Mediasi Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang Gagal, Empat Media Pilih Lawan di Pengadilan
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Jurnalis melawan, para jurnalis terlihat kompak menggunakan kaos yang sama.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa Hukum Tergugat Tolak Seluruh Tuntutan, Penggugat Tetap Berharap Penyelesaian Damai Sesuai Mekanisme PERMA
DENPASAR – Upaya mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali dan satu akun media sosial berakhir tanpa kesepakatan. Dengan gagalnya proses mediasi, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mediasi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Cakra, Selasa (4/8/2026), dipimpin Hakim Mediator Tjokorda Putra Budi Pastima. Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, seluruh pembahasan dalam proses mediasi bersifat rahasia.

Usai mediasi, Koordinator Tim Kuasa Hukum para tergugat, I Made “Ariel” Suardana, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh tuntutan penggugat ditolak karena dinilai tidak menawarkan ruang kompromi.
“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian. Resume mediasi yang diajukan isinya sama dengan gugatan, yaitu meminta ganti rugi Rp25 miliar, kewajiban menerbitkan klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh pemberitaan diturunkan (take down),” tegas Ariel.
Menurut Ariel, resume mediasi seharusnya memuat alternatif penyelesaian sengketa, bukan sekadar mengulang materi gugatan.
“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” ujarnya.
Meski demikian, hakim mediator tetap meminta pihak tergugat menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi dalam waktu dua hari sebagai bentuk itikad baik sebelum hasil mediasi dilaporkan kepada majelis hakim.
Anggota tim kuasa hukum tergugat, I Wayan Sedana, memastikan seluruh persyaratan mediasi telah dipenuhi, termasuk keberadaan surat kuasa khusus mediasi.
“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelas Sedana.
Dinilai Berkaitan dengan Kemerdekaan Pers
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut besaran nilai gugatan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Kuasa hukum dari LBH Bali, Ignatius Radhite, menyebut gugatan tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan yang dinilai berpotensi membatasi kritik dan partisipasi publik.
“Ini bukan hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Kalau hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan besok media lain tidak mengalami hal serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” katanya.
Pihak Penggugat Hormati Proses Mediasi
Di sisi lain, Kuasa Hukum Togar Situmorang, Jody Riyadi Kunto, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan mediasi dengan menghadirkan prinsipal dan menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator.
“Kami bersama prinsipal sudah hadir sesuai ketentuan PERMA terkait mediasi dan kami menghormati agenda mediasi hari ini sehingga kami hadir dan menyerahkan langsung resume mediasi,” ujar Jody.
Menurutnya, isi resume tersebut merupakan keinginan kliennya yang merasa mengalami kerugian akibat pemberitaan.
“Tentu kami berharap pihak tergugat dapat menyanggupi agar kiranya perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, sehingga tidak menghilangkan prinsip-prinsip dasar diadakannya mediasi,” ungkapnya.
Namun, Jody menyayangkan pihak tergugat yang menurutnya tidak seluruh prinsipal perusahaan hadir dalam proses mediasi. Ia juga menyoroti kehadiran puluhan jurnalis yang mengenakan atribut solidaritas di lingkungan pengadilan.
“Kami juga menyayangkan adanya simbol-simbol yang menunjukkan adanya penggiringan opini yang kami duga cenderung bersifat provokatif, disaat apa yang ditempuh oleh klien kami merupakan hak konstitusional seorang warga negara yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal tersebut kami rasa tidak perlu dilakukan karena berpotensi melukai harkat dan martabat persidangan yang kami hormati dan kami muliakan,” katanya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar tersebut akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai agenda persidangan berikutnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar