Breaking News
light_mode

Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu

DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian dan menjadi yurisprudensi bagi penyelesaian sengketa pers di masa mendatang.

Putu Artha yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar menegaskan, penyelesaian melalui mediasi hanya akan menghasilkan kompromi tanpa menjawab persoalan hukum yang menjadi pokok perkara.

“Kalau menurut saya, kasus ini sebaiknya tidak diselesaikan dengan mediasi. Karena kalau mediasi, seolah-olah kompromis sehingga posisi hukumnya yang hitam putih tidak pernah terjawab,” ujar Putu Artha.

Ia mengatakan, sebagai insan yang selama ini memberikan perhatian terhadap dunia pers, dirinya berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Kalau perkara ini diputus melalui proses hukum, maka posisi hukumnya akan jelas dan bisa menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada pihak yang semena-mena terhadap pers serta mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Menurut Putu Artha, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki dasar hukum khusus yang harus dijadikan acuan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan adanya asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

“Ketika berbicara mengenai aspek pemberitaan, maka ranah hukumnya menggunakan Undang-Undang Pers, bukan menggunakan ketentuan hukum umum. Mekanismenya dimulai dari hak jawab hingga penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegasnya.

Putu Artha menilai, apabila mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers tidak ditempuh secara utuh, maka terdapat persoalan mengenai kewenangan pengadilan dalam memeriksa sengketa tersebut.

“Kalau mekanisme Undang-Undang Pers tidak dijalankan, mulai dari hak jawab sampai Dewan Pers, maka menurut saya pengadilan perlu mempertimbangkan apakah memiliki kewenangan mengadili perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putu Artha mengaku prihatin dengan nilai gugatan yang mencapai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media. Baginya, nilai gugatan tersebut bukan persoalan kecil dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kemerdekaan pers.

“Nilai Rp25 miliar itu bukan angka yang kecil. Saya merasa prihatin ketika ada gugatan sebesar itu terhadap media. Padahal pers selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi kehidupan demokrasi,” katanya.

Karena itu, ia berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum, baik melalui putusan sela maupun pemeriksaan pokok perkara, sehingga tidak menyisakan penafsiran yang berbeda mengenai penyelesaian sengketa produk jurnalistik.

“Saya mendukung perkara ini tidak berhenti di mediasi, tetapi diputus melalui pengadilan agar memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Putu Artha.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Jakarta, 1 April 2026 — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4) di Jakarta. Dua pejabat yang dilantik yakni Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum. Pelantikan tersebut […]

  • Ambarrukmo Atisomya, Perpaduan Kemewahan dan Keanggunan Budaya Jawa di Jantung Yogyakarta

    Ambarrukmo Atisomya, Perpaduan Kemewahan dan Keanggunan Budaya Jawa di Jantung Yogyakarta

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    YOGYAKARTA – Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menegaskan posisinya sebagai ikon heritage luxury melalui peluncuran program eksklusif bertajuk Ambarrukmo Atisomya, Selasa (22/10/2025). Program ini dirancang untuk menghadirkan pengalaman budaya Jawa yang autentik, memadukan keanggunan warisan leluhur dengan pelayanan hotel bintang lima. Nama Atisomya diambil dari bahasa Jawa Kuno yang berarti “elok, paling indah, luhur, dan penuh […]

  • PDIP Larang Kader Terlibat Bisnis Program Makan Bergizi Gratis, DPP Keluarkan Instruksi Resmi

    PDIP Larang Kader Terlibat Bisnis Program Makan Bergizi Gratis, DPP Keluarkan Instruksi Resmi

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Partai berlambang banteng moncong putih, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang terlibat dalam bisnis Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), seluruh kader diminta tidak bermain dalam kegiatan usaha yang berkaitan dengan program pemerintah tersebut. Sekretaris DPD PDIP Kalimantan Barat, Sujiwo, menegaskan […]

  • MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 3426Komentar

    SINGARAJA, BALI -Tahun 2025 menandai fase krusial dalam perjalanan panjang mewujudkan Bandara Internasional Bali Utara (North Bali International Airport). Bagi PT BIBU Panji Sakti, tahun ini bukan sekadar deret penandatanganan nota kesepahaman (MoU), melainkan tahun konsolidasi visi – ketika gagasan, komitmen kebijakan, dukungan investor, dan suara masyarakat Bali bertemu dalam satu simpul sejarah. Bandara Bali […]

  • Agama di KTP, Simbol Iman atau Bentuk Pemaksaan

    Agama di KTP, Simbol Iman atau Bentuk Pemaksaan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta, 22 September 2025 – Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 18.963 warga Jawa Tengah memilih mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Penghayat Kepercayaan”. Fenomena ini memicu perdebatan sengit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya, dengan alasan penghayat kepercayaan tidak memenuhi syarat sebagai agama. Menurut Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, […]

  • Indonesia Gelap di Tengah Tunjangan Fantastis DPR, Puan Maharani: Silakan Demo, Pintu Terbuka Lebar

    Indonesia Gelap di Tengah Tunjangan Fantastis DPR, Puan Maharani: Silakan Demo, Pintu Terbuka Lebar

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    Jakarta, 21 Agustus 2025 – Indonesia kembali diguncang kegelisahan. Polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan menyulut kemarahan publik. Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang makin terhimpit, keputusan Senayan ini dianggap sebagai cermin betapa gelapnya arah bangsa, wakil rakyat justru hidup dengan kemewahan, sementara rakyat banyak terus bergelut dengan kesulitan. Gelombang aksi […]

expand_less