Pansus Trap Hanya Rekomendasikan BTID? Publik Tanyakan Nasib Temuan Pelanggaran Lain
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi gambar berasal dari dua buah gambar sidak Pansus Trap yang digabungkan menggunakan AI menjadi satu gambar utuh.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sepanjang 2025 hingga 2026 gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak), penyegelan bangunan, hingga menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di berbagai daerah di Bali, kini muncul pertanyaan besar terkait arah rekomendasi yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Bali.

Sumber foto, deliknews.com
Sorotan menguat setelah Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir, Senin (18/5), menyebut rekomendasi terkait Bali Turtle Island Development (BTID) telah dibahas dalam sidang internal DPRD Bali sebelum paripurna berlangsung. Bahkan, menurutnya, pembahasan tersebut sejatinya sudah rampung dan siap dibawa ke forum dewan.
“Namun dalam pembahasan tersebut masih muncul pro dan kontra terkait waktu penyerahan rekomendasi,” ujar Somvir.
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa rekomendasi yang mencuat hanya menyasar BTID, sementara berbagai temuan lain hasil sidak Pansus TRAP yang sebelumnya ramai disorot belum terdengar tindak lanjut rekomendasinya secara terbuka.
Padahal, dalam sejumlah sidak sepanjang dua tahun terakhir, Pansus TRAP menemukan berbagai dugaan pelanggaran serius di sejumlah wilayah Bali.
Salah satu tindakan tegas dilakukan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pansus TRAP bahkan menyegel tiga bangunan dan satu akses jalan karena diduga bermasalah dari sisi perizinan dan tata ruang.
Di Kabupaten Buleleng lainnya, tepatnya di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, ditemukan lima unit vila tanpa izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam sidak Komisi I DPRD Bali bersama Pansus TRAP pada Oktober 2025, bangunan vila berlantai dua dengan progres sekitar 70 persen diketahui berdiri di dua zona kawasan hutan.
Tak hanya itu, proyek pembangunan Hotel Predment Cemagi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, juga sempat menjadi perhatian serius Pansus TRAP pada Februari 2026. Sidak menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, izin pembangunan, hingga perubahan status kepemilikan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) di tengah proses pembangunan.
Kasus lain yang ikut menjadi sorotan adalah fasilitas olahraga Jungle Padel di wilayah Munggu yang disebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sementara di Kota Denpasar, sebuah pabrik produksi beton di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Desa Pemogan, turut disegel karena diduga berdiri di zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan industri sesuai aturan tata ruang.
Melihat banyaknya temuan tersebut, publik kini mempertanyakan konsistensi dan arah rekomendasi Pansus TRAP. Sejumlah kalangan menilai, jika BTID dapat diproses hingga tahap rekomendasi internal DPRD, maka kasus-kasus lain yang sebelumnya juga dinilai bermasalah semestinya mendapat perlakuan serupa.
Pertanyaan yang berkembang di masyarakat pun semakin tajam. Apakah berbagai proyek lain yang sebelumnya disidak dianggap telah selesai dan tidak lagi bermasalah? Ataukah ada alasan tertentu sehingga hanya BTID yang menjadi prioritas rekomendasi?
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya ketimpangan penanganan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali. Publik menilai DPRD Bali melalui Pansus TRAP perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan pengawasan pembangunan.
Apalagi, sejak awal pembentukan Pansus TRAP disebut bertujuan menertibkan persoalan tata ruang, aset, dan perizinan secara menyeluruh di Bali, tanpa membedakan proyek maupun investor tertentu.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar