata Unggul Lewat Bright Hospitality Awareness 2025

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Denpasar, 7 Juli 2025 — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Monarch Bali Dalung resmi meluncurkan program Bright Hospitality Awareness tahun ajaran 2025/2026 yang digelar dengan semangat tinggi di Aston Hotel Denpasar. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkarakter global di bidang perhotelan dan pariwisata. Acara pembukaan dihadiri oleh berbagai […]

  • Jika Gedung Setinggi 45 Meter Berdiri di Bali, Apa yang Akan Terjadi?

    Jika Gedung Setinggi 45 Meter Berdiri di Bali, Apa yang Akan Terjadi?

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 617Komentar

    Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si. DENPASAR – Wacana pembangunan gedung komersial dengan ketinggian hingga 45 meter di Bali kembali memantik perdebatan. Di tengah kebutuhan investasi dan pembangunan ekonomi, muncul pertanyaan mendasar yang tidak bisa diabaikan: apakah Pulau Bali memiliki daya dukung yang cukup untuk menanggung konsekuensi dari pembangunan berskala raksasa tersebut? Ketua Umum Paiketan […]

expand_less