Breaking News
light_mode

Bahayanya Pemblokiran Cloudflare oleh Komdigi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Isu ancaman pemblokiran layanan Cloudflare oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memicu kegelisahan di kalangan pengguna internet dan pelaku industri teknologi pada November 2025.

Pemerintah menekan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Meski jarang disadari publik, Cloudflare adalah fondasi penting bagi jutaan situs yang diakses setiap hari, sehingga potensi pemblokiran menimbulkan kekhawatiran serius.

Kasus ini mencuat setelah Komdigi merilis daftar perusahaan global yang belum mendaftar sebagai PSE sesuai aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Cloudflare berada dalam daftar 25 platform besar yang diberi ultimatum. Pendaftaran ini diwajibkan untuk memastikan kedaulatan digital negara serta melindungi data pribadi pengguna. Tanpa kepatuhan tersebut, pemerintah kesulitan menindak penyalahgunaan ruang digital.

Ketegangan meningkat setelah rangkaian peristiwa sepanjang November. Komdigi menemukan ribuan situs judi online yang beroperasi menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Situasi semakin menarik perhatian publik ketika gangguan teknis global pada 18 November membuat layanan seperti Canva dan ChatGPT sempat tidak bisa diakses, memperlihatkan betapa pentingnya peran Cloudflare dalam menjaga stabilitas internet.

Pada 20 November, Komdigi mengirimkan surat teguran resmi dengan tenggat 14 hari bagi Cloudflare untuk segera mendaftar. Secara regulasi, pemblokiran dapat menjadi konsekuensi paling berat.

Namun langkah ini memiliki risiko tinggi mengingat Cloudflare merupakan infrastruktur kritis yang digunakan ribuan situs lokal dari berbagai sektor, termasuk portal berita, UMKM, hingga startup teknologi.

Jika pemblokiran terjadi, dampaknya bisa masif. Banyak situs web akan menjadi tidak dapat diakses, perlindungan keamanan terhadap serangan siber akan melemah, layanan digital berbasis API dapat error, dan aktivitas transaksi online bisa terganggu. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan hambatan besar bagi ekosistem digital Indonesia.

Salah satu alasan Komdigi bersikap tegas adalah temuan bahwa 76 persen situs judi online yang diidentifikasi pemerintah menggunakan layanan Cloudflare.

Teknologi penyembunyian IP dan kemampuan perpindahan domain cepat dimanfaatkan operator ilegal untuk menghindari pemblokiran. Pemerintah meminta Cloudflare lebih bertanggung jawab dalam mencegah penyalahgunaan layanannya.

Komdigi menegaskan bahwa tidak ada platform yang kebal hukum dan mengimbau pelaku bisnis digital untuk menyiapkan rencana alternatif.

Sementara itu, hingga akhir November, Cloudflare belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman blokir tersebut. Para pakar keamanan siber mengingatkan bahwa keputusan tergesa-gesa dapat menciptakan kekacauan digital berskala nasional.

Situasi ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan kedaulatan digital dan kebutuhan menjaga keberlanjutan layanan internet. Bagi pengguna umum, perkembangan isu ini patut dipantau.

Bagi pelaku usaha digital, potensi pemblokiran Cloudflare adalah sinyal untuk mengevaluasi ketergantungan pada satu penyedia infrastruktur. Keputusan Cloudflare dalam memenuhi kewajiban PSE akan menentukan apakah Indonesia dapat menemukan solusi yang tidak mengorbankan stabilitas jaringan nasional. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Janda dan Duda di Buleleng Bertambah, 946 Perceraian Terjadi Sepanjang 2025

    Jumlah Janda dan Duda di Buleleng Bertambah, 946 Perceraian Terjadi Sepanjang 2025

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Singaraja — Gelombang perceraian masih membayangi Kabupaten Buleleng, Bali. Memasuki awal 2026, daerah di Bali utara ini tercatat melahirkan 946 janda dan duda baru, menyusul tingginya perkara perceraian yang diputus sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menunjukkan, selama 2025 terdapat 946 perkara perceraian yang teregister. Dari jumlah tersebut, 944 perkara telah berkekuatan hukum […]

  • Del Monte Ajukan Bangkrut Usai 138 Tahun, Terlilit Utang Rp162 Triliun di Tengah Perubahan Selera Konsumen

    Del Monte Ajukan Bangkrut Usai 138 Tahun, Terlilit Utang Rp162 Triliun di Tengah Perubahan Selera Konsumen

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR — Salah satu perusahaan makanan kaleng tertua di dunia, Del Monte Foods, resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan setelah 138 tahun berdiri. Perusahaan ini mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan diri di bawah perlindungan Bab 11 (Chapter 11) pada Selasa (2/7) waktu setempat, serta membuka peluang penjualan seluruh aset perusahaan kepada pihak ketiga. Langkah ini diambil menyusul […]

  • Atasi Persoalan Sampah, Kebiasaan dan Pola Hidup Masyarakat Jadi Kunci

    Atasi Persoalan Sampah, Kebiasaan dan Pola Hidup Masyarakat Jadi Kunci

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    Denpasar — Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyampaikan bahwa upaya mengatasi persoalan sampah tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga sangat ditentukan oleh kebiasaan, perilaku, dan pola hidup masyarakat. Menurutnya, penanganan sampah akan lebih efektif apabila dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan menerapkan kebiasaan memilah sampah organik dan anorganik. “Jika […]

  • Gatra Media Group Resmi Hentikan Operasional per 31 Juli 2024

    Gatra Media Group Resmi Hentikan Operasional per 31 Juli 2024

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta — PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) resmi mengakhiri seluruh kegiatan usahanya mulai 31 Juli 2024. Keputusan tersebut sekaligus menutup seluruh unit bisnis di bawah naungannya, termasuk Majalah Berita Mingguan Gatra, portal berita gatra.com, Majalah Gatra Jateng, situs Gatrapedia.com, serta kanal Gatra TV. Informasi penutupan ini mencuat ke publik setelah beredarnya surat pemberitahuan […]

  • BI Checking Resmi Diganti! Begini Cara Cek Daftar Pinjaman Lewat SLIK OJK Secara Online

    BI Checking Resmi Diganti! Begini Cara Cek Daftar Pinjaman Lewat SLIK OJK Secara Online

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    JAKARTA — Pengecekan daftar pinjaman kini tak lagi dilakukan lewat BI Checking milik Bank Indonesia (BI). Layanan ini resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek status pinjaman atau riwayat kreditnya secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Layanan ini sudah […]

  • Dari Makassar PSI Menyusun Lompatan Politik! Mukernas Jadi Titik Awal Konsolidasi Nasional Menuju 2029

    Dari Makassar PSI Menyusun Lompatan Politik! Mukernas Jadi Titik Awal Konsolidasi Nasional Menuju 2029

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Makassar — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memanfaatkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Makassar sebagai momentum strategis untuk menyusun lompatan politik nasional. Dari Kota Daeng, semangat baru dan soliditas kader digelorakan untuk menjadikan PSI sebagai kekuatan politik yang semakin diperhitungkan menjelang Pemilu 2029. Ketua Organizing Committee (OC) Mukernas PSI, Muamar Gandi Rusdi, menegaskan bahwa Makassar dipilih […]

expand_less