Breaking News
light_mode

Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Upaya praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana, menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian aspek prosedural penetapan tersangka. Penilaian mengenai substansi pasal yang digunakan penyidik dinilai berada di luar ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan sahnya penetapan tersangka terhadap Made Daging, meski pasal yang menjadi dasar penyidikan—Pasal 421 KUHP lama—telah dinyatakan tidak lagi berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Namun, alih-alih menutup perdebatan, putusan ini justru memantik kritik keras dari tim kuasa hukum pemohon.

Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai terdapat tafsir bermasalah dalam pertimbangan hakim, khususnya terkait frasa “dihentikan demi hukum.”

Menurut GPS, hakim menafsirkan frasa tersebut sebagai kondisi yang tidak otomatis menghentikan proses hukum, padahal secara normatif frasa itu memiliki makna tegas dan final.

“Ini yang membuat kami heran. Bahasa dihentikan demi hukum justru dibaca boleh berjalan terus. Jujur, saya tidak paham logika hukumnya,” tegas GPS usai persidangan.

GPS merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang yang baru, maka seluruh proses hukum wajib dihentikan demi hukum. Ketentuan ini, kata GPS, tidak membuka ruang tafsir lain.

“Sejak saya kuliah hukum tahun 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Bukan dilanjutkan. Tapi hari ini, PN Denpasar membacanya sebaliknya. Silakan publik menilai sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh, GPS menilai putusan ini berpotensi melahirkan preseden berbahaya dalam praktik hukum pidana. Dengan dinyatakannya sah penetapan tersangka, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan, meskipun dasar pasal pidananya telah dicabut oleh hukum yang baru.

“Kalau penetapan tersangka dinyatakan sah, itu menjadi fondasi seluruh proses lanjutan. Pertanyaannya, nanti jaksa akan mendakwa dengan pasal apa? Pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak ada, atau akan ada ‘aksi sulap’ dengan pasal baru?” kata GPS.

Ia bahkan menyindir kemungkinan persidangan pokok perkara yang tetap berjalan meski pasal dakwaan tidak lagi berlaku. “Kita tunggu saja. Apakah warga negara akan disidangkan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Kalau itu terjadi, dari PN Denpasar kita sedang belajar ilmu hukum baru,” ucapnya.

GPS menegaskan bahwa asas legalitas merupakan pilar utama hukum pidana yang tidak boleh dikesampingkan. Tanpa ketentuan pidana yang sah dan berlaku, tidak boleh ada pemidanaan maupun penetapan tersangka.

“Kalau pasalnya tidak ada, pidananya tidak ada. Kalau pidananya tidak ada, tersangkanya juga tidak mungkin ada. Itu prinsip paling dasar hukum pidana,” tegasnya.

Meski melontarkan kritik tajam, GPS menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Menurutnya, kritik hukum bukan bentuk pembangkangan, melainkan diskursus yang sah dan perlu dalam sistem peradilan.

“Dalam negara hukum, semua putusan pengadilan wajib dihormati. Tapi kritik juga tidak boleh dibungkam. Itu bagian dari upaya menjaga rasionalitas dan konsistensi hukum,” pungkasnya.

Putusan praperadilan ini pun kini menjadi sorotan luas, tidak hanya karena menyangkut pejabat publik, tetapi juga karena implikasinya terhadap penerapan KUHP baru.

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah perkara ini benar-benar akan berlanjut ke pengadilan dengan pasal yang telah dicabut, atau justru membuka babak baru polemik hukum pidana di Bali.

Editor: Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

    Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Bandarlampung – Dukungan untuk Aprozi Alam makin kuat menjelang Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Lampung yang akan digelar Sabtu, 9 Agustus 2025. Selain organisasi sayap partai Kosgoro 1957 dan AMPG, sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar se-Lampung juga optimis memberikan dukungan terhadap ketua AMPG yang kini duduk di Komisi […]

  • Del Monte Ajukan Bangkrut Usai 138 Tahun, Terlilit Utang Rp162 Triliun di Tengah Perubahan Selera Konsumen

    Del Monte Ajukan Bangkrut Usai 138 Tahun, Terlilit Utang Rp162 Triliun di Tengah Perubahan Selera Konsumen

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR — Salah satu perusahaan makanan kaleng tertua di dunia, Del Monte Foods, resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan setelah 138 tahun berdiri. Perusahaan ini mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan diri di bawah perlindungan Bab 11 (Chapter 11) pada Selasa (2/7) waktu setempat, serta membuka peluang penjualan seluruh aset perusahaan kepada pihak ketiga. Langkah ini diambil menyusul […]

  • Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) berhasil mengungkap jaringan penipuan lintas negara yang melibatkan praktik phone farm dan perdagangan manusia di lebih dari 30 negara. Dari operasi tersebut, otoritas AS menyita aset kripto senilai US$15 miliar atau sekitar Rp240 triliun. Mengutip laporan Fox Business pada Rabu (15/10), penyelidikan mengarah pada sosok Chen Zhi, pemilik […]

  • USS Abraham Lincoln Seliweran Dekat RI, Trump Mau Cari Gara-Gara Apa Lagi?

    USS Abraham Lincoln Seliweran Dekat RI, Trump Mau Cari Gara-Gara Apa Lagi?

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketegangan geopolitik di kawasan Indo-Pasifik kembali memanas. Amerika Serikat mengerahkan kapal induk bertenaga nuklir USS Abraham Lincoln untuk berpatroli di kawasan Laut China Selatan (LCS), wilayah strategis yang berada tak jauh dari perairan Indonesia. Langkah ini memicu spekulasi luas, manuver apa lagi yang tengah disiapkan Washington di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump? USS […]

  • Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 21Komentar

    BADUNG, July 10, 2025 — Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E., Subsp. O.B.K., FINSDV, FAADV, emerged as a central figure at the 20th Annual Scientific Meeting (PIT XX) of PERDOSKI 2025 and the 1st PAN Asia Conference of Dermatology held in Bali. As Chair of the Organizing Committee, Dr. Kwartantaya underscored the critical role of […]

  • LSPR Institute Perkuat Pendidikan Etika Komunikasi di Era Digital

    LSPR Institute Perkuat Pendidikan Etika Komunikasi di Era Digital

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA, 5 September 2025 – Menyikapi kasus yang melibatkan salah satu alumninya, Laras Faizati Khairunnisa, terkait unggahan di media sosial, LSPR Institute of Communication and Business menegaskan kembali komitmennya dalam menumbuhkan komunikasi yang etis, kondusif, dan bertanggung jawab. Rektor LSPR, Associate Professor Dr. Andre Ikhsano, menekankan bahwa unggahan tersebut merupakan opini pribadi Laras yang disampaikan […]

expand_less