Breaking News
light_mode

“TIDAK DIJUAL” Kuasa Hukum Hartono Peringatkan Publik Soal Transaksi SHM Bermasalah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Konflik hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, kembali memanas. Kuasa hukum Hartono melayangkan bantahan keras atas klaim I Wayan Laya yang menyatakan dirinya sebagai pemegang cessie sekaligus berencana mengajukan lelang atas SHM dengan NIB 22.09.000034061.0 (dahulu SHM No. 2393).

Dalam keterangan tertulis tertanggal 14 April 2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari I Made Somya Putra dan I Nyoman Suarta menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan produk cacat hukum karena lahir dari tindak pidana.

Mereka merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 997/Pid.B/2016/PN DPS yang menyatakan I Gede Bambang Swidnyana terbukti melakukan pemalsuan surat dalam proses penerbitan SHM No. 2393 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Made Somya Putra, Kuasa Hukum pemilik rumah B10

“Dengan adanya putusan pidana tersebut, jelas bahwa SHM No. 2393 berasal dari tindak pidana pemalsuan surat,” tegas Somya Putra.

Tak hanya itu, riwayat sertifikat tersebut juga disebut bermasalah sejak lama. Kuasa hukum mengungkapkan bahwa SHM yang sama pernah hendak dilelang oleh BPR Sadana (sebelumnya BPR Adiartha Udiana), namun batal karena persoalan hukum yang belum tuntas.

Kesalahan Objek dan Mediasi BPN

Persoalan semakin kompleks ketika pada 2021 pihak bank melalui PT BLBI disebut sempat berupaya menjual rumah milik Hartono di Blok B/10. Padahal, objek agunan yang disurvei sebelumnya adalah rumah di Blok B/7.

Kasus ini kemudian dimediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan menghasilkan kesepakatan pada 12 Agustus 2021. Dalam dokumen tersebut diakui adanya kesalahan gambar situasi antara SHM No. 2393 dan SHM No. 2396 atas nama Hartono.

“Ini berarti dengan kesadaran penuh, pihak terkait mengetahui dan mengakui adanya kekeliruan dalam gambar situasi sertifikat tersebut,” ujar Nyoman Suarta alias Atta.

Perbaikan terhadap SHM No. 2396 telah dilakukan dengan terbitnya Peta Bidang Tanah Nomor 71/2023 pada 14 Februari 2023. Namun, untuk SHM No. 2393, perbaikan disebut belum bisa dilakukan karena adanya pihak yang menguasai objek di Blok B/7.

Dugaan Intimidasi dan Laporan Polisi

Kuasa hukum juga menyoroti tindakan terbaru I Wayan Laya yang pada 25 Maret 2026 mendatangi rumah Hartono dengan mengklaim sebagai pemegang cessie dan menawarkan objek tersebut. Bahkan, pada 27 Maret dan 1 April 2026, sejumlah pihak yang mengaku calon pembeli disebut sempat mendatangi rumah kliennya.

Merasa dirugikan, Hartono telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah, penipuan, dan pemalsuan surat ke Polresta Denpasar melalui Surat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/312/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 April 2026.

Peringatan Keras ke Publik dan Instansi

Kuasa hukum Hartono juga mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi atas rumah di Blok B/10 karena status hukumnya dinilai bermasalah.

Selain itu, mereka meminta KPKNL Provinsi Bali dan BPN Kota Denpasar untuk tidak memproses atau menghentikan segala bentuk lelang maupun transaksi atas SHM No. 2393.

“Kami meminta agar yang bersangkutan menghentikan segala tindakan yang mengganggu rumah dan tanah milik klien kami. Ini berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk pembeli, instansi negara, dan publik,” tegasnya.

