Breaking News
light_mode

Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Upaya praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana, menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian aspek prosedural penetapan tersangka. Penilaian mengenai substansi pasal yang digunakan penyidik dinilai berada di luar ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan sahnya penetapan tersangka terhadap Made Daging, meski pasal yang menjadi dasar penyidikan—Pasal 421 KUHP lama—telah dinyatakan tidak lagi berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Namun, alih-alih menutup perdebatan, putusan ini justru memantik kritik keras dari tim kuasa hukum pemohon.

Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai terdapat tafsir bermasalah dalam pertimbangan hakim, khususnya terkait frasa “dihentikan demi hukum.”

Menurut GPS, hakim menafsirkan frasa tersebut sebagai kondisi yang tidak otomatis menghentikan proses hukum, padahal secara normatif frasa itu memiliki makna tegas dan final.

“Ini yang membuat kami heran. Bahasa dihentikan demi hukum justru dibaca boleh berjalan terus. Jujur, saya tidak paham logika hukumnya,” tegas GPS usai persidangan.

GPS merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang yang baru, maka seluruh proses hukum wajib dihentikan demi hukum. Ketentuan ini, kata GPS, tidak membuka ruang tafsir lain.

“Sejak saya kuliah hukum tahun 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Bukan dilanjutkan. Tapi hari ini, PN Denpasar membacanya sebaliknya. Silakan publik menilai sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh, GPS menilai putusan ini berpotensi melahirkan preseden berbahaya dalam praktik hukum pidana. Dengan dinyatakannya sah penetapan tersangka, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan, meskipun dasar pasal pidananya telah dicabut oleh hukum yang baru.

“Kalau penetapan tersangka dinyatakan sah, itu menjadi fondasi seluruh proses lanjutan. Pertanyaannya, nanti jaksa akan mendakwa dengan pasal apa? Pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak ada, atau akan ada ‘aksi sulap’ dengan pasal baru?” kata GPS.

Ia bahkan menyindir kemungkinan persidangan pokok perkara yang tetap berjalan meski pasal dakwaan tidak lagi berlaku. “Kita tunggu saja. Apakah warga negara akan disidangkan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Kalau itu terjadi, dari PN Denpasar kita sedang belajar ilmu hukum baru,” ucapnya.

GPS menegaskan bahwa asas legalitas merupakan pilar utama hukum pidana yang tidak boleh dikesampingkan. Tanpa ketentuan pidana yang sah dan berlaku, tidak boleh ada pemidanaan maupun penetapan tersangka.

“Kalau pasalnya tidak ada, pidananya tidak ada. Kalau pidananya tidak ada, tersangkanya juga tidak mungkin ada. Itu prinsip paling dasar hukum pidana,” tegasnya.

Meski melontarkan kritik tajam, GPS menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Menurutnya, kritik hukum bukan bentuk pembangkangan, melainkan diskursus yang sah dan perlu dalam sistem peradilan.

“Dalam negara hukum, semua putusan pengadilan wajib dihormati. Tapi kritik juga tidak boleh dibungkam. Itu bagian dari upaya menjaga rasionalitas dan konsistensi hukum,” pungkasnya.

Putusan praperadilan ini pun kini menjadi sorotan luas, tidak hanya karena menyangkut pejabat publik, tetapi juga karena implikasinya terhadap penerapan KUHP baru.

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah perkara ini benar-benar akan berlanjut ke pengadilan dengan pasal yang telah dicabut, atau justru membuka babak baru polemik hukum pidana di Bali.

Editor: Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

  • Lou

    I don’t know if it’s just me or if perhaps everybody else encountering issues with your website.

