Breaking News
light_mode

Polemik Punia Sesari Umat Pura Melanting Mencuat! Warga Adat Tuntut Transparansi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Hendaknya mereka memperoleh kekayaan dengan kejujuran dan dapat memberikan kekayaannya itu dengan kemurahan hati, mereka tentunya akan dihargai oleh masyarakat.
Semogalah mereka tekun bekerja dan meyakini kerja itu sebagai bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa”. (Rg.Veda 1.15.9).

DENPASAR – Polemik dana punia (punya) sesari di Pura Melanting, Banjar Dinas Melanting, Dusun Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, atas surat yang dibuat pengayah Pura Melanting tanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng memicu banyak argumen di Masyarakat.

Dalam surat tersebut dibahas tentang penguasaan uang sesari tanpa adanya transparansi kepada 51 orang Pengempon/pengurus Pura (Jero Mangku) sejak tahun 2008.

Pura besar yang banyak disungsung pemedek seperti Pura Melanting atau Pura Tanah Kilap yang notabene para pedagang dan pengusaha ini biasanya menghasilkan sesari yang cukup besar dibanding pura lainnya.

Bhisama Sabha Pandita Tentang Dana Punia (klik untuk buka files)

Persembahan atau donasi tulus dari masyarakat (umat Hindu) kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang diwujudkan dalam bentuk material (uang, barang) sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran Dharma (kebajikan) dan meningkatkan sradha (keyakinan) serta bhakti (pengabdian), seharusnya menjadi bagian dari kesejahteraan Jero Mangku yang ada disetiap Pura tersebut.

Pengumpulan Sesari di Pura Melanting, sumber video 14/01/2025.

Belum lagi adanya dukungan transparansi pengelolaan uang sesari dan pergantian pengurus Pura Melanting dari masyarakat Buleleng, yang berjumlah 150 KK. Mereka menuntut keadilan dan transparansi pengelolaan dana sesari yang diperoleh untuk keberadaan dan kepentingan Pura Melanting dan kesejahteraan Pengempon pura.

Menemui Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Nyoman Kenak, S.H., menerangkan bahwa polemik semacam itu sebaiknya tidak ada. Atharwa Weda Dharma Pratiwi sebutnya yang merupakan kebenaran/kewajiban terhadap bumi.

“Mengajarkan sebuah keharmonisan, atau tidak bersikap egois, “ungkapnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Ia menyebutkan pentingnya memiliki sikap Satya (kebenaran, kejujuran atau kesetiaan) yang melandaskan kebaikan pada semua kondisi.

” Awig – awig yang ada atau Purana untuk kebenaran jaman bisa di amandemen (revisi / disempurnakan) untuk keadilan bagi semua, ” Pesannya.

Untuk persoalan sesari di Pura Melanting dirinya tidak bisa berkomentar banyak, karena belum memahami permasalahannya disana. Ia mengatakan wewenang itu juga ada di desa adat setempat.

“Mengenai adanya laporan kepihak yang berwajib bila ada unsur tentu harus ditindaklanjuti, malah di Mrajan kecil (alit) aja apapun itu sesari dan pengeluaran lainnya harus disampaikan, ” Jelasnya.

Nyoman Kenak juga menjelaskan apa makna dari sesari yang biasanya berupa uang itu digunakan untuk kesejahteraan Pengempon Pura. Semua permasalahan yang ada sebaiknya diselesaikan secara internal dulu dengan diawasi pihak ketiga agar netral.

Bila disimak berdasarkan buku Purana Pura Agung Pulaki terbitan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang terbit 10 Oktober 2003, Pura Melanting adalah salah satu dari beberapa pura yang merupakan “Pura Pesanaakan” atau pura pengikut dari Pura Agung Pulaki. Pura Pulaki sendiri dianggap sebagai pusat pura Melanting.

Pura Agung Pulaki termasuk pura Kahyangan Jagat atau yang juga dikenal sebagai pura Dang Kahyangan. Pura ini merupakan tempat suci yang bersifat universal dan menjadi tanggung jawab langsung seluruh umat Hindu di Kabupaten Buleleng. Pura Kahyangan Jagat tentu tidak mengenal istilah adanya Pemangku Pemucuk. (Ray)

 

Bagi para pihak yang merasa adanya kekeliruan dan bantahan mohon ajukan hak jawab dan hak koreksi kepada kami.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

    Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    Jakarta – Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan menghadiri sesi penting di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, dari tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025. Di forum masyarakat dunia itu, ia akan menyampaikan pidato yang berisi petisi kepada Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi (Komite Keempat) tentang […]

  • Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat. Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan […]

  • Badung di Ambang Krisis Sampah! Penutupan Total TPA Suwung Jadi Alarm Keras

    Badung di Ambang Krisis Sampah! Penutupan Total TPA Suwung Jadi Alarm Keras

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – Kabupaten Badung kini benar-benar berada di ambang krisis sampah. Penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025 sesuai surat Gubernur Bali Wayan Koster memaksa Badung menghentikan kebiasaan membuang 250 ton sampah per hari ke lokasi tersebut. Situasi ini bukan sekadar perubahan teknis—melainkan ancaman serius jika Badung tidak bergerak cepat. Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan […]

  • Long Weekend September, Jangan Lewatkan Keseruan di Trans Studio Theme Park Bali!

    Long Weekend September, Jangan Lewatkan Keseruan di Trans Studio Theme Park Bali!

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Liburan panjang 5–7 September 2025 sudah di depan mata! Saatnya keluarga melepas penat dan menciptakan momen seru bersama. Jika Bali jadi tujuanmu, jangan cuma ke pantai, karena ada satu destinasi yang lagi jadi favorit keluarga: Trans Studio Theme Park Bali, indoor theme park pertama dan terbesar di Pulau Dewata. Berbeda dengan wisata alam […]

  • Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

    Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sengketa tanah warisan antara AA Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) dan AA Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali memasuki babak penting dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/7/2025). Sidang yang menyoroti dugaan pemalsuan silsilah ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan dan administrasi negara dari Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, […]

  • Demokrat Hadir di Tengah Warga Denpasar Terdampak Banjir, Bawa Pesan Kepedulian AHY

    Demokrat Hadir di Tengah Warga Denpasar Terdampak Banjir, Bawa Pesan Kepedulian AHY

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Partai Demokrat menunjukkan kepeduliannya terhadap korban banjir di Denpasar dengan menyalurkan ratusan paket bantuan sembako bagi warga terdampak, Selasa (16/9/2025). Aksi kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si, yang datang bersama jajaran DPD Demokrat Bali, DPC Denpasar, dan DPC Badung. Di Balai Masyarakat […]

expand_less