Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penggelembungan Luas Tanah Yang dilakukan Mantan BPN Badung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Terungkap sudah, kasus yang menyeret mantan kepala BPN Kabupaten Badung yang santer pemberitaan di media dalam persidangan Pra Peradilan beberapa waktu yang lalu, untuk memenuhi unsur keadilan (cover both side) awak media menemui kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan SH., ia merupakan kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalam Balangan, di salah satu kedai makanan di bilangan Renon, Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Sengketa Pengempon Pura Dalam Balangan ini mencuat lantaran menyeret banyak pihak, salah satunya Pejabat Made Daging. Awak media menilai mengapa penyidik begitu pede (percaya diri) terhadap kasus ini, tentu lantaran adanya upaya dari pejabat tersebut melakukan banyak dugaan rekayasa merubah peta letak dari gambar tanah milik Pengempon Pura Dalam Balangan untuk kepentingan sesuatu atau memperkaya orang lain.

Dalam penjelasannya pada peta, diduga dengan sengaja “menelan” 7.050 m² tanah sakral Nista Mandala Pura Dalam Balangan (di bawah tebing) plus 3.000 m² tanah negara/tebing, lalu digabungkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM) 725/Jimbaran milik salah satu pengusaha kaya di Bali. Dengan dugaan Sertifikat 4 hektar menjadi lebih besar menjadi 5,1 hektar di lapangan, tentu hal ini menyebabkan negara dirugikan.

Kemudian terjadi pengukuran yang diduga tidak sah pada 5 Agustus 2020, yang dikatakannya tidak berdasarkan data fisik dan data yuridis.

“Ia (Made Daging) tidak mengganti asli surat ukur dengan surat ukur yang baru sehingga dapat dikategorikan memenuhi unsur perbuatan tindak pidana kejahatan mafia tanah, ” Ungkapnya menjelaskan.

Belum dikatakan lagi bahwa pengaduan kepada Ombudsman RI dengan LAHP No. 0095/LM/X/2018/DPS-JKT telah menyatakan bahwa mantan kepala BPN Badung tersebut dikatakan telah melakukan tindakan Maladministrasi.

“Tetapi permohonan dan perintah itu tetap saja diabaikan, sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang tahun 2026 tidak juga dilakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis”

“Pihak Kepada BPN Kabupaten Badung dan dia (Made Daging) tidak pernah dilakukan, ” Ungkapnya kecewa.

Belum lagi kesakralan Pura Dalam Balangan yang menurut sejarah, pada Babad Shri Nararya Kreshna Kepakisan (1272 M-1352 M) dan tertulis dalam prasasti Belayu lembar 5.a., bahwa dengan bukti fakta keberadaan dari Pura Dalam Balangan Jimbaran sudah ada dan sudah berdiri sejak 600 tahun yang lalu.

“Kami memiliki bukti juga pernyataan dari Juru Ukur (JU) BPN Heri Budiyanto tertanggal 26 April 2000 yang mengukur tanah SHM 725/1989/Jimbaran yang tanahnya berbatas dengan tebing bukan pantai atau laut, yang telah disaksikan oleh Klian Banjar Cenggiling I Ketut Karma dan Perbekel Desa Jimbaran I Wayan Reg, ” Ujarnya.

Melihat seabrek bukti dan petunjuk ini, tidak mungkin lagi penegak hukum bisa bermain – main terhadap kebenaran yang menjadi hak warisan leluhur berupa bagian dari Pura tua.

Yang menjadi perhatian awak media adalah seberapa lama waktu yang harus diperjuangkan untuk kebenaran yang sudah gamblang terlihat. Akankah ada keadilan untuk saksi peradaban sejarah sebuah situs suci yang berada berabad – abad lamanya.

‘Kita tahu lawan kita orang kuat, tetapi saya yakin Tuhan tidak akan tidur menyaksikan perjuangan kita, ” Pungkas Hasibuan.

Editor – Ray

 

* Sampai berita ini turun belum ada konfirmasi resmi dari BPN Kabupaten Badung dan pihak Made Daging memilih tidak menjawab pesan whatapps.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (11)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi gambar

    Kehilangan Warga di Rote Barat Daya, Laporan Orang Hilang atas Nama Tin Dama

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 18Komentar

    Rote Ndao – Pada tanggal 6 Oktober 2025, Sektor Rote Barat Daya mengeluarkan laporan keterangan orang hilang atas nama Tin Dama. Laporan dengan nomor B/03/X/2025/SPKT/SEK RBD/RES RN/POLDA NTT ini mengindikasikan adanya seorang warga yang belum kembali ke rumah sejak tanggal 1 Oktober 2025. Tin Dama, seorang perempuan kelahiran Derenitan pada tanggal 28 Juli 1999, dilaporkan […]

  • FOX Jimbaran Beach Bali Rayakan HUT RI ke-81 Lewat Nusantara Night

    FOX Jimbaran Beach Bali Rayakan HUT RI ke-81 Lewat Nusantara Night

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Perayaan Nusantara Night memadukan tari, musik akustik, dan seni rindik Bali untuk menghadirkan suasana kemerdekaan yang sarat budaya dan kebersamaan. JIMBARAN – FOX Jimbaran Beach Bali menghadirkan perayaan kemerdekaan bertajuk “Nusantara Night” dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan yang digelar pada Senin, 17 Agustus 2026, mulai pukul 18.00 hingga 22.00 […]

  • Tandyo Budi Revita Resmi Jadi Wakil Panglima TNI, Jabatan Hidup Kembali Setelah 25 Tahun

    Tandyo Budi Revita Resmi Jadi Wakil Panglima TNI, Jabatan Hidup Kembali Setelah 25 Tahun

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BANDUNG – Untuk pertama kalinya dalam seperempat abad, jabatan Wakil Panglima TNI kembali terisi. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam upacara di Pusat Pendidikan Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8). Tandyo, lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991, memiliki rekam jejak panjang di lingkungan TNI […]

  • Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – “Ini plang bodoh, plang bodoh dan tolol” begitu kira – kira bahasa yang dilontarkan oleh seorang Pengamat Kebijakan Publik AA Gede Agung Aryawan, ST., (Gung De) terhadap keberadaan Proyek Normalisasi Tukad (Sungai) Ngenjung di Desa Sidakarya. Bunyi plang itu, DILARANG !! MELAKUKAN AKTIFITAS DALAM BENTUK APAPUN DIDALAM KAWASAN HUTAN TAHURA NGURAH RAI TANPA […]

  • KPK Bongkar Skema Pemotongan Dana Hibah Jatim, 30 Persen Mengalir ke Anggota DPRD

    KPK Bongkar Skema Pemotongan Dana Hibah Jatim, 30 Persen Mengalir ke Anggota DPRD

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Hasil evaluasi menunjukkan, hingga 30 persen dari dana hibah dipotong untuk kepentingan pribadi dan ijon anggota DPRD. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan skema pemotongan itu dilakukan oleh koordinator lapangan. Dari jumlah […]

  • Dugaan Pelanggaran Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Minta Aparat Usut Izin Gallery Kohinoor

    Dugaan Pelanggaran Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Minta Aparat Usut Izin Gallery Kohinoor

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Polemik penataan kawasan Tukad Badung kembali mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran garis sempadan sungai oleh bangunan toko emas Gallery Kohinoor di pusat Kota Denpasar. Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali mendesak aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan izin bangunan tersebut karena dinilai janggal jika bangunan yang diduga melanggar aturan tetap mengantongi izin […]

expand_less