Breaking News
light_mode

KSPN Bali Diterjang Proyek LNG, “Jukung” Nelayan Bisa “Leketik” Kena Ombak Kapal Besar 

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dugaan Kedok Normalisasi Tukad Ngenjung berujung terlihatnya ambisi investor membangun Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) dengan membuat jalan masuk mencapai puluhan milyar rupiah yang ngotot hanya digunakan untuk Melasti, ternyata terbuka sudah ke publik.

Dalam kutipan media, Koster menyebutkan keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk mewujudkan kemandirian energi bersih, sekaligus mengakhiri ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur yang rentan terhadap gangguan dan berisiko bagi stabilitas kelistrikan Bali.

Menurut Koster, kemandirian energi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi Bali ke depan dari ancaman krisis listrik.

Tentu hal ini betul, bila tidak ada alternative lainnya, kemandirian tentu berbagai macam dapat ditempuh, seperti panel surya yang tentu unsur bisnis korporasi besar bisa tidak ada karena dapat dipasang secara mandiri di rumah – rumah.

Berkunjung ke kantor Desa Adat Serangan, awak media menodongkan pertanyaan apa dasar penolakan kepada Jro I Nyoman Gede Pariatha, selaku Bendesa Adat Serangan.

Dengan nada kecewa, “Apakah kami bukan bagian dari wilayah Bali? ”

“Jangan selalu jahat dengan kami, semua dampak sudah kami alami sejak dulu dengan masalah polusi sampah, kini dengan industti LNG yang kelak akan berdampak pada kehidupan masyarakat kami, ” Sebut Jro Bendesa di Kantornya, 19 Februari 2026.

Belum lagi pandangannya bahwa Pantai Serangan merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali, tentu bila tetap di gaspol pembangunan FSRU LNG ini dapat menodai kawasan pariwisata dengan tercampurnya dengan kawasan Industri.

Belum lagi terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan, tetapi warga masyarakat Desa Serangan minim informasi.

Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif, yang tercantum koordinat jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kawasan itu bersentuhan dengan Para Nelayan kami sekaligus dimanfaatkan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing, ” Ujar Jro Bendesa.

Kapal pengangkut LNG (Liquefied Natural Gas) berukuran besar, seperti tipe Q-Max, memiliki dimensi raksasa dengan panjang mencapai 345-350 meter, lebar sekitar 53-55 meter, dan kapasitas muat hingga 266.000 meter kubik. Kapal ini dirancang khusus untuk mengangkut gas cair pada suhu ekstrem minus 162°C, bila dibandingkan dengan perahu (Jukung) nelayan umumnya berukuran panjang 4–7 meter dengan lebar 1–1,5 meter.

Leketik (terhempas) nelayan tiange (milik saya) kena ombak kapalnya saja, ” Keluh Bendesa.

“Kami sudah bersurat ke kementerian Lingkungan Hidup sejak 31 Januari 2026 untuk hal ini, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

    Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    Sugiwaras – Sebuah investigasi jurnalistik mengenai dugaan praktik pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan uang di wilayah hukum Desa Sugiwaras berujung pada ancaman pembunuhan terhadap sang jurnalis. Peristiwa ini menambah catatan kelam tentang betapa beratnya perjuangan menegakkan kebenaran, sekaligus memperlihatkan bahaya nyata yang mengintai para pencari fakta. Perlu dicatat, Sugiwaras adalah nama samaran yang digunakan untuk […]

  • Glamor Media Sosial Retak, Selebgram Diduga Jadi Bagian Jaringan Narkoba Jelang Konser Bali

    Glamor Media Sosial Retak, Selebgram Diduga Jadi Bagian Jaringan Narkoba Jelang Konser Bali

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Citra gemerlap media sosial kembali runtuh setelah selebgram Donna Fabiola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang disiapkan menjelang konser musik internasional di Bali, Desember 2025. Penangkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba tak mengenal kelas sosial dan mampu menyusup ke lingkaran figur publik dengan pengaruh besar. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim […]

  • ITB STIKOM Bali Lepas 373 Wisudawan, Siap Bertransformasi Jadi Universitas

    ITB STIKOM Bali Lepas 373 Wisudawan, Siap Bertransformasi Jadi Universitas

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG – Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali kembali menorehkan sejarah baru melalui pelaksanaan wisuda ke-36 yang digelar di Nusa Dua, Badung, Senin (20/10/2025). Sebanyak 373 wisudawan resmi dilantik dan meraih gelar Magister Komputer, Sarjana Komputer, dan Ahli Madya Komputer. Rektor ITB STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, menyampaikan bahwa wisuda kali ini tidak hanya […]

  • Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal, Ini Pembungkaman Suara Perempuan

    Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal, Ini Pembungkaman Suara Perempuan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta Selatan — Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, secara tegas menolak label kriminal yang disematkan kepadanya. Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Laras menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, khususnya suara perempuan yang berani mengkritik kekuasaan […]

  • Media GATRA DEWATA Terima Penghargaan Dari Kerajaan Maroko

    Media GATRA DEWATA Terima Penghargaan Dari Kerajaan Maroko

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Melalui Duta besar kerajaan Maroko untuk Indonesia, Mr. Quadia Benabdellah, berkenan menganugerahkan sertifikat penghargaan kepada Media Gatra Dewata dan 217 Media Massa lainnya se-Indonesia atas partisipasi dan kerjasama dalam pemberitaan yang dilakukan selama ini, khususnya memberitakan tentang pengakuan Amerika Serikat terhadap kedaulatan Kerajaan Maroko atas wilayah Sahara Barat. Acara tersebut dilakukan di di […]

  • “Maaf TPA Suwung Naik ke Tahap Penyidikan”, Menteri LH Tegaskan Pengelolaan Sampah Bali Tak Bisa Lagi Ditunda

    “Maaf TPA Suwung Naik ke Tahap Penyidikan”, Menteri LH Tegaskan Pengelolaan Sampah Bali Tak Bisa Lagi Ditunda

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung kini memasuki babak baru. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa status penanganan kasus TPA tersebut telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status hukum itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah menemukan indikasi kuat terkait dugaan pencemaran lingkungan di […]

expand_less