Bali Jual Harga Internasional, Buruh Masih Digaji Murah! Ajik ARUN: Pekerja Tak Mampu Hidup Layak
- account_circle Admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sekretaris DPD ARUN Bali A A Gede Agung Aryawan meminta pemerintah memperkuat kebijakan pengupahan, pengawasan outsourcing, serta perlindungan pekerja di tengah tingginya biaya hidup dan geliat pariwisata Bali.
DENPASAR – Persoalan kesenjangan antara upah minimum dan biaya hidup di Bali kembali menjadi sorotan. DPD ARUN Bali menilai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 masih menghadapi tantangan ketika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025, UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026. Untuk sektor pariwisata pada subsektor hotel berbintang, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.267.693 per bulan.
Sementara itu, angka KHL Bali yang menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pengupahan berada di kisaran Rp5,2 juta per bulan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan juga menyebut pemerintah tengah mengupayakan agar upah sektoral dapat didorong mendekati angka tersebut.
Sekretaris DPD ARUN Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST., mengatakan kesenjangan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya karena biaya hidup di Bali terus menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pembahasan pengupahan.
“Bagaimana pekerja bisa hidup layak? UMP murah, KHL tinggi, tapi harga kebutuhan di Bali sudah setara kota besar,” tegas A A Gede Agung Aryawan, ST.
Menurut Aryawan, kondisi tersebut menjadi semakin penting dibahas karena Bali merupakan salah satu pusat pariwisata internasional. Ia menyoroti perbedaan antara harga sejumlah produk dan layanan pariwisata dengan tingkat upah pekerja lokal.
“Turis bayar dengan dolar, pengusaha untung besar, pekerja asing bisa hidup mewah di Bali. Tapi pekerja lokal hanya jadi penonton, digaji murah di tanahnya sendiri,” ujarnya.
ARUN Bali juga menyoroti sejumlah pengeluaran tambahan yang menurut mereka ikut membebani pekerja, mulai dari kebutuhan pakaian adat atau endek, biaya pendidikan tambahan, hingga berbagai pengeluaran sosial dan adat.
Aryawan menilai persoalan upah tidak cukup dilihat hanya dari nominal UMP, tetapi juga dari kemampuan pendapatan pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam konteks kebijakan 2026, pemerintah telah menetapkan UMP Bali sebesar Rp3,207 juta. Angka tersebut naik 7,04 persen dibandingkan UMP Bali 2025. Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMSP sektor pariwisata untuk hotel berbintang sebesar Rp3,267 juta.
ARUN Bali kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Bali. Pertama, mendorong Dewan Pengupahan dan Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan peningkatan upah agar semakin mendekati kebutuhan hidup layak.
Kedua, ARUN meminta adanya penertiban terhadap praktik outsourcing, termasuk pada lingkungan BUMN, BUMD, maupun pemerintah daerah apabila terdapat persoalan pemotongan atau ketidaksesuaian pembayaran upah.
Ketiga, organisasi tersebut mendorong adanya dukungan anggaran daerah untuk kebutuhan pakaian endek bagi pelajar dan pekerja serta penyelenggaraan pendidikan yang benar-benar terjangkau masyarakat.
Keempat, ARUN meminta pengawasan terhadap perusahaan sektor pariwisata diperkuat, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak dan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan formula pengupahan sektor pariwisata perlu dilakukan secara hati-hati. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut upah minimum tidak dapat disamaratakan untuk seluruh sektor karena kondisi usaha, termasuk UMKM, berbeda-beda.
Dalam perkembangan terbaru, Pemprov Bali juga menyatakan sedang mengumpulkan data riil pengupahan dan melakukan kajian di sembilan kabupaten/kota sebagai bahan pembahasan UMP 2027.
Aryawan menegaskan ARUN Bali berharap kebijakan pengupahan tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga posisi pekerja sebagai bagian penting dari perekonomian Bali.
“Bali tidak boleh hanya sejahtera untuk investor. Keadilan upah adalah harga mati,” tutupnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar