Jangan Kalah oleh Kepentingan Investasi, ARUN Bali Serukan Perlindungan Subak dan Bendega
- account_circle Ray
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I ARUN Provinsi Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., M.CI., (Udeng tengah), Pembina ARUN Bali Umbu Ngailu Dama Loli (Bang Umbu) (kiri) dan I Made Richy Ardhana Yasa (Ray) Humas ARUN Bali (kanan) serta staff Kesbangpol Bali.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Usai tercatat resmi di Kesbangpol Provinsi Bali, ARUN menegaskan komitmen mengawal hak masyarakat, memperjuangkan hukum adat, upah minimum pekerja, serta melindungi Subak dan Bendega dari dampak pembangunan yang mengabaikan kearifan lokal.
DENPASAR – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Bali menerima surat Bukti Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, keberadaan ARUN Bali tercatat secara administratif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Berdasarkan surat Kesbangpol Provinsi Bali tertanggal 8 Oktober 2026 dengan Nomor B.34.200.1.4.4/6194/BID.IV/BKBP, kantor perwakilan ARUN Bali beralamat di Jalan Batur Sari Nomor 16, Kesiman Kertalangu, Denpasar.
Bukti pelaporan tersebut berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
ARUN Bali membawa visi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur menuju Indonesia Emas 2045. Organisasi ini juga berkomitmen menjadi wadah advokasi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, marjinal, dan kurang terwakili, agar mampu memperjuangkan hak-hak dasarnya.
Dalam menjalankan visi tersebut, ARUN mengusung sejumlah misi, antara lain advokasi hak asasi manusia (HAM), pendampingan dan pembelaan hukum bagi kelompok rentan, serta pengorganisasian komunitas melalui pembentukan jaringan paralegal hingga tingkat desa.
ARUN juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan publik, meningkatkan pendidikan politik dan hukum, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan dan program pemerintah. Selain itu, organisasi ini berupaya menjadi mediator dalam penyelesaian konflik sosial dan agraria, termasuk perkara yang diduga berkaitan dengan kriminalisasi warga.
Perjuangkan Hukum Adat hingga Upah Minimum Bali
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I ARUN Provinsi Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., M.CI., menegaskan bahwa pencatatan organisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen ARUN untuk terus mengawal kepentingan masyarakat.
Ia mengatakan, berbagai upaya advokasi telah dilakukan selama ini. Namun, ARUN Bali tidak ingin berhenti pada capaian yang sudah diraih.
Sejumlah persoalan mendasar yang menyangkut kepentingan masyarakat Bali masih membutuhkan perhatian dan perjuangan berkelanjutan.

“Walaupun telah banyak berbuat, ARUN Bali merasa belum bisa berpuas diri. Perjuangan terhadap keberadaan hukum adat di Bali, penanganan kasus-kasus yang menjerat masyarakat, serta perjuangan upah minimum bagi pekerja di Bali akan terus kami gaungkan,” ungkap Agung Rama kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, keberadaan organisasi advokasi harus diikuti dengan kerja nyata dalam mendampingi masyarakat, memperjuangkan keadilan, serta mengawal kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
Subak dan Bendega Harus Tetap Lestari
Selain persoalan hukum dan ketenagakerjaan, Agung Rama menyoroti pentingnya menjaga keberadaan hukum adat Bali beserta sistem kelembagaan tradisional yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Ia secara khusus menekankan pentingnya menjaga Subak dan Bendega sebagai dua kelembagaan tradisional yang memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat Bali.
Subak merupakan sistem kelembagaan tradisional yang mengatur pengelolaan air dan irigasi pertanian, sedangkan Bendega berkaitan dengan kehidupan masyarakat pesisir dan tradisi pengelolaan sumber daya kelautan.
Menurutnya, kedua kelembagaan tersebut tidak boleh terabaikan di tengah perkembangan pembangunan dan perubahan sosial yang berlangsung di Bali.
“Subak dan Bendega merupakan dua pilar penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Keberadaan dan kelestariannya harus dijaga agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman maupun kepentingan pembangunan,” tegasnya.
Ia menilai, perlindungan terhadap Subak dan Bendega tidak cukup hanya melalui pengakuan secara formal. Diperlukan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan fungsi, nilai, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Investor Diminta Bersinergi dengan Kearifan Lokal Bali
Agung Rama juga menekankan pentingnya sinergi antara investor yang menjalankan usaha di Bali dengan masyarakat adat dan kelembagaan tradisional setempat.
Menurutnya, investasi dan pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hukum adat, serta pelestarian kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas Bali.
Ia berharap para investor tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki komitmen untuk menjaga keseimbangan alam dan menghormati tatanan sosial budaya masyarakat setempat.
Prinsip tersebut, menurutnya, sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan alam.
ARUN Bali memandang pembangunan yang berkelanjutan harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengorbankan nilai-nilai adat, kelestarian lingkungan, maupun hak-hak dasar warga.
Lanjut, Umbu Ngailu Dama Loli (Bang Umbu) selaku Pembina ARUN Bali menekankan bahwa pentingnya keseimbangan peran dari ARUN Bali terhadap kritik sosial yang ada.
“Kita boleh lantang mengkritik kinerja pemerintah, namun kita juga harus melihat apa yang telah pemerintah upayakan dalam menjawab kritik kita, itu bagian keseimbangan yang harus kita bela juga dalam bentuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, ” Ujar Umbu.
Ia juga menekankan pada sinergi yang harus tetap terjalin dalam kepentingan rakyat, pemerintah pusat sampai dengan daerah.
“Karena sulit tercapainya suatu kepentingan penting masyarakat tanpa kekuatan dari politik, maka sinergitas adalah jalannya, “ucapnya.
Dengan tercatatnya keberadaan organisasi tersebut di Kesbangpol Provinsi Bali, ARUN diharapkan dapat terus menjalankan peran advokasi, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mendorong pembangunan Bali yang berkeadilan tanpa meninggalkan akar adat dan budaya lokal.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar