Tak Sesuai Kode Etik, Dewan Pers Soroti Pemberitaan balidokumenter.com, Tegaskan Ancaman Denda hingga Rp500 Juta Bila Abaikan Hak Jawab
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Dewan Pers mengeluarkan penilaian sementara terhadap media siber balidokumenter.com terkait pengaduan yang diajukan I Putu Sudana Putra atas pemberitaan berjudul “Mantan Residivis di Curigai Obok obok Selter Sunartik” yang tayang pada 5 Februari 2026.
Dalam surat bernomor 693/DP/K/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026, Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pengadu menyebut foto dirinya yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tulisan “Tersangka” dimuat tanpa keterkaitan langsung dengan substansi berita. Ia juga menyatakan tidak pernah mendatangi selter hewan milik Sunartik sebagaimana dikaitkan dalam pemberitaan tersebut.
Selain itu, Pengadu menilai berita yang telah tersebar luas itu menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap dirinya.
Setelah melakukan analisis terhadap materi pengaduan dan berita yang diadukan, Dewan Pers menemukan sejumlah pelanggaran etik jurnalistik. Di antaranya, media dinilai memuat berita yang tidak berimbang, tidak faktual, tidak jelas sumbernya, serta tidak melakukan uji informasi secara memadai.
“Berita Teradu memuat foto Pengadu yang tidak memiliki korelasi dengan informasi yang dimuat. Teradu memuat dua kali berita tentang Pengadu tanpa konfirmasi,” tulis Dewan Pers dalam surat tersebut.
Dewan Pers juga menilai pemberitaan itu tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita yang berpotensi merugikan pihak lain.
Dalam penilaiannya, Dewan Pers mencatat bahwa balidokumenter.com memang telah memuat Hak Jawab dari Pengadu pada 10 Maret 2026 dan klarifikasi lanjutan pada 16 April 2026. Namun, pemuatan Hak Jawab tersebut dinilai belum sesuai aturan karena tidak ditautkan dengan berita awal yang dipermasalahkan.
Selain itu, Dewan Pers menemukan berita utama yang diadukan sudah tidak dapat diakses, tetapi penghapusannya belum disertai penjelasan resmi mengenai alasan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Atas dasar itu, Dewan Pers meminta balidokumenter.com untuk:
Membuat penjelasan resmi terkait pencabutan berita pada tautan asli berita yang dihapus, disertai tautan menuju Hak Jawab Pengadu.
Menautkan Hak Jawab pada berita lain yang masih tayang dan berkaitan dengan Pengadu.
Memasang catatan di bagian bawah berita bahwa pemberitaan tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dewan Pers juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Pengadu dan Teradu untuk memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. Bila tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, maka kedua pihak dianggap menerima keputusan dan perkara dinyatakan selesai.
Dalam surat itu, Dewan Pers turut menegaskan ancaman hukum bagi perusahaan pers yang mengabaikan Hak Jawab.
“Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dewan Pers.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan dan perusahaan pers wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Pemimpin redaksi atau penanggung jawab perusahaan pers pun diingatkan wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai ketentuan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Standar Kompetensi Wartawan.
Editor – Ray
Catatan Redaksi:
Bagi kedua belah pihak ingin menambahkan atas pemberitaan ini diberikan seluas-luasnya untuk mengirimkan pandangan, opini dan jawaban atas surat Dewan Pers ini.
Mohon kirimkan ke email Redaksi di :
gatradewataredaksi@gmail.com

Heya this is kind of of off topic but I was wanting to know if blogs
use WYSIWYG editors or if you have to manually code with HTML.
I’m starting a blog soon but have no coding experience so I wanted to get advice from someone with experience.
Any help would be enormously appreciated!
Here is my page shaved pussy
12 Juni 2026 11:15 PMВау, этот взлом классный, мой друг тоже искал такие
12 Juni 2026 2:45 AMвещи, так что я расскажу ему про хакнутые игры андроид
Greqt bloig yyou hsve here.. It’s hard tto ind good qulity writingg lik yours nowadays.
I truly appreeciate peopl lie you! Taake care!!
My webb blog; xmxxtube.com
7 Juni 2026 1:11 PMI every time emailed this blog post page to all my friends, as if like to read
it after that my contacts will too.
Feel free to surf to my blog – casino sex game
24 Mei 2026 4:58 PMhey there and thank you for your information – I’ve definitely picked up anything new
from right here. I did however expertise a few technical issues using this
site, as I experienced to reload the website many times previous to I could get it to load properly.
I had been wondering if your hosting is OK? Not that I am complaining, but sluggish
loading instances times will sometimes affect your placement in google and could damage your high-quality score if ads and marketing with Adwords.
Anyway I’m adding this RSS to my e-mail and could look out for much more
of your respective exciting content. Make sure you update this again very soon.
My web-site … stack game online
24 Mei 2026 4:22 AMGreat goods from you, man. I’ve understand your stuff
previous to and you’re just too wonderful. I really like what you’ve acquired here,
certainly like what you are stating and the way in which you say it.
You make it enjoyable and you still care for to keep it wise.
I can’t wait to read much more from you. This is really a great website.
Here is my blog: mampus kau babi
24 Mei 2026 12:20 AM