Breaking News
light_mode

KSPN Bali Diterjang Proyek LNG, “Jukung” Nelayan Bisa “Leketik” Kena Ombak Kapal Besar 

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dugaan Kedok Normalisasi Tukad Ngenjung berujung terlihatnya ambisi investor membangun Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) dengan membuat jalan masuk mencapai puluhan milyar rupiah yang ngotot hanya digunakan untuk Melasti, ternyata terbuka sudah ke publik.

Dalam kutipan media, Koster menyebutkan keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk mewujudkan kemandirian energi bersih, sekaligus mengakhiri ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur yang rentan terhadap gangguan dan berisiko bagi stabilitas kelistrikan Bali.

Menurut Koster, kemandirian energi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi Bali ke depan dari ancaman krisis listrik.

Tentu hal ini betul, bila tidak ada alternative lainnya, kemandirian tentu berbagai macam dapat ditempuh, seperti panel surya yang tentu unsur bisnis korporasi besar bisa tidak ada karena dapat dipasang secara mandiri di rumah – rumah.

Berkunjung ke kantor Desa Adat Serangan, awak media menodongkan pertanyaan apa dasar penolakan kepada Jro I Nyoman Gede Pariatha, selaku Bendesa Adat Serangan.

Dengan nada kecewa, “Apakah kami bukan bagian dari wilayah Bali? ”

“Jangan selalu jahat dengan kami, semua dampak sudah kami alami sejak dulu dengan masalah polusi sampah, kini dengan industti LNG yang kelak akan berdampak pada kehidupan masyarakat kami, ” Sebut Jro Bendesa di Kantornya, 19 Februari 2026.

Belum lagi pandangannya bahwa Pantai Serangan merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali, tentu bila tetap di gaspol pembangunan FSRU LNG ini dapat menodai kawasan pariwisata dengan tercampurnya dengan kawasan Industri.

Belum lagi terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan, tetapi warga masyarakat Desa Serangan minim informasi.

Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif, yang tercantum koordinat jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kawasan itu bersentuhan dengan Para Nelayan kami sekaligus dimanfaatkan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing, ” Ujar Jro Bendesa.

Kapal pengangkut LNG (Liquefied Natural Gas) berukuran besar, seperti tipe Q-Max, memiliki dimensi raksasa dengan panjang mencapai 345-350 meter, lebar sekitar 53-55 meter, dan kapasitas muat hingga 266.000 meter kubik. Kapal ini dirancang khusus untuk mengangkut gas cair pada suhu ekstrem minus 162°C, bila dibandingkan dengan perahu (Jukung) nelayan umumnya berukuran panjang 4–7 meter dengan lebar 1–1,5 meter.

“Leketik (terhempas) nelayan tiange (milik saya) kena ombak kapalnya saja, ” Keluh Bendesa.

“Kami sudah bersurat ke kementerian Lingkungan Hidup sejak 31 Januari 2026 untuk hal ini, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat WNA Australia Diduga Terkait, Polisi Kejar Fakta Kematian WNA Inggris di Bali

    Empat WNA Australia Diduga Terkait, Polisi Kejar Fakta Kematian WNA Inggris di Bali

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Polresta Denpasar mendalami dugaan kekerasan terhadap WNA Inggris berinisial PID yang meninggal setelah menjalani perawatan. Empat WNA Australia yang diduga terkait telah meninggalkan Indonesia sehari setelah kejadian. DENPASAR — Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di salah […]

  • Indonesia wajib kalahkan Irak demi asa ke Piala Dunia 2026

    Indonesia wajib kalahkan Irak demi asa ke Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Gung De: Saatnya Garuda buktikan diri, jangan takut, main dengan cerdas dan totalitas! JEDDAH — Laga hidup mati akan dijalani Tim Nasional Indonesia dini hari nanti saat menghadapi Irak dalam lanjutan ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Pertandingan yang digelar di King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Minggu (12/10/2025) pukul 02.30 WIB ini […]

  • Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Publik Terkejut

    Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Publik Terkejut

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik dan tokoh publik nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian luas masyarakat. Atalia Praratya yang akrab disapa Bu Cinta dikenal sebagai figur perempuan yang aktif di bidang sosial dan […]

  • Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

    Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Proyek Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung yang didasari dari permohonan Desa Adat Sidakarya guna menanggulangi bencana banjir, yang kemudian dibuatkan kerjasama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH)  Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya menuai polemik. Memang hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 85 tahun 2014 co. Peraturan Menteri Kehutanan dan […]

  • Ancaman Kasepekang Desa Adat Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro Somya: Adat Tak Boleh Menyalahi Hak Asasi

    Ancaman Kasepekang Desa Adat Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro Somya: Adat Tak Boleh Menyalahi Hak Asasi

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 15Komentar

    DENPASAR – Berita yang viral belakangan ini yang diunggah Dunia News Bali, tentang kasus dugaan perundungan terhadap warga Desa Adat Pemogan, berinisial WKS, pasca mengkritik Jro Bendesa di media sosial, kembali menguak polemik yang lebih besar, yakni relevansi dan penyalahgunaan sanksi adat di era hukum modern. WKS mengaku mendapat tekanan sosial, intimidasi verbal, hingga ancaman […]

  • Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

    Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 12Komentar

    Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang menyertai peralihan HGB tersebut […]

expand_less