HPL 45 Hektare Buleleng Dipersoalkan, Nyoman Tirtawan: Jangan Berhenti di Satu Tersangka
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

Nyoman Tirtawan mempertanyakan penyidikan kasus Sertifikat HPL 0001 seluas 45 hektare di Buleleng dan meminta polisi mengusut pihak lain yang diduga terlibat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aktivis Nyoman Tirtawan mempertanyakan proses penyidikan dugaan keterangan dan dokumen palsu terkait penerbitan Sertifikat HPL Nomor 0001 seluas 45 hektare di Buleleng. Ia meminta aparat mengusut pihak yang diduga menjadi pemohon atau pemberi keterangan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
DENPASAR – Aktivis Bali Nyoman Tirtawan mempertanyakan penerapan hukum dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana terkait penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 seluas sekitar 45 hektare di Buleleng.
Tirtawan, yang dikenal sebagai aktivis dan pernah mendapat perhatian publik karena kiprahnya dalam mengungkap persoalan uang rakyat Bali hingga Rp98 miliar, menilai proses hukum dalam perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang menerbitkan dokumen.
Menurut Tirtawan, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Buleleng. Ia menyebut dalam proses penyidikan telah ditetapkan satu tersangka, yakni mantan Kepala BPN Buleleng, Komang Wedhana.
Tirtawan mengaitkan laporan tersebut dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2025 yang, menurut dia, menyatakan terdapat persoalan yuridis dan prosedural dalam penerbitan Sertifikat HPL Nomor 0001.
“Berdasarkan keputusan PTUN tahun 2025, dinyatakan bahwa Tergugat I (satu) BPN Buleleng dan PMK Buleleng dalam menerbitkan Sertifikat HPL 0001 seluas 45 hektare dinyatakan oleh hakim cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum,” kata Tirtawan.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa pihak yang disebutnya sebagai pemohon, pemberi keterangan, atau pihak yang diduga memberikan keterangan tidak benar dalam proses penerbitan sertifikat belum ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Yang lucu, sertifikat ilegal dan kutipan palsu muncul pasti akibat ada permohonan ataupun permintaan ataupun perintah dari penguasa. Pertanyaan saya, kenapa yang membuat keterangan palsu dan pernyataan palsu ataupun sumpah palsu atas terbitnya dokumen sertifikat ilegal ataupun palsu belum atau enggak dijadikan tersangka,” ujarnya.
Tirtawan menilai proses penyidikan semestinya tidak hanya melihat pihak yang berada pada tahap akhir penerbitan dokumen, tetapi juga menelusuri rangkaian proses yang mendahuluinya.
“Bagi saya, itu adalah pemicu terbitnya dokumen Sertifikat HPL ilegal ataupun bodong. Karena tidak mungkin sertifikat ilegal ataupun bodong itu muncul tiba-tiba tanpa ada yang merekayasa, tanpa ada yang memohon, tanpa ada yang memberikan keterangan, dan seterusnya,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan mengenai adanya pihak lain yang menjadi pemohon, pemberi keterangan atau pihak yang memerintahkan tersebut masih merupakan pertanyaan dan pandangan dari Tirtawan. Penetapan seseorang sebagai tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Tirtawan berharap kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara utuh sehingga seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Bagi saya, belum adil dan belum benar manakala pihak yang memohon ataupun yang memerintahkan ataupun yang memberikan keterangan fiktif belum tersentuh,” katanya.
Ia pun meminta perhatian jajaran kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Bali hingga Kapolres Buleleng, agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Saya mohon Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolres untuk bisa memberikan rasa keadilan. Tidak mungkin ada terbit sertifikat ilegal ataupun bodong tanpa ada permohonan,” ujar Tirtawan.
Menurut dia, pengungkapan pihak-pihak yang berada di balik proses awal penerbitan dokumen menjadi penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada satu pihak saja apabila memang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Tidak mungkin hanya yang membuat dokumen sertifikat ilegal saja dijadikan tersangka tindak pidana Pasal 391 dan 392, karena ada pemicu ataupun trigger daripada peristiwa pidana terkait,” tandasnya.
Tirtawan juga mengajak masyarakat, praktisi hukum dan pihak yang memahami persoalan hukum pertanahan maupun pidana untuk memberikan pandangan terhadap perkara tersebut.
“Saya ingin membuka ini supaya kita belajar dari pengalaman yang baik dan benar. Semoga publik, masyarakat, ahli maupun yang menjabat bisa memberikan pandangan ataupun urun pendapat supaya persoalan ini lebih jelas,” pungkasnya.
Editor – Ray
Catatan Redaksi :
Redaksi berkomitmen menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam setiap pemberitaan dengan memberikan ruang yang adil kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab.
Pemberitaan disusun berdasarkan fakta dan hasil verifikasi, dengan tetap menjunjung asas akurasi, independensi, praduga tak bersalah, serta tidak menghakimi pihak mana pun.
Bagi pihak yang belum sempat memberikan keterangan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi untuk melengkapi dan menyeimbangkan informasi demi menghasilkan pemberitaan yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.

Saat ini belum ada komentar