Breaking News
light_mode

Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu

DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian dan menjadi yurisprudensi bagi penyelesaian sengketa pers di masa mendatang.

Putu Artha yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar menegaskan, penyelesaian melalui mediasi hanya akan menghasilkan kompromi tanpa menjawab persoalan hukum yang menjadi pokok perkara.

“Kalau menurut saya, kasus ini sebaiknya tidak diselesaikan dengan mediasi. Karena kalau mediasi, seolah-olah kompromis sehingga posisi hukumnya yang hitam putih tidak pernah terjawab,” ujar Putu Artha.

Ia mengatakan, sebagai insan yang selama ini memberikan perhatian terhadap dunia pers, dirinya berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Kalau perkara ini diputus melalui proses hukum, maka posisi hukumnya akan jelas dan bisa menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada pihak yang semena-mena terhadap pers serta mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Menurut Putu Artha, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki dasar hukum khusus yang harus dijadikan acuan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan adanya asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

“Ketika berbicara mengenai aspek pemberitaan, maka ranah hukumnya menggunakan Undang-Undang Pers, bukan menggunakan ketentuan hukum umum. Mekanismenya dimulai dari hak jawab hingga penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegasnya.

Putu Artha menilai, apabila mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers tidak ditempuh secara utuh, maka terdapat persoalan mengenai kewenangan pengadilan dalam memeriksa sengketa tersebut.

“Kalau mekanisme Undang-Undang Pers tidak dijalankan, mulai dari hak jawab sampai Dewan Pers, maka menurut saya pengadilan perlu mempertimbangkan apakah memiliki kewenangan mengadili perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putu Artha mengaku prihatin dengan nilai gugatan yang mencapai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media. Baginya, nilai gugatan tersebut bukan persoalan kecil dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kemerdekaan pers.

“Nilai Rp25 miliar itu bukan angka yang kecil. Saya merasa prihatin ketika ada gugatan sebesar itu terhadap media. Padahal pers selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi kehidupan demokrasi,” katanya.

Karena itu, ia berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum, baik melalui putusan sela maupun pemeriksaan pokok perkara, sehingga tidak menyisakan penafsiran yang berbeda mengenai penyelesaian sengketa produk jurnalistik.

“Saya mendukung perkara ini tidak berhenti di mediasi, tetapi diputus melalui pengadilan agar memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Putu Artha.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bandesa Adat Serangan Terancam Dijemput Paksa 

    Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bandesa Adat Serangan Terancam Dijemput Paksa 

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kas Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut disebut berpotensi dijemput paksa apabila kembali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik. Perkembangan penanganan kasus itu tertuang dalam Surat […]

  • Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

    Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Kasus Praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H., menyeret banyak tokoh Nasional seperti Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., mantan wakil Ketua KPK 2011-2015., Jumat (30/1/2026). Sekarang hadir dalam sidang praperadilan Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri 2013-2014, Selasa 3/2/2026 yang menyebutkan tertarik dengan kasus ditetapkannya Made Daging […]

  • Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Jembrana, Kadis PUPR Tegaskan Pembangunan SPBU Sesuai RTRW

    Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Jembrana, Kadis PUPR Tegaskan Pembangunan SPBU Sesuai RTRW

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JEMBRANA – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret jurnalis I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (2/10/2025) sore. Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Jembrana, I Wayan Sudiartha. Dalam keterangannya, Sudiartha menegaskan pembangunan SPBU […]

  • Dari Narapidana ke Ikon Film Aksi, Danny Trejo Dedikasikan Hidup Selamatkan Generasi dari Narkoba

    Dari Narapidana ke Ikon Film Aksi, Danny Trejo Dedikasikan Hidup Selamatkan Generasi dari Narkoba

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Los Angeles — Sosok Danny Trejo dikenal luas publik sebagai figur keras dalam berbagai film aksi Hollywood. Perannya sebagai karakter “Machete” melekat kuat, menghadirkan citra pria tangguh dan tanpa kompromi. Namun di balik kesuksesan itu, tersimpan kisah kelam yang berbalik menjadi inspirasi tentang perubahan hidup. Sebelum menapaki dunia hiburan, Trejo menjalani masa lalu sebagai pelaku […]

  • Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

    Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek […]

  • Casino Royale Night Brings Six Hotels Together to Strengthen Travel Industry Partnerships

    Casino Royale Night Brings Six Hotels Together to Strengthen Travel Industry Partnerships

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BALI, August 14, 2026 — Six hotel properties came together in Bali for Agent Gathering 2026, an evening designed to strengthen partnerships with travel agents and business partners while showcasing hospitality experiences across several Indonesian destinations. Held at the Kecak Grand Ballroom, HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Bali, the event adopted a “Casino Royale” […]

expand_less