Breaking News
light_mode

BTN Hadapi Gugatan PMH, Mantan Karyawan Tuntut Rp3 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan karyawan BTN menggugat terkait dugaan penguasaan barang milik dan menuntut ganti rugi Rp3 miliar. BTN membenarkan gugatan dan menyatakan perkara masih dalam proses hukum.

DENPASAR — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penggugat berinisial NKA (43), yang dalam dokumen perkara disebut sebagai karyawan BUMN. Dalam gugatan tersebut, BTN Pusat tercatat sebagai Tergugat I dan BTN Denpasar sebagai Tergugat II.

Selain BTN, sejumlah institusi dicantumkan sebagai Turut Tergugat, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Dalam dalil gugatannya, NKA menyebut mengalami kerugian akibat tindakan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penguasaan sejumlah barang miliknya.

Barang yang disebut dalam gugatan antara lain pakaian, tas, hingga jam tangan merek Rolex. Penggugat menaksir nilai barang tersebut mencapai Rp1 miliar.

Penggugat juga mencantumkan dalil mengenai adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana transfer dana, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dokumen gugatan, peristiwa yang disebut berkaitan dengan dugaan perkara tersebut terjadi di wilayah Denpasar pada rentang 2023 hingga 2025.

Namun, uraian mengenai dugaan tindak pidana tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dalam perkara perdata. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan bahwa perkara pidana dimaksud telah memasuki tahap persidangan.

Persoalkan Hak dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam gugatannya, penggugat turut mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah. Ia mendalilkan adanya tindakan selama proses hukum yang dinilai berdampak terhadap hak-haknya, termasuk terkait penguasaan barang milik pribadi.

Gugatan tersebut antara lain mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Penggugat merinci kerugian yang diklaim meliputi biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta, kerugian atas barang sekitar Rp1 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.

Dengan demikian, total nilai kerugian yang dimohonkan dalam gugatan mencapai Rp3 miliar, di luar tuntutan lainnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum para tergugat membayar kerugian materiil Rp1 miliar serta kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.

Penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita terhadap objek berupa tanah dan bangunan di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur.

Selain itu, terdapat permohonan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila para tergugat dinilai lalai menjalankan putusan pengadilan.

BTN Benarkan Gugatan

Herik Risma Sunarta selaku Legal BTN KC Denpasar (kiri).

Pihak BTN membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut. Herik Risma Sunarta selaku Legal BTN KC Denpasar

Legal BTN KC Denpasar menyatakan perkara masih berjalan dan aspek hukum ditangani oleh kantor pusat.

“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Menurut Herik, yang bersangkutan sebelumnya bekerja sebagai karyawan BTN pada bagian funding. Sementara untuk penanganan perkara, BTN Cabang Denpasar memberikan dukungan operasional, sedangkan langkah hukum ditangani kantor pusat.

Herik mengatakan kuasa hukum yang ditunjuk dari Jakarta juga telah hadir dalam persidangan di PN Denpasar pada 12 Agustus 2026.

Terkait substansi dan perkembangan perkara, Herik menegaskan proses hukum belum menghasilkan keputusan akhir.

“Untuk kasus ini masih under investigation,” kata Herik.

Ia menambahkan, pihak BTN belum dapat memastikan bentuk penyelesaian akhir karena proses hukum masih berlangsung. Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan keberatan mantan karyawan terhadap proses yang sedang berjalan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan dan keterangan pihak BTN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi penggugat maupun seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandara Bali Utara, Dari Kontroversi Partai Politik atau Menuju Prioritas Nasional

    Bandara Bali Utara, Dari Kontroversi Partai Politik atau Menuju Prioritas Nasional

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembangunan Bandara Bali Utara kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan percepatan realisasi proyek strategis nasional tersebut. Kebijakan itu sekaligus menghidupkan kembali perbedaan pandangan yang sebelumnya sempat muncul dengan sikap Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang pernah menyatakan penolakannya terhadap pembangunan bandara baru di Bali. Bandara Bali Utara sejak […]

  • Siswa SMK Wira Bhakti Kembali Torehkan Prestasi di Porjar Kota Denpasar 2026

    Siswa SMK Wira Bhakti Kembali Torehkan Prestasi di Porjar Kota Denpasar 2026

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 2Komentar

    Denpasar – Siswa SMK Wira Bhakti kembali mengukir prestasi membanggakan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Kota Denpasar 2026. Sejumlah siswa berhasil meraih juara pada beberapa cabang olahraga yang dipertandingkan. Pada cabang pencak silat, Made Nadia Vira Bawanti, siswi kelas X KL1, sukses meraih juara II pada nomor seni tunggal. Sementara itu, pada cabang olahraga […]

  • Kerry Klaim Dikriminalisasi, Ungkap Surat dari Rutan Salemba Soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    Kerry Klaim Dikriminalisasi, Ungkap Surat dari Rutan Salemba Soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, kembali menegaskan dirinya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk isu yang menyeret nama ayahnya. Kerry menyampaikan pembelaan itu kepada wartawan saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta […]

  • Mahasabha V MWBW Dirangkaikan HUT Ke-95 Kemoncolan, Alit Widana Kembali Terpilih 

    Mahasabha V MWBW Dirangkaikan HUT Ke-95 Kemoncolan, Alit Widana Kembali Terpilih 

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) menggelar Mahasabha V di Gedung SPB/IPBI, Jalan Kecak No. 12, Gatot Subroto, Denpasar, Minggu (12/10/2025). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-95 MWBW, yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah, seperti Bali, NTB, Lampung, dan Sulawesi. Mahasabha V mengusung tema “Melalui Mahasabha V Moncol Pusat Maha Warga […]

  • Muak dengan Korupsi, Gelombang Protes Gen Z Tumbangkan PM Bulgaria

    Muak dengan Korupsi, Gelombang Protes Gen Z Tumbangkan PM Bulgaria

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    SOFIA — Perdana Menteri Bulgaria, Rossen Jeliazkov, mengumumkan pengunduran dirinya pada Kamis (11/12/2025), setelah berminggu-minggu diguncang demonstrasi besar yang dipimpin generasi muda anti-korupsi. Pernyataan itu disampaikan melalui pidato yang disiarkan langsung di televisi nasional, hanya beberapa menit sebelum parlemen menggelar pemungutan suara mosi tidak percaya terhadap pemerintahannya. “Hari ini, pemerintah mengundurkan diri,” ujar Jeliazkov dalam […]

  • Ambarrukmo Atisomya, Perpaduan Kemewahan dan Keanggunan Budaya Jawa di Jantung Yogyakarta

    Ambarrukmo Atisomya, Perpaduan Kemewahan dan Keanggunan Budaya Jawa di Jantung Yogyakarta

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    YOGYAKARTA – Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menegaskan posisinya sebagai ikon heritage luxury melalui peluncuran program eksklusif bertajuk Ambarrukmo Atisomya, Selasa (22/10/2025). Program ini dirancang untuk menghadirkan pengalaman budaya Jawa yang autentik, memadukan keanggunan warisan leluhur dengan pelayanan hotel bintang lima. Nama Atisomya diambil dari bahasa Jawa Kuno yang berarti “elok, paling indah, luhur, dan penuh […]

expand_less