Imigrasi Gerebek Dua Rumah di Kuta, 21 WNA Diduga Operator Judi Online Internasional
- account_circle Ray
- calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Imigrasi Sita 92 Perangkat Elektronik, 21 WNA dari Vietnam, Myanmar, dan China Diduga Operasikan Situs Judol Internasional
BALI | Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dari dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). Mereka diduga terlibat dalam pengoperasian situs perjudian daring atau judi online (judol) yang terhubung dengan jaringan internasional.
Operasi tersebut juga mengungkap puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online. Petugas menyita 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer, serta tiga unit iPad.

Para WNA yang diamankan berasal dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Pengungkapan ini bermula dari pemantauan petugas imigrasi selama beberapa hari terhadap dua rumah yang dicurigai menjadi lokasi operasional jaringan judi online.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran aturan keimigrasian maupun dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.
Operasi pengamanan dimulai sekitar pukul 07.00 WITA. Sebelum memasuki lokasi, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian WNA tersebut diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan sebagian lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Para WNA itu diduga menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan disebut dilakukan melalui layanan pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Seluruh WNA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing orang, pola operasional, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Hendarsam.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia. Meski demikian, dugaan keterlibatan para WNA dalam pengoperasian judi online masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar