24 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Kerobokan Digerebek Polda Bali: Sabu dan Ekstasi Disita
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolda Bali Pimpin Sidak Gabungan, 24 Warga Binaan Positif Narkoba dan Sabu 10,36 Gram Disita
BADUNG, BALI – Operasi pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan kembali mengungkap temuan serius. Sebanyak 24 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, dinyatakan positif narkotika setelah tim gabungan Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar sweeping serta pemeriksaan mendadak, Jumat (30/10/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce tersebut menjadi langkah serius aparat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Dari pemeriksaan urine terhadap 36 warga binaan, sebanyak 23 orang terdeteksi positif metamfetamin dan satu orang positif amfetamin. Sementara itu, 12 warga binaan lainnya dinyatakan negatif.
Temuan tersebut semakin mengkhawatirkan setelah petugas melakukan penggeledahan di sejumlah blok hunian. Tim gabungan menyita 21 unit telepon genggam, dua timbangan digital, 5,5 butir ekstasi, sabu seberat 10,36 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk alat isap atau bong.
Kapolda Bali Telusuri Jalur Masuk Narkoba, Lima Warga Binaan Dibawa ke Polda
Kapolda Bali menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap kepemilikan, jalur masuk narkotika, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain di dalam maupun di luar lapas.
Sebagai tindak lanjut, lima warga binaan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah area lingkungan lapas. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Ariasandy, sebagaimana diberitakan ANTARA, Jumat (30/10/2026).
Polda Bali bersama instansi terkait juga memastikan pengawasan akan diperketat secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga petugas lapas, pengunjung, serta seluruh jalur keluar-masuk barang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Temuan ini menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pengguna. Penelusuran jaringan pemasok, pengawasan internal, pengendalian akses komunikasi, hingga evaluasi sistem keamanan lapas harus menjadi bagian dari langkah berkelanjutan.
Sebab, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan, bukan justru menjadi ruang berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk mengungkap bagaimana narkotika dan puluhan telepon genggam dapat berada di dalam lapas.
Bagaimana menurut Anda, langkah apa yang paling efektif untuk menghentikan peredaran narkotika di dalam Lapas Kerobokan? Apakah pengawasan internal dan pemeriksaan berkala perlu diperketat? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar