Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Neanu Desak Negara Lindungi Investasi, Akses Jalan di Bugbug Jangan Ditutup Sepihak

  • account_circle Ray
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pande Putu Maya Arsanti menegaskan kepastian hukum bagi investor harus dijaga. PT Detiga Neano Resort Bali mengklaim telah mengantongi sejumlah perizinan usaha, sementara persoalan akses jalan, air, dan listrik masih menjadi hambatan.

DENPASAR — Persoalan akses jalan menuju proyek PT Detiga Neano Resort Bali di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, menjadi sorotan dari perspektif perlindungan investasi dan kepastian hukum.

Kuasa hukum perusahaan, Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H., menegaskan negara tidak boleh membiarkan investor menghadapi hambatan yang berpotensi merugikan kegiatan usaha, terlebih ketika hak dan kewajiban para pihak telah dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Menurut pihak perusahaan, akses menuju lokasi usaha tersebut mengalami hambatan setelah sebelumnya dapat dilalui. Jalan yang dipersoalkan disebut merupakan fasilitas umum yang juga menjadi akses menuju Pura Gumang.

Kondisi ini memunculkan persoalan mengenai hak penggunaan jalan, pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa, serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan investasi yang dijalankan sesuai ketentuan.

Kantor Hukum: Bali Trust International Law Firm & Corporate Lawyer, Legal & Property Consultants Maya Arsanti, S.H., M.H & Associates Nama dari kiri ke Kanan: 1. Ni Kadek Ayu Sri Undari, S.H., M.H 2. drg. A.A. Indira Paloma Prameswari, S.Kg., S.H 3. Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H 4. Giovanka Melati Angeline Hutagalung, S.H 5. I Gusti Ngurah Surya Adhi Kencana Putra, S.H., M.H

“Prinsipnya, investasi di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum. Ketika investor telah menempuh prosedur yang dipersyaratkan, memenuhi kewajiban kontraktual, dan mengurus legalitas usahanya, negara harus hadir memberikan perlindungan”

“Jangan sampai persoalan akses justru membuat kegiatan usaha terhambat dan menimbulkan kerugian,” demikian pokok pernyataan hukum yang disampaikan pihak kuasa hukum, 22 Oktober 2026.

Polemik ini berawal dari kerja sama sewa-menyewa lahan seluas 20.000 meter persegi antara Daniel Kriso dan Desa Adat Bugbug pada 30 Desember 2021. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 yang dibuat di hadapan Notaris I Kadek Joni Wahyudi, S.H., M.Kn., dengan jangka waktu sewa selama 25 tahun hingga 31 Desember 2047.

Dalam kronologi yang disampaikan pihak perusahaan, transaksi tersebut dilakukan melalui I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, S.T., selaku Kelian Desa Adat Bugbug ketika itu. Kewenangan perwakilan tersebut, menurut dokumen yang dipaparkan, didasarkan pada keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa tertanggal 30 Desember 2021.

Pembayaran sewa disebut telah dilakukan langsung ke rekening Desa Adat Bugbug. Hak sewa itu kemudian dialihkan dari Daniel Kriso secara pribadi kepada PT Detiga Neano Resort Bali melalui Akta Pengalihan Hak Sewa Nomor 04 tertanggal 5 April 2022.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa dalam perjanjian sewa-menyewa telah diatur mengenai akses menuju lokasi serta hak untuk memasang sarana pendukung usaha.

Pasal 5 ayat (2) huruf b akta tersebut, berdasarkan dokumen yang disampaikan, memuat ketentuan mengenai pemasangan jaringan air minum, listrik, telepon, sumur bor, dan sarana pelengkap lainnya untuk kebutuhan pembangunan tempat usaha.

Atas dasar itu, perusahaan meminta agar akses jalan dan pemasangan utilitas dasar tidak dihambat. Kebutuhan tersebut dinilai penting untuk menunjang pemanfaatan lahan sesuai tujuan perjanjian.

Jalan Umum Tidak Boleh Ditutup Sembarangan

Persoalan akses jalan menjadi bagian penting dalam perkara ini. Apabila benar jalan yang ditutup merupakan jalan umum, penggunaannya tidak dapat dibatasi secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Status jalan, kewenangan pengelolaannya, serta bentuk tindakan yang dilakukan perlu diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan fakta di lapangan.

 

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pasal 274 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran dimaksud. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila terbukti terjadi gangguan terhadap fungsi jalan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada status jalan, fakta tindakan di lapangan, dan terpenuhinya unsur hukum yang berlaku. Tidak setiap perselisihan mengenai akses otomatis merupakan tindak pidana.

Bagi PT Detiga Neano Resort Bali, persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa akses menuju tempat usaha, melainkan juga menyangkut konsistensi pelaksanaan perjanjian dan kepastian hukum dalam kegiatan investasi.

Pihak perusahaan juga menyebut terdapat usaha akomodasi lain di sekitar lokasi yang masih memiliki akses. Perbandingan tersebut menjadi alasan bagi perusahaan untuk meminta penyelesaian yang objektif dan tidak diskriminatif, dengan tetap memperhatikan status jalan dan hak seluruh pihak yang berkepentingan.

