ARUN Bali Soroti Perizinan Bangunan Bermasalah, KPK dan Kejaksaan Diminta Usut Tuntas
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Persoalan perizinan bangunan di Bali kembali menjadi sorotan. Sekretaris DPD ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T. alias Gung De, mempertanyakan penerbitan izin bangunan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan tata ruang, fungsi ruang publik, hingga ketentuan perlindungan lingkungan.
Gung De menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya dokumen perizinan. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memeriksa kesesuaian antara dokumen izin dengan kondisi faktual di lapangan.
Sorotan itu mencakup dugaan adanya bangunan yang berdiri di atas atau di sekitar badan sungai, bangunan yang berdampak terhadap penyempitan badan jalan, hingga usaha komersial yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai.

Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah usaha seperti mal, coffee shop, toko oleh-oleh dan toko modern yang menurutnya dapat menimbulkan persoalan lalu lintas apabila aktivitas parkir maupun bongkar muat menggunakan badan jalan dan trotoar.
“Perizinan bukan hanya sekadar tertib administrasi di atas kertas. Dokumen Amdal, Andalalin, atau UKL-UPL bisa terlihat sangat bagus dalam kajian para ahli, doktor, dan profesor, tetapi di lapangan bangunan justru berdiri melanggar UU,” tegas Gung De.
Ia meminta kajian teknis dan lingkungan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Menurutnya, kondisi lapangan harus menjadi bagian penting dalam proses pengawasan setelah izin diterbitkan.
“Janganlah para ahli dari oknum profesor hanya berhenti di atas kertas saja, tetapi harus cek fakta lapangan dan disampaikan secara terbuka agar masyarakat paham apa dasar keilmuannya untuk membuat kajian,” ujarnya.
Selain persoalan sungai dan jalan, Gung De menyoroti pembangunan vila, hotel, serta rumah makan di kawasan persawahan. Ia menilai perubahan fungsi ruang tersebut perlu diawasi karena berpotensi berdampak terhadap keberadaan lahan pertanian dan kehidupan petani.
Sebelumnya, Gung De juga pernah menyampaikan kritik terkait perubahan kawasan persawahan menjadi zona yang memungkinkan pembangunan akomodasi wisata. Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan bagi petani kecil ketika kawasan pertanian berubah menjadi kawasan permukiman atau akomodasi wisata.

Menurut Gung De, persoalan tata ruang tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan pembangunan fisik. Kepentingan masyarakat, keselamatan publik, akses jalan, fungsi sungai, serta keberlanjutan lahan pertanian juga harus menjadi pertimbangan.
Ia kemudian meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dalam perkara yang berkaitan dengan perizinan.
“Kejaksaan dan KPK jangan tutup mata. Jangan hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Proses bagaimana izin itu bisa terbit sampai bangunan bisa berdiri megah secara vulgar melanggar aturan harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Gung De.
Menurut dia, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan perizinan, maka seluruh rantai prosesnya perlu ditelusuri, mulai dari pengajuan, kajian teknis, rekomendasi, penerbitan izin hingga pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Gung De juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran bangunan di Bali.
“Mengapa oknum pengusaha bisa membangun di atas sungai dan mengantongi IMB, sementara masyarakat kecil ditindak tegas oleh Satpol PP?” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi maupun pembangunan, melainkan mendorong agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang.
“Hukum membutuhkan kepastian dan keterbukaan, bukan menjadi polemik saling adu otot di lapangan,” tegasnya.
DPD ARUN Bali, kata Gung De, mendorong adanya transparansi dalam proses perizinan serta pengawasan yang lebih kuat terhadap bangunan yang telah memperoleh izin.
Menurutnya, penerbitan izin tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang ditemukan setelah pembangunan berlangsung.
Sebagai catatan regulasi, istilah IMB saat ini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam rezim perizinan bangunan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021.
ARUN Bali berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap setiap dugaan pelanggaran perizinan, tanpa membedakan latar belakang pemilik bangunan maupun skala usaha.
Dengan demikian, penataan ruang di Bali diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen perizinan yang lengkap, tetapi juga memastikan pembangunan di lapangan benar-benar sesuai dengan aturan, tidak mengganggu kepentingan publik, serta tetap memperhatikan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar