Breaking News
light_mode

Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kasus Praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H., menyeret banyak tokoh Nasional seperti Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., mantan wakil Ketua KPK 2011-2015., Jumat (30/1/2026).

Sekarang hadir dalam sidang praperadilan Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri 2013-2014, Selasa 3/2/2026 yang menyebutkan tertarik dengan kasus ditetapkannya Made Daging sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan terkait penanganan kasus tanah saat menjabat Kepala BPN Badung.

Pernyataan Oegroseno ini dapat mencoreng kinerja Polda Bali dalam hal kasus kriminalisasi, “Saya hadir disini untuk mengamati kasus – kasus kriminalisasi, kasus pertanahan ini kan administrasi, saya sampaikan kepada tim reformasi mabes polri untuk ditangani oleh BPN, ” Ungkap Oegroseno.

Ia menyebutkan bahwa dengan kondisi itu masyarakat bisa lebih nyaman, seperti kasus di Tangerang, seorang ahli waris mempunyai sertifikat asli, kemudian jual beli asli dan ditahan, setelah 40 hari belum dapat dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Yang menurut saya baik adalah BPN dapat menjadi Badan Pertanahan Nasional bukan seperti sekarang ini di kementerian, dia dapat menjadi lembaga seperti Polri seperti itu yang kita harapkan, ” Jelasnya.

Lebih jelasnya BPN memiliki sekolahnya sendiri, bila terjadi tindak kriminal baru pihak kepolisian dapat masuk menyelidiki dan menindak, ini baru sisi administrasi saja.

“Bila ingin dipahami, Proses itu juga dapat ditanyakan kepada Komisi Informasi Publik (KIP), lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara, bukan jalur pidana, ” Ujar Oegroseno.

Pasal 421 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, yaitu tindakan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Pelaku diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku materiil dan tidak pernah memberikan perintah terkait dugaan perusakan arsip.

Gede Pasek juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai sudah tidak relevan, sehingga terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Tidak ada perintah, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan langsung yang bisa dibuktikan kepada klien kami,” ujarnya.

Made Ariel Suardana juga menyebutkan bahwa seluruh rangkaian pembuktian dalam sidang praperadilan mengarah pada kesimpulan bahwa perkara tersebut bersifat administratif.

“Kami melihat adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap persoalan administrasi,” tegasnya.

Kemudian Ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyimpulkan hal yang senada. Menurut Prija, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Made Daging pernah memerintahkan perusakan atau menyebabkan arsip menjadi tidak aman dan tidak utuh.

“Tanggung jawab pengelolaan administrasi telah didelegasikan kepada pegawai yang berwenang. Jika terjadi pelanggaran, pertanggungjawabannya bersifat administratif, bukan pidana,” jelasnya.

Ia juga menilai pasal yang digunakan dalam perkara tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru dan sebagian telah mengalami dekriminalisasi, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah dan seharusnya dihentikan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ugrasena Tegaskan Bandara Bali Harus di Utara, Bukan Dialihkan ke Barat!

    Ugrasena Tegaskan Bandara Bali Harus di Utara, Bukan Dialihkan ke Barat!

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Mega Terorisawati
    • 2Komentar

    BULELENG – Suara tegas kembali bergema dari utara Bali. Ugrasena menolak keras wacana pengalihan proyek Bandara Internasional Bali Utara ke wilayah Bali Barat, termasuk rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, langkah itu bukan hanya keluar jalur dari semangat pemerataan pembangunan, tetapi juga mencederai arah besar “Membangun Bali” yang seharusnya mendahulukan wilayah-wilayah […]

  • Glamor Media Sosial Retak, Selebgram Diduga Jadi Bagian Jaringan Narkoba Jelang Konser Bali

    Glamor Media Sosial Retak, Selebgram Diduga Jadi Bagian Jaringan Narkoba Jelang Konser Bali

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Citra gemerlap media sosial kembali runtuh setelah selebgram Donna Fabiola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang disiapkan menjelang konser musik internasional di Bali, Desember 2025. Penangkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba tak mengenal kelas sosial dan mampu menyusup ke lingkaran figur publik dengan pengaruh besar. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim […]

  • Jeritan Kecewa Nasabah LPD Mambal, Kaum Cendikiawan Bungkam Tanpa Solusi

    Jeritan Kecewa Nasabah LPD Mambal, Kaum Cendikiawan Bungkam Tanpa Solusi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Korban dari kesalahan kelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal membuat banyak nasabah mengalami kesulitan tarik dana dan ada dugaan hilangnya dana nasabah yang digunakan secara serampangan. Wayan Nardi mengalami kerugian terkait tabungan Rp120 juta yang 11 tahun ia kumpulkan dan tidak bisa ditarik di LPD Desa Adat Mambal. Kepercayaan Wayan Nardi […]

  • Umat Kristiani di Rote Ndao Bersatu dalam Doa untuk Kemerdekaan Indonesia

    Umat Kristiani di Rote Ndao Bersatu dalam Doa untuk Kemerdekaan Indonesia

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 13Komentar

    Rote Ndao – Pada Minggu, 31 Agustus 2025, umat Kristiani di Rote Ndao menggelar ibadah khusus dengan tema “Memberitakan Kabar Baik dalam Bingkai Kemerdekaan,” sebagai wujud syukur dan permohonan berkat bagi bangsa Indonesia. Ibadah yang penuh khidmat ini dipimpin oleh Pdt. Inggrit Lodia Sole Foe, Pdt. Thersya Sarlot S.Th., Pdt. Jen Saek. Dalam khotbahnya, Pdt. […]

  • Bangga Angka Miskin Rendah, BPJS PBI Dihapus! Kok Dihidupkan Lagi dari APBD, Gung De: Konyol

    Bangga Angka Miskin Rendah, BPJS PBI Dihapus! Kok Dihidupkan Lagi dari APBD, Gung De: Konyol

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR — Klaim pemerintah Provinsi Bali mengenai angka kemiskinan yang terendah Se Indonesia jadi kebanggaan menerima penghargaan menuai kritik keras. Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De, menilai narasi tersebut bertolak belakang dengan praktik kebijakan jaminan sosial yang justru masih membiayai kelompok masyarakat mampu melalui skema […]

  • Trik Cerdik Istri di Zaman Pertengahan, Pelajaran Terselubung Tentang Cara Menjaga Suami

    Trik Cerdik Istri di Zaman Pertengahan, Pelajaran Terselubung Tentang Cara Menjaga Suami

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Pada Abad Pertengahan di sebuah desa kecil di Prancis, terdapat kisah menarik yang menggambarkan kecerdikan para istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Meskipun terkesan ekstrem, kisah ini mengandung pesan mendalam tentang kesetiaan, perhatian, dan cara halus seorang perempuan menjaga suaminya agar selalu kembali ke rumah. Menurut cerita yang diwariskan secara turun-temurun, sekelompok wanita […]

expand_less