Breaking News
light_mode

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal.

Dalam sidang dengan agenda replik, Senin (2/2/2026), GPS menguliti dasar hukum yang digunakan penyidik. Ia menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang menurutnya sudah tidak berlaku, sehingga bertentangan langsung dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
“Ini bukan soal tafsir. Secara administratif dan yuridis, penetapan tersangka ini sudah gugur.

Syarat adanya dugaan tindak pidana tidak terpenuhi karena pasal yang digunakan sudah tidak memiliki daya ikat hukum,” tegas GPS di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum menilai ketidakkonsistenan Polda Bali semakin memperjelas cacat formil tersebut. Di satu sisi, termohon berdalih menyandarkan dugaan pidana pada ketentuan lain yang masih berlaku, yakni Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Namun di sisi lain, penyidik tidak pernah menerbitkan surat penetapan tersangka baru yang sesuai dengan dalil tersebut.

“Kalau memang konsisten, seharusnya surat penetapan tersangka yang lama dibatalkan dan diganti. Faktanya, itu tidak dilakukan. Ini pelanggaran terang-benderang terhadap hukum acara,” ujar GPS.

Tim kuasa hukum secara rinci mengurai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menetapkan I Made Daging sebagai tersangka. Surat tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi terbaru, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, hingga surat petunjuk resmi Mabes Polri terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Menurut GPS, argumentasi bahwa aturan teknis KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebab, undang-undang tersebut telah sah diundangkan sejak 2 Januari 2023.

“Undang-undang itu sudah sah tiga tahun sebelumnya. Artinya seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk. Tidak ada ruang untuk memilih hukum mana yang mau dipakai,” kata GPS.

Nada kritik juga disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri Nomor B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim yang secara eksplisit memerintahkan penghentian perkara yang menggunakan pasal tidak berlaku.

“Ini perintah Mabes Polri. Kalau ini diabaikan, maka kita sedang menyaksikan lahirnya dua KUHP: satu versi polisi, satu versi jaksa, advokat, dan hakim. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” kata Ariel.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Polda Bali mencabut surat penetapan tersangka, menghentikan penyidikan, serta melarang penyidikan ulang atas peristiwa hukum, objek perkara, dan alat bukti yang sama.

Tak hanya itu, pemohon juga menuntut pemulihan harkat, martabat, dan nama baik I Made Daging seperti sediakala.
Sidang praperadilan ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang taat asas dan bebas dari praktik penafsiran sepihak.

Putusan hakim akan menentukan apakah hukum ditegakkan sebagai panglima, atau justru ditekuk oleh prosedur yang keliru sejak awal.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Royal Ambarrukmo Supports Development of Sidorejo Tourism Village

    Royal Ambarrukmo Supports Development of Sidorejo Tourism Village

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    YOGYAKARTA, December 3, 2025 — In celebration of its 14th anniversary, Royal Ambarrukmo Yogyakarta reaffirmed its commitment to empowering local communities by carrying out a Corporate Social Responsibility (CSR) program in Sidorejo Tourism Village, Lendah, Kulonprogo. Under the theme “Nirasoka Mahakarti,” the five-star heritage hotel translated its philosophy of collaboration, consistency, and meaningful action into […]

  • RDP dengan Pansus TRAP, BTID Tegaskan Legalitas Lahan dan Perizinan KEK Kura-Kura Bali

    RDP dengan Pansus TRAP, BTID Tegaskan Legalitas Lahan dan Perizinan KEK Kura-Kura Bali

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali untuk memberikan penjelasan terkait legalitas lahan dan perizinan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Pertemuan tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap proyek strategis di Bali. […]

  • Indonesia Siapkan 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Stabilisasi Gaza, Menlu Jelaskan Skema Pendanaan

    Indonesia Siapkan 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Stabilisasi Gaza, Menlu Jelaskan Skema Pendanaan

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan mengirimkan hingga 8.000 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bergabung dalam misi stabilisasi internasional di Gaza. Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam mendukung upaya perdamaian dan kemanusiaan di wilayah konflik tersebut. Rencana pengiriman pasukan itu memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait sumber pendanaan di […]

  • NasDem Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR RI

    NasDem Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR RI

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mencopot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan Fraksi NasDem di DPR RI. Keputusan ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi F Taslim, dalam keterangan pers pada Minggu (31/8). Hermawi menegaskan, garis perjuangan Partai NasDem adalah menjadikan aspirasi rakyat sebagai dasar utama dalam menjalankan politik. […]

  • Hanya 2 Bulan! Andi Law Firm Sukses Damaikan Sengketa Keluarga yang Telah Berlarut 2 Tahun

    Hanya 2 Bulan! Andi Law Firm Sukses Damaikan Sengketa Keluarga yang Telah Berlarut 2 Tahun

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    Denpasar, 25 September 2025 – Sebuah prestasi gemilang kembali ditorehkan Andi Law Firm & Partner. Tim hukum yang dikomandoi oleh I Wayan Swandi berhasil mendamaikan perkara keluarga antara KS dan JM yang telah berlarut-larut selama 2 tahun, hanya dalam waktu 2 bulan. Keberhasilan ini bukan semata kebetulan. Di bawah arahan dan bimbingan Day Santini selaku […]

  • Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Bandung Barat, Jabar — Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 14 pejabat eselon II yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Isu ini diduga mengarah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik kekacauan birokrasi yang tengah melanda pemerintahan […]

expand_less