Investasi dan Legalitas Usaha Jadi Sorotan

PT Detiga Neano Resort Bali merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), bukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana persepsi yang disebut berkembang di masyarakat. Pihak perusahaan menegaskan bahwa status badan usaha dan kegiatan investasinya harus dilihat berdasarkan dokumen korporasi serta perizinan resmi, bukan berdasarkan rumor.

Perusahaan menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen perizinan untuk kegiatan usaha yang mencakup akomodasi, restoran, bar, dan real estat. Dokumen yang disebutkan antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sertifikat standar untuk kegiatan usaha terkait, serta pernyataan mandiri mengenai pemenuhan standar usaha dan keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan.

Meski demikian, kelengkapan dan keberlakuan setiap perizinan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, klasifikasi risiko, serta persyaratan masing-masing kegiatan usaha. Perusahaan juga menyatakan masih mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga pemenuhan persyaratan bangunan tetap menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum pelaksanaan kegiatan yang mensyaratkannya.

Kerangka perizinan berusaha berbasis risiko saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur perizinan melalui sistem OSS, persyaratan dasar, pengawasan, serta penyelesaian hambatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

Dalam konteks tersebut, status PMA tidak dengan sendirinya membebaskan perusahaan dari persyaratan perizinan. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai bidang usahanya.

Bagi pihak Neanu, investasi yang dilakukan di Bugbug diharapkan mampu mengubah kawasan perbukitan yang sebelumnya dinilai kurang produktif menjadi kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan daya tarik pariwisata. Pengembangan tersebut, menurut pihak perusahaan, berpotensi mendorong aktivitas ekonomi setempat apabila dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan tata ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Karena itu, penyelesaian persoalan akses jalan dan utilitas dinilai perlu dilakukan secara terukur, berdasarkan dokumen hukum dan pemeriksaan faktual, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memperpanjang konflik.

Pihak perusahaan berharap pemerintah dan aparat berwenang dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, memastikan status jalan, serta menindaklanjuti dugaan penghalangan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Kepastian hukum merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Perlindungan terhadap investor harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Penyelesaian yang adil di Desa Bugbug diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus mencegah konflik serupa menghambat kegiatan ekonomi dan pengembangan pariwisata di Karangasem.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saling Fitnah Antar Shelter, Maria Tersenyum Ajak Kolaborasi dan Saling Bantu 

    Saling Fitnah Antar Shelter, Maria Tersenyum Ajak Kolaborasi dan Saling Bantu 

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Persaingan dalam mengurusi anjing liar terkadang tidak disangka – sangka menjadikan sebuah tantangan tersendiri, dari fitnah keji antara pemilik shelter dalam memperebutkan perhatian pendonor sampai tuduhan demi tuduhan soal penelantaran anjing dan yang tak berizin resmi. Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia melalui Maria Rini selaku pembina, menerangkan bahwa yayasannya tidak memiliki hubungan dengan […]

  • PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 5Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali bersama Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korda Denpasar dan Yayasan Dharma Pinandita (YDP) Cabang Bali menyelenggarakan Pengelukatan Agung Banyu Pinaruh yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Banyu Pinaruh adalah upacara yadnya (persembahan suci) umat Hindu Bali yang dilakukan sehari setelah Hari Raya Saraswati untuk membersihkan diri secara jasmani dan […]

  • Brutal! Harga PS5 Turun Gila-Gilaan, Sony Bikin Gamer Panik Buru Diskon! 

    Brutal! Harga PS5 Turun Gila-Gilaan, Sony Bikin Gamer Panik Buru Diskon! 

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Sony PlayStation kembali mengguncang dunia gaming dengan promo besar-besaran bertajuk 11.11 Power Deals 2025. Dalam promo yang berlangsung dari 31 Oktober hingga 13 November 2025 ini, harga konsol PS5 anjlok drastis hingga jutaan rupiah dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Versi digital PlayStation 5 yang biasanya dibanderol Rp 8.199.000 kini bisa dibeli mulai Rp 6.579.000. Sementara […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, 10 Langgar Izin Tinggal dan Ketertiban Umum

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, 10 Langgar Izin Tinggal dan Ketertiban Umum

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Penindakan dilakukan sepanjang 8–18 September 2026 setelah patroli keimigrasian menemukan pelanggaran, mulai dari dugaan tindakan asusila, penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay lebih dari 60 hari. BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut dilakukan setelah jajaran Imigrasi Ngurah Rai […]

  • Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1122Komentar

    BADUNG, July 10, 2025 — Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E., Subsp. O.B.K., FINSDV, FAADV, emerged as a central figure at the 20th Annual Scientific Meeting (PIT XX) of PERDOSKI 2025 and the 1st PAN Asia Conference of Dermatology held in Bali. As Chair of the Organizing Committee, Dr. Kwartantaya underscored the critical role of […]

  • Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

    Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – Malam itu, udara terasa begitu berat. Sekitar pukul 11 malam, suara sepeda motor berhenti di depan rumah, lalu deru mesinnya melaju cepat setelah seseorang melemparkan sesuatu ke arah jendela. Sekilas, saya melihat bayangan seseorang sebelum lenyap di tikungan gelap. Saat saya keluar, hanya ada sisa batu kecil dan rasa was-was yang menyelimuti. Malam […]

expand_less