Penembakan Anggota Pemuda Pancasila Pakai Pistol Pindad, Polda Sumut Buru Dalang
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dua tersangka telah diamankan dalam kasus tewasnya Donny alias Donny Pacek di Deli Serdang. Polisi turut menyita pistol Combat Pindad kaliber 9 milimeter dan mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mendalami kasus penembakan yang menewaskan Donny alias Donny Pacek, anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di Kabupaten Deli Serdang. Penyidik kini menelusuri motif di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan aksi penembakan.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua pria berinisial Dwiki Anggara Cipta (DAC) dan Afriandi Anas Limbong (AAL).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” kata Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis, 22 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan penyidik, penembakan tersebut terjadi ketika Donny sedang mengemudikan mobil bersama sejumlah rekannya. Tembakan mengenai korban hingga meninggal dunia. Seorang penumpang mobil berinisial Indra Wijaya juga dilaporkan mengalami luka tembak pada paha kiri.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi memperlihatkan barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis Combat merek Pindad, amunisi kaliber 9 milimeter, serta dua selongsong peluru. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Beat Street yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik turut mendalami asal-usul senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut, termasuk bagaimana senjata itu diperoleh dan siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam penggunaannya.
Selain mengamankan dua tersangka penembakan, Polda Sumut juga menangkap empat rekan korban terkait dugaan kepemilikan senapan angin rakitan dan senjata tajam. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan atas rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi insiden di Tanjung Morawa.
Hingga perkembangan penyidikan yang diberitakan pada 22 Oktober 2026, polisi belum mengungkap secara tuntas apakah terdapat pihak lain yang memerintahkan atau merencanakan penembakan tersebut. Pendalaman terhadap motif, hubungan para pihak, serta peran masing-masing orang yang terlibat menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penggunaan senjata api dan menimbulkan korban jiwa. Polda Sumut diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara terang, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, sehingga dugaan keterlibatan pihak lain dapat dipastikan melalui proses hukum.
Kedua tersangka penembakan disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan mengenai pengungkapan kasus tersebut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar