Breaking News
light_mode

Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, 25 Maret 2026 — Sidang perdana aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria, dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar menuai sorotan dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Koalisi menilai proses hukum yang berlangsung sejak awal menunjukkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat sipil.

Dalam keterangan resminya, Koalisi menyebut bahwa penggunaan hukum pidana dalam kasus ini diduga tidak berdiri netral, melainkan berpotensi menjadi alat untuk membungkam ekspresi politik.

Mereka menilai dakwaan yang disusun terhadap Tomy memiliki pola serupa dengan sejumlah kasus lain pasca aksi demonstrasi pada Agustus 2025, di mana ekspresi publik kerap ditarik ke ranah pidana.

Sebelumnya, Koalisi juga menolak rencana persidangan yang akan digelar secara daring. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Koalisi beralasan, sidang daring berpotensi membatasi hak terdakwa, khususnya dalam berkomunikasi dengan penasihat hukum dan mengikuti jalannya persidangan secara utuh.

“Persidangan langsung merupakan bagian penting dari jaminan peradilan yang adil, terlebih dalam perkara yang memiliki dimensi publik,” tulis Koalisi dalam rilis resminya. Setelah penolakan tersebut, sidang akhirnya digelar secara tatap muka.

Namun, pelaksanaan sidang secara langsung justru diwarnai kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar di sekitar ruang sidang.

Aparat di kawasan ruang sidang pada 17 Maret 2026. (Dok: LBH Bali).

Koalisi mencatat sedikitnya sekitar 20 personel aparat berada di area pengadilan, yang dinilai menciptakan suasana intimidatif.

Menurut Koalisi, kehadiran aparat secara masif tersebut tidak lazim jika dibandingkan dengan persidangan lain, termasuk perkara yang melibatkan tahanan politik sebelumnya di Bali.

Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi independensi persidangan serta menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum.

Dari sisi substansi, Koalisi menyoroti konstruksi dakwaan yang dianggap menggeneralisasi peristiwa dan memperluas tafsir hukum terhadap tindakan yang berada dalam ruang ekspresi. Mereka menilai pendekatan tersebut menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk merespons gerakan sosial, bukan semata menegakkan keadilan.

Di tengah proses persidangan, sejumlah massa solidaritas turut hadir memberikan dukungan kepada Tomy. Dukungan tersebut, menurut Koalisi, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik dan tidak semata-mata persoalan hukum individual.

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi dalam pernyataannya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengecam praktik intimidasi aparat, menolak kriminalisasi terhadap aktivis, serta mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menjunjung prinsip peradilan yang adil dan independen.

Koalisi juga mengajak masyarakat luas untuk terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan dan upaya menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.

Rilis LBH Bali (klik untuk link)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Free Dextromethorphan

    I would sure like to know some more info. Our neighborhood is way better because of you. I enjoyed reading this. Nice read.

    Balas29 Juni 2026 9:52 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Spentri Denpasar Borong Gelar, Sabet Juara Umum LLKP Galang Saraswati Challenge 2026

    Spentri Denpasar Borong Gelar, Sabet Juara Umum LLKP Galang Saraswati Challenge 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – SMP Negeri 3 Denpasar (Spentri) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Umum pada ajang Lomba Lintas Keterampilan Pramuka (LLKP) tingkat penggalang dalam kegiatan Galang Saraswati Challenge 2026. Kompetisi tersebut digelar oleh SMK Farmasi Saraswati 3 Denpasar pada Minggu, 1 Maret 2026, di lingkungan sekolah setempat. Kegiatan yang mengusung tema “Kreatif, Cerdas dan […]

  • Dukungan 212 Advokat Mengalir, Ariel Suardana Maju sebagai Calon Ketua PERADI SAI Denpasar 2026-2030

    Dukungan 212 Advokat Mengalir, Ariel Suardana Maju sebagai Calon Ketua PERADI SAI Denpasar 2026-2030

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Peta persaingan menuju Musyawarah Cabang (Muscab) II PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar periode 2026-2030 mulai menghangat. Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP) PERADI SAI secara resmi menyatakan dukungannya kepada I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. untuk maju sebagai calon Ketua PERADI SAI Denpasar. Dukungan tersebut datang dari berbagai elemen advokat, mulai dari […]

  • Gungde Soroti Dugaan Siswa Siluman di Sekolah Negeri, “Ini Bukan Sekadar Curang, Tapi Merusak Masa Depan Bali”

    Gungde Soroti Dugaan Siswa Siluman di Sekolah Negeri, “Ini Bukan Sekadar Curang, Tapi Merusak Masa Depan Bali”

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    Denpasar – Tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan Bali, AA Gede Agung Aryawan alias Gungde, angkat bicara keras terkait dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB tahun 2025 di sejumlah sekolah negeri di Bali. Ia menyebut fenomena “siswa siluman”—siswa yang tidak tercatat dalam sistem pengumuman resmi namun tiba-tiba mengikuti kegiatan sekolah […]

  • BTID Serahkan 10 Teba Modern ke Pasar Desa Adat Serangan, Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

    BTID Serahkan 10 Teba Modern ke Pasar Desa Adat Serangan, Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar, Bali – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyerahkan 10 unit Teba Modern kepada Pasar Desa Adat Serangan sebagai upaya konkret memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat komunitas. Dukungan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola sampah yang lebih tertib, ramah lingkungan, serta selaras dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Penyerahan bantuan dilakukan pada 21 […]

  • Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

    Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek […]

  • Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Klungkung — Proyek pembangunan lift kaca di kawasan Banjar Adat Karangdawa, Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, resmi dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Bali setelah mengantongi rekomendasi DPRD Bali serta dukungan dari Bupati Klungkung. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat yang merasa keputusan tersebut tidak berpihak pada upaya pemerataan pembangunan […]

expand_less