Sekretaris ARUN Bali Gungde Geram! Unggahan Bikini dan Adegan Mesra Oknum DPD RI Disorot
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Anak Agung Gde Aryawan / Gungde selaku pengamat sosial dan merupakan Sekretaris ARUN Bali, Heboh Medsos Bali! Unggahan Bikini dan Adegan Mesra Oknum DPD RI Tuai Kecaman.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Perbincangan hangat terjadi di beberapa group Whatsapp dan media sosial akibat unggahan pernyataan keras pengamat sosial yang juga Sekretaris Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali terhadap sikap dan perilaku seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Bali yang mengunggah dirinya bermain di Pantai menggunakan pakaian renang ala bikini yang sangat terbuka.


Screen shoot pandangan dari beberapa tokoh masyarakat.
Dalam pernyataannya Anak Agung Gede Aryawan / Gungde tidak mempermasalahkan penggunaan pakaian bikini di pantai atau kolam renang, tetapi pada sisi masuk ke ruang publik lewat media sosial pribadinya yang membuat masyarakat luas dan kalangan anak di bawah umur melihat bahkan bisa saja menirunya dan ini jauh dari adat istiadat ketimuran.
Wajib digarisbawahi, Pejabat/ASN mengunggah foto menggunakan bikini seksi ke medsos, itu langsung masuk area rawan pelanggaran kode etik. Memang tidak ada pasal yang bilang “dilarang pakai bikini”, tapi yang dinilai adalah dampaknya ke citra jabatan.

Komentar netizen yang sepertinya tidak mempermasalahkan hal itu.
Pada PP 42/2004 dan UU ASN 20/2023 mewajibkan ASN menjaga kepercayaan publik 24/7. Unggahan bikini seksi yang identik dengan identitas ASN dianggap tidak menjaga kepantasan dan wibawa profesi, apalagi kalau akunnya publik dan ada foto seragam/nama jabatan di bio.
Itu juga bisa juga masuk kategori pelanggaran disiplin, tergantung tingkat sanksinya apakah ringan bahkan sampai pemberhentian dengan hormat/tidak hormat.

Komentar metizen yang tidak menyukai postingan yang dianggap tidak pantas.
“Kalau sampai viral, dianggap merusak citra instansi, atau dipandang itu dapat dianggap melanggar norma kesusilaan publik, ” Ucap Gungde, Minggu 24 Mei 2026.
Itu dapat dianggap tidak menjaga kehormatan dan martabat PNS sesuai Pasal 3 huruf d PP 94/2021. Misal menggunakan atribut dinas justru hukumannya akan lebih berat lagi, serta kalau sudah jadi berita dan menuai kritik publik, instansi wajib merespon cepat, sebut beberapa akun di media sosial.
“Ade nak cenik de mediman, de Keto berek gigie nyanan kalo ngintip jangan lakukana ada anak kecil jangan ciuman, jangan nanti giginya busuk kalo ngintip), ” Sebut Gungde yang menjelaskan tuntunan moral tentang budaya kesopanan yang masih ada di masyarakat Bali dalam sebuah etika di ruang publik.
“Yang membuat saya keberatan adalah perlakuan ini dilakukannya berulang – ulang kali, pertama ciuman disalah satu kemungkinan tempat hiburan, kemudian di pantai di pantai yang diupload di media sosial Instagramnya, ” tekan Gungde kepada awak media.
“Ia adalah seorang panutan, seorang anggota DPD RI yang digaji oleh rakyat, bagi masyarakat Bali yang masih ada moral, kesopanan dan kesusilaan serta adat ketimuran tentu tidak pantas”
“Instagram itu terbuka dan dapat diakses oleh anak – anak dibawah umur tanpa batasan, bukannya itu hak bagi perlindungan anak juga?, ” tambahnya.

Foto dan video unggahan yang diupload di medsos Instagram Senator Ni Luh Djelantik yang beredar di group – group whatapps dan media sosial lainnya menjadi perdebatan pro dan kontra.
“Hati – hati dalam bermedia sosial, kita menjadi contoh terdepan bagi anak – anak kita. Apalagi kita terus datang ke sekolah – sekolah dan menerangkan etika dan moral tentu tidak akan cocok”
“Terus apa sih gunanya tampil berbikini ke Medsos, terus ada adegan ciuman, apa menunjukan kita mesra di rumah tangga, apa itu menaikan elektabilitas, saya rasa tidak. Masih ada cara lain menunjukan hal itu yang lebih elegan dan bermartanat, ” Pungkasnya.
Menghubungi senator Ni Luh Djelantik via whatapps untuk mengkonfirmasi viralnya pembahasan tentang ini, belum mendapat jawaban.
Editor – Ray
………………………….
Catatan:
Media Gatra Dewata Group tidak menutup ralat/klarifikasi dari para pihak yang berseteru, kami memberi ruang memuat hak jawab dan pemberitaan lanjutan dan mengkaji isu tersebut dari sudut pandang yang lebih luas dan netral sesuai UU Pers yang berlaku.
Dapat menghubungi email, gatradewataredaksi@gmail.com

Saat ini belum ada komentar