Breaking News
light_mode

BTN Hadapi Gugatan PMH, Mantan Karyawan Tuntut Rp3 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan karyawan BTN menggugat terkait dugaan penguasaan barang milik dan menuntut ganti rugi Rp3 miliar. BTN membenarkan gugatan dan menyatakan perkara masih dalam proses hukum.

DENPASAR — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penggugat berinisial NKA (43), yang dalam dokumen perkara disebut sebagai karyawan BUMN. Dalam gugatan tersebut, BTN Pusat tercatat sebagai Tergugat I dan BTN Denpasar sebagai Tergugat II.

Selain BTN, sejumlah institusi dicantumkan sebagai Turut Tergugat, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Dalam dalil gugatannya, NKA menyebut mengalami kerugian akibat tindakan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penguasaan sejumlah barang miliknya.

Barang yang disebut dalam gugatan antara lain pakaian, tas, hingga jam tangan merek Rolex. Penggugat menaksir nilai barang tersebut mencapai Rp1 miliar.

Penggugat juga mencantumkan dalil mengenai adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana transfer dana, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dokumen gugatan, peristiwa yang disebut berkaitan dengan dugaan perkara tersebut terjadi di wilayah Denpasar pada rentang 2023 hingga 2025.

Namun, uraian mengenai dugaan tindak pidana tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dalam perkara perdata. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan bahwa perkara pidana dimaksud telah memasuki tahap persidangan.

Persoalkan Hak dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam gugatannya, penggugat turut mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah. Ia mendalilkan adanya tindakan selama proses hukum yang dinilai berdampak terhadap hak-haknya, termasuk terkait penguasaan barang milik pribadi.

Gugatan tersebut antara lain mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Penggugat merinci kerugian yang diklaim meliputi biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta, kerugian atas barang sekitar Rp1 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.

Dengan demikian, total nilai kerugian yang dimohonkan dalam gugatan mencapai Rp3 miliar, di luar tuntutan lainnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum para tergugat membayar kerugian materiil Rp1 miliar serta kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.

Penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita terhadap objek berupa tanah dan bangunan di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur.

Selain itu, terdapat permohonan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila para tergugat dinilai lalai menjalankan putusan pengadilan.

BTN Benarkan Gugatan

Herik Risma Sunarta selaku Legal BTN KC Denpasar (kiri).

Pihak BTN membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut. Herik Risma Sunarta selaku Legal BTN KC Denpasar

Legal btn kc denpasar menyatakan perkara masih berjalan dan aspek hukum ditangani oleh kantor pusat.

“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Menurut Herik, yang bersangkutan sebelumnya bekerja sebagai karyawan BTN pada bagian funding. Sementara untuk penanganan perkara, BTN Cabang Denpasar memberikan dukungan operasional, sedangkan langkah hukum ditangani kantor pusat.

Herik mengatakan kuasa hukum yang ditunjuk dari Jakarta juga telah hadir dalam persidangan di PN Denpasar pada 12 Agustus 2026.

Terkait substansi dan perkembangan perkara, Herik menegaskan proses hukum belum menghasilkan keputusan akhir.

“Untuk kasus ini masih under investigation,” kata Herik.

Ia menambahkan, pihak BTN belum dapat memastikan bentuk penyelesaian akhir karena proses hukum masih berlangsung. Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan keberatan mantan karyawan terhadap proses yang sedang berjalan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan dan keterangan pihak BTN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi penggugat maupun seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan Play Button

    Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Jakarta – Perkara hukum yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kian ramai diperdebatkan. Namun di balik hiruk-pikuk opini publik, muncul lima kejanggalan mencolok yang disorot tajam oleh Sintia, mahasiswi magister hukum Universitas Indonesia. Ia menilai, kasus ini tak hanya lemah dari sisi hukum, tapi juga menyimpan indikasi kuat bahwa ada skenario politik […]

  • Lapor ke Komisi III DPR RI, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan Hukum usai Toko Disegel dan Ratusan Bal Bawang Disita

    Lapor ke Komisi III DPR RI, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan Hukum usai Toko Disegel dan Ratusan Bal Bawang Disita

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 2Komentar

    Komisi III DPR RI Diminta Turun Tangan, Pengusaha UMKM Bali Adukan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan DENPASAR – Pengusaha UMKM CV Berkah Bawang Bali, Hendric Libra Surya Putra, resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali kepada Komisi III DPR RI. Melalui kuasa hukumnya, Hendric meminta perlindungan hukum […]

  • Volkswagen ID.Buzz World Tour Singgah di KEK Kura Kura Bali, Simbol Sinergi Inovasi dan Keberlanjutan

    Volkswagen ID.Buzz World Tour Singgah di KEK Kura Kura Bali, Simbol Sinergi Inovasi dan Keberlanjutan

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    BALI — Perjalanan rekor dunia mobil listrik Volkswagen ID.Buzz World Tour yang dikemudikan Rainer Zietlow, pengemudi jarak jauh pemegang rekor dunia, resmi singgah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali pada Senin (4/11). Persinggahan ini menjadi momentum bersejarah yang menegaskan posisi Bali sebagai ikon pariwisata berkelanjutan sekaligus bagian dari peta global inovasi kendaraan listrik. […]

  • Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

    Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal. […]

  • Rencana Pembangunan Balai Diklat, Kantah Badung Dukung Inventarisasi Aset Mahkamah Agung RI

    Rencana Pembangunan Balai Diklat, Kantah Badung Dukung Inventarisasi Aset Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 13Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima audiensi dari Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (12/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan pembentukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Audiensi difokuskan pada […]

  • Ambisi Proyek LNG Korbankan Desa Adat Serangan, DPR RI Janjikan Tinjau Langsung Lokasi

    Ambisi Proyek LNG Korbankan Desa Adat Serangan, DPR RI Janjikan Tinjau Langsung Lokasi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA — Prajuru Desa Adat Serangan menunjukkan sikap tegas terhadap rencana pembangunan terminal apung Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di pesisir Serangan. Penolakan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 8 April 2026. Dalam forum tersebut, Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, […]

expand_less