Breaking News
light_mode

Togar Situmorang Kuatkan Hati Jalanin Tahanan, Kuasa Hukum Siapkan Upaya PK

  • account_circle Admin
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Togar Situmorang memenuhi panggilan Kejari Denpasar dan langsung dibawa ke Lapas Kerobokan setelah kasasinya ditolak MA. Kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

DENPASAR — Advokat Togar Situmorang mulai menjalani hukuman pidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara penipuan. Putusan tersebut membuat vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tetap berlaku.

Togar memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Kamis (24/9/2026) untuk menjalani eksekusi. Ia datang bersama istri, anak, dan tim kuasa hukumnya.

Togar Situmorang bersama Istri.

Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan, Togar kemudian masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kejari Denpasar. Selanjutnya, ia dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk menjalani masa pidana.

Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima dan menindaklanjuti putusan kasasi MA. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan telah menyiapkan langkah sesuai prosedur apabila terpidana tidak memenuhi panggilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, sebelumnya mengatakan salinan putusan kasasi telah diterima pihak kejaksaan dan selanjutnya dilaporkan secara berjenjang untuk ditindaklanjuti.

Kejaksaan juga sempat menyiapkan langkah antisipasi, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri apabila Togar tidak memenuhi panggilan.

Namun, Togar memenuhi panggilan tersebut dan datang sendiri ke Kejari Denpasar. Dengan demikian, proses eksekusi berlangsung tanpa tindakan paksa.

Vonis Berubah dari 2,5 Tahun Menjadi 3 Tahun

Perkara yang menjerat Togar telah melalui proses persidangan hingga tingkat kasasi.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui Putusan Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Togar.

Togar kemudian mengajukan banding. PT Denpasar selanjutnya memperberat hukuman menjadi tiga tahun penjara.

Pihak Togar kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan data administrasi perkara, permohonan kasasi tersebut tercatat di Kepaniteraan MA pada 3 Juli 2026 dan didistribusikan pada 26 Agustus 2026.

Majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono kemudian memutus perkara tersebut pada 2 September 2026 dengan amar menolak permohonan kasasi.

Dengan ditolaknya kasasi, putusan PT Denpasar yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara tetap berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Kuasa Hukum Siapkan Peninjauan Kembali

Meski telah dieksekusi, pihak Togar menyatakan masih akan menempuh upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA. Menurut dia, dokumen yang diterima pihaknya sejauh ini disebut baru berupa petikan putusan.

Rinto menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji lebih lanjut dalam putusan tersebut.

“Putusan MA tersebut sebenarnya mengandung keragu-raguan karena tidak secara deklaratoir mengatakan terdakwa bersalah,” kata Rinto dikutip dari media online.

Ia juga menyatakan pihaknya menemukan apa yang dinilai sebagai kekeliruan nyata dalam putusan, termasuk terkait perlindungan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Menurut Rinto, Togar menjalankan 21 surat kuasa dalam perkara yang menjadi dasar persoalan hukum tersebut.

“Kami tetap akan mengajukan PK karena putusan tersebut mengandung kekeliruan nyata dan tidak mempertimbangkan putusan MK mengenai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya.

Rinto berpendapat advokat memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.

Ia juga mempertanyakan kewenangan peradilan umum dalam menilai ada atau tidaknya iktikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, aspek etik profesi advokat memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

“Rezim peradilan umum tidak berwenang untuk menilai ada tidaknya iktikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya selain rezim peradilan etik profesi sebagaimana diatur dalam UU Advokat,” katanya.

Rinto juga menyatakan pihaknya telah meminta agar jaksa mempertimbangkan putusan lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya sudah sampaikan ke Bang Togar agar menyurati jaksa menunggu putusan lengkap, masih petikan itu,” ujarnya.

Perkara Bermula dari Hubungan Advokat dan Klien

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang mantan klien Togar terkait hubungan pemberian jasa hukum. Persoalan tersebut kemudian diproses melalui jalur pidana hingga bergulir ke PN Denpasar.

Dalam proses kasasi, tim penasihat hukum Togar yang dipimpin Rinto Maha mengajukan sejumlah keberatan terhadap putusan tingkat banding.

Di antaranya terkait proses persidangan, administrasi perpanjangan penahanan, serta pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding.

Penasihat hukum juga berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan hubungan hukum antara advokat dan klien sehingga menurut mereka memiliki aspek keperdataan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Selain itu, tim penasihat hukum mempersoalkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk prinsip ultimum remedium atau penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Namun, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Togar.

Dengan putusan tersebut, proses eksekusi terhadap Togar kemudian dilaksanakan oleh kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Kini Togar telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara. Sementara itu, tim kuasa hukumnya menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui mekanisme Peninjauan Kembali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI AL Siapkan Pangkalan Baru di Wanam, Perkuat Pertahanan Maritim dan Dorong Ekonomi Papua Selatan

    TNI AL Siapkan Pangkalan Baru di Wanam, Perkuat Pertahanan Maritim dan Dorong Ekonomi Papua Selatan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    PAPUA SELATAN – TNI Angkatan Laut (TNI AL) tengah mempersiapkan pembangunan pangkalan militer baru di kawasan strategis Wanam, Papua Selatan. Kehadiran pangkalan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan maritim nasional sekaligus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan timur Indonesia. Wanam dinilai memiliki posisi yang strategis karena berada dekat dengan jalur pelayaran internasional serta kawasan […]

  • “Bebeke Putih Jambul” Jadi Tamparan Keras untuk Pemimpin Bali, Dewa Sudarsana Sebut Gaya Kepemimpinan Rahwana Play Button

    “Bebeke Putih Jambul” Jadi Tamparan Keras untuk Pemimpin Bali, Dewa Sudarsana Sebut Gaya Kepemimpinan Rahwana

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Pengamat politik budaya Bali, I Dewa Putu Sudarsana, melontarkan kritik tajam terhadap pola kepemimpinan Bali yang dalam hal ini bisa saja ditujukan kepada manuver sejumlah pihak dalam polemik kerja Pansus TRAP DPRD Bali yang belakangan menuai sorotan publik. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan dengan cara-cara demonstratif, termasuk aksi penyegelan dan tekanan di ruang publik, […]

  • Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer

    Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Komisi III DPR RI kembali menjadi sorotan publik setelah mengangkat isu sensitif dalam rapat dengar pendapat (RDP), yakni dugaan praktik pemberian hibah kepada aparat yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum. Dalam forum tersebut, anggota dewan menyinggung indikasi adanya fasilitas seperti kendaraan dinas dan bentuk hibah lain yang diduga bisa memengaruhi objektivitas aparat dalam […]

  • SMAN 6 Denpasar Ukir Prestasi!

    SMAN 6 Denpasar Ukir Prestasi!

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    Raih Juara di Berbagai Ajang, dari Lapangan Hijau hingga Kompetisi Akademik   DENPASAR – SMAN 6 Denpasar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu sekolah unggulan di Bali. Sepanjang tahun 2025, para siswa sekolah ini sukses menorehkan beragam prestasi gemilang di bidang olahraga, seni, hingga akademik. Dominasi di Lapangan Hijau dan Ajang Seni Puncak pencapaian datang […]

  • Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    JEMBRANA – Pondok Pesantren Tahfidz Quran Yayasan Harfan Mafatihil Billad menggelar tasyakuran dan Haflatul Imtihan dalam rangka Milad ke-6, Sabtu (14/2/2026) sore. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan ponpes, Banjar Teluk Limo, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, itu dirangkaikan dengan pemberian santunan sembako bagi santri yatim/piatu, ustaz pengasuh, serta wali santri dan warga […]

  • Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat. Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan […]

expand_less