Breaking News
light_mode

Registrasi Madu Murni dan Madu Sarang Dialihkan ke Kementan Mulai 1 Februari 2024

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Pemerintah resmi mengalihkan kewenangan registrasi madu murni dan madu sarang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Kementerian Pertanian (Kementan). Pengalihan ini berlaku efektif mulai Kamis, 1 Februari 2024.

Ketentuan tersebut disampaikan berdasarkan surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 16028/PI.500/F/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024 tentang perizinan madu murni alami.

Dalam regulasi yang berlaku, madu dan madu sarang dikategorikan sebagai Pangan Segar Asal Hewan (PSAH). Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk berbasis risiko di sektor pertanian.

Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan juga menegaskan bahwa madu masuk dalam Kategori Pangan 11.5 dan tergolong PSAH.

Madu didefinisikan sebagai cairan alami manis hasil produksi lebah dari sari bunga atau bagian tanaman lainnya. Sedangkan madu sarang (comb honey) merupakan madu yang masih tersimpan dalam sarang lebah dan belum mengalami proses pemisahan dari lilin madu, serta harus bebas dari cemaran fisik berupa lebah atau potongannya.

Seiring dengan pengalihan kewenangan tersebut, BPOM tidak lagi menerima pengajuan registrasi madu murni dan madu sarang. Seluruh proses perizinan selanjutnya diajukan ke Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski demikian, izin edar madu dan madu sarang yang telah diterbitkan BPOM tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. BPOM juga masih membuka layanan registrasi variasi izin edar maupun Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) selama izin tersebut masih aktif.

Adapun untuk produk madu olahan, BPOM tetap menjadi otoritas registrasi. Produk yang dimaksud meliputi madu serbuk serta madu yang ditambahkan bahan pangan lain seperti rempah-rempah, bee pollen, dan royal jelly.

Pengumuman ini dikeluarkan di Jakarta pada 30 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM, Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc, atas nama Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

  • Keithchoib

    Психотерапевтическое кодирование делает акцент на внутренней мотивации. Специалист помогает человеку увидеть реальную цену алкоголя в его жизни, понять, как именно употребление разрушает здоровье, семью, карьеру, и сформировать установку на трезвость на определённый срок. Используются техники внушения в состоянии расслабления и структурированная работа с убеждениями и привычками. Такой подход особенно полезен тем, кто боится «лекарственного вмешательства» или уже имеет негативный опыт неудачных медикаментозных попыток. В практике лечения в Чехове часто используются комбинированные схемы, когда медикаментозный барьер подкрепляется психотерапевтической поддержкой, а результат кодирования закрепляется за счёт изменения образа жизни и участия в реабилитационных программах.
    Детальнее – https://kodirovanie-ot-alkogolizma-chekhov11.ru

    Balas23 Maret 2026 7:17 AM
  • Roslyn

    References:

    Best casino bonus

    References:
    https://hedgedoc.eclair.ec-lyon.fr/s/iq6TBLNGj

    Balas19 Maret 2026 2:07 AM
  • Kak esehiko sminor k112 gatradewata.com

    Kak esehiko sminor k112 gatradewata.com

    Balas13 Februari 2026 7:06 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 menuai kecaman keras. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai majelis hakim telah melegitimasi penegakan hukum serampangan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, sekaligus memperkuat praktik kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik. Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, enam pejuang demokrasi dinyatakan bersalah […]

  • Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 21Komentar

    BADUNG, July 10, 2025 — Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E., Subsp. O.B.K., FINSDV, FAADV, emerged as a central figure at the 20th Annual Scientific Meeting (PIT XX) of PERDOSKI 2025 and the 1st PAN Asia Conference of Dermatology held in Bali. As Chair of the Organizing Committee, Dr. Kwartantaya underscored the critical role of […]

  • Lempar Monyet Keramat, Pemuda “Kesurupan” di Ubud, Karma Bali Tak Pernah Salah Alamat!

    Lempar Monyet Keramat, Pemuda “Kesurupan” di Ubud, Karma Bali Tak Pernah Salah Alamat!

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Ubud, Gianyar – Bali kembali diguncang peristiwa nyeleneh yang menyulut amarah netizen. Seorang pemuda terekam dalam video viral berperilaku ganjil seperti kesurupan, menirukan gerakan monyet, dan kehilangan kendali di kawasan sekitar Monkey Forest, Ubud. Kejadian itu langsung memicu kehebohan di media sosial. Banyak yang meyakini bahwa pemuda tersebut kerasukan setelah nekat melempar seekor monyet yang […]

  • Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG (4/11/2025) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) setelah terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali. Padahal, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi wisatawan. Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor […]

  • Meme KDM soal Genderuwo Penjaga Hutan, Menampar Cara Negara Merawat Alam

    Meme KDM soal Genderuwo Penjaga Hutan, Menampar Cara Negara Merawat Alam

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA — Pernyataan Kang Deddy Mulyadi (KDM) yang menyebut bahwa “lebih baik hutan dijaga oleh genderuwo dan kuntilanak daripada Kementerian Kehutanan” mendadak viral dan menjelma menjadi meme di berbagai platform media sosial. Potongan pernyataan bernada satir itu menyulut reaksi luas publik—mulai dari gelak tawa, kritik tajam terhadap tata kelola hutan, hingga refleksi mendalam tentang kearifan […]

  • Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

    Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek […]

expand_less