Breaking News
light_mode

Kejagung Pulihkan Aset Eddy Tansil Rp82,6 Miliar, Uang Tunai hingga Pabrik Diserahkan ke Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Upaya negara menagih kerugian akibat salah satu kasus korupsi dan kredit macet terbesar dalam sejarah Indonesia kembali membuahkan hasil. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menelusuri dan menyelamatkan aset milik terpidana kasus kredit Bank Bapindo, Eddy Tansil, dengan total nilai mencapai Rp82,68 miliar.

Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang berlangsung di Gedung BPA Kejaksaan Agung, Senin (15/6/2026). Acara itu dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Penyerahan aset dari Kejagung ke Menkeu. (Mulia Budi/detikcom)

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Eddy Tansil, termasuk uang tunai yang selama ini berada dalam penguasaan pihak perbankan.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” ujar Kuntadi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut diperoleh melalui proses negosiasi intensif dengan pihak bank yang sebelumnya menguasai aset tersebut. Hasilnya, aset-aset yang terkait dengan Eddy Tansil dapat diserahkan kembali kepada negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Selain uang tunai senilai Rp51,68 miliar, BPA juga berhasil mengamankan sejumlah aset tidak bergerak yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30,99 miliar. Dengan demikian, total aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp82.680.537.548.

Adapun aset yang berhasil diamankan meliputi satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau eks pabrik Becks Beer di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

BPA juga berhasil memperoleh 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang telah diperoleh sejak tahun 2025.

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus penggelapan dana kredit Bank Bapindo senilai USD565 juta atau setara sekitar Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini. Kasus yang mencuat pada era 1990-an tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Pada 1994, Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan mengganti kerugian negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan nilai saat perkara tersebut terjadi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang aset rampasan yang diperoleh melalui gelaran BPA Fair 2026. Dari total hasil lelang, sebesar Rp19,12 miliar dikembalikan langsung kepada para korban tindak pidana sebagai bentuk pemulihan hak korban.

Sedangkan sebesar Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI melalui Kementerian Keuangan.

Kejaksaan mencatat sebanyak 300 item berhasil terjual dalam pelaksanaan BPA Fair 2026. Namun, terdapat tiga pemenang lelang yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya hingga batas akhir masa pelunasan yang telah ditentukan.

Pemulihan aset Eddy Tansil ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade sejak kasus tersebut pertama kali terungkap.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

    Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter memicu polemik nasional. Di balik semangat “Gerakan Bali Bersih”, muncul pertanyaan besar, seberapa siap Bali dalam menangani persoalan sampah secara sistemik? Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 yang diluncurkan Koster dianggap sebagai langkah solutif dalam […]

  • Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh di Enam Banjar Desa Serangan, Dukung Kreativitas Pemuda

    Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh di Enam Banjar Desa Serangan, Dukung Kreativitas Pemuda

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, PT Bali Turtle Island Development (BTID) memperkuat hubungan dengan masyarakat Desa Serangan melalui kegiatan Safari Ogoh-Ogoh yang menyasar enam banjar di wilayah tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya serta kreativitas generasi muda dalam menjaga tradisi Bali. Dalam kegiatan tersebut, BTID […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Raih Predikat Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Raih Predikat Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Penghargaan JBBA 2026 Tegaskan Komitmen Royal Ambarrukmo Melestarikan Budaya Jawa YOGYAKARTA, GatraDewata.com – Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan “Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa” dalam ajang Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026 yang digelar Harian Jogja, Rabu (15/7/2026), di Kasultanan Ballroom, Royal Ambarrukmo Yogyakarta. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas konsistensi Royal […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 24Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16, khususnya terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman, menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra. Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil hingga menengah di sektor kuliner, bahkan menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil. Pasal […]

  • Warisan 1921 Dirobohkan, Denpasar Kehilangan Ingatan! Pembongkaran RSUD Wangaya Picu Gelombang Kekecewaan Publik

    Warisan 1921 Dirobohkan, Denpasar Kehilangan Ingatan! Pembongkaran RSUD Wangaya Picu Gelombang Kekecewaan Publik

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – “Kota Berbudaya.” Jargon itu kerap digaungkan setiap perayaan hari jadi dan seremoni resmi di ibu kota Bali. Namun kini, slogan itu terdengar seperti gema kosong di tengah puing-puing sejarah. Bangunan lama RSUD Wangaya, rumah sakit yang berdiri sejak 1921, dibongkar hingga rata tanah dengan alasan modernisasi. Keputusan ini memantik kekecewaan luas dan menimbulkan […]

  • 15 Laporan! Chief Security Bertopeng Wartawan, Polda Belum Ambil Tindakan Tegas Play Button

    15 Laporan! Chief Security Bertopeng Wartawan, Polda Belum Ambil Tindakan Tegas

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 21Komentar

    DENPASAR – Kelakuan oknum chief Security di The Cakra Hotel (info Markom Hotel) yang kini merangkap sebagai wartawan terbongkar, kini banyak masyarakat yang mengadukan kelakuannya di Polda Bali. Dari dugaan pelaporan pemerasan, perlakuan kasar, ancaman diviralkan dan lain sebagainya untuk sejumlah uang. Masyarakat berani bertindak karena diduga oknum bekingan aparatnya telah dilucuti di Internal Polri, […]

expand_less