Kuasa hukum memastikan akan terus menempuh jalur hukum guna melindungi hak kliennya, sekaligus membuka kemungkinan langkah pidana lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tergerak Hati Nurani, Ketut Sudiarsa Bagikan 1.000 Nasi Bungkus dan Air Mineral untuk Warga yang Antre BBM

    Tergerak Hati Nurani, Ketut Sudiarsa Bagikan 1.000 Nasi Bungkus dan Air Mineral untuk Warga yang Antre BBM

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Ketut Sudiarsa turun langsung ke kawasan Renon, Denpasar, membagikan 1.000 nasi bungkus dan 30 dus air mineral untuk membantu warga yang kelelahan mengantre BBM di tengah cuaca panas. Ia berharap pemerintah segera mengatasi kendala distribusi agar masyarakat dapat kembali beraktivitas normal. DENPASAR – Hati nurani bicara, seorang tokoh Pariwisata Bali Ketut Sudiarsa SE, SH, MH., […]

  • Kritik MBG Menguat, Presiden Dinilai Gunakan Logika Dikotomis dalam Menjawab Publik

    Kritik MBG Menguat, Presiden Dinilai Gunakan Logika Dikotomis dalam Menjawab Publik

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta – Pernyataan Presiden terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik setelah dianggap menyederhanakan persoalan menjadi dua pilihan ekstrem. Dalam sebuah wawancara bersama jurnalis Najwa Shihab, Presiden menyatakan akan mempertahankan program MBG “daripada uang-uang dikorupsi, lebih baik rakyat bisa makan.” Sejumlah pengamat menilai pernyataan tersebut menghadirkan dikotomi yang tidak sepenuhnya tepat. Kritik publik menyebut […]

  • Anggaran MBG Kembali Dipangkas, Purbaya Bidik di Bawah Rp200 Triliun

    Anggaran MBG Kembali Dipangkas, Purbaya Bidik di Bawah Rp200 Triliun

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Efisiensi dan pemanfaatan teknologi dinilai bisa menekan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara Kemenkeu memperketat pengawasan hingga tingkat SPPG. JAKARTA – Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berpeluang dipangkas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebutuhan anggaran program tersebut masih dapat ditekan hingga di bawah Rp200 triliun melalui efisiensi dan pemanfaatan teknologi. Pernyataan […]

  • Sidak Pansus DPRD Bali Bongkar Kekurangan Izin Proyek Amankila Residence! Aktivitas Diminta Stop Sementara

    Sidak Pansus DPRD Bali Bongkar Kekurangan Izin Proyek Amankila Residence! Aktivitas Diminta Stop Sementara

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    KARANGASEM – Proyek pengembangan Amankila Residence di Kecamatan Manggis, Karangasem, yang digadang menjadi kawasan wisata eksklusif, kini mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Bali. Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) menemukan adanya celah serius dalam aspek perizinan serta dugaan pelanggaran tata ruang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (1/10/2025). Ketua […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Resmikan Immigration Lounge di Discovery Mall Bali, Urus Paspor Kini Lebih Mudah

    Imigrasi Ngurah Rai Resmikan Immigration Lounge di Discovery Mall Bali, Urus Paspor Kini Lebih Mudah

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BADUNG – Masyarakat kini memiliki alternatif baru untuk mengurus berbagai layanan keimigrasian tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi di Jimbaran. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi membuka Immigration Lounge di Discovery Mall Bali melalui soft opening yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Fasilitas ini menjadi Immigration Lounge pertama di Bali yang beroperasi di […]

  • Hidup Tanpa Benci di Tengah Dunia yang Sarat Emosi Negatif

    Hidup Tanpa Benci di Tengah Dunia yang Sarat Emosi Negatif

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Di tengah dinamika kehidupan sosial yang kerap diwarnai konflik, perbedaan pandangan, dan luapan emosi, ajaran Siddhartha Gautama kembali menemukan relevansinya. Pesan tentang pentingnya hidup tanpa kebencian menjadi refleksi mendalam bagi masyarakat modern yang menghadapi tekanan sosial semakin kompleks. Dalam salah satu ajarannya, Buddha menekankan bahwa kebahagiaan sejati tidak ditentukan oleh kondisi lingkungan, melainkan […]

expand_less