Breaking News
light_mode

Menguak Tabir Sepak Terjang Kasus Made Daging! Laporkan 12 Advokat, Humas H2B Law Office Sebut Potensi Salah Ketik Sangat Minim 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pasca ditolaknya permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dimutasinya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ke jabatan baru sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dinamika hukum kembali bergulir.

Kali ini, sorotan tertuju pada laporan polisi terhadap 12 advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukum I Made Daging.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI, yang diajukan oleh I Made Tarip Widarta pada Senin, 2 Maret 2026, di SPKT Polda Bali. Para terlapor merupakan advokat dari Berdikari Law Office dan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali.

Adapun 12 advokat yang dilaporkan antara lain Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nila Adnyani, I Nyoman Widayana Rahayu, I Putu Budi Astika, I Made Suardana, Nurdin, Cokorda Istri Oka Adnyaswari, Aryantha Wijaya, Cokorda Istri Raka Ekawati, serta Azalia Elian Faustian.

Harmaini Idris Hasibuan, S.H., kuasa hukum.

Pelapor menduga para advokat tersebut melakukan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan itu berkaitan dengan pembacaan replik dalam sidang praperadilan, di mana tim penasihat hukum disebut mengutip sejumlah putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi.

Putusan yang dimaksud meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019. Selain itu, turut disebut teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita. Pelapor menilai kutipan tersebut tidak ditemukan dalam putusan dimaksud dan teori tersebut tidak pernah dicetuskan oleh tokoh yang disebutkan.

Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S. H., Humas Kantor Hukum H2B Law Office.

Menurut kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, S.H. and Associates”, melalui Humasnya Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S. H., menekankan para terlapor sempat mengakui kekeliruan kutipan dan menyampaikan permohonan maaf dalam agenda kesimpulan pada 6 Februari 2026. Pelapor menilai tindakan tersebut telah menyesatkan proses peradilan dan merugikan pihaknya.

Belum lagi alasan salah ketik, bagi Humas Kantor Hukum H2B Law Office, itu akan sangat tidak masuk akal lantaran mereka mendapatkan waktu hingga 3 hari sedangkan biasanya 1 hari.

“Belum lagi memiliki 12 advokat dalam satu kantor, tentu koreksi cek and riceknya ketat. Sulit lolos tidak terkoreksi oleh salah satunya, ” Terangnya.

Sementara itu dikutip dari media lokal Bali, Ketua LABHI Provinsi Bali, I Made “Ariel” Suardana, sudah mengetahui hal tersebut.

Ia menyampaikan empat poin tanggapan. Pertama, dalam perkara praperadilan, subjek hukum adalah pemohon dan termohon, sehingga pelapor bukan pihak dalam perkara tersebut.

Kedua, Ariel menyebut kekeliruan yang terjadi merupakan salah kutip karena keterbatasan waktu penyusunan replik dan telah diperbaiki dalam kesimpulan. Ia menegaskan bahwa kesalahan kutip tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Ketiga, ia menyatakan yurisprudensi yang dipersoalkan tidak pernah diajukan sebagai alat bukti dan tidak digunakan hakim dalam pertimbangan putusan.

Keempat, menurutnya, unsur Pasal 278 KUHP terkait penyesatan proses peradilan mensyaratkan adanya tindakan seperti pengajuan bukti palsu atau upaya memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu.

“Replik adalah bagian dari korespondensi dalam proses persidangan dan tidak menimbulkan akibat hukum perdata seperti perikatan atau penghapusan hak,” ujarnya.

Ariel juga menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap advokat serta dapat mengganggu prinsip hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Kasus ini pun menambah babak baru dalam dinamika hukum yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Bali itu.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Semprot Menteri ATR/BPN Soal Sengketa Lahan 16,4 Ha, Soroti Pernyataan yang Dinilai Pertontonkan Kelalaian Negara

    DPR Semprot Menteri ATR/BPN Soal Sengketa Lahan 16,4 Ha, Soroti Pernyataan yang Dinilai Pertontonkan Kelalaian Negara

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Komisi II DPR RI menegur keras Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkait pernyataannya mengenai sengketa lahan 16,4 hektare antara PT Hadji Kalla—perusahaan milik Jusuf Kalla—dan PT GMTD yang berafiliasi dengan Lippo Group. Dalam rapat kerja, DPR menilai pengakuan Nusron soal adanya kelalaian internal BPN tidak pantas disampaikan secara terbuka karena menyangkut wibawa negara. […]

  • Ratusan Jemaah Padati Chandra Asri Gianyar, Idul Adha Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

    Ratusan Jemaah Padati Chandra Asri Gianyar, Idul Adha Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    GIANYAR — Ratusan jemaah memadati halaman Sekolah Cipta Darma, kawasan Chandra Asri, Gianyar, saat pelaksanaan Sholat Idul Adha, Jumat pagi. Suasana khidmat dan penuh kebersamaan terasa sejak pagi hari ketika masyarakat mulai berdatangan untuk mengikuti ibadah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Hamparan sajadah memenuhi lapangan sekolah hingga area sekitar halaman. Antusiasme warga mencerminkan semangat […]

  • Kekayaan Satoshi Nakamoto Kembali Tembus US2 Miliar Seiring Rebound Bitcoin Awal Tahun

    Kekayaan Satoshi Nakamoto Kembali Tembus US$102 Miliar Seiring Rebound Bitcoin Awal Tahun

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Kekayaan pencipta Bitcoin, Satoshi Nakamoto, kembali melonjak signifikan setelah sempat tergerus sepanjang tahun lalu. Berdasarkan data Arkham Intelligence pada Selasa (6/1), total kekayaan Satoshi kini diperkirakan mencapai US$102 miliar atau setara Rp1,7 kuadriliun, menyusul pemulihan harga Bitcoin di awal tahun 2026. Kenaikan kekayaan tersebut sejalan dengan pergerakan Bitcoin (BTC) yang kembali menguat ke […]

  • 60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyat dari bencana kembali memicu perlawanan. Kali ini, warga Bali yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN BALI) secara resmi melayangkan notifikasi Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas bencana banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 dan menelan 18 […]

  • Darah di Arena Sabung Ayam, Pria Tewas Ditikam Taji Jago Sebelum Laga Dimulai

    Darah di Arena Sabung Ayam, Pria Tewas Ditikam Taji Jago Sebelum Laga Dimulai

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Suasana mencekam menyelimuti arena sabung ayam ilegal yang dikenal dengan sebutan “Kampus” di Abian Tubuh, Denpasar Timur, Minggu siang (27/7/2025), setelah seorang pria tewas secara tragis akibat serangan ayam aduan bertaji tajam sebelum pertandingan dimulai. Korban diketahui bernama I Nengah Sudana (50), warga asal Desa Angantelu, Karangasem, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian […]

  • Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BOGOR — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sektor pariwisata nasional sebagai motor penciptaan lapangan kerja dan penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun ia mengingatkan, persoalan serius yang kini mengancam wajah pariwisata Indonesia adalah krisis sampah, terutama di kawasan pantai yang selama ini menjadi andalan destinasi wisata dunia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat […]

expand_less