Breaking News
light_mode

Mediasi Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang Gagal, Empat Media Pilih Lawan di Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum Tergugat Tolak Seluruh Tuntutan, Penggugat Tetap Berharap Penyelesaian Damai Sesuai Mekanisme PERMA

DENPASAR – Upaya mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali dan satu akun media sosial berakhir tanpa kesepakatan. Dengan gagalnya proses mediasi, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mediasi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Cakra, Selasa (4/8/2026), dipimpin Hakim Mediator Tjokorda Putra Budi Pastima. Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, seluruh pembahasan dalam proses mediasi bersifat rahasia.

Usai mediasi, Koordinator Tim Kuasa Hukum para tergugat, I Made “Ariel” Suardana, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh tuntutan penggugat ditolak karena dinilai tidak menawarkan ruang kompromi.

“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian. Resume mediasi yang diajukan isinya sama dengan gugatan, yaitu meminta ganti rugi Rp25 miliar, kewajiban menerbitkan klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh pemberitaan diturunkan (take down),” tegas Ariel.

Menurut Ariel, resume mediasi seharusnya memuat alternatif penyelesaian sengketa, bukan sekadar mengulang materi gugatan.

“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” ujarnya.

Meski demikian, hakim mediator tetap meminta pihak tergugat menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi dalam waktu dua hari sebagai bentuk itikad baik sebelum hasil mediasi dilaporkan kepada majelis hakim.

Anggota tim kuasa hukum tergugat, I Wayan Sedana, memastikan seluruh persyaratan mediasi telah dipenuhi, termasuk keberadaan surat kuasa khusus mediasi.

“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelas Sedana.

Dinilai Berkaitan dengan Kemerdekaan Pers

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut besaran nilai gugatan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Kuasa hukum dari LBH Bali, Ignatius Radhite, menyebut gugatan tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan yang dinilai berpotensi membatasi kritik dan partisipasi publik.

“Ini bukan hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Kalau hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan besok media lain tidak mengalami hal serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” katanya.

Pihak Penggugat Hormati Proses Mediasi

Di sisi lain, Kuasa Hukum Togar Situmorang, Jody Riyadi Kunto, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan mediasi dengan menghadirkan prinsipal dan menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator.

“Kami bersama prinsipal sudah hadir sesuai ketentuan PERMA terkait mediasi dan kami menghormati agenda mediasi hari ini sehingga kami hadir dan menyerahkan langsung resume mediasi,” ujar Jody.

Menurutnya, isi resume tersebut merupakan keinginan kliennya yang merasa mengalami kerugian akibat pemberitaan.

“Tentu kami berharap pihak tergugat dapat menyanggupi agar kiranya perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, sehingga tidak menghilangkan prinsip-prinsip dasar diadakannya mediasi,” ungkapnya.

Namun, Jody menyayangkan pihak tergugat yang menurutnya tidak seluruh prinsipal perusahaan hadir dalam proses mediasi. Ia juga menyoroti kehadiran puluhan jurnalis yang mengenakan atribut solidaritas di lingkungan pengadilan.

“Kami juga menyayangkan adanya simbol-simbol yang menunjukkan adanya penggiringan opini yang kami duga cenderung bersifat provokatif, disaat apa yang ditempuh oleh klien kami merupakan hak konstitusional seorang warga negara yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal tersebut kami rasa tidak perlu dilakukan karena berpotensi melukai harkat dan martabat persidangan yang kami hormati dan kami muliakan,” katanya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar tersebut akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai agenda persidangan berikutnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Highlighting British YouTuber’s Content, Somya: Chasing Sensation, Should Be on Immigration Watchlist Play Button

    Highlighting British YouTuber’s Content, Somya: Chasing Sensation, Should Be on Immigration Watchlist

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2659Komentar

    DENPASAR – A recent video by British YouTuber and influencer Zoe Rae has sparked backlash among Balinese locals and cultural figures, after she claimed that Bali was not as beautiful as it appears on social media. Rae abruptly left the island just two days after arriving, opting instead to celebrate her wedding anniversary in Dubai. […]

  • Dokter Spesialis Kebidanan RSAD Kodam IX Udayana, Zakaria Adam, Resmi Tutup Kejuaraan Tenis Martabak Cup 1

    Dokter Spesialis Kebidanan RSAD Kodam IX Udayana, Zakaria Adam, Resmi Tutup Kejuaraan Tenis Martabak Cup 1

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Turnamen tenis bertajuk Martabak Cup 1 resmi ditutup dengan suasana meriah di Lapangan Tenis Kompleks DPRD Renon, Selasa (19/8/2025). Penutupan ditandai dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para juara oleh Dr. Zakaria Adam, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan RSAD Kodam IX Udayana sekaligus tokoh olahraga yang kini disebut-sebut sebagai calon kuat Ketua Umum Pengurus […]

  • Burung Kapinis, Sang “Penguasa Langit” yang Bisa Terbang 10 Bulan Tanpa Mampir ke Tanah

    Burung Kapinis, Sang “Penguasa Langit” yang Bisa Terbang 10 Bulan Tanpa Mampir ke Tanah

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    JAKARTA – Di antara ribuan spesies burung di dunia, burung kapinis (Apus apus) menjadi salah satu yang paling mencengangkan. Perilakunya yang unik membuat para peneliti menempatkannya sebagai salah satu makhluk dengan kemampuan terbang paling ekstrem di planet ini. Berdasarkan data Birds of the World dari Cornell Lab of Ornithology dan studi terbaru yang dipublikasikan dalam […]

  • Vaksin Kanker Berbasis mRNA Berhasil Hancurkan Tumor Resisten pada Uji Pra-Klinis

    Vaksin Kanker Berbasis mRNA Berhasil Hancurkan Tumor Resisten pada Uji Pra-Klinis

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Sebuah terobosan besar dalam riset kanker kembali muncul. Para peneliti berhasil mengembangkan vaksin kanker berbasis mRNA generasi baru yang terbukti mampu menghancurkan tumor resisten pada uji coba menggunakan tikus laboratorium. Temuan ini dipublikasikan dalam jurnal ilmiah melalui DOI: 10.1038/s41551-025-01380-1. Berbeda dengan vaksin kanker konvensional yang menargetkan protein tertentu pada sel tumor, pendekatan terbaru […]

  • Dari Bali Utara Untuk Nusantara, Menjemput Restu dari Tanah Para Sultan

    Dari Bali Utara Untuk Nusantara, Menjemput Restu dari Tanah Para Sultan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Di Ternate, pembahasan pembangunan Bandara Internasional Bali Utara justru dimulai dari makam para leluhur Kesultanan. Sejarah menjadi pijakan sebelum pembangunan dilaksanakan. Jakarta – Sabtu pagi (4/7/2026), matahari baru merayap dari ufuk timur ketika pesawat yang membawa Direktur Utama PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo, dan YM Brigjen Pol. (Purn.) Dr. A.A. Mapparessa, M.M., […]

  • Mafia Kepailitan Diduga Menggurita, Kasus Hotel Sing Ken Ken Didorong Naik ke Bareskrim

    Mafia Kepailitan Diduga Menggurita, Kasus Hotel Sing Ken Ken Didorong Naik ke Bareskrim

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Desakan untuk membongkar dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences kini meledak menjadi tekanan nasional. Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH, kembali mengajukan permohonan resmi agar penyelidikan kasus dugaan pencurian aset dan kejanggalan proses kepailitan hotel tersebut dicabut dari Polda Bali dan langsung diambil alih Bareskrim Polri. Melalui […]

expand_less