Breaking News
light_mode

Kejagung Pulihkan Aset Eddy Tansil Rp82,6 Miliar, Uang Tunai hingga Pabrik Diserahkan ke Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Upaya negara menagih kerugian akibat salah satu kasus korupsi dan kredit macet terbesar dalam sejarah Indonesia kembali membuahkan hasil. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menelusuri dan menyelamatkan aset milik terpidana kasus kredit Bank Bapindo, Eddy Tansil, dengan total nilai mencapai Rp82,68 miliar.

Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang berlangsung di Gedung BPA Kejaksaan Agung, Senin (15/6/2026). Acara itu dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Penyerahan aset dari Kejagung ke Menkeu. (Mulia Budi/detikcom)

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Eddy Tansil, termasuk uang tunai yang selama ini berada dalam penguasaan pihak perbankan.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” ujar Kuntadi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut diperoleh melalui proses negosiasi intensif dengan pihak bank yang sebelumnya menguasai aset tersebut. Hasilnya, aset-aset yang terkait dengan Eddy Tansil dapat diserahkan kembali kepada negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Selain uang tunai senilai Rp51,68 miliar, BPA juga berhasil mengamankan sejumlah aset tidak bergerak yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30,99 miliar. Dengan demikian, total aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp82.680.537.548.

Adapun aset yang berhasil diamankan meliputi satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau eks pabrik Becks Beer di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

BPA juga berhasil memperoleh 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang telah diperoleh sejak tahun 2025.

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus penggelapan dana kredit Bank Bapindo senilai USD565 juta atau setara sekitar Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini. Kasus yang mencuat pada era 1990-an tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Pada 1994, Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan mengganti kerugian negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan nilai saat perkara tersebut terjadi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang aset rampasan yang diperoleh melalui gelaran BPA Fair 2026. Dari total hasil lelang, sebesar Rp19,12 miliar dikembalikan langsung kepada para korban tindak pidana sebagai bentuk pemulihan hak korban.

Sedangkan sebesar Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI melalui Kementerian Keuangan.

Kejaksaan mencatat sebanyak 300 item berhasil terjual dalam pelaksanaan BPA Fair 2026. Namun, terdapat tiga pemenang lelang yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya hingga batas akhir masa pelunasan yang telah ditentukan.

Pemulihan aset Eddy Tansil ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade sejak kasus tersebut pertama kali terungkap.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Jro Kepisah! Turah Oka Sebut Ada Mediator Minta 20% Bagian Tanah untuk Damai

    Sidang Jro Kepisah! Turah Oka Sebut Ada Mediator Minta 20% Bagian Tanah untuk Damai

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan silsilah pihak keluarga Jro Kepisah, terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dengan agenda sidang pembelaan menyebutkan bahwa keluarga Jro Kepisah tidak ada yang protes mengenai nama leluhurnya. Tentu jelas, bagi orang Bali tidak mungkin mengklaim leluhur orang lain semudah itu apalagi menyangkut keluarga besarnya. Bila itu dilakukan tentu […]

  • Transformasi Digital Jadi Harapan Baru Koperasi Bahana Lintas Nusantara 

    Transformasi Digital Jadi Harapan Baru Koperasi Bahana Lintas Nusantara 

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Surakarta – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), yang berpusat di Surakarta, kini tengah berupaya memulihkan kondisi usaha setelah mengalami kesulitan likuiditas akibat dampak ekonomi global dan tersendatnya sejumlah proyek besar. Ketua Koperasi BLN, Nicholas atau Nicho, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/7) di Salatiga. Sejak Maret 2025, BLN menghadapi tekanan berat, […]

  • Badung Berlakukan Denda Rp25 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pengawasan Diperketat dari Sumber

    Badung Berlakukan Denda Rp25 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pengawasan Diperketat dari Sumber

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG — Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi polemik serius di Bali, bahkan mendapat sorotan dunia internasional. Melalui kebijakan terbaru, Pemkab Badung resmi menerapkan sanksi berat bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tidak tanggung-tanggung, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp25 juta. Kebijakan ini diberlakukan sebagai […]

  • Bayang-Bayang Sri Lanka di Rel Cepat Jakarta–Bandung, Peringatan Mahfud MD tentang Korupsi Geopolitik Play Button

    Bayang-Bayang Sri Lanka di Rel Cepat Jakarta–Bandung, Peringatan Mahfud MD tentang Korupsi Geopolitik

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 155Komentar

    DENPASAR – Ketika kereta cepat melesat di antara Jakarta dan Bandung, menyimbolkan kemajuan dan ambisi besar infrastruktur Indonesia, ada suara yang muncul mengingatkan, “Jangan sampai laju pembangunan menjadi gerbong yang mengantarkan kedaulatan ke tangan asing” Suara itu datang bungkusan penjelasan Mahfud MD. Lewat kanal YouTube Terus Terang, mantan Menko Polhukam itu menyingkap dugaan serius, bahwa […]

  • Agustus 2026, TPA Suwung Resmi Ditutup! Bali Beralih ke Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    Agustus 2026, TPA Suwung Resmi Ditutup! Bali Beralih ke Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menutup secara total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai Agustus 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis dalam membenahi sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai sudah tidak lagi memadai. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali usai mengikuti pengarahan Gubernur Bali kepada jajaran […]

  • BTID Salurkan Hewan Kurban di Serangan, Tradisi Toleransi Antarumat Kembali Menguat saat Idul Adha

    BTID Salurkan Hewan Kurban di Serangan, Tradisi Toleransi Antarumat Kembali Menguat saat Idul Adha

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai sebagai ajang mempererat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama di Desa Serangan, Denpasar. PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada Masjid As-Syuhada Kampung Bugis, Desa Serangan. Pada perayaan Idul Adha tahun ini, BTID menyerahkan satu ekor sapi dan satu ekor kambing […]

expand_less