Breaking News
light_mode

Pejabat Terbitkan IMB Diduga Langgar Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Desak Kejaksaan Usut Pidana

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Polemik bangunan toko emas di kawasan sempadan Tukad Badung, Denpasar, kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali mendesak aparat penegak hukum mengusut pelanggaran penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut melanggar garis sempadan sungai.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De.

Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De, menegaskan pejabat yang menerbitkan izin bangunan di kawasan sempadan sungai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat tidak kebal hukum. Kalau sengaja menerbitkan PBG atau IMB yang melanggar sempadan sungai maupun jalan, ancaman pidananya jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Gung De, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, dasar hukum yang dapat menjerat penerbit izin bermasalah antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang dengan sengaja menerbitkan IMB atau PBG bertentangan dengan persyaratan bangunan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan apabila menimbulkan kerugian pihak lain.

Selain itu, ARUN Bali juga menyoroti potensi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila dalam penerbitan izin terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan keuntungan pribadi maupun korporasi yang merugikan negara.

“Kalau ada unsur suap atau penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan izin di kawasan sempadan sungai, itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” ujar Gung De.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang pendirian bangunan di sempadan sumber air tanpa izin, serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan terkait larangan aktivitas yang mengganggu fungsi ruang manfaat jalan.

Menurut Gung De, keberadaan IMB lama tidak otomatis menjadi pembenaran apabila bangunan terbukti melanggar ketentuan sempadan sungai. Ia menilai persoalan lama justru harus menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“IMB lama bukan alasan pembenar. Kalau dari dulu sudah ada pelanggaran dan terbukti berdampak terhadap risiko banjir maupun keselamatan masyarakat, maka harus diusut tuntas,” katanya.

ARUN Bali mendesak Kejaksaan Tinggi Bali maupun Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran penerbitan izin bangunan di kawasan sempadan Tukad Badung.

“Kalau bangunan di sempadan itu nantinya roboh dan memakan korban, pejabat penerbit izin juga bisa ikut dimintai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng.

Sementara itu, Dikutip dari media online Plt Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., menjelaskan bangunan Gallery Kohinoor memiliki dokumen IMB lama yang diterbitkan sesuai kondisi pada saat itu.

“Untuk Kohinoor, kami sudah cek dan memang ada produk hukum berupa IMB lama sesuai kondisi bangunan yang ada sekarang,” ujar Cipta Sudewa.

Meski demikian, Pemkot Denpasar tetap memasukkan bangunan tersebut dalam pembahasan penataan kawasan sempadan sungai menyusul rekomendasi terbaru dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida terkait penyesuaian ruang sempadan sungai.
“Kami sudah memanggil pihak Kohinoor untuk ikut dalam pembahasan penataan kawasan,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus pada penataan kawasan demi kepentingan publik dan mitigasi bencana banjir dibanding memperdebatkan produk hukum masa lalu.

“Kami tidak ingin masuk terlalu jauh ke polemik produk hukum lama. Fokus kami sekarang adalah bagaimana penataan kawasan ini bisa berjalan demi keamanan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

  • Darrell

    It’s remarkable tto pay a quuick vissit thiis website aand rdading the viesws oof all frirnds aboutt tjis article,
    whilpe I aam alsoo kesn off gettring knowledge.

    My blogg xmxx

    Balas8 Juni 2026 12:24 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retak Kecil di Tubuh PHDI Denpasar, Pasca Banyak Kembalinya Umat ke Hindu, Ujian Transparansi dan Pelayanan

    Retak Kecil di Tubuh PHDI Denpasar, Pasca Banyak Kembalinya Umat ke Hindu, Ujian Transparansi dan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang merupakan majelis atau organisasi tertinggi umat Hindu di Indonesia, yang diharapkan dapat menuntaskan segala permasalahan yang ada di Umat Hindu. Belakangan ini fenomena akan kembalinya umat sedharma (Hindu) menjadi ramai, bukan hanya untuk Warga Negara Asing (WNA) bahkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) juga tak kalah ramai. […]

  • Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Spanduk “Walikota Pembohong” Terpasang

    Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Spanduk “Walikota Pembohong” Terpasang

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    Denpasar – Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Denpasar didatangi sekelompok orang tak dikenal (OTK), Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Belasan orang tersebut memasang spanduk bertuliskan “Walikota Pembohong” serta melempari kantor dengan batu sebelum akhirnya membubarkan diri. Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Kota Denpasar, Rendy Gilbery Rantung, menyebut aksi berlangsung singkat dan dilakukan secara tiba-tiba. […]

  • Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum

    Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR, 12 Juli 2025 — Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Andre S, saat peliputan Hari Bhayangkara ke-79, kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Polda Bali dan komunitas pers. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memastikan bahwa insiden yang melibatkan oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu EA, serta […]

  • Biji Jarak di Pinggir Jalan Ternyata Menyimpan Racun Mematikan

    Biji Jarak di Pinggir Jalan Ternyata Menyimpan Racun Mematikan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Bali — Tanaman jarak yang kerap tumbuh liar di pinggir jalan atau lahan kosong sering dianggap sebagai tanaman biasa. Namun di balik tampilannya yang sederhana, biji dari tanaman Ricinus communis menyimpan salah satu racun alami paling berbahaya yang pernah dikenal manusia. Para ilmuwan mengungkapkan bahwa biji jarak mengandung racun kuat bernama Ricin, sejenis protein beracun […]

  • Man Tayax Menggugat! Kritik Cadas untuk PSI dan Pembelaan Terbuka untuk Megawati

    Man Tayax Menggugat! Kritik Cadas untuk PSI dan Pembelaan Terbuka untuk Megawati

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Pemikir kritis Bali, I Nyoman Sukataya atau Man Tayax, melontarkan kritik yang tajam dan tanpa tedeng aling-aling terhadap Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, setelah pernyataannya yang menyebut Megawati Soekarnoputri sebagai “nenek-nenek”. Bagi Man Tayax, ini bukan sekadar serangan politik, melainkan penghinaan terhadap martabat perempuan dan bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi. Man Tayax […]

  • Irlandia Tawarkan Duit Hingga Rp1,5 Miliar untuk Hidup dan Renovasi Rumah di Pulau Terpencil

    Irlandia Tawarkan Duit Hingga Rp1,5 Miliar untuk Hidup dan Renovasi Rumah di Pulau Terpencil

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Irlandia meluncurkan program ambisius “Our Living Islands” yang menyediakan hibah hingga €84.000 atau sekitar Rp1,5 miliar bagi siapa saja bersedia merenovasi rumah kosong di pulau-pulau terpencilnya. Ini bukan uang gratis, melainkan dana khusus untuk memperbaiki bangunan tua yang sudah lama kosong.Program ini bertujuan menghidupkan kembali komunitas pulau kecil yang semakin menurun penduduknya akibat […]

expand_less