Breaking News
light_mode

Registrasi Madu Murni dan Madu Sarang Dialihkan ke Kementan Mulai 1 Februari 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Pemerintah resmi mengalihkan kewenangan registrasi madu murni dan madu sarang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Kementerian Pertanian (Kementan). Pengalihan ini berlaku efektif mulai Kamis, 1 Februari 2024.

Ketentuan tersebut disampaikan berdasarkan surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 16028/PI.500/F/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024 tentang perizinan madu murni alami.

Dalam regulasi yang berlaku, madu dan madu sarang dikategorikan sebagai Pangan Segar Asal Hewan (PSAH). Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk berbasis risiko di sektor pertanian.

Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan juga menegaskan bahwa madu masuk dalam Kategori Pangan 11.5 dan tergolong PSAH.

Madu didefinisikan sebagai cairan alami manis hasil produksi lebah dari sari bunga atau bagian tanaman lainnya. Sedangkan madu sarang (comb honey) merupakan madu yang masih tersimpan dalam sarang lebah dan belum mengalami proses pemisahan dari lilin madu, serta harus bebas dari cemaran fisik berupa lebah atau potongannya.

Seiring dengan pengalihan kewenangan tersebut, BPOM tidak lagi menerima pengajuan registrasi madu murni dan madu sarang. Seluruh proses perizinan selanjutnya diajukan ke Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski demikian, izin edar madu dan madu sarang yang telah diterbitkan BPOM tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. BPOM juga masih membuka layanan registrasi variasi izin edar maupun Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) selama izin tersebut masih aktif.

Adapun untuk produk madu olahan, BPOM tetap menjadi otoritas registrasi. Produk yang dimaksud meliputi madu serbuk serta madu yang ditambahkan bahan pangan lain seperti rempah-rempah, bee pollen, dan royal jelly.

Pengumuman ini dikeluarkan di Jakarta pada 30 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM, Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc, atas nama Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simbol Ular dalam Spiritualitas Timur, Mengapa Dibenci dalam Ajaran Abrahamik?

    Simbol Ular dalam Spiritualitas Timur, Mengapa Dibenci dalam Ajaran Abrahamik?

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dalam bentangan sejarah spiritual dunia, simbol ular telah menjadi figur penuh makna, sekaligus kontroversial. Dalam ajaran Timur seperti Tantra, ular justru dipuja sebagai lambang energi spiritual tertinggi. Namun dalam tradisi agama-agama Abrahamik seperti Yahudi, Kristen, dan Islam, ular digambarkan sebagai musuh utama manusia, dikatakan sosok penggoda yang membawa petaka. Lalu, mengapa ada perbedaan […]

  • Jumlah Janda dan Duda di Buleleng Bertambah, 946 Perceraian Terjadi Sepanjang 2025

    Jumlah Janda dan Duda di Buleleng Bertambah, 946 Perceraian Terjadi Sepanjang 2025

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Singaraja — Gelombang perceraian masih membayangi Kabupaten Buleleng, Bali. Memasuki awal 2026, daerah di Bali utara ini tercatat melahirkan 946 janda dan duda baru, menyusul tingginya perkara perceraian yang diputus sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menunjukkan, selama 2025 terdapat 946 perkara perceraian yang teregister. Dari jumlah tersebut, 944 perkara telah berkekuatan hukum […]

  • DPR Semprot Menteri ATR/BPN Soal Sengketa Lahan 16,4 Ha, Soroti Pernyataan yang Dinilai Pertontonkan Kelalaian Negara

    DPR Semprot Menteri ATR/BPN Soal Sengketa Lahan 16,4 Ha, Soroti Pernyataan yang Dinilai Pertontonkan Kelalaian Negara

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Komisi II DPR RI menegur keras Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkait pernyataannya mengenai sengketa lahan 16,4 hektare antara PT Hadji Kalla—perusahaan milik Jusuf Kalla—dan PT GMTD yang berafiliasi dengan Lippo Group. Dalam rapat kerja, DPR menilai pengakuan Nusron soal adanya kelalaian internal BPN tidak pantas disampaikan secara terbuka karena menyangkut wibawa negara. […]

  • Gubernur Bali Wajib Tetapkan UMP Setara DKI Jakarta, Biaya Ajegkan Adat Makin Mencekik Warga

    Gubernur Bali Wajib Tetapkan UMP Setara DKI Jakarta, Biaya Ajegkan Adat Makin Mencekik Warga

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Desakan keras agar Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setara atau bahkan lebih tinggi dari DKI Jakarta mengemuka tajam dari Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST. Ia menegaskan, tingginya biaya hidup masyarakat Bali yang berkaitan langsung dengan beban menjaga adat, budaya, dan keberlanjutan pariwisata […]

  • Tinggal Gratis, Balas dengan Maling! Diduga Pemuda Asal Riau Gondol Brankas Emas Senilai Rp300 Juta

    Tinggal Gratis, Balas dengan Maling! Diduga Pemuda Asal Riau Gondol Brankas Emas Senilai Rp300 Juta

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Niat tulus keluarga Ni Kadek Ariani (47) untuk menolong seorang pemuda yatim piatu asal Pekanbaru, Riau, justru berbuah pahit. Pemuda berinisial MF yang diberi tempat tinggal dan diperlakukan layaknya anak sendiri, diduga malah kabur membawa brankas berisi uang tunai, perhiasan emas, serta surat-surat berharga dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta. Aksi pencurian […]

  • The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Paul La Fontaine, an Australian citizen who has traveled to Bali for over three decades, expressed deep frustration after being unable to meet his twin daughters, Isla and Sianna, for the past three years. He criticized Bali’s law enforcement for their slow response in enforcing a court ruling that granted him joint custody. […]

expand_less