Breaking News
light_mode

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal.

Dalam sidang dengan agenda replik, Senin (2/2/2026), GPS menguliti dasar hukum yang digunakan penyidik. Ia menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang menurutnya sudah tidak berlaku, sehingga bertentangan langsung dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
“Ini bukan soal tafsir. Secara administratif dan yuridis, penetapan tersangka ini sudah gugur.

Syarat adanya dugaan tindak pidana tidak terpenuhi karena pasal yang digunakan sudah tidak memiliki daya ikat hukum,” tegas GPS di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum menilai ketidakkonsistenan Polda Bali semakin memperjelas cacat formil tersebut. Di satu sisi, termohon berdalih menyandarkan dugaan pidana pada ketentuan lain yang masih berlaku, yakni Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Namun di sisi lain, penyidik tidak pernah menerbitkan surat penetapan tersangka baru yang sesuai dengan dalil tersebut.

“Kalau memang konsisten, seharusnya surat penetapan tersangka yang lama dibatalkan dan diganti. Faktanya, itu tidak dilakukan. Ini pelanggaran terang-benderang terhadap hukum acara,” ujar GPS.

Tim kuasa hukum secara rinci mengurai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menetapkan I Made Daging sebagai tersangka. Surat tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi terbaru, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, hingga surat petunjuk resmi Mabes Polri terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Menurut GPS, argumentasi bahwa aturan teknis KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebab, undang-undang tersebut telah sah diundangkan sejak 2 Januari 2023.

“Undang-undang itu sudah sah tiga tahun sebelumnya. Artinya seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk. Tidak ada ruang untuk memilih hukum mana yang mau dipakai,” kata GPS.

Nada kritik juga disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri Nomor B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim yang secara eksplisit memerintahkan penghentian perkara yang menggunakan pasal tidak berlaku.

“Ini perintah Mabes Polri. Kalau ini diabaikan, maka kita sedang menyaksikan lahirnya dua KUHP: satu versi polisi, satu versi jaksa, advokat, dan hakim. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” kata Ariel.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Polda Bali mencabut surat penetapan tersangka, menghentikan penyidikan, serta melarang penyidikan ulang atas peristiwa hukum, objek perkara, dan alat bukti yang sama.

Tak hanya itu, pemohon juga menuntut pemulihan harkat, martabat, dan nama baik I Made Daging seperti sediakala.
Sidang praperadilan ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang taat asas dan bebas dari praktik penafsiran sepihak.

Putusan hakim akan menentukan apakah hukum ditegakkan sebagai panglima, atau justru ditekuk oleh prosedur yang keliru sejak awal.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

  • Micaela

    I loced aas much as you’ll receivbe ccarried outt rignt here.
    Thee sletch iss attractive, yolur authgored maerial stylish.
    nonetheless, you command geet bought ann edgginess ovedr thaat yyou ish bbe
    delivering thee following. unwell unquestionably coke mopre formerly
    agtain snce exactly thhe sme nearly a loot often insijde case you sgield this increase.

    Also visit my hoimepage :: porn2021.biz

    Balas29 Mei 2026 6:34 PM
  • Lois

    ac casino

    References:
    sibze.ru

    Balas12 Maret 2026 1:03 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ForWaras Gugat Rasisme Pejabat Bali, Perjuangan Rakyat Tak Bisa Dibungkam dengan Politik Pecah Belah!

    ForWaras Gugat Rasisme Pejabat Bali, Perjuangan Rakyat Tak Bisa Dibungkam dengan Politik Pecah Belah!

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Pernyataan sejumlah pejabat publik di Bali terkait aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 memicu gelombang kecaman luas. Forum Warga Setara (ForWaras) menilai pernyataan itu bukan saja rasis, tetapi juga upaya mendelegitimasi perjuangan rakyat yang menuntut keadilan atas kebijakan pemerintah yang kian menekan kehidupan warga. Menghubungi Made Somya Putra SH MH menegaskan, memilah antara “orang […]

  • Prada Lucky Chepril Dimakamkan dengan Upacara Militer di TPU Mapoli Kupang

    Prada Lucky Chepril Dimakamkan dengan Upacara Militer di TPU Mapoli Kupang

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    KUPANG, NTT – Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman Alm. Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang digelar secara militer di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mapoli, Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (9/8/2025) sore. Upacara dimulai pukul 15.20 WITA dengan Inspektur Upacara (Irup) Kepala Staf Brigif 21/Komodo Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, Komandan […]

  • Kresna Budi Minta Pansus TRAP Lebih Persuasif, Fokus Awasi Banjir dan Bangunan Berisiko

    Kresna Budi Minta Pansus TRAP Lebih Persuasif, Fokus Awasi Banjir dan Bangunan Berisiko

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    SINGARAJA — Wakil Ketua DPRD Bali, IGK Kresna Budi, menyoroti arah kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali yang belakangan gencar melakukan penertiban sejumlah usaha terkait dugaan pelanggaran tata ruang. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan seharusnya lebih difokuskan pada persoalan yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Politisi Partai Golkar asal Liligundi, Buleleng itu […]

  • ADWITI Resmi Berdiri, Siap Bangun Standarisasi Layanan Dharma Wisata dan Tirta Yatra

    ADWITI Resmi Berdiri, Siap Bangun Standarisasi Layanan Dharma Wisata dan Tirta Yatra

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Pengukuhan Asosiasi Dharma Wisata dan Tirta Yatra Indonesia (ADWITI) telah resmi dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali di Jl.Letjen S Parman, Renon, Selasa (2/6). Pengukuhan ini pimpin langsung oleh Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedekarna MWS III, SE, M.Si yang akrab disapa AWK, yang juga sebagai […]

  • Muhammadiyah Bali Dinilai Jadi Teladan Toleransi, Takbiran Idulfitri Dilakukan Lirih Saat Nyepi

    Muhammadiyah Bali Dinilai Jadi Teladan Toleransi, Takbiran Idulfitri Dilakukan Lirih Saat Nyepi

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengapresiasi langkah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali dalam menjaga harmoni saat perayaan Idulfitri yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Menurut Haedar, kebijakan PWM Bali yang mengacu pada kesepakatan bersama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menunjukkan praktik toleransi yang patut dijadikan contoh di tingkat nasional. […]

  • Komisi Polri Soroti 3 Tahanan, Mahfud MD Desak Pembebasan

    Komisi Polri Soroti 3 Tahanan, Mahfud MD Desak Pembebasan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menyorot keras penangkapan tiga warga sipil yang dinilai janggal dalam kasus kerusuhan Agustus 2025. Anggota komisi, Mahfud MD, menegaskan bahwa negara tak boleh gegabah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan. Dari 1.038 orang yang ditahan, komisi memberi perhatian khusus pada tiga nama: Laras Faizati, eks pegawai AIPA, serta dua aktivis lingkungan […]

expand_less