Breaking News
light_mode

Menguak Tabir Sepak Terjang Kasus Made Daging! Laporkan 12 Advokat, Humas H2B Law Office Sebut Potensi Salah Ketik Sangat Minim 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pasca ditolaknya permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dimutasinya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ke jabatan baru sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dinamika hukum kembali bergulir.

Kali ini, sorotan tertuju pada laporan polisi terhadap 12 advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukum I Made Daging.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI, yang diajukan oleh I Made Tarip Widarta pada Senin, 2 Maret 2026, di SPKT Polda Bali. Para terlapor merupakan advokat dari Berdikari Law Office dan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali.

Adapun 12 advokat yang dilaporkan antara lain Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nila Adnyani, I Nyoman Widayana Rahayu, I Putu Budi Astika, I Made Suardana, Nurdin, Cokorda Istri Oka Adnyaswari, Aryantha Wijaya, Cokorda Istri Raka Ekawati, serta Azalia Elian Faustian.

Harmaini Idris Hasibuan, S.H., kuasa hukum.

Pelapor menduga para advokat tersebut melakukan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan itu berkaitan dengan pembacaan replik dalam sidang praperadilan, di mana tim penasihat hukum disebut mengutip sejumlah putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi.

Putusan yang dimaksud meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019. Selain itu, turut disebut teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita. Pelapor menilai kutipan tersebut tidak ditemukan dalam putusan dimaksud dan teori tersebut tidak pernah dicetuskan oleh tokoh yang disebutkan.

Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S. H., Humas Kantor Hukum H2B Law Office.

Menurut kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, S.H. and Associates”, melalui Humasnya Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S. H., menekankan para terlapor sempat mengakui kekeliruan kutipan dan menyampaikan permohonan maaf dalam agenda kesimpulan pada 6 Februari 2026. Pelapor menilai tindakan tersebut telah menyesatkan proses peradilan dan merugikan pihaknya.

Belum lagi alasan salah ketik, bagi Humas Kantor Hukum H2B Law Office, itu akan sangat tidak masuk akal lantaran mereka mendapatkan waktu hingga 3 hari sedangkan biasanya 1 hari.

“Belum lagi memiliki 12 advokat dalam satu kantor, tentu koreksi cek and riceknya ketat. Sulit lolos tidak terkoreksi oleh salah satunya, ” Terangnya.

Sementara itu dikutip dari media lokal Bali, Ketua LABHI Provinsi Bali, I Made “Ariel” Suardana, sudah mengetahui hal tersebut.

Ia menyampaikan empat poin tanggapan. Pertama, dalam perkara praperadilan, subjek hukum adalah pemohon dan termohon, sehingga pelapor bukan pihak dalam perkara tersebut.

Kedua, Ariel menyebut kekeliruan yang terjadi merupakan salah kutip karena keterbatasan waktu penyusunan replik dan telah diperbaiki dalam kesimpulan. Ia menegaskan bahwa kesalahan kutip tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Ketiga, ia menyatakan yurisprudensi yang dipersoalkan tidak pernah diajukan sebagai alat bukti dan tidak digunakan hakim dalam pertimbangan putusan.

Keempat, menurutnya, unsur Pasal 278 KUHP terkait penyesatan proses peradilan mensyaratkan adanya tindakan seperti pengajuan bukti palsu atau upaya memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu.

“Replik adalah bagian dari korespondensi dalam proses persidangan dan tidak menimbulkan akibat hukum perdata seperti perikatan atau penghapusan hak,” ujarnya.

Ariel juga menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap advokat serta dapat mengganggu prinsip hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Kasus ini pun menambah babak baru dalam dinamika hukum yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Bali itu.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya Redam Kepadatan Mudik dan Balik

    Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya Redam Kepadatan Mudik dan Balik

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada periode Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik, tanpa menghambat produktivitas kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, skema WFA diterapkan pada 16–17 Maret 2026 bertepatan dengan puncak arus […]

  • Mantan Presiden Tetap Dijaga, Ini Alasan Amerika Lindungi Barack Obama Seumur Hidup

    Mantan Presiden Tetap Dijaga, Ini Alasan Amerika Lindungi Barack Obama Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Washington D.C. – Banyak yang mengira perlindungan negara terhadap presiden berakhir saat masa jabatan usai. Namun di Amerika Serikat, aturan justru menetapkan hal sebaliknya. Mantan presiden, termasuk Barack Obama, tetap mendapatkan pengamanan ketat seumur hidup sebagai bagian dari sistem keamanan nasional. Pengamanan tersebut dijalankan oleh United States Secret Service, lembaga federal yang memiliki mandat melindungi […]

  • Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 47Komentar

    BADUNG, July 10, 2025 — Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E., Subsp. O.B.K., FINSDV, FAADV, emerged as a central figure at the 20th Annual Scientific Meeting (PIT XX) of PERDOSKI 2025 and the 1st PAN Asia Conference of Dermatology held in Bali. As Chair of the Organizing Committee, Dr. Kwartantaya underscored the critical role of […]

  • Jejak Kolonial yang Tetap Teduh! Asam Jawa, Pohon Penjaga Jalan yang Menjadi Bagian dari Identitas Nusantara

    Jejak Kolonial yang Tetap Teduh! Asam Jawa, Pohon Penjaga Jalan yang Menjadi Bagian dari Identitas Nusantara

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di tengah laju pembangunan dan modernisasi kota-kota di Indonesia, keberadaan pohon asam Jawa masih mudah ditemukan berjajar di tepi jalan. Pohon yang memiliki tajuk lebar dan rindang ini ternyata menyimpan sejarah panjang yang berakar sejak masa kolonial Belanda. Berabad-abad lalu, ketika transportasi utama masih mengandalkan kereta kuda dan jalan-jalan berbatu, pemerintah kolonial Belanda […]

  • Pura Sakral Pat Payung, Energi Sentral Pulau Serangan

    Pura Sakral Pat Payung, Energi Sentral Pulau Serangan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Mengunjungi Desa Serangan dan wilayah kawasan Kura Kura Bali tidak lengkap bila tidak Tangkil ke Pura Pat Payung, sebuah kawasan tempat suci yang berada di tengah semak belukar di arah timur menuju pantai serangan ini, yang kira – kira telah berumur 200 tahun yang lalu. Menurut Jro Mangku setempat, I Ketut Sudiarsa menerangkan […]

  • Kasat Pol PP Bali Bantah Absen di RDP Pansus TRAP, Tegaskan Hadir dan Ikuti Rapat Bersama BTID

    Kasat Pol PP Bali Bantah Absen di RDP Pansus TRAP, Tegaskan Hadir dan Ikuti Rapat Bersama BTID

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, membantah isu yang menyebut dirinya tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026). Di sela-sela jalannya rapat di Gedung DPRD Bali, Kasat […]

expand_less