Demi Keadilan! ARUKKI Diduga Lupa Cantumkan Hancurnya Mangrove di Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung ke KPK
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Infrastruktur BTID (kiri) yang diduga merusak 10 batang mangrove dan (kanan) Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung yang mengakibatkan rusaknya mangrove sepanjang jalur arah pantai Sidakarya akibat pelebaran jalan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Merespons laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tebang pilih dan mengabaikan keadilan bila menyangkut lingkungan.
Kondisi ini direspon tegas oleh pengelola BTID, mereka membantah terkait dugaan tuduhan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ilegal serta dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan KEK Kura-Kura Bali.
Zefri Alfaruqy selaku Kepala Departemen Komunikasi sekaligus Kepala Komunikasi PT BTID, pihaknya siap membuka seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan maupun administrasi proyek.
BTID selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali sudah melakukan semua proses secara prosedural dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi sudah Clean and Clear, terkait pemberitaan yang beredar tanpa adanya konfirmasi kepada kami, tentunya merugikan kami,” ujar Zefri, Jumat (15/5/2026).
Dirinya menyebutkan lengkap dan sudah diserahkan kepada kementerian Kehutanan pada era itu, dokumen penyerahan masih ada dan pihak Kementerian Kehutanan sudah menerima data itu semua secara lengkap dan legal.
“Dokumen kami lengkap, mulai dari berita acara pembebasan lahan, dokumen sosialisasi kepada masyarakat, hingga data pembentukan panitia tata batas kawasan”
Ia juga menyebut proses verifikasi lapangan dilakukan untuk memperkuat administrasi yang ada. Menurut BTID, sejumlah pihak terkait, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pemerintah kabupaten terkait telah menerima dokumen dan informasi mengenai proses tersebut.
Dalam penjelasannya, BTID juga menyinggung keberadaan tim panitia tata batas yang dibentuk untuk menyelaraskan kawasan dengan wilayah hutan, termasuk melibatkan unsur dari Denpasar, Jembrana, dan Karangasem.
Proses jual beli lahan, kata pihak pengelola, dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak dan dapat disaksikan oleh pihak terkait dari daerah asal pemilik lahan.
Dikutip dari media online Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, menyatakan laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara yang dinilai besar.
“Laporan ini kami sampaikan karena ada dugaan manipulasi administrasi pertanahan, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, kerusakan ekologis mangrove Bali juga menjadi perhatian serius,” ujar Munari dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Semangat itu sebaiknya juga dimunculkan terhadap proyek normalisasi Tukad Ngenjung yang juga diduga terdapat pohon mangrove yang rusak sepanjang 1 hektar lebih akibat proyek pelebaran jalan yang kini menjadi pantai Sidakarya.
Sejumlah pihak menilai perhatian terhadap isu lingkungan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih dalam melihat potensi kerusakan ekosistem.
Editor Ray

Saat ini belum ada komentar