Breaking News
light_mode

“Kurawa dan Prabu Salya” di Bali, Hibah Pemda kepada Penegak Hukum Dinilai Rawan Ganggu Independensi

  • account_circle Ray
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kisah klasik dalam epos Mahabharata tentang hubungan Kurawa dan Prabu Salya dinilai masih relevan untuk membaca dinamika kekuasaan modern, termasuk relasi antara pemerintah daerah dan instansi penegak hukum di Indonesia (Instansi vertikal)

Prabu Salya sebenarnya memiliki kedekatan dengan Pandawa. Namun sebelum perang Bharatayuda dimulai, ia lebih dahulu menerima jamuan dan penghormatan dari pihak Kurawa. Setelah itu, Duryodana berkata,

“Wahai Prabu Salya, engkau telah menerima jamuan dariku. Sebagai ksatria, sudah sepatutnya engkau membalas budi. Maka aku meminta engkau berpihak kepadaku dalam perang Bharatayuda.”

Kisah tersebut sejak lama dipahami sebagai simbol bagaimana fasilitas, penghormatan, maupun pemberian dapat menimbulkan konflik moral bagi seseorang yang dituntut menjaga independensi.

Refleksi tersebut kini mulai dikaitkan dengan fenomena hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum di Bali. Dalam beberapa tahun terakhir, publik mencermati adanya bantuan hibah dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota kepada institusi vertikal negara, baik berupa pembangunan gedung, dukungan sarana-prasarana, maupun program kelembagaan lainnya.

Secara regulasi, hibah tersebut memang dimungkinkan sepanjang memenuhi mekanisme hukum dan ketentuan penganggaran. Pemerintah daerah umumnya beralasan bantuan diberikan untuk mendukung pelayanan publik, menjaga stabilitas keamanan, dan memperkuat kelembagaan negara di daerah.
Namun yang menjadi sorotan bukan hanya aspek legalitas, melainkan persoalan etika kekuasaan dan persepsi independensi aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Vaza Feenantha.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Vaza Feenantha, menilai hubungan yang terlalu dekat antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, dalam negara hukum, aparat penegak hukum memiliki posisi strategis sebagai pengawas sekaligus penindak apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ketika ada hubungan bantuan fasilitas maupun hibah anggaran dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, publik tentu bisa mempertanyakan sejauh mana independensi itu benar-benar terjaga,” ujar Vaza Feenantha di Jakarta, melalui sambungan ponsel, Kamis 15 Mei 2026.

Ia mengatakan, budaya politik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari relasi timbal balik dan rasa “utang budi” yang kadang sulit diukur secara formal, tetapi nyata memengaruhi psikologi kekuasaan.

“Mahabharata mengajarkan bahwa keberpihakan tidak selalu lahir dari keyakinan ideologis. Kadang muncul dari relasi penghormatan dan balas jasa. Itu yang harus diwaspadai dalam tata kelola pemerintahan modern,” katanya.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas pemberian hibah kepada institusi penegak hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Masyarakat, kata Vaza, berharap aparat penegak hukum tetap berdiri di atas semua kepentingan politik maupun kekuasaan daerah tanpa dipengaruhi kedekatan relasi anggaran.

“Dalam demokrasi modern, hukum tidak cukup hanya dijalankan secara benar, tetapi juga harus terlihat independen di mata publik,” tegasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri), sumber foto Kompas.

Sorotan terhadap praktik hibah tersebut juga sebelumnya disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. Dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/5/2026), ia meminta pemerintah daerah menghentikan tradisi pemberian hibah kepada instansi vertikal.

Menurut Ketua KPK, instansi vertikal pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan melalui APBN sehingga tidak perlu lagi menerima tambahan hibah dari pemerintah daerah.

Pernyataan itu memperkuat pentingnya menjaga jarak etik antara penyelenggara pemerintahan daerah dengan institusi penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap independensi hukum di Indonesia.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo Play Button

    Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    GIANYAR – Risiko gigitan hewan dan persoalan limbah organik menjadi tantangan serius di kawasan wisata berbasis konservasi satwa. Menjawab persoalan tersebut, tim akademisi Universitas Warmadewa menggelar Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa pelatihan penanganan awal gigitan binatang dan pengelolaan limbah kebun binatang di Bali Zoo, Gianyar. Kegiatan ini menghadirkan dr. A.A. Ngurah Rai Kusuma Putra, […]

  • UTBK Mandiri Unud 2025 Diikuti 2.172 Peserta, Turun dari Tahun Lalu

    UTBK Mandiri Unud 2025 Diikuti 2.172 Peserta, Turun dari Tahun Lalu

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Jimbaran, 12 Juli 2025 — Universitas Udayana (Unud) kembali menggelar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Mandiri untuk Program Diploma dan Sarjana Tahun 2025. Ujian ini berlangsung selama dua hari, pada 11 dan 12 Juli 2025, yang dibagi ke dalam dua sesi setiap harinya dan diikuti sebanyak 2.172 peserta. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun […]

  • WKS Klarifikasi Unggahan Media Sosial, Tegaskan Prinsip dan Dorong Transparansi Desa Adat

    WKS Klarifikasi Unggahan Media Sosial, Tegaskan Prinsip dan Dorong Transparansi Desa Adat

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Unggahan terbaru dari akun media sosial milik WKS kembali menuai perhatian masyarakat. Beberapa pihak menganggap unggahan tersebut sebagai bentuk “playing victim” atau seolah menyalahkan pihak lain. Namun saat diwawancarai pada 17 Juli, WKS membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa maksud pernyataannya telah dipelintir. Berita sebelumnya Ancaman Kasepekang Desa Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro […]

  • Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 130Komentar

    DENPASAR – Hari ini, sebuah keputusan yang mengguncang nurani banyak pihak resmi dijatuhkan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menyakitkan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan nalar jernih dan akal sehat. Meski keputusan tersebut mungkin tidak mengejutkan, tetap saja sulit diterima, karena ia berdiri di atas […]

  • Misteri Pipa Baigong di Cina, Jejak Peradaban Kuno atau Fenomena Alam?

    Misteri Pipa Baigong di Cina, Jejak Peradaban Kuno atau Fenomena Alam?

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 27Komentar

    CINA – Di dekat Gunung Baigong, sebuah formasi batu berusia sekitar 150.000 tahun menyimpan salah satu teka-teki arkeologi paling membingungkan: Pipa Baigong. Struktur berbentuk pipa logam berwarna karat itu menonjol dari dinding gua dan memanjang hingga ke danau air asin di sekitarnya, dengan beberapa bagian bahkan terkubur jauh di dalam batu. Tata letaknya yang geometris […]

  • Pejabat Bali Mulai Akan Diperiksa, Aduan AWK Pungutan Wisatawan Asing Disorot

    Pejabat Bali Mulai Akan Diperiksa, Aduan AWK Pungutan Wisatawan Asing Disorot

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    DENPASAR – Dugaan persoalan dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Provinsi Bali memasuki babak baru. Sejumlah pejabat di Bali dilaporkan akan mulai menjalani pemeriksaan menyusul atensi dari Kejaksaan RI atas rekomendasi yang disampaikan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna. Informasi tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang diunggah di media sosial oleh Arya Wedakarna. […]

expand_less