Breaking News
light_mode

Tersangka di Tengah Krisis, Ketika Mantan Kadis LH Bali Hadapi Hukum! Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana lingkungan di kawasan TPA Suwung mengguncang ruang publik. Peristiwa ini tak sekadar perkara hukum, melainkan membuka kembali luka lama: krisis pengelolaan sampah yang bertahun-tahun tak kunjung terselesaikan.

Langkah aparat penegak hukum dipandang sebagai sinyal tegas bahwa pelanggaran lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi. Dalam konstruksi hukum, jabatan publik membawa konsekuensi besar, setiap kebijakan, bahkan pembiaran, dapat berujung pidana jika terbukti melanggar aturan.

Namun di balik itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam dan tak kalah penting: apakah adil jika tanggung jawab kompleks itu dipikul oleh satu orang?

Fakta di lapangan menunjukkan, TPA Suwung telah lama berada di ambang batas. Selama lebih dari satu dekade, volume sampah yang masuk terus melampaui kapasitas. Sistem pengelolaan yang masih bertumpu pada pola open dumping—yang sejatinya telah dilarang—menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan lahir dalam satu periode kepemimpinan. Ini adalah akumulasi kebijakan lintas waktu, lintas pejabat, dan lintas institusi.

Di sinilah letak persoalan menjadi rumit. Dalam hukum pidana, penetapan tersangka harus memenuhi dua unsur utama: adanya perbuatan melawan hukum (actus reus) dan niat atau kesalahan (mens rea). Ketika seorang pejabat bekerja dalam sistem yang sejak awal sudah bermasalah dan minim dukungan infrastruktur, maka menakar unsur “niat jahat” menjadi tidak sesederhana hitam dan putih.

Lebih jauh, tata kelola sampah di Bali bukan hanya urusan satu dinas atau satu level pemerintahan. Ia melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga kebijakan nasional. Ketergantungan pada satu TPA tanpa terobosan teknologi pengolahan alternatif mencerminkan kegagalan struktural yang mengakar.

Seorang sumber di bidang kebijakan publik menyebut, persoalan ini kerap terjebak pada pola lama: mencari satu pihak untuk disalahkan, alih-alih membenahi sistem secara menyeluruh. “Jika sistemnya rapuh sejak awal, pejabat sering kali hanya menjadi operator dari kondisi yang sudah tidak ideal,” ujarnya.

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan. Transparansi menjadi krusial agar publik tidak hanya melihat siapa yang dijadikan tersangka, tetapi juga memahami apakah benar terjadi penyimpangan kebijakan, atau justru ini adalah potret dari sistem yang gagal berbenah.

Kasus ini menjadi cermin keras bagi Bali. Krisis sampah bukan lagi isu teknis semata, melainkan persoalan tata kelola, keberanian politik, dan konsistensi kebijakan lintas pemerintahan yang selama ini kerap terputus di tengah jalan.

Editor – Ray

Di tengah pusaran ini, satu pertanyaan belum terjawab:
ketika sistem bermasalah sejak awal, apakah adil jika satu orang dijadikan wajah dari seluruh kegagalan?

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • Anggaran MBG Kembali Dipangkas, Purbaya Bidik di Bawah Rp200 Triliun

    Anggaran MBG Kembali Dipangkas, Purbaya Bidik di Bawah Rp200 Triliun

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Efisiensi dan pemanfaatan teknologi dinilai bisa menekan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara Kemenkeu memperketat pengawasan hingga tingkat SPPG. JAKARTA – Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berpeluang dipangkas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebutuhan anggaran program tersebut masih dapat ditekan hingga di bawah Rp200 triliun melalui efisiensi dan pemanfaatan teknologi. Pernyataan […]

  • Prabowo Luncurkan MoLiNas, Indonesia Tancap Gas Kuasai Teknologi

    Prabowo Luncurkan MoLiNas, Indonesia Tancap Gas Kuasai Teknologi

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Motor Listrik Nasional (MoLiNas) di Cikarang. Proyek ini digadang-gadang menjadi tonggak penguatan industri, teknologi, energi, dan kemandirian ekonomi Indonesia. Cikarang, Jawa Barat — Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukungnya di fasilitas produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026). Peluncuran tersebut menjadi bagian […]

  • Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Bandung Barat, Jabar — Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 14 pejabat eselon II yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Isu ini diduga mengarah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik kekacauan birokrasi yang tengah melanda pemerintahan […]

  • Vonis Penistaan Agama di Banda Aceh! Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Pertimbangkan Pengakuan Bersalah

    Vonis Penistaan Agama di Banda Aceh! Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Pertimbangkan Pengakuan Bersalah

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra dalam perkara penistaan terhadap agama Islam. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi dalam sidang yang digelar pada Jumat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan […]

  • Hanny Aprilitta Fanggidae, Talenta Ganda, PNS Berprestasi dan Inovator Kuliner Berbakat

    Hanny Aprilitta Fanggidae, Talenta Ganda, PNS Berprestasi dan Inovator Kuliner Berbakat

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 13Komentar

    Rote Ndao — Hanny Aprilitta Fanggidae, seorang sosok yang menginspirasi, membuktikan bahwa talenta tidak mengenal batas. Dikenal sebagai Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya, Agama dan Ormas pada Badan Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, Hanny juga memiliki bakat luar biasa di bidang kuliner. Terutama dalam mengolah siwalan matang menjadi kreasi cake kekinian yang super lezat. Baru-baru […]

expand_less