Breaking News
light_mode

Pejabat Terbitkan IMB Diduga Langgar Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Desak Kejaksaan Usut Pidana

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Polemik bangunan toko emas di kawasan sempadan Tukad Badung, Denpasar, kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali mendesak aparat penegak hukum mengusut pelanggaran penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut melanggar garis sempadan sungai.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De.

Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De, menegaskan pejabat yang menerbitkan izin bangunan di kawasan sempadan sungai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat tidak kebal hukum. Kalau sengaja menerbitkan PBG atau IMB yang melanggar sempadan sungai maupun jalan, ancaman pidananya jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Gung De, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, dasar hukum yang dapat menjerat penerbit izin bermasalah antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang dengan sengaja menerbitkan IMB atau PBG bertentangan dengan persyaratan bangunan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan apabila menimbulkan kerugian pihak lain.

Selain itu, ARUN Bali juga menyoroti potensi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila dalam penerbitan izin terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan keuntungan pribadi maupun korporasi yang merugikan negara.

“Kalau ada unsur suap atau penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan izin di kawasan sempadan sungai, itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” ujar Gung De.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang pendirian bangunan di sempadan sumber air tanpa izin, serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan terkait larangan aktivitas yang mengganggu fungsi ruang manfaat jalan.

Menurut Gung De, keberadaan IMB lama tidak otomatis menjadi pembenaran apabila bangunan terbukti melanggar ketentuan sempadan sungai. Ia menilai persoalan lama justru harus menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“IMB lama bukan alasan pembenar. Kalau dari dulu sudah ada pelanggaran dan terbukti berdampak terhadap risiko banjir maupun keselamatan masyarakat, maka harus diusut tuntas,” katanya.

ARUN Bali mendesak Kejaksaan Tinggi Bali maupun Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran penerbitan izin bangunan di kawasan sempadan Tukad Badung.

“Kalau bangunan di sempadan itu nantinya roboh dan memakan korban, pejabat penerbit izin juga bisa ikut dimintai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng.

Sementara itu, Dikutip dari media online Plt Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., menjelaskan bangunan Gallery Kohinoor memiliki dokumen IMB lama yang diterbitkan sesuai kondisi pada saat itu.

“Untuk Kohinoor, kami sudah cek dan memang ada produk hukum berupa IMB lama sesuai kondisi bangunan yang ada sekarang,” ujar Cipta Sudewa.

Meski demikian, Pemkot Denpasar tetap memasukkan bangunan tersebut dalam pembahasan penataan kawasan sempadan sungai menyusul rekomendasi terbaru dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida terkait penyesuaian ruang sempadan sungai.
“Kami sudah memanggil pihak Kohinoor untuk ikut dalam pembahasan penataan kawasan,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus pada penataan kawasan demi kepentingan publik dan mitigasi bencana banjir dibanding memperdebatkan produk hukum masa lalu.

“Kami tidak ingin masuk terlalu jauh ke polemik produk hukum lama. Fokus kami sekarang adalah bagaimana penataan kawasan ini bisa berjalan demi keamanan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

  • Darrell

    It’s remarkable tto pay a quuick vissit thiis website aand rdading the viesws oof all frirnds aboutt tjis article,
    whilpe I aam alsoo kesn off gettring knowledge.

    My blogg xmxx

    Balas8 Juni 2026 12:24 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK […]

  • Harvard Tahan Rugi Rp665 Miliar dari ETF Bitcoin, Tetap Jadi Kampus Pemilik Aset Kripto Terbesar

    Harvard Tahan Rugi Rp665 Miliar dari ETF Bitcoin, Tetap Jadi Kampus Pemilik Aset Kripto Terbesar

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Harvard University tengah menjadi sorotan setelah portofolio investasinya mencatat kerugian belum terealisasi (unrealized loss) sebesar US$40 juta atau sekitar Rp665,8 miliar. Kerugian itu muncul dari anjloknya nilai exchange-traded fund (ETF) Bitcoin yang sempat turun 26% dari puncaknya di level US$126 ribu per BTC. Meski menghadapi penurunan tajam, Harvard tidak menunjukkan tanda-tanda melepas kepemilikan […]

  • Apartemen yang Menunggu Keadilan, Misteri Pembunuhan 26 Tahun di Nagoya Akhirnya Terungkap

    Apartemen yang Menunggu Keadilan, Misteri Pembunuhan 26 Tahun di Nagoya Akhirnya Terungkap

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    NAGOYA — Sebuah apartemen lantai dua di Distrik Nishi, Nagoya, selama lebih dari 26 tahun berdiri seperti kapsul waktu. Tak berpenghuni, namun sewanya selalu dibayar tepat waktu. Mainan anak masih tergeletak, perabotan tak bergeser sejak 1999. Apartemen itu sengaja “dibekukan” oleh seorang suami yang menolak membiarkan pembunuhan istrinya lenyap ditelan waktu. Di penghujung 2025, kesetiaan […]

  • Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Menemui awak media Gatra Dewata, Nengah Suarni yang mengaku menempati rumah lantai dua, lingkungan Desa Adat Pohgading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, yang memelihara anjing lebih dari 50 ekor itu mengutarakan isi hatinya. Ia mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya sudah menempati rumah itu hampir 6 tahun, “Ya saya menempati rumah itu […]

  • Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

    Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan resmi memutuskan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Putusan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab tersebut dibacakan pada Kamis (4/9/2025) melalui sidang terbuka untuk umum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), […]

  • FOTO Bali Festival 2026 Umumkan 36 Seniman Dunia, Nuanu Jadi Pusat Dialog Fotografi Global

    FOTO Bali Festival 2026 Umumkan 36 Seniman Dunia, Nuanu Jadi Pusat Dialog Fotografi Global

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Badung, Bali — Kawasan kreatif Nuanu Creative City resmi mengumumkan 36 seniman internasional terpilih dalam ajang FOTO Bali Festival 2026, setelah melalui proses seleksi ketat dari hampir 700 submisi yang datang dari lebih dari 80 negara. Festival fotografi berskala global ini dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni hingga 12 Juli 2026 di Bali, menghadirkan karya seniman […]

expand_less