Breaking News
light_mode

Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu

DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian dan menjadi yurisprudensi bagi penyelesaian sengketa pers di masa mendatang.

Putu Artha yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar menegaskan, penyelesaian melalui mediasi hanya akan menghasilkan kompromi tanpa menjawab persoalan hukum yang menjadi pokok perkara.

“Kalau menurut saya, kasus ini sebaiknya tidak diselesaikan dengan mediasi. Karena kalau mediasi, seolah-olah kompromis sehingga posisi hukumnya yang hitam putih tidak pernah terjawab,” ujar Putu Artha.

Ia mengatakan, sebagai insan yang selama ini memberikan perhatian terhadap dunia pers, dirinya berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Kalau perkara ini diputus melalui proses hukum, maka posisi hukumnya akan jelas dan bisa menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada pihak yang semena-mena terhadap pers serta mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Menurut Putu Artha, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki dasar hukum khusus yang harus dijadikan acuan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan adanya asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

“Ketika berbicara mengenai aspek pemberitaan, maka ranah hukumnya menggunakan Undang-Undang Pers, bukan menggunakan ketentuan hukum umum. Mekanismenya dimulai dari hak jawab hingga penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegasnya.

Putu Artha menilai, apabila mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers tidak ditempuh secara utuh, maka terdapat persoalan mengenai kewenangan pengadilan dalam memeriksa sengketa tersebut.

“Kalau mekanisme Undang-Undang Pers tidak dijalankan, mulai dari hak jawab sampai Dewan Pers, maka menurut saya pengadilan perlu mempertimbangkan apakah memiliki kewenangan mengadili perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putu Artha mengaku prihatin dengan nilai gugatan yang mencapai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media. Baginya, nilai gugatan tersebut bukan persoalan kecil dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kemerdekaan pers.

“Nilai Rp25 miliar itu bukan angka yang kecil. Saya merasa prihatin ketika ada gugatan sebesar itu terhadap media. Padahal pers selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi kehidupan demokrasi,” katanya.

Karena itu, ia berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum, baik melalui putusan sela maupun pemeriksaan pokok perkara, sehingga tidak menyisakan penafsiran yang berbeda mengenai penyelesaian sengketa produk jurnalistik.

“Saya mendukung perkara ini tidak berhenti di mediasi, tetapi diputus melalui pengadilan agar memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Putu Artha.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji Tembus Rp50 Juta, Profesi Sopir Bus di Jepang Kian Diminati Pekerja Indonesia

    Gaji Tembus Rp50 Juta, Profesi Sopir Bus di Jepang Kian Diminati Pekerja Indonesia

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 557Komentar

    Jakarta – Peluang kerja di Jepang semakin menarik perhatian tenaga kerja Indonesia. Di tengah krisis kekurangan sekitar 30.000 sopir bus yang melanda Negeri Sakura, pemerintah dan perusahaan transportasi Jepang mulai membuka lebih banyak kesempatan bagi pekerja asing, termasuk dari Indonesia. Tingginya kebutuhan tenaga kerja tersebut membuat profesi sopir bus menjadi salah satu pekerjaan yang paling […]

  • Pembunuhan Brutal Warga Australia di Munggu, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Badung

    Pembunuhan Brutal Warga Australia di Munggu, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Badung

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, di vila mewah Vilia Casa Santisya 1 kawasan Pantai Munggu, Desa Munggu, Mengwi, Badung, kini memasuki babak baru. Pada Rabu (15/10/2025), Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan tiga tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres Badung. Ketiga tersangka, yakni Darcy Francesco Jenson, Mevlut […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Luncurkan “Mayaswari”, Jemput Bola Edukasi Keimigrasian ke Masyarakat

    Imigrasi Ngurah Rai Luncurkan “Mayaswari”, Jemput Bola Edukasi Keimigrasian ke Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Imigrasi Ngurah Rai Luncurkan “Mayaswari”, Jemput Bola Edukasi Keimigrasian ke Masyarakat BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperkenalkan inovasi baru bertajuk MAYASWARI (Mobile Layanan Informasi Imigrasi) sebagai upaya menghadirkan layanan informasi keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat. Program ini menjadi langkah konkret dalam memperluas jangkauan edukasi keimigrasian secara langsung di lapangan. […]

  • Inovasi PETAKERTA Perkuat Peran Posyandu 6 SPM di Banjar Kemenuh Kangin

    Inovasi PETAKERTA Perkuat Peran Posyandu 6 SPM di Banjar Kemenuh Kangin

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 0Komentar

    GIANYAR – Sepanjang Mei–Juni 2026, Posyandu 6 SPM Banjar Kemenuh Kangin, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar melaksanakan pendataan terhadap 184 KK melalui inovasi PETAKERTA (Pemetaan Terpadu untuk Keluarga Sejahtera). Hasil pendataan dengan cara pengisian kuesioner secara mandiri tersebut juga menjadi bagian dari usulan yang disampaikan banjar dalam Musyawarah Desa (Musdes) Kemenuh. Kelian Banjar Dinas sekaligus […]

  • Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut. Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari […]

  • Ilmuwan Rusia Berhasil Hidupkan Kembali Cacing Berusia 42.000 Tahun

    Ilmuwan Rusia Berhasil Hidupkan Kembali Cacing Berusia 42.000 Tahun

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    RUSIA — Dunia sains digemparkan oleh laporan terbaru dari para ilmuwan Rusia yang bekerja sama dengan Princeton University. Mereka berhasil menghidupkan kembali dua spesies cacing nematoda yang telah membeku dalam permafrost Siberia selama puluhan ribu tahun. Usia kedua cacing tersebut diperkirakan masing-masing mencapai 30.000 dan 42.000 tahun, menjadikannya organisme multisel tertua yang berhasil kembali menunjukkan […]

expand_less