Breaking News
light_mode

BTN Hadapi Gugatan PMH, Mantan Karyawan Tuntut Rp3 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan karyawan BTN menggugat terkait dugaan penguasaan barang milik dan menuntut ganti rugi Rp3 miliar. BTN membenarkan gugatan dan menyatakan perkara masih dalam proses hukum.

DENPASAR — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penggugat berinisial NKA (43), yang dalam dokumen perkara disebut sebagai karyawan BUMN. Dalam gugatan tersebut, BTN Pusat tercatat sebagai Tergugat I dan BTN Denpasar sebagai Tergugat II.

Selain BTN, sejumlah institusi dicantumkan sebagai Turut Tergugat, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Dalam dalil gugatannya, NKA menyebut mengalami kerugian akibat tindakan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penguasaan sejumlah barang miliknya.

Barang yang disebut dalam gugatan antara lain pakaian, tas, hingga jam tangan merek Rolex. Penggugat menaksir nilai barang tersebut mencapai Rp1 miliar.

Penggugat juga mencantumkan dalil mengenai adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana transfer dana, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dokumen gugatan, peristiwa yang disebut berkaitan dengan dugaan perkara tersebut terjadi di wilayah Denpasar pada rentang 2023 hingga 2025.

Namun, uraian mengenai dugaan tindak pidana tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dalam perkara perdata. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan bahwa perkara pidana dimaksud telah memasuki tahap persidangan.

Persoalkan Hak dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam gugatannya, penggugat turut mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah. Ia mendalilkan adanya tindakan selama proses hukum yang dinilai berdampak terhadap hak-haknya, termasuk terkait penguasaan barang milik pribadi.

Gugatan tersebut antara lain mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Penggugat merinci kerugian yang diklaim meliputi biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta, kerugian atas barang sekitar Rp1 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.

Dengan demikian, total nilai kerugian yang dimohonkan dalam gugatan mencapai Rp3 miliar, di luar tuntutan lainnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum para tergugat membayar kerugian materiil Rp1 miliar serta kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.

Penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita terhadap objek berupa tanah dan bangunan di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur.

Selain itu, terdapat permohonan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila para tergugat dinilai lalai menjalankan putusan pengadilan.

BTN Benarkan Gugatan

Herik Risma Sunarta selaku Legal BTN KC Denpasar (kiri).

Pihak BTN membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut. Herik Risma Sunarta selaku Legal BTN KC Denpasar

Legal BTN KC Denpasar menyatakan perkara masih berjalan dan aspek hukum ditangani oleh kantor pusat.

“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Menurut Herik, yang bersangkutan sebelumnya bekerja sebagai karyawan BTN pada bagian funding. Sementara untuk penanganan perkara, BTN Cabang Denpasar memberikan dukungan operasional, sedangkan langkah hukum ditangani kantor pusat.

Herik mengatakan kuasa hukum yang ditunjuk dari Jakarta juga telah hadir dalam persidangan di PN Denpasar pada 12 Agustus 2026.

Terkait substansi dan perkembangan perkara, Herik menegaskan proses hukum belum menghasilkan keputusan akhir.

“Untuk kasus ini masih under investigation,” kata Herik.

Ia menambahkan, pihak BTN belum dapat memastikan bentuk penyelesaian akhir karena proses hukum masih berlangsung. Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan keberatan mantan karyawan terhadap proses yang sedang berjalan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan dan keterangan pihak BTN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi penggugat maupun seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHMB Bersama Yayasan Hindu Bali Lepas Puluhan Tukik di Pantai Surabrata

    PHMB Bersama Yayasan Hindu Bali Lepas Puluhan Tukik di Pantai Surabrata

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    Tabanan – Persaudaraan Hindu Muslim Bali (PHMB) menggelar kegiatan persembahyangan bersama, bersih-bersih pantai, dan pelepasan puluhan ekor tukik di Pantai Surabrata, Selemadeg Barat, Tabanan, pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga lintas komunitas, di antaranya Ketua Yayasan Bima Sakti Ida Bagus Surya Miasa, S.E., Ketua DPD Perkumpulan Garuda Indonesia Maju (GAIM) […]

  • Koster! Jangan Hanya Sampah, Susruta Ngurah: Gedung Pancasila Juga Puputang

    Koster! Jangan Hanya Sampah, Susruta Ngurah: Gedung Pancasila Juga Puputang

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Politikus Susruta Ngurah Putra melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan mantan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang memohon “tedun” atau turunnya Ida Betara untuk menyelesaikan berbagai persoalan Bali, termasuk masalah sampah. Namun menurut Susruta, permohonan spiritual seperti itu terasa timpang bila tidak dibarengi dengan keberanian moral untuk menuntaskan pelanggaran nyata, salah satunya pembangunan Gedung […]

  • Bagian dari Pelestarian Seni Budaya, Rektor UPMI Bali dan Mahasiswa Ngayah

    Bagian dari Pelestarian Seni Budaya, Rektor UPMI Bali dan Mahasiswa Ngayah

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    DENPASAR – Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian seni dan budaya melalui kegiatan “ngayah” yang dikemas dalam pementasan seni di Pura Dalem Sagening, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa Program Studi Sendratasik yang berkolaborasi menampilkan pementasan Calonarang, sebuah seni pertunjukan sakral yang sarat nilai tradisi dan spiritualitas Bali. […]

  • Demokrat Hadir di Tengah Warga Denpasar Terdampak Banjir, Bawa Pesan Kepedulian AHY

    Demokrat Hadir di Tengah Warga Denpasar Terdampak Banjir, Bawa Pesan Kepedulian AHY

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Partai Demokrat menunjukkan kepeduliannya terhadap korban banjir di Denpasar dengan menyalurkan ratusan paket bantuan sembako bagi warga terdampak, Selasa (16/9/2025). Aksi kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si, yang datang bersama jajaran DPD Demokrat Bali, DPC Denpasar, dan DPC Badung. Di Balai Masyarakat […]

  • KETUM PSI KAESANG PANGAREP KECEWA! “Kenapa Tidak Dari Dulu Wayan Suyasa Jadi Ketua DPW PSI Bali”

    KETUM PSI KAESANG PANGAREP KECEWA! “Kenapa Tidak Dari Dulu Wayan Suyasa Jadi Ketua DPW PSI Bali”

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Agenda Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PSI Bali, yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, secara resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI se-Bali, di The Trans Resort, Badung, Sabtu (24/1). Dalam sambutannya, Kaesang […]

  • Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – “Ini plang bodoh, plang bodoh dan tolol” begitu kira – kira bahasa yang dilontarkan oleh seorang Pengamat Kebijakan Publik AA Gede Agung Aryawan, ST., (Gung De) terhadap keberadaan Proyek Normalisasi Tukad (Sungai) Ngenjung di Desa Sidakarya. Bunyi plang itu, DILARANG !! MELAKUKAN AKTIFITAS DALAM BENTUK APAPUN DIDALAM KAWASAN HUTAN TAHURA NGURAH RAI TANPA […]

expand_less