Breaking News
light_mode

Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Upaya penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ) antara April Jumadil Awal (Laura) Warga Negara Indonesia (WNI), dengan Warga Negara Spanyol bernama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa, berakhir tanpa hasil. Padahal, Laura telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp150 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai yang disetujui bersama.

Kuasa hukum Laura, Niran Nuang Ambo, SH., MH.

Kuasa hukum Laura, Niran Nuang Ambo, SH., MH., bersama Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH., dari Centrale Law Firm, mengungkapkan bahwa seluruh syarat dan ketentuan RJ telah dipenuhi. Namun hingga kini, proses penyelesaian tersebut tak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diserahkan pun tak dikembalikan.

“Klien kami sudah membayar Rp150 juta untuk pelaksanaan Restorative Justice, tapi faktanya tidak dijalankan dan tak ada kejelasan dari penyidik. Ini sangat merugikan”

Laura telah memenuhi permintaan kesepakatan damai dan RJ disaksikan oleh pihak Kepolisian.

“Kerugian yang terlihat pada propertinya itu tidak lebih dari Rp1 juta, Laura telah menyepakati permintaan dari Gonzalo,” ujar Niran di Denpasar.

Lebih jauh, pihaknya menduga adanya indikasi pelanggaran etik oleh oknum penyidik Unit I Polres Badung. Oknum tersebut diduga meminta tambahan uang Rp50 juta dengan janji agar RJ segera dilaksanakan, serta memaksa kliennya menandatangani surat tanpa sepengetahuannya.

“Oknum itu menjanjikan RJ akan berjalan jika surat itu dikirim. Tindakan seperti ini sudah melewati batas kewenangan,” tegas Niran.

Akibat kejadian tersebut, pihak kuasa hukum melaporkan itu ke Bidpropam Polda Bali, dengan tembusan ke Kapolda Bali, Ombudsman, hingga Mabes Polri. Sementara Gonzalo Antonio Sanzhez Villa kini juga dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.

Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH.

Kuasa hukum Sri Kinanti menambahkan bahwa mereka memiliki bukti kuat berupa surat perjanjian, surat pernyataan damai, dan rekaman video yang menunjukkan kesepakatan RJ memang telah dibuat dan disaksikan penyidik. “Tapi sayangnya, hingga kini RJ tidak dilaksanakan dan kasus malah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung,” ujarnya.

 

Pihaknya berharap Kejaksaan dapat meninjau kembali berkas perkara tersebut dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan damai yang sah. “Klien kami sudah memenuhi semua kewajiban untuk RJ, tapi justru menjadi korban. Hukum seharusnya berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan tertentu,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menuntut agar uang Rp150 juta segera dikembalikan, serta meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. “Jangan sampai hukum di negeri ini tampak memihak WNA, sementara hak-hak warga negara sendiri diabaikan,” pungkas Niran.

Menghubungi Gonzalo melalui pesan elektronik, “Hello Gonzales, I Am Ray from Media Gatra Dewata. Can i have your statement, You were reported to the police for not keeping your promise of peace with Laura. How about ur opinion?”

Belum mendapatkan jawaban yang berarti sampai terbitnya berita ini. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (23)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Iowa, Amerika Serikat — Dunia hukum Amerika Serikat sempat digemparkan oleh kasus tak lazim yang melibatkan seorang narapidana bernama Benjamin Schreiber, 66 tahun, yang mengajukan tuntutan pembebasan dengan alasan tak biasa: ia merasa hukuman seumur hidupnya sudah selesai karena sempat meninggal secara medis sebelum berhasil dihidupkan kembali. Peristiwa ini bermula pada tahun 2015, ketika Schreiber—yang […]

  • Suara Azan Tak Pernah Berhenti di Dunia, Begini Penjelasan Matematisnya dari Alumni ITB!

    Suara Azan Tak Pernah Berhenti di Dunia, Begini Penjelasan Matematisnya dari Alumni ITB!

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fenomena suara azan yang terus bergema tanpa henti di berbagai belahan dunia ternyata bisa dijelaskan secara ilmiah. Seorang alumni Magister Matematika Institut Teknologi Bandung (ITB), Alif Hijriah, mengungkap lewat pendekatan matematis bahwa azan tidak pernah berhenti berkumandang selama 24 jam penuh di seluruh muka bumi. Dalam video edukatif yang viral di media sosial, […]

  • Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

    Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR — Upaya praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana, menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian aspek prosedural penetapan tersangka. Penilaian mengenai […]

  • Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 42Komentar

    Terjepret kamera, botol plastik dibawah 1 liter depan mata Gubernur Bali. DENPASAR — Kebijakan pelarangan air minum dalam kemasan plastik di bawah satu liter di Bali menuai Kontroversial. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola persoalan sampah secara sistemik ini dengan membuat larangan tersebut justru dianggap membebani masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada […]

  • Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

    Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara Surabaya yang memberikan pendapat penting terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menegaskan […]

  • Pinjaman Berujung Jerat Hukum! Pemuda Bangka Belitung Dituntut 16 Tahun, Kasus Ryan Susanto Tuai Sorotan

    Pinjaman Berujung Jerat Hukum! Pemuda Bangka Belitung Dituntut 16 Tahun, Kasus Ryan Susanto Tuai Sorotan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BANGKA BELITUNG — Kasus hukum yang menimpa seorang remaja berusia 20 tahun, Ryan Susanto, tengah menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak karena bermula dari hubungan pertemanan dan transaksi pinjam-meminjam, namun berujung pada tuntutan pidana berat. Peristiwa ini berawal ketika Ryan meminjamkan uang sebesar Rp40 juta kepada teman dekatnya yang dikenal dengan […]

expand_less