Breaking News
light_mode

Pejabat Terbitkan IMB Diduga Langgar Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Desak Kejaksaan Usut Pidana

  • account_circle Ray
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Polemik bangunan toko emas di kawasan sempadan Tukad Badung, Denpasar, kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali mendesak aparat penegak hukum mengusut pelanggaran penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut melanggar garis sempadan sungai.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De.

Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De, menegaskan pejabat yang menerbitkan izin bangunan di kawasan sempadan sungai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat tidak kebal hukum. Kalau sengaja menerbitkan PBG atau IMB yang melanggar sempadan sungai maupun jalan, ancaman pidananya jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Gung De, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, dasar hukum yang dapat menjerat penerbit izin bermasalah antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang dengan sengaja menerbitkan IMB atau PBG bertentangan dengan persyaratan bangunan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan apabila menimbulkan kerugian pihak lain.

Selain itu, ARUN Bali juga menyoroti potensi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila dalam penerbitan izin terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan keuntungan pribadi maupun korporasi yang merugikan negara.

“Kalau ada unsur suap atau penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan izin di kawasan sempadan sungai, itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” ujar Gung De.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang pendirian bangunan di sempadan sumber air tanpa izin, serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan terkait larangan aktivitas yang mengganggu fungsi ruang manfaat jalan.

Menurut Gung De, keberadaan IMB lama tidak otomatis menjadi pembenaran apabila bangunan terbukti melanggar ketentuan sempadan sungai. Ia menilai persoalan lama justru harus menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“IMB lama bukan alasan pembenar. Kalau dari dulu sudah ada pelanggaran dan terbukti berdampak terhadap risiko banjir maupun keselamatan masyarakat, maka harus diusut tuntas,” katanya.

ARUN Bali mendesak Kejaksaan Tinggi Bali maupun Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran penerbitan izin bangunan di kawasan sempadan Tukad Badung.

“Kalau bangunan di sempadan itu nantinya roboh dan memakan korban, pejabat penerbit izin juga bisa ikut dimintai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng.

Sementara itu, Dikutip dari media online Plt Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., menjelaskan bangunan Gallery Kohinoor memiliki dokumen IMB lama yang diterbitkan sesuai kondisi pada saat itu.

“Untuk Kohinoor, kami sudah cek dan memang ada produk hukum berupa IMB lama sesuai kondisi bangunan yang ada sekarang,” ujar Cipta Sudewa.

Meski demikian, Pemkot Denpasar tetap memasukkan bangunan tersebut dalam pembahasan penataan kawasan sempadan sungai menyusul rekomendasi terbaru dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida terkait penyesuaian ruang sempadan sungai.
“Kami sudah memanggil pihak Kohinoor untuk ikut dalam pembahasan penataan kawasan,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus pada penataan kawasan demi kepentingan publik dan mitigasi bencana banjir dibanding memperdebatkan produk hukum masa lalu.

“Kami tidak ingin masuk terlalu jauh ke polemik produk hukum lama. Fokus kami sekarang adalah bagaimana penataan kawasan ini bisa berjalan demi keamanan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Samapta Polresta Denpasar Gelar Sosialisasi di Sekolah, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

    Sat Samapta Polresta Denpasar Gelar Sosialisasi di Sekolah, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Satuan Samapta Polresta Denpasar terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada Senin (20/10/2025), Kasat Samapta Polresta Denpasar Kompol I Ketut Adnyana T.J, S.Sos, S.H, M.M bertindak sebagai inspektur upacara bendera di SMAS Global Tourism Anugrah Denpasar. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 08.00 WITA ini diikuti oleh […]

  • Musisi Bali Nanoe Biroe Berduka, Istri Tercinta Berpulang dalam Usia 43 Tahun

    Musisi Bali Nanoe Biroe Berduka, Istri Tercinta Berpulang dalam Usia 43 Tahun

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kabar duka menyelimuti dunia musik dan seni Bali. Musisi sekaligus penyanyi I Made Murdita, yang dikenal luas sebagai Nanoe Biroe, kehilangan istri tercintanya, Ni Made Murniasih, S.Ag., M.Pd.H (Uny). Sang istri menghembuskan napas terakhir pada Jumat malam, 28 November 2025 pukul 22.38 Wita. Kabar kepergian Uny disampaikan langsung oleh Nanoe melalui unggahan di […]

  • ForWaras Gugat Rasisme Pejabat Bali, Perjuangan Rakyat Tak Bisa Dibungkam dengan Politik Pecah Belah!

    ForWaras Gugat Rasisme Pejabat Bali, Perjuangan Rakyat Tak Bisa Dibungkam dengan Politik Pecah Belah!

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Pernyataan sejumlah pejabat publik di Bali terkait aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 memicu gelombang kecaman luas. Forum Warga Setara (ForWaras) menilai pernyataan itu bukan saja rasis, tetapi juga upaya mendelegitimasi perjuangan rakyat yang menuntut keadilan atas kebijakan pemerintah yang kian menekan kehidupan warga. Menghubungi Made Somya Putra SH MH menegaskan, memilah antara “orang […]

  • Noel Singgung Partai Tiga Huruf dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker

    Noel Singgung Partai Tiga Huruf dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, kembali menyinggung dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, Noel masih enggan mengungkap identitas partai yang dimaksud secara terbuka. Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026), Noel […]

  • PHDI Gelar Doa Lintas Agama di Denpasar, Serukan Kepedulian dan Harmoni Hadapi Rentetan Bencana

    PHDI Gelar Doa Lintas Agama di Denpasar, Serukan Kepedulian dan Harmoni Hadapi Rentetan Bencana

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Di tengah rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menggelar doa bersama lintas iman di Ruang Indraprasta, Kampus UNHI Denpasar, Jumat (12/12/2025). Suasana khusyuk menyelimuti ruang pertemuan saat para pemimpin majelis agama se-Bali duduk berdampingan, memanjatkan doa untuk keselamatan bangsa. Kegiatan ini digelar […]

  • Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 16Komentar

    JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan baru berbasis digital untuk membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya. Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri hanya dengan memindai QR Code, cepat, aman, dan transparan. Inovasi ini merupakan gagasan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, […]

expand_less