Breaking News
light_mode

Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan resmi memutuskan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Putusan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab tersebut dibacakan pada Kamis (4/9/2025) melalui sidang terbuka untuk umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), menegaskan bahwa pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari kasus hukum yang melibatkan Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih, I Made Aryadana, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan anak oleh Pengadilan Negeri Depok dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Putusan pengadilan menyatakan yayasan tersebut bubar demi hukum, kepengurusan diberhentikan, serta Kejaksaan Negeri Tabanan ditetapkan sebagai likuidator. Ini adalah langkah hukum untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan,” ujar Zainur.

Berdasarkan amar putusan, selain dibubarkan, para pengurus yayasan juga dicabut hak keperdataannya untuk kembali mendirikan yayasan di masa mendatang. Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara senilai Rp1.594.000.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tabanan, Mayang Tari, S.H., menambahkan, gugatan pembubaran ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah dilakukan kajian hukum bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.

“Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan dokumen, jelas bahwa tujuan yayasan tidak tercapai dan aktivitasnya justru melanggar kesusilaan serta ketertiban umum. Itu menjadi dasar yuridis kuat untuk mengajukan pembubaran ke pengadilan,” jelasnya.

Meski telah diputus verstek karena pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, Kejari Tabanan menyebut para tergugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggat 14 hari setelah menerima pemberitahuan resmi putusan.

Dengan adanya pembubaran ini, Kejari Tabanan berharap publik lebih waspada terhadap lembaga berbadan hukum yang mengatasnamakan kegiatan sosial, namun ternyata menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. (Tim)

Editor : Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Terjun ke Jurang 100 Meter di Karangasem, Satu Orang Tewas di Tempat

    Mobil Terjun ke Jurang 100 Meter di Karangasem, Satu Orang Tewas di Tempat

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Karangasem – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Banjar Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Minggu (22/3) sekitar pukul 17.00 Wita. Sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna hitam dengan nomor polisi DK 1437 ACB dilaporkan terjun ke jurang sedalam kurang lebih 100 meter setelah diduga kehilangan kendali. Akibat kejadian tersebut, pengemudi kendaraan meninggal dunia di […]

  • Langit Bali Menghitam! Saat Edukasi Gagal dan TPST Tak Menjawab Krisis Sampah

    Langit Bali Menghitam! Saat Edukasi Gagal dan TPST Tak Menjawab Krisis Sampah

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Bali — Asap tebal membumbung di berbagai sudut wilayah. Bukan dari aktivitas industri besar, melainkan dari pembakaran sampah oleh warga. Fenomena ini menjadi potret keras: ketika sistem pengelolaan sampah belum berjalan optimal, masyarakat memilih jalan cepat, meski berisiko bagi kesehatan dan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah telah menggelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pembangunan dan […]

  • D’Kubon Place by ABM Nusa Penida, Destinasi Staycation dengan Sentuhan Coffee & Local Experience

    D’Kubon Place by ABM Nusa Penida, Destinasi Staycation dengan Sentuhan Coffee & Local Experience

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    NUSA PENIDA – D’Kubon Place Nusa Penida by ABM menghadirkan pengalaman menginap yang nyaman dan tenang di jantung keindahan Nusa Penida. Penginapan ini menjadi pilihan ideal bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana tropis yang asri, jauh dari hiruk pikuk, namun tetap dekat dengan berbagai destinasi unggulan di pulau tersebut. Dirancang dengan konsep modern berpadu sentuhan […]

  • Glamor Media Sosial Retak, Selebgram Diduga Jadi Bagian Jaringan Narkoba Jelang Konser Bali

    Glamor Media Sosial Retak, Selebgram Diduga Jadi Bagian Jaringan Narkoba Jelang Konser Bali

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Citra gemerlap media sosial kembali runtuh setelah selebgram Donna Fabiola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang disiapkan menjelang konser musik internasional di Bali, Desember 2025. Penangkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba tak mengenal kelas sosial dan mampu menyusup ke lingkaran figur publik dengan pengaruh besar. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim […]

  • HARRIS Sunset Road Bali Rayakan 14 Tahun Kiprah, Perkuat Komitmen Sosial dan Pelayanan Kreatif

    HARRIS Sunset Road Bali Rayakan 14 Tahun Kiprah, Perkuat Komitmen Sosial dan Pelayanan Kreatif

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Bali merayakan hari jadinya yang ke-14 dengan mengusung tema “Be Creative – Be Unstoppable”. Perayaan yang digelar di Kecak Grand Ballroom pada 9 Juni 2026 itu menjadi momentum refleksi perjalanan hotel sekaligus penegasan komitmen untuk terus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Perayaan ulang tahun […]

  • Pemerintah Pastikan Warga Tak Perlu Ganti Kompor Saat Beralih ke CNG, Klaim Lebih Hemat hingga 30 Persen

    Pemerintah Pastikan Warga Tak Perlu Ganti Kompor Saat Beralih ke CNG, Klaim Lebih Hemat hingga 30 Persen

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menegaskan masyarakat tidak perlu mengganti maupun memodifikasi kompor rumah tangga ketika program konversi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Compressed Natural Gas (CNG) mulai diterapkan. Teknologi tabung CNG yang tengah disiapkan dirancang menggunakan sistem plug and play sehingga tetap kompatibel dengan kompor LPG yang digunakan masyarakat saat ini. Direktur Jenderal Minyak dan […]

expand_less