Breaking News
light_mode

Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Jembrana, Kadis PUPR Tegaskan Pembangunan SPBU Sesuai RTRW

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret jurnalis I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (2/10/2025) sore. Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Jembrana, I Wayan Sudiartha.

Dalam keterangannya, Sudiartha menegaskan pembangunan SPBU yang menjadi pokok perkara telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana. Ia menilai tidak ada pelanggaran dalam pendirian SPBU, termasuk terkait jarak sempadan sungai.

“Penataan di lokasi SPBU tidak melanggar. Justru rencana penataan sempadan sungai itu awalnya merupakan rencana dari Pemkab Jembrana,” ujarnya.

Sudiartha menjelaskan, lahan milik Pemkab di lokasi tersebut sebelumnya kumuh dan tak tertata. Saat investor SPBU mengajukan izin, termasuk Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), pemerintah daerah memberi kesempatan melakukan penataan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jembrana Tahun 2012–2032.

Selain Kadis PUPR, majelis hakim yang dipimpin Firstina Antin Syahrini juga memeriksa mantan Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Wiasa, serta warga Pendem, I Wayan Diandra. Komang Wiasa mengungkapkan bahwa lahan sewa SPBU awalnya berada di bawah kewenangan Dinas Sosial, namun kemudian dialihkan ke BPKAD karena alasan administrasi.

Sementara itu, saksi I Wayan Diandra menegaskan dirinya memang pernah mempertanyakan izin penebangan pohon kepada pihak SPBU, namun membantah pernah menyatakan bahwa pembangunan SPBU mengganggu atau mencaplok lahan.

“Saya tidak pernah menyampaikan seperti yang ditulis. Kami hanya mempertanyakan izin,” jelasnya. Ia bahkan sempat menyarankan terdakwa Suardana untuk mengonfirmasi ulang berita kepada Balai Wilayah Sungai (BWS).

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa I Putu Suardana mengaku masih bingung dengan pernyataan Kadis PUPR terkait kewenangan penataan sempadan sungai.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi ahli, masing-masing ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli dewan pers. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 25 Tahun Demokrat Bersama Rakyat, Demokrat Bali Gaspol Aksi Sosial dan Peduli Lingkungan

    25 Tahun Demokrat Bersama Rakyat, Demokrat Bali Gaspol Aksi Sosial dan Peduli Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Rangkaian HUT ke-25 Partai Demokrat di Bali diisi aksi bersih lingkungan, penghijauan, kegiatan sosial hingga donor darah yang melibatkan kader di seluruh kabupaten/kota. DENPASAR, BALI — DPD Partai Demokrat Provinsi Bali memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat pada Rabu, 9 September 2026. Mengusung tema “25 Tahun Partai Demokrat Bersama Rakyat”, peringatan tahun ini […]

  • Putin Tawarkan Penghapusan Utang bagi Warga yang Mau Bertempur di Ukraina

    Putin Tawarkan Penghapusan Utang bagi Warga yang Mau Bertempur di Ukraina

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    MOSKOW – Pemerintah Rusia kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat kebutuhan personel militer di tengah konflik yang masih berlangsung dengan Ukraina. Presiden Rusia, Vladimir Putin, menawarkan program penghapusan utang bagi warga yang bersedia menandatangani kontrak dinas militer dan bergabung dalam operasi militer di Ukraina. Berdasarkan dekret terbaru Kremlin, warga yang menandatangani kontrak militer setelah 1 […]

  • Jejak Pohon Asem di Jalanan Warisan Kolonial, Strategi, Fungsi, dan Manfaat yang Masih Terasa Hingga Kini

    Jejak Pohon Asem di Jalanan Warisan Kolonial, Strategi, Fungsi, dan Manfaat yang Masih Terasa Hingga Kini

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    BALI — Pohon Asem Jawa yang tumbuh berjajar di berbagai ruas jalan tua bukan ditanam secara kebetulan. Pada masa kolonial Belanda, penanaman pohon ini menjadi bagian dari strategi infrastruktur yang dirancang untuk menjawab kebutuhan praktis, navigasi, hingga keamanan perjalanan di wilayah tropis. Dalam catatan sejarah, pemerintah kolonial memilih Asem Jawa karena kemampuannya memberikan keteduhan alami […]

  • Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

    Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah.  DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan […]

  • Ilmuwan Korea Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Menjadi Sehat, Harapan Baru Bebas Kemoterapi

    Ilmuwan Korea Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Menjadi Sehat, Harapan Baru Bebas Kemoterapi

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    SEOUL – Dunia medis dikejutkan oleh terobosan penelitian dari Korea Selatan yang berhasil mengubah sel kanker menjadi sel sehat, membuka peluang masa depan tanpa kemoterapi dan radiasi. Penemuan ini memanfaatkan teknologi pengeditan gen tingkat lanjut untuk “mereset” sel kanker kembali ke kondisi normal. Dalam studi yang dilakukan oleh tim ilmuwan dari Korea Advanced Institute of […]

  • Tanyakan Solusi Darurat Sampah? Negara Sediakan TPST Ratusan Miliar yang Terancam Jadi Monumen Usang

    Tanyakan Solusi Darurat Sampah? Negara Sediakan TPST Ratusan Miliar yang Terancam Jadi Monumen Usang

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Di tengah situasi darurat sampah yang kian terasa di Kota Denpasar, publik justru dihadapkan pada ironi besar. Sejumlah fasilitas pengolahan sampah modern yang dibangun dengan anggaran sangat besar dari pemerintah pusat hingga kini tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Tiga fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yakni TPST Tahura Ngurah Rai, TPST Kesiman Kertalangu […]

expand_less