    It appears as if some of the written text in your content
    are running off the screen. Can somebody else please provide feedback and let me know if this is
    happening to them as well? This may be a problem with my internet browser because
    I’ve had this happen previously. Kudos

    Take a look at my homepage … Trang chu XN88

    Balas18 Juni 2026 9:42 PM
  • 66b win

    Slot tại 66b win hỗ trợ chế độ autoplay và turbo spin – tiết kiệm thời gian, tăng tốc độ quay, phù hợp với dân chơi chuyên nghiệp. TONY04-24

    Balas26 April 2026 1:40 PM
  • Phillipp

    This is my first time pay a quick visit at here and i am actually happy to
    read everthing at alone place.

    Look at my webpage – iptv

    Balas17 Maret 2026 1:11 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tandyo Budi Revita Resmi Jadi Wakil Panglima TNI, Jabatan Hidup Kembali Setelah 25 Tahun

    Tandyo Budi Revita Resmi Jadi Wakil Panglima TNI, Jabatan Hidup Kembali Setelah 25 Tahun

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BANDUNG – Untuk pertama kalinya dalam seperempat abad, jabatan Wakil Panglima TNI kembali terisi. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam upacara di Pusat Pendidikan Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8). Tandyo, lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991, memiliki rekam jejak panjang di lingkungan TNI […]

  • Koster dan Menteri LH Sepakat Percepat PSEL Bali, Penyelesaian Masalah Sampah Diyakini Redam Potensi Persoalan Hukum

    Koster dan Menteri LH Sepakat Percepat PSEL Bali, Penyelesaian Masalah Sampah Diyakini Redam Potensi Persoalan Hukum

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menerima kunjungan Gubernur Bali Wayan Koster di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta, Selasa (26/5/2026). Pertemuan kedua tokoh alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu membahas langkah strategis percepatan penanganan sampah di Bali, termasuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya. Usai pertemuan, Gubernur […]

  • Pengkhianatan dari Dalam, Ancaman Paling Mematikan bagi Kekuasaan dan Institusi

    Pengkhianatan dari Dalam, Ancaman Paling Mematikan bagi Kekuasaan dan Institusi

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sebuah ungkapan tajam kembali relevan di tengah dinamika politik dan sosial mutakhir: “Musuh di luar hanya menggores dinding, namun pengkhianatan di dalam merobohkan seluruh istana.” Kalimat ini bukan sekadar peribahasa, melainkan refleksi atas berbagai peristiwa yang menunjukkan bahwa ancaman terbesar terhadap sebuah kekuasaan, organisasi, maupun negara kerap lahir dari dalam tubuhnya sendiri. Sejarah […]

  • Posko THR–BHR 2026 Dibuka, Aliansi HAPERA Bali Perluas Advokasi hingga Ojol dan Pekerja Informal

    Posko THR–BHR 2026 Dibuka, Aliansi HAPERA Bali Perluas Advokasi hingga Ojol dan Pekerja Informal

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Nyepi serta Idul Fitri 2026. Posko ini disiapkan sebagai ruang advokasi bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak, sekaligus memperluas jangkauan pengaduan hingga pekerja sektor informal seperti pengemudi dan kurir online. Posko yang mulai dibuka pada […]

  • Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Baru, Aturan Sertifikasi Halal Jadi Sorotan

    Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Baru, Aturan Sertifikasi Halal Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani kesepakatan dagang bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat. Penandatanganan ini menandai babak baru hubungan ekonomi kedua negara yang diarahkan pada penguatan perdagangan timbal balik di tengah dinamika persaingan global. Dokumen […]

  • Emas & Perak Mengalir di Got, Riset Ungkap Fakta Mengejutkan dari Saluran Pembuangan Swiss

    Emas & Perak Mengalir di Got, Riset Ungkap Fakta Mengejutkan dari Saluran Pembuangan Swiss

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    SWISS – Sebuah riset yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Perairan Pemerintah Swiss pada 2016 mengungkap temuan yang membuat dunia tercengang. Dalam saluran pembuangan air negara tersebut, para peneliti menemukan kandungan logam mulia dalam jumlah yang tidak main-main: 3 ton perak dan 40 kilogram emas. Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, total logam mulia itu […]

expand_less