Breaking News
light_mode

Mediasi Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang Gagal, Empat Media Pilih Lawan di Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum Tergugat Tolak Seluruh Tuntutan, Penggugat Tetap Berharap Penyelesaian Damai Sesuai Mekanisme PERMA

DENPASAR – Upaya mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali dan satu akun media sosial berakhir tanpa kesepakatan. Dengan gagalnya proses mediasi, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mediasi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Cakra, Selasa (4/8/2026), dipimpin Hakim Mediator Tjokorda Putra Budi Pastima. Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, seluruh pembahasan dalam proses mediasi bersifat rahasia.

Usai mediasi, Koordinator Tim Kuasa Hukum para tergugat, I Made “Ariel” Suardana, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh tuntutan penggugat ditolak karena dinilai tidak menawarkan ruang kompromi.

“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian. Resume mediasi yang diajukan isinya sama dengan gugatan, yaitu meminta ganti rugi Rp25 miliar, kewajiban menerbitkan klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh pemberitaan diturunkan (take down),” tegas Ariel.

Menurut Ariel, resume mediasi seharusnya memuat alternatif penyelesaian sengketa, bukan sekadar mengulang materi gugatan.

“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” ujarnya.

Meski demikian, hakim mediator tetap meminta pihak tergugat menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi dalam waktu dua hari sebagai bentuk itikad baik sebelum hasil mediasi dilaporkan kepada majelis hakim.

Anggota tim kuasa hukum tergugat, I Wayan Sedana, memastikan seluruh persyaratan mediasi telah dipenuhi, termasuk keberadaan surat kuasa khusus mediasi.

“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelas Sedana.

Dinilai Berkaitan dengan Kemerdekaan Pers

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut besaran nilai gugatan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Kuasa hukum dari LBH Bali, Ignatius Radhite, menyebut gugatan tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan yang dinilai berpotensi membatasi kritik dan partisipasi publik.

“Ini bukan hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Kalau hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan besok media lain tidak mengalami hal serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” katanya.

Pihak Penggugat Hormati Proses Mediasi

Di sisi lain, Kuasa Hukum Togar Situmorang, Jody Riyadi Kunto, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan mediasi dengan menghadirkan prinsipal dan menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator.

“Kami bersama prinsipal sudah hadir sesuai ketentuan PERMA terkait mediasi dan kami menghormati agenda mediasi hari ini sehingga kami hadir dan menyerahkan langsung resume mediasi,” ujar Jody.

Menurutnya, isi resume tersebut merupakan keinginan kliennya yang merasa mengalami kerugian akibat pemberitaan.

“Tentu kami berharap pihak tergugat dapat menyanggupi agar kiranya perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, sehingga tidak menghilangkan prinsip-prinsip dasar diadakannya mediasi,” ungkapnya.

Namun, Jody menyayangkan pihak tergugat yang menurutnya tidak seluruh prinsipal perusahaan hadir dalam proses mediasi. Ia juga menyoroti kehadiran puluhan jurnalis yang mengenakan atribut solidaritas di lingkungan pengadilan.

“Kami juga menyayangkan adanya simbol-simbol yang menunjukkan adanya penggiringan opini yang kami duga cenderung bersifat provokatif, disaat apa yang ditempuh oleh klien kami merupakan hak konstitusional seorang warga negara yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal tersebut kami rasa tidak perlu dilakukan karena berpotensi melukai harkat dan martabat persidangan yang kami hormati dan kami muliakan,” katanya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar tersebut akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai agenda persidangan berikutnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surya Paloh: Bangsa Ini Tak Boleh Berharap Kepada Lansia Seperti Saya, Masa Depan Indonesia di Tangan Anak Muda

    Surya Paloh: Bangsa Ini Tak Boleh Berharap Kepada Lansia Seperti Saya, Masa Depan Indonesia di Tangan Anak Muda

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SDM Berkualitas Jadi Kunci Kemajuan Bangsa JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan bahwa masa depan Indonesia harus berada di tangan generasi muda. Menurutnya, bangsa ini tidak bisa terus bergantung pada figur-figur senior, tetapi harus memberi kesempatan lebih besar kepada anak muda untuk tampil sebagai pemimpin masa depan. Pernyataan tersebut disampaikan Surya Paloh […]

  • Generasi Z! Pelestari Budaya, Bukan Ajang Arogan, Kritik Spanduk Kasar dan Arah Baru Pawai Ogoh-Ogoh

    Generasi Z! Pelestari Budaya, Bukan Ajang Arogan, Kritik Spanduk Kasar dan Arah Baru Pawai Ogoh-Ogoh

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Banjar-banjar adat di Bali kembali mempersiapkan ogoh-ogoh dalam rangka Pangerupukan menjelang Hari Raya Nyepi, tradisi yang telah melekat dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali sebagai simbol pembersihan dari energi negatif. Ogoh-ogoh bukan sekadar karya seni, melainkan hasil kerja kolektif Seka Truna Truni (STT) yang mencerminkan gotong-royong, kreativitas, dan semangat generasi muda dalam melestarikan nilai […]

  • Empat Pemburu di India Ditangkap Usai Diduga Perkosa Biawak Dilindungi di Hutan Maharashtra

    Empat Pemburu di India Ditangkap Usai Diduga Perkosa Biawak Dilindungi di Hutan Maharashtra

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Maharashtra – Aparat kehutanan dan kepolisian di negara bagian Maharashtra, India, menangkap empat pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seekor biawak Bengal di kawasan hutan lindung Harimau Sahyadri. Kasus tersebut menghebohkan publik karena melibatkan satwa dilindungi dan tindakan yang dinilai tidak manusiawi. Empat tersangka masing-masing bernama Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep […]

  • Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Rapat Pleno

    Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Rapat Pleno

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ahmad Sahroni kembali menempati posisi sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat itu, Dasco menyampaikan bahwa […]

  • Don Ritto Klaim Emas dan Uang di Brankas Rumah Febrie Miliknya

    Don Ritto Klaim Emas dan Uang di Brankas Rumah Febrie Miliknya

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kuasa hukum menyebut Don Ritto ikut membangun brankas di rumah Sentul dan telah menggunakan lokasi tersebut sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023. JAKARTA – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menegaskan bahwa emas dan uang yang ditemukan dalam brankas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, […]

  • Hanya 2 Bulan! Andi Law Firm Sukses Damaikan Sengketa Keluarga yang Telah Berlarut 2 Tahun

    Hanya 2 Bulan! Andi Law Firm Sukses Damaikan Sengketa Keluarga yang Telah Berlarut 2 Tahun

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    Denpasar, 25 September 2025 – Sebuah prestasi gemilang kembali ditorehkan Andi Law Firm & Partner. Tim hukum yang dikomandoi oleh I Wayan Swandi berhasil mendamaikan perkara keluarga antara KS dan JM yang telah berlarut-larut selama 2 tahun, hanya dalam waktu 2 bulan. Keberhasilan ini bukan semata kebetulan. Di bawah arahan dan bimbingan Day Santini selaku […]

expand_less