Breaking News
light_mode

NIK Resmi Gantikan NPWP, Integrasi Data Pajak Masuk Tahap Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi layanan pajak guna menyederhanakan proses bisnis sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan. Menurutnya, NIK lebih mudah diingat dan telah melekat pada setiap warga negara sejak lahir, berbeda dengan NPWP yang kerap terlupakan.

“Tujuannya memudahkan. Kita bisa saja lupa NPWP, tapi hampir tidak mungkin lupa NIK sendiri,” ujar Suryo Utomo saat Puncak Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7).

Lebih dari sekadar kemudahan administratif, kebijakan ini juga menandai langkah awal integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Dengan satu identitas tunggal, pemerintah berharap pengelolaan data kependudukan, perpajakan, dan layanan publik lainnya dapat berjalan lebih efektif dan saling terhubung.

“Ini adalah fondasi untuk menyinergikan data dan informasi dari berbagai instansi yang memiliki sistem administrasi serupa,” lanjut Suryo.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 19 juta NIK telah berhasil dipadankan dan terdaftar dalam sistem perpajakan. NIK tersebut sudah dapat digunakan untuk bertransaksi dan mengakses layanan pajak secara elektronik. Proses pemadanan dilakukan secara bertahap hingga seluruh NIK penduduk Indonesia dapat berfungsi sebagai NPWP.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak otomatis menjadikan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan tetap mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tidak semua pemilik NIK langsung dikenai pajak. Pengenaan pajak tetap berdasarkan syarat subjektif dan objektif sesuai undang-undang,” tegas Suryo.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, proses pemadanan NIK dengan NPWP ditargetkan rampung pada 31 Desember 2023. Selama masa transisi, masyarakat yang NIK-nya belum tervalidasi tetap dapat menggunakan NPWP lama dengan format 15 digit.

Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu lompatan besar dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia, seiring upaya pemerintah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan membangun tata kelola data yang lebih terintegrasi dan transparan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (11)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    DENPASAR – Sungguh malang seorang ibu yang berjuang mencari buah hatinya yang diduga dilarikan oleh seorang ibu tiri dari Avril Waloeyo. Anak laki – laki yang berumur 3,5 tahun ini kini tinggal dengan nenek tanpa izin dari ibunya yakni Avril Waloeyo. Kisah ini berawal dari pihak korban Avril Waloeyo yang meninggalkan tempat tinggalnya bersama ibu […]

  • FOTO Bali Festival 2026 Umumkan 36 Seniman Dunia, Nuanu Jadi Pusat Dialog Fotografi Global

    FOTO Bali Festival 2026 Umumkan 36 Seniman Dunia, Nuanu Jadi Pusat Dialog Fotografi Global

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Badung, Bali — Kawasan kreatif Nuanu Creative City resmi mengumumkan 36 seniman internasional terpilih dalam ajang FOTO Bali Festival 2026, setelah melalui proses seleksi ketat dari hampir 700 submisi yang datang dari lebih dari 80 negara. Festival fotografi berskala global ini dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni hingga 12 Juli 2026 di Bali, menghadirkan karya seniman […]

  • Demer Ingatkan Pansus TRAP Jangan Ganggu Iklim Investasi, Soroti Surat Protes Kamar Dagang China ke Presiden Prabowo

    Demer Ingatkan Pansus TRAP Jangan Ganggu Iklim Investasi, Soroti Surat Protes Kamar Dagang China ke Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Bali, sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer mengingatkan agar kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali tidak menimbulkan ketakutan di kalangan investor dan memperburuk iklim investasi di Indonesia, […]

  • Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian […]

  • SEREM! Pemko Medan Terbitkan Edaran, Penjualan Daging Non-Halal Wajib di Lokasi Tertutup

    SEREM! Pemko Medan Terbitkan Edaran, Penjualan Daging Non-Halal Wajib di Lokasi Tertutup

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, terutama menjelang bulan Ramadan. Penerbitan edaran tersebut juga […]

  • Ilmuwan Rusia Berhasil Hidupkan Kembali Cacing Berusia 42.000 Tahun

    Ilmuwan Rusia Berhasil Hidupkan Kembali Cacing Berusia 42.000 Tahun

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    RUSIA — Dunia sains digemparkan oleh laporan terbaru dari para ilmuwan Rusia yang bekerja sama dengan Princeton University. Mereka berhasil menghidupkan kembali dua spesies cacing nematoda yang telah membeku dalam permafrost Siberia selama puluhan ribu tahun. Usia kedua cacing tersebut diperkirakan masing-masing mencapai 30.000 dan 42.000 tahun, menjadikannya organisme multisel tertua yang berhasil kembali menunjukkan […]

expand_less