Breaking News
light_mode

Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kasus Praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H., menyeret banyak tokoh Nasional seperti Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., mantan wakil Ketua KPK 2011-2015., Jumat (30/1/2026).

Sekarang hadir dalam sidang praperadilan Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri 2013-2014, Selasa 3/2/2026 yang menyebutkan tertarik dengan kasus ditetapkannya Made Daging sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan terkait penanganan kasus tanah saat menjabat Kepala BPN Badung.

Pernyataan Oegroseno ini dapat mencoreng kinerja Polda Bali dalam hal kasus kriminalisasi, “Saya hadir disini untuk mengamati kasus – kasus kriminalisasi, kasus pertanahan ini kan administrasi, saya sampaikan kepada tim reformasi mabes polri untuk ditangani oleh BPN, ” Ungkap Oegroseno.

Ia menyebutkan bahwa dengan kondisi itu masyarakat bisa lebih nyaman, seperti kasus di Tangerang, seorang ahli waris mempunyai sertifikat asli, kemudian jual beli asli dan ditahan, setelah 40 hari belum dapat dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Yang menurut saya baik adalah BPN dapat menjadi Badan Pertanahan Nasional bukan seperti sekarang ini di kementerian, dia dapat menjadi lembaga seperti Polri seperti itu yang kita harapkan, ” Jelasnya.

Lebih jelasnya BPN memiliki sekolahnya sendiri, bila terjadi tindak kriminal baru pihak kepolisian dapat masuk menyelidiki dan menindak, ini baru sisi administrasi saja.

“Bila ingin dipahami, Proses itu juga dapat ditanyakan kepada Komisi Informasi Publik (KIP), lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara, bukan jalur pidana, ” Ujar Oegroseno.

Pasal 421 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, yaitu tindakan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Pelaku diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku materiil dan tidak pernah memberikan perintah terkait dugaan perusakan arsip.

Gede Pasek juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai sudah tidak relevan, sehingga terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Tidak ada perintah, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan langsung yang bisa dibuktikan kepada klien kami,” ujarnya.

Made Ariel Suardana juga menyebutkan bahwa seluruh rangkaian pembuktian dalam sidang praperadilan mengarah pada kesimpulan bahwa perkara tersebut bersifat administratif.

“Kami melihat adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap persoalan administrasi,” tegasnya.

Kemudian Ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyimpulkan hal yang senada. Menurut Prija, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Made Daging pernah memerintahkan perusakan atau menyebabkan arsip menjadi tidak aman dan tidak utuh.

“Tanggung jawab pengelolaan administrasi telah didelegasikan kepada pegawai yang berwenang. Jika terjadi pelanggaran, pertanggungjawabannya bersifat administratif, bukan pidana,” jelasnya.

Ia juga menilai pasal yang digunakan dalam perkara tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru dan sebagian telah mengalami dekriminalisasi, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah dan seharusnya dihentikan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tutik Kusuma Wardhani: Siwalatri Jadi Momentum Introspeksi dan Pencerahan Batin

    Tutik Kusuma Wardhani: Siwalatri Jadi Momentum Introspeksi dan Pencerahan Batin

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 9Komentar

    Denpasar — Anggota DPR RI Komisi IX, Tutik Kusuma Wardhani, menyampaikan ucapan Rahajeng Nyanggra Rahina Suci Siwalatri kepada seluruh umat Hindu, bertepatan dengan perayaan Hari Suci Siwalatri pada Sabtu, 17 Januari 2026. Tutik berharap perayaan Hari Suci Siwalatri yang diperingati setahun sekali ini dapat berlangsung penuh makna serta membawa berkah bagi umat Hindu, khususnya di […]

  • Badung Berlakukan Denda Rp25 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pengawasan Diperketat dari Sumber

    Badung Berlakukan Denda Rp25 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pengawasan Diperketat dari Sumber

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG — Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi polemik serius di Bali, bahkan mendapat sorotan dunia internasional. Melalui kebijakan terbaru, Pemkab Badung resmi menerapkan sanksi berat bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tidak tanggung-tanggung, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp25 juta. Kebijakan ini diberlakukan sebagai […]

  • Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya (AKNSB) Yogyakarta tampil kembali di Pesta Kesenian Bali (PKB) yang ke 47 yang digelar sebulan penuh, mulai dari tanggal 21 Juni sampai 19 Juli 2025. Telah berlangsung selama 47 tahun, PKB bukan hanya sekedar festival seni, melainkan sebuah peristiwa budaya monumental yang menjadi ajang pelestarian dan pengembangan […]

  • Semoga Tidak Terulang! Pemasangan Railing Jembatan Tukad Bangkung Dikebut Pasca Insiden Ulah Pati

    Semoga Tidak Terulang! Pemasangan Railing Jembatan Tukad Bangkung Dikebut Pasca Insiden Ulah Pati

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Badung, 25 September 2025 – Upaya meningkatkan keamanan di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, terus dikebut setelah kembali terjadinya insiden ulah pati (bunuh diri) yang mengguncang masyarakat. Pantauan di lapangan pada Kamis (25/9), menunjukkan progres pemasangan pagar pembatas (railing) baru mencapai kurang dari 50 persen. Tiang-tiang besi sudah berdiri di kedua sisi […]

  • Saudi Bangun Kereta Cepat Rp112 Triliun, Indonesia Kaji Proyek Rp116 Triliun yang Baru Sampai Bandung

    Saudi Bangun Kereta Cepat Rp112 Triliun, Indonesia Kaji Proyek Rp116 Triliun yang Baru Sampai Bandung

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6911Komentar

    Riyadh – Dua proyek kereta cepat kini menjadi sorotan global karena menampilkan kontras yang tajam, Arab Saudi tengah membangun jalur superpanjang Land Bridge senilai Rp112 triliun yang menghubungkan Jeddah–Riyadh–Dammam sejauh 1.500 kilometer, sementara Indonesia masih mengkaji perluasan proyek Whoosh Jakarta–Bandung senilai Rp116 triliun untuk bisa menembus Surabaya. Perbandingan biaya ini menimbulkan perdebatan publik mengenai efektivitas, […]

  • JMSI Bali Genap Dua Tahun, Tegaskan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial dan Pengawal Pembangunan

    JMSI Bali Genap Dua Tahun, Tegaskan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial dan Pengawal Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar – Memasuki usia ke-2, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran pers sebagai kontrol sosial sekaligus pengawal pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 JMSI Bali yang digelar di Casa Bunga, Renon, Kamis (30/4/2026). Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan, dalam sambutannya menekankan […]

expand_less