Breaking News
light_mode

Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan resmi memutuskan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Putusan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab tersebut dibacakan pada Kamis (4/9/2025) melalui sidang terbuka untuk umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), menegaskan bahwa pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari kasus hukum yang melibatkan Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih, I Made Aryadana, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan anak oleh Pengadilan Negeri Depok dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Putusan pengadilan menyatakan yayasan tersebut bubar demi hukum, kepengurusan diberhentikan, serta Kejaksaan Negeri Tabanan ditetapkan sebagai likuidator. Ini adalah langkah hukum untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan,” ujar Zainur.

Berdasarkan amar putusan, selain dibubarkan, para pengurus yayasan juga dicabut hak keperdataannya untuk kembali mendirikan yayasan di masa mendatang. Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara senilai Rp1.594.000.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tabanan, Mayang Tari, S.H., menambahkan, gugatan pembubaran ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah dilakukan kajian hukum bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.

“Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan dokumen, jelas bahwa tujuan yayasan tidak tercapai dan aktivitasnya justru melanggar kesusilaan serta ketertiban umum. Itu menjadi dasar yuridis kuat untuk mengajukan pembubaran ke pengadilan,” jelasnya.

Meski telah diputus verstek karena pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, Kejari Tabanan menyebut para tergugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggat 14 hari setelah menerima pemberitahuan resmi putusan.

Dengan adanya pembubaran ini, Kejari Tabanan berharap publik lebih waspada terhadap lembaga berbadan hukum yang mengatasnamakan kegiatan sosial, namun ternyata menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. (Tim)

Editor : Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nuanu Run 2026 Satukan 1.200 Pelari di Tabanan, Dorong Bali sebagai Destinasi Gaya Hidup Aktif

    Nuanu Run 2026 Satukan 1.200 Pelari di Tabanan, Dorong Bali sebagai Destinasi Gaya Hidup Aktif

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    TABANAN – Lebih dari 1.200 pelari dari berbagai daerah di Indonesia dan mancanegara ambil bagian dalam ajang Nuanu Run 2026 yang digelar di kawasan Nuanu Creative City, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Memasuki penyelenggaraan tahun kedua, Nuanu Run menghadirkan tiga kategori lomba yakni 5 kilometer (5K), 10 kilometer (10K), dan Half Marathon 21 kilometer (21K). […]

  • Indonesia Dibilang Makmur, Anak Kecil Masih Tidur di Jalan! Slogan Belaka?

    Indonesia Dibilang Makmur, Anak Kecil Masih Tidur di Jalan! Slogan Belaka?

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Di tengah gaung Indonesia berdaulat, adil, dan makmur, pemandangan anak kecil yang masih tidur di jalan menjadi tamparan bahwa kesejahteraan belum dirasakan semua warga. DENPASAR — Slogan tentang Indonesia yang makmur kembali menggema setiap momentum perayaan kemerdekaan. Namun, di balik pidato, spanduk, dan seremoni kebangsaan, masih ada pemandangan yang menyisakan pertanyaan besar: bagaimana mungkin Indonesia […]

  • Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut. Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari […]

  • Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Publik Terkejut

    Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Publik Terkejut

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik dan tokoh publik nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian luas masyarakat. Atalia Praratya yang akrab disapa Bu Cinta dikenal sebagai figur perempuan yang aktif di bidang sosial dan […]

  • Bali Best Law Office Berhasil Mediasi Sengketa Lahan 1,1 Hektar di Canggu

    Bali Best Law Office Berhasil Mediasi Sengketa Lahan 1,1 Hektar di Canggu

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BALI — Sengketa hak sewa atas lahan seluas sekitar 1,1 hektar di Canggu, Bali, yang sempat menjadi perhatian publik dan berujung di pengadilan, akhirnya selesai secara damai. Kasus ini melibatkan dua warga negara asing berinisial J.P. dan P.C.M. dalam transaksi pengalihan hak sewa dengan nilai yang cukup signifikan. Awalnya, transaksi berjalan berdasarkan perjanjian yang dibuat […]

  • Bahlil Minta Masyarakat Tak Boros Untuk Masak, Ketergantungan Impor Masih 70 Persen

    Bahlil Minta Masyarakat Tak Boros Untuk Masak, Ketergantungan Impor Masih 70 Persen

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat untuk menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) secara bijak di tengah tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor energi tersebut. Pemerintah mencatat sekitar 70 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi dari impor. Kondisi ini dinilai rentan terhadap gejolak global, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik yang […]

expand_less