“Kurawa dan Prabu Salya” di Bali, Hibah Pemda kepada Penegak Hukum Dinilai Rawan Ganggu Independensi
- account_circle Ray
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi, gambaran dimana Prabu Salya telah mendapat jamuan dari pihak Korawa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kisah klasik dalam epos Mahabharata tentang hubungan Kurawa dan Prabu Salya dinilai masih relevan untuk membaca dinamika kekuasaan modern, termasuk relasi antara pemerintah daerah dan instansi penegak hukum di Indonesia (Instansi vertikal)
Prabu Salya sebenarnya memiliki kedekatan dengan Pandawa. Namun sebelum perang Bharatayuda dimulai, ia lebih dahulu menerima jamuan dan penghormatan dari pihak Kurawa. Setelah itu, Duryodana berkata,
“Wahai Prabu Salya, engkau telah menerima jamuan dariku. Sebagai ksatria, sudah sepatutnya engkau membalas budi. Maka aku meminta engkau berpihak kepadaku dalam perang Bharatayuda.”
Kisah tersebut sejak lama dipahami sebagai simbol bagaimana fasilitas, penghormatan, maupun pemberian dapat menimbulkan konflik moral bagi seseorang yang dituntut menjaga independensi.
Refleksi tersebut kini mulai dikaitkan dengan fenomena hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum di Bali. Dalam beberapa tahun terakhir, publik mencermati adanya bantuan hibah dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota kepada institusi vertikal negara, baik berupa pembangunan gedung, dukungan sarana-prasarana, maupun program kelembagaan lainnya.
Secara regulasi, hibah tersebut memang dimungkinkan sepanjang memenuhi mekanisme hukum dan ketentuan penganggaran. Pemerintah daerah umumnya beralasan bantuan diberikan untuk mendukung pelayanan publik, menjaga stabilitas keamanan, dan memperkuat kelembagaan negara di daerah.
Namun yang menjadi sorotan bukan hanya aspek legalitas, melainkan persoalan etika kekuasaan dan persepsi independensi aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Vaza Feenantha.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Vaza Feenantha, menilai hubungan yang terlalu dekat antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, dalam negara hukum, aparat penegak hukum memiliki posisi strategis sebagai pengawas sekaligus penindak apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ketika ada hubungan bantuan fasilitas maupun hibah anggaran dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, publik tentu bisa mempertanyakan sejauh mana independensi itu benar-benar terjaga,” ujar Vaza Feenantha di Jakarta, melalui sambungan ponsel, Kamis 15 Mei 2026.
Ia mengatakan, budaya politik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari relasi timbal balik dan rasa “utang budi” yang kadang sulit diukur secara formal, tetapi nyata memengaruhi psikologi kekuasaan.
“Mahabharata mengajarkan bahwa keberpihakan tidak selalu lahir dari keyakinan ideologis. Kadang muncul dari relasi penghormatan dan balas jasa. Itu yang harus diwaspadai dalam tata kelola pemerintahan modern,” katanya.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas pemberian hibah kepada institusi penegak hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat, kata Vaza, berharap aparat penegak hukum tetap berdiri di atas semua kepentingan politik maupun kekuasaan daerah tanpa dipengaruhi kedekatan relasi anggaran.
“Dalam demokrasi modern, hukum tidak cukup hanya dijalankan secara benar, tetapi juga harus terlihat independen di mata publik,” tegasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri), sumber foto Kompas.
Sorotan terhadap praktik hibah tersebut juga sebelumnya disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. Dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/5/2026), ia meminta pemerintah daerah menghentikan tradisi pemberian hibah kepada instansi vertikal.
Menurut Ketua KPK, instansi vertikal pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan melalui APBN sehingga tidak perlu lagi menerima tambahan hibah dari pemerintah daerah.
Pernyataan itu memperkuat pentingnya menjaga jarak etik antara penyelenggara pemerintahan daerah dengan institusi penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap independensi hukum di Indonesia